4 Oktober 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Kesulitan memiliki hunian karena keterbatasan dana menjadi salah satu permasalahan yang ada saat ini. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, yang salah satunya melalui program FLPP.
Sebagaimana diketahui, harga rumah di Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan. Menurut data Indonesia Property Market Index dari Rumah.com, indeks harga rumah dalam 3 tahun terakhir mengalami peningkatan sebesar 10%.
Nah, melalui program FLPP inilah masyarakat mendapat kemudahan dalam membeli rumah di tengah meningkatnya harga properti di Indonesia. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan program pembiayaan properti bersubsidi satu ini.
Tertarik mengajukan pembiayaan rumah melalui program FLPP? Yuk simak dulu penjelasan lengkapnya ada artikel berikut ini!
FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.
Pengelolaan program KPR FLPP dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuannya untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. Sebab, nantinya pemerintah membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.
Jadi, sederhananya FLPP adalah salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di bank konvensional, Anda juga dapat mengajukan FLPP di bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau. angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.
Program FLPP menawarkan berbagai manfaat dan kemudahan dalam memiliki hunian, berikut ini beberapa diantaranya:
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, FLPP adalah skema pembiayaan yang diperuntukan masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Anda bisa mendapatkannya di bank yang bekerja sama, salah satu adalah Bank Mega Syariah.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Yuk, simak sejumlah persyaratan bagi Anda yang ingin mengajukan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan:
Persyaratan terkait penerima FLPP diatur oleh Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2016, yaitu:
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 yang dapat dilihat pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Melansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut ini batasan harga rumah subsidi di berbagai wilayah:
Jika Anda sudah memenuhi syarat penerima KPR subsidi, selanjutnya bisa mulai menyiapkan dokumennya.
Syarat dokumen tersebut bisa ditanyakan kepada bank di mana Anda mengajukan pembiayaan pemilikan rumah. Tetapi, pada umumnya syarat dokumennya antara lain:
Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin memiliki rumah idaman melalui program pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi.
Sebagai panduan, berikut ini langkah-langkah mengajukan KPR FLPP yang dapat dilakukan:
Sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan FLPP. Hal-hal yang perlu Anda riset mulai dari lokasi, harga rumah, hingga track record developer.
Jika tidak melakukan riset dengan baik, pengajuan PPR syariah bisa ditolak. Selain itu, ini juga akan membantu Anda dalam menemukan rumah perumahan bersubsidi yang ideal untuk kamu dan keluarga.
Jika Anda sudah mantap memilih rumah subsidi yang akan dimiliki, selanjutnya bisa mulai pengajuannya. Anda bisa mengumpulkan persyaratan melalui developer rumah atau bisa mendatang cabang bank pelaksana.
Lengkapi dokumen dan isi formulir pengajuan dengan benar. Pastikan seluruh dokumen yang sudah disebutkan di atas juga Anda serahkan dengan lengkap dan teliti, ya!
Nantinya, bank akan melakukan verifikasi dokumen dan penilaian terhadap calon penerima oleh bank.
Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan apakah pengajuan diterima atau ditolak. Jika diterima, Anda bisa membayar uang muka rumah.
Umumnya, uang muka untuk pembiayaan pemilikan rumah melalui FLPP adalah minimal 1% dari harga rumah. Artinya, jika harga rumah sebesar Rp200 juta, maka Anda harus menyiapkan Rp2.000.000 sebagai uang muka.
Langkah selanjutnya mirip dengan pengajuan pembiayaan rumah pada umumnya, yaitu proses akad rumah. Anda akan mendapatkan undangan untuk melakukan akad pembiayaan dari bank pelaksana dan serah terima kunci dari developer.
Jika pengajuan sudah terima, pastikan Anda membayar angsuran tepat waktu, ya!
Saat ini, pemerintah telah bekerja sama dengan perbankan, baik bank konvensional maupun syariah, dalam melaksanakan program KPR subsidi. Salah satu bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR adalah Bank Mega Syariah.
Skema FLPP yang disalurkan melalui Bank Mega Syariah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Murabahah & Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Jadi, tentunya lebih berkah dan halal.
Anda dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau susun dari developer kerja sama Bank Mega Syariah. Adapun jangka waktu sampai dengan 15 Tahun dan margin yang ringan yaitu setara dengan 5%.
Tunggu apa lagi? Yuk, miliki hunian impian dengan harga terjangkau melalui program FLPP syariah! Untuk informasi lebih lengkap cek pada link berikut.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam kepemilikan rumah, ya!
Bagikan Berita