Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal KPR FLPP, Solusi Punya Rumah dengan Harga Murah

    4 Oktober 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Kesulitan memiliki hunian karena keterbatasan dana menjadi salah satu permasalahan yang ada saat ini. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, yang salah satunya melalui program FLPP.

    Sebagaimana diketahui, harga rumah di Indonesia setiap tahunnya mengalami kenaikan. Menurut data Indonesia Property Market Index dari Rumah.com, indeks harga rumah dalam 3 tahun terakhir mengalami peningkatan sebesar 10%.

    Nah, melalui program FLPP inilah masyarakat mendapat kemudahan dalam membeli rumah di tengah meningkatnya harga properti di Indonesia. Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin memanfaatkan program pembiayaan properti bersubsidi satu ini.

    Tertarik mengajukan pembiayaan rumah melalui program FLPP? Yuk simak dulu penjelasan lengkapnya ada artikel berikut ini!

    Apa Itu FLPP?

    FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.

    Pengelolaan program KPR FLPP dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Tujuannya untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. Sebab, nantinya pemerintah membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.

    Jadi, sederhananya FLPP adalah salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di bank konvensional, Anda juga dapat mengajukan FLPP di bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.

    Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau. angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.

    Manfaat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

    Program FLPP menawarkan berbagai manfaat dan kemudahan dalam memiliki hunian, berikut ini beberapa diantaranya:

    • Uang muka lebih ringan dibandingkan KPR nonsubsidi, yaitu mulai dari 1% dari harga rumah.
    • Suku bunga atau margin lebih ringan, hanya 5%.
    • Bebas PPN dan premi asuransi.
    • Angsuran perbulan lebih terjangkau.
    • Jangka waktu pembiayaan panjang, maksimal 15-20 tahun dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara bank pelaksana.

    Syarat-syarat Mengajukan KPR FLPP

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, FLPP adalah skema pembiayaan yang diperuntukan masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

    Anda bisa mendapatkannya di bank yang bekerja sama, salah satu adalah Bank Mega Syariah.

    Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

    Yuk, simak sejumlah persyaratan bagi Anda yang ingin mengajukan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan:

    Persyaratan Penerima

    Persyaratan terkait penerima FLPP diatur oleh Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2016, yaitu:

    • Masyarakat berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
    • Berusia 21 tahun atau telah menikah.
    • Penerima maupun pasangan (suami/ istri) belum pernah memiliki rumah.
    • Belum pernah menerima subsidi pemerintah berupa KPR atau bantuan pembangunan rumah swadaya sebelumnya.
    • Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan masa minimal 1 tahun.
    • Memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak atau maksimal Rp8 juta untuk rumah susun sebagaimana KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016.
    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Ketentuan Harga Rumah

    Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024 yang dapat dilihat pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

    Melansir dari situs resmi Kementerian PUPR, berikut ini batasan harga rumah subsidi di berbagai wilayah:

    • Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta. Mulai tahun 2024 naik menjadi Rp166 juta.
    • Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177 juta. Mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182 juta.
    • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta. Mulai tahun 2024 naik menjadi Rp173 juta.
    • Wilayah Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181 juta. Mulai tahun 2024 naik menjadi Rp185 juta.
    • Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp234 juta. Mulai tahun 2024 naik menjadi Rp240 juta.

    Syarat Dokumen

    Jika Anda sudah memenuhi syarat penerima KPR subsidi, selanjutnya bisa mulai menyiapkan dokumennya.

    Syarat dokumen tersebut bisa ditanyakan kepada bank di mana Anda mengajukan pembiayaan pemilikan rumah. Tetapi, pada umumnya syarat dokumennya antara lain:

    • Formulir Pengajuan Pembiayaan yang sudah diisi dengan lengkap dan benar.
    • Pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan.
    • Salinan Kartu Keluarga, surat nikah, atau surat cerai.
    • Dokumen pekerjaan jika pemohon karyawan tetap, yang meliputi surat keterangan penghasilan (slip gaji) terakhir, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
    • Dokumen usaha jika pemohon wiraswasta, yang meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir.
    • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi.
    • Dokumen lain sesuai ketentuan dari bank.

    Cara Mengajukan KPR FLPP

    Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin memiliki rumah idaman melalui program pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi.

    Sebagai panduan, berikut ini langkah-langkah mengajukan KPR FLPP yang dapat dilakukan:

    Lakukan Riset

    Sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan FLPP. Hal-hal yang perlu Anda riset mulai dari lokasi, harga rumah, hingga track record developer.

    Jika tidak melakukan riset dengan baik, pengajuan PPR syariah bisa ditolak. Selain itu, ini juga akan membantu Anda dalam menemukan rumah perumahan bersubsidi yang ideal untuk kamu dan keluarga.

    Menyerahkan Dokumen dan Persyaratan

    Jika Anda sudah mantap memilih rumah subsidi yang akan dimiliki, selanjutnya bisa mulai pengajuannya. Anda bisa mengumpulkan persyaratan melalui developer rumah atau bisa mendatang cabang bank pelaksana.

    Lengkapi dokumen dan isi formulir pengajuan dengan benar. Pastikan seluruh dokumen yang sudah disebutkan di atas juga Anda serahkan dengan lengkap dan teliti, ya!

    Nantinya, bank akan melakukan verifikasi dokumen dan penilaian terhadap calon penerima oleh bank.

    Membayar Uang Muka

    Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan apakah pengajuan diterima atau ditolak. Jika diterima, Anda bisa membayar uang muka rumah.

    Umumnya, uang muka untuk pembiayaan pemilikan rumah melalui FLPP adalah minimal 1% dari harga rumah. Artinya, jika harga rumah sebesar Rp200 juta, maka Anda harus menyiapkan Rp2.000.000 sebagai uang muka.

    Proses Serah Terima Rumah

    Langkah selanjutnya mirip dengan pengajuan pembiayaan rumah pada umumnya, yaitu proses akad rumah. Anda akan mendapatkan undangan untuk melakukan akad pembiayaan dari bank pelaksana dan serah terima kunci dari developer.

    Jika pengajuan sudah terima, pastikan Anda membayar angsuran tepat waktu, ya!

    Ajukan FLPP Syariah Lebih Berkah di Bank Mega Syariah

    Saat ini, pemerintah telah bekerja sama dengan perbankan, baik bank konvensional maupun syariah, dalam melaksanakan program KPR subsidi. Salah satu bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR adalah Bank Mega Syariah.

    Skema FLPP yang disalurkan melalui Bank Mega Syariah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Murabahah & Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Jadi, tentunya lebih berkah dan halal.

    Anda dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau susun dari developer kerja sama Bank Mega Syariah. Adapun jangka waktu sampai dengan 15 Tahun dan margin yang ringan yaitu setara dengan 5%.

    Tunggu apa lagi? Yuk, miliki hunian impian dengan harga terjangkau melalui program FLPP syariah! Untuk informasi lebih lengkap cek pada link berikut.

    Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam kepemilikan rumah, ya!


    FLPP
    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah