Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Pembiayaan Investasi: Definisi, Tujuan hingga Syarat Mengajukannya

    3 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Pembiayaan investasi adalah salah satu produk pinjaman yang umum ditemukan di perbankan. Produk ini dikhususkan bagi nasabah perbankan yang membutuhkan bantuan modal untuk mengembangkan bisnisnya.

    Kendati demikian, jenis pembiayaan ini bukanlah pembiayaan modal kerja. Perusahaan perbankan menawarkan alternatif pembiayaan yang dibutuhkan para pengusaha yang sedang membutuhkan tambahan biaya untuk mengembangkan bisnisnya.

    Lantas, seperti apa mekanismenya? Yuk, kenali informasi lengkap seputar pembiayaan investasi pada artikel berikut ini!

    Mengenal Apa Itu Pembiayaan Investasi

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan merincikan definisi tentang apa itu pembiayaan investasi.

    Dalam aturan tersebut tertulis definisinya yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha atau investasi yang diberikan kepada debitur.

    Karakteristik Pembiayaan Investasi

    Secara sederhana bisa diartikan pembiayaan investasi membantu perkembangan bisnis. Akan tetapi dari segi produk dan tujuan, jenis pembiayaan ini berbeda dengan pembiayaan modal kerja.

    Sebab, pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

    Sementara itu, pembiayaan investasi memiliki karakteristik antara lain:

    • Program pembiayaan telah menyesuaikan program pemerintah untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas perusahaan kecil sampai besar.

    • Program pembiayaan secara menyeluruh diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

    • Jenis pembiayaan investasi bersifat produktif. Artinya seluruh penggunaan dana ini berguna untuk membantu produktivitas dan operasional perusahaan.

    • Khusus pembiayaan syariah, seluruh proses pembiayaannya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

    Jenis-jenis Pembiayaan

    Sebelum membahas lebih lanjut. Anda perlu mengetahui apa saja jenis pembiayaan. Sesuai tujuan pembiayaan, produk pembiayaan diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu:

    1. Pembiayaan Konsumsi

    Jenis pembiayaan ini sering disebut juga pembiayaan konsumtif. Hal tersebut lantaran tujuan pembiayaannya bersifat konsumtif.

    Contoh pembiayaan konsumsi antara lain membeli kendaraan baru, membeli rumah, merenovasi rumah hingga untuk berlibur.

    2. Pembiayaan Produksi

    Sedangkan jenis pembiayaan produksi atau produktif adalah jenis pembiayaan yang ditujukan untuk aktivitas produktif. Misalnya saja untuk melakukan ekspansi usaha atau berinvestasi bisnis.

    Faktor Saat Mengajukan Pembiayaan Investasi

    Apabila Anda tertarik untuk mengajukan pembiayaan investasi. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pertimbangkan supaya dana investasi ini digunakan sesuai kebutuhannya.

    1. Tujuan Pembiayaan

    Menentukan tujuan pengajuan pembiayaan dirincikan sejelas mungkin agar pihak bank mudah memahami penggunaan dananya. Tujuan pembiayaan ini juga menjadi bahan pertimbangan pihak bank untuk menyetujui permohonan tersebut atau sebaliknya.

    2. Kemampuan Melunasi Pembiayaan

    Melakukan studi kelayakan untuk mengetahui kemampuan Anda melunasi pembiayaan yang telah diberikan perusahaan perbankan.

    Untuk mempermudah perhitungannya, Anda bisa memanfaatkan fitur kalkulator yang disediakan pihak bank.

    3. Limit Pembiayaan

    Kemudian cari tahu berapa besaran limit pembiayaan yang diberikan bank. Pasalnya besaran limit pembiayaan ini bisa saja berbeda antara nasabah satu dengan yang lain/

    Hal ini tergantung dari kemampuan nasabah tersebut dalam mengembalikan dana pembiayaan dari bank.

    4. Bandingkan Lebih dari 2 Bank

    Namun, jangan langsung menyetujui satu produk pembiayaan dari satu bank saja. Lakukan riset secara mendalam tentang produk pembiayaan investasi dari perusahaan bank lain.

    Lakukan riset minimal dua perusahaan, tapi lebih banyak lebih bagus supaya Anda dapat membandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing bank.

    5. Tenor

    Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan investasi diberikan kepada debitur dengan jangka waktu lebih dari dua tahun.

    Artinya, tenor yang diberikan bank kepada nasabahnya minimal dua tahun. Misalnya saja fitur Pembiayaan Investasi dari Bank Mega Syariah yang menawarkan tenor hingga 10 tahun.

    6. Risiko

    Faktor yang cukup penting juga adalah mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Selain mengidentifikasi risiko Anda juga bisa merencanakan mitigasinya dari setiap risiko tersebut.

    Tujuan dan Contoh Pembiayaan Investasi

    Tujuan pembiayaan untuk jenis investasi telah ditetapkan pula dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

    Dalam aturan tersebut, pasal 4 menyebutkan pembiayaan investasi dilakukan dengan cara:

    • Sewa pembiayaan (Finance Lease)

    • Jual dan sewa-balik (Sale and Leaseback)

    • Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (Factoring with Recourse)

    • Pembelian dengan pembayaran secara angsuran

    • Pembiayaan proyek

    • Pembiayaan infrastruktur

    • Pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan

    Untuk membedakan pembiayaan jenis investasi dan modal kerja, berikut ini contoh pembiayaan investasi, di antaranya sebagai berikut:

    • Dana investasi digunakan untuk merenovasi bangunan yang akan dijadikan tempat berusaha atau bangunan perusahaan

    • Dana investasi digunakan untuk membuat tempat usaha baru, toko baru atau pabrik baru

    • Dana investasi digunakan untuk membeli mesin baru atau peralatan usaha baru

    Syarat Pembiayaan Investasi

    Setelah mengetahui dasar hukumnya dan contoh pembiayaan. Apakah Anda mulai tertarik untuk mengajukan permohonan pembiayaan investasi? Apakah ada produk pembiayaan yang menerapkan cara bermuamalah syariah?

    Untungnya Bank Mega Syariah memiliki produk Pembiayaan Investasi yang menerapkan akad murabahah, musyarakah, atau musyarakah mutanaqisah.

    Pembiayaan dari Bank Mega Syariah ini bisa digunakan untuk membeli gedung atau merenovasi gedung, membeli alat berat atau mesin operasional dan pembeliaan barang lainnya yang diperuntukkan sebagai investasi bisnis.

    Adapun pembiayaan yang menerapkan akad musyarakah mutanaqisah menyediakan pembiayaan dengan skema refinancing untuk kepemilikan aset atau barang yang akan menjadi aset. Kemudian barang tersebut akan disewakan kepada nasabah sesuai jangka waktu pembiayaan.

    Syarat yang dibutuhkan pun cukup mudah, di antaranya:

    • Nasabah merupakan nasabah perorangan, badan usaha atau badan hukum

    • Usaha telah berjalan minimal selama 3 tahun

    • Nasabah bebas dari Daftar Hitam Bank Indonesia dengan hasil SLIK OJK dinyatakan clear

    • Melengkapi dokumen identitas pemohon sebagai pemilik usaha dan legalitas usaha

    • Melengkapi dokumen salinan rekening 6 bulan terakhir

    • Melengkapi salinan catatan transaksi usaha minimal 3 tahun terakhir

    • Melengkapi dokumen agunan

    • Agunan bisa dalam bentuk fix asset dan cash collateral

    Demikianlah informasi tentang jenis pembiayaan investasi dan faktor-faktor fundamental yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengajukan permohonan pembiayaan.

    Untuk informasi selengkapnya tentang produk pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah. Silakan akses website resmi Bank Mega Syariah atau melalui sambungan telepon Mega Syariah Call (021) 2985 2222.

    Semoga informasi ini mudah dipahami dan bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Investasi

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah