Pembiayaan Investasi: Definisi, Tujuan hingga Syarat Mengajukannya
3 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Pembiayaan investasi adalah salah satu produk pinjaman yang umum ditemukan di perbankan. Produk ini dikhususkan bagi nasabah perbankan yang membutuhkan bantuan modal untuk mengembangkan bisnisnya.
Kendati demikian, jenis pembiayaan ini bukanlah pembiayaan modal kerja. Perusahaan perbankan menawarkan alternatif pembiayaan yang dibutuhkan para pengusaha yang sedang membutuhkan tambahan biaya untuk mengembangkan bisnisnya.
Lantas, seperti apa mekanismenya? Yuk, kenali informasi lengkap seputar pembiayaan investasi pada artikel berikut ini!
Mengenal Apa Itu Pembiayaan Investasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan merincikan definisi tentang apa itu pembiayaan investasi.
Dalam aturan tersebut tertulis definisinya yaitu pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha atau investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha atau investasi yang diberikan kepada debitur.
Karakteristik Pembiayaan Investasi
Secara sederhana bisa diartikan pembiayaan investasi membantu perkembangan bisnis. Akan tetapi dari segi produk dan tujuan, jenis pembiayaan ini berbeda dengan pembiayaan modal kerja.
Sebab, pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.
Sementara itu, pembiayaan investasi memiliki karakteristik antara lain:
Program pembiayaan telah menyesuaikan program pemerintah untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas perusahaan kecil sampai besar.
Program pembiayaan secara menyeluruh diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Jenis pembiayaan investasi bersifat produktif. Artinya seluruh penggunaan dana ini berguna untuk membantu produktivitas dan operasional perusahaan.
Khusus pembiayaan syariah, seluruh proses pembiayaannya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Jenis-jenis Pembiayaan
Sebelum membahas lebih lanjut. Anda perlu mengetahui apa saja jenis pembiayaan. Sesuai tujuan pembiayaan, produk pembiayaan diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu:
1. Pembiayaan Konsumsi
Jenis pembiayaan ini sering disebut juga pembiayaan konsumtif. Hal tersebut lantaran tujuan pembiayaannya bersifat konsumtif.
Contoh pembiayaan konsumsi antara lain membeli kendaraan baru, membeli rumah, merenovasi rumah hingga untuk berlibur.
2. Pembiayaan Produksi
Sedangkan jenis pembiayaan produksi atau produktif adalah jenis pembiayaan yang ditujukan untuk aktivitas produktif. Misalnya saja untuk melakukan ekspansi usaha atau berinvestasi bisnis.
Faktor Saat Mengajukan Pembiayaan Investasi
Apabila Anda tertarik untuk mengajukan pembiayaan investasi. Ada beberapa hal penting yang perlu Anda pertimbangkan supaya dana investasi ini digunakan sesuai kebutuhannya.
1. Tujuan Pembiayaan
Menentukan tujuan pengajuan pembiayaan dirincikan sejelas mungkin agar pihak bank mudah memahami penggunaan dananya. Tujuan pembiayaan ini juga menjadi bahan pertimbangan pihak bank untuk menyetujui permohonan tersebut atau sebaliknya.
2. Kemampuan Melunasi Pembiayaan
Melakukan studi kelayakan untuk mengetahui kemampuan Anda melunasi pembiayaan yang telah diberikan perusahaan perbankan.
Untuk mempermudah perhitungannya, Anda bisa memanfaatkan fitur kalkulator yang disediakan pihak bank.
3. Limit Pembiayaan
Kemudian cari tahu berapa besaran limit pembiayaan yang diberikan bank. Pasalnya besaran limit pembiayaan ini bisa saja berbeda antara nasabah satu dengan yang lain/
Hal ini tergantung dari kemampuan nasabah tersebut dalam mengembalikan dana pembiayaan dari bank.
4. Bandingkan Lebih dari 2 Bank
Namun, jangan langsung menyetujui satu produk pembiayaan dari satu bank saja. Lakukan riset secara mendalam tentang produk pembiayaan investasi dari perusahaan bank lain.
Lakukan riset minimal dua perusahaan, tapi lebih banyak lebih bagus supaya Anda dapat membandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing bank.
5. Tenor
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pembiayaan investasi diberikan kepada debitur dengan jangka waktu lebih dari dua tahun.
Artinya, tenor yang diberikan bank kepada nasabahnya minimal dua tahun. Misalnya saja fitur Pembiayaan Investasi dari Bank Mega Syariah yang menawarkan tenor hingga 10 tahun.
6. Risiko
Faktor yang cukup penting juga adalah mengidentifikasi kemungkinan risiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Selain mengidentifikasi risiko Anda juga bisa merencanakan mitigasinya dari setiap risiko tersebut.
Tujuan dan Contoh Pembiayaan Investasi
Tujuan pembiayaan untuk jenis investasi telah ditetapkan pula dalam POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, pasal 4 menyebutkan pembiayaan investasi dilakukan dengan cara:
Sewa pembiayaan (Finance Lease)
Jual dan sewa-balik (Sale and Leaseback)
Anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang (Factoring with Recourse)
Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
Pembiayaan proyek
Pembiayaan infrastruktur
Pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
Untuk membedakan pembiayaan jenis investasi dan modal kerja, berikut ini contoh pembiayaan investasi, di antaranya sebagai berikut:
Dana investasi digunakan untuk merenovasi bangunan yang akan dijadikan tempat berusaha atau bangunan perusahaan
Dana investasi digunakan untuk membuat tempat usaha baru, toko baru atau pabrik baru
Dana investasi digunakan untuk membeli mesin baru atau peralatan usaha baru
Syarat Pembiayaan Investasi
Setelah mengetahui dasar hukumnya dan contoh pembiayaan. Apakah Anda mulai tertarik untuk mengajukan permohonan pembiayaan investasi? Apakah ada produk pembiayaan yang menerapkan cara bermuamalah syariah?
Untungnya Bank Mega Syariah memiliki produk Pembiayaan Investasi yang menerapkan akad murabahah, musyarakah, atau musyarakah mutanaqisah.
Pembiayaan dari Bank Mega Syariah ini bisa digunakan untuk membeli gedung atau merenovasi gedung, membeli alat berat atau mesin operasional dan pembeliaan barang lainnya yang diperuntukkan sebagai investasi bisnis.
Adapun pembiayaan yang menerapkan akad musyarakah mutanaqisah menyediakan pembiayaan dengan skema refinancing untuk kepemilikan aset atau barang yang akan menjadi aset. Kemudian barang tersebut akan disewakan kepada nasabah sesuai jangka waktu pembiayaan.
Syarat yang dibutuhkan pun cukup mudah, di antaranya:
Nasabah merupakan nasabah perorangan, badan usaha atau badan hukum
Usaha telah berjalan minimal selama 3 tahun
Nasabah bebas dari Daftar Hitam Bank Indonesia dengan hasil SLIK OJK dinyatakan clear
Melengkapi dokumen identitas pemohon sebagai pemilik usaha dan legalitas usaha
Melengkapi dokumen salinan rekening 6 bulan terakhir
Melengkapi salinan catatan transaksi usaha minimal 3 tahun terakhir
Melengkapi dokumen agunan
Agunan bisa dalam bentuk fix asset dan cash collateral
Demikianlah informasi tentang jenis pembiayaan investasi dan faktor-faktor fundamental yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengajukan permohonan pembiayaan.
Untuk informasi selengkapnya tentang produk pembiayaan syariah dari Bank Mega Syariah. Silakan akses website resmi Bank Mega Syariah atau melalui sambungan telepon Mega Syariah Call (021) 2985 2222.
Semoga informasi ini mudah dipahami dan bermanfaat, ya!