Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Benarkah Masih Bisa?
  • 10 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga yang Ramah Anak!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Definisi Infak Fi Sabilillah dan Bedanya dengan Zakat

    18 Juli 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pernahkah Anda mendengar istilah infak fi sabilillah? Istilah ini sering kali terdengar dalam konteks ibadah dan perjuangan di jalan Allah SWT. Secara tradisional, “fi sabilillah” merujuk pada umat muslim yang berjuang dengan berperang demi agama Allah.

    Namun, seiring perkembangan zaman, makna dari istilah ini menjadi lebih luas. Saat ini, fi sabilillah juga digunakan untuk menggambarkan segala bentuk pengorbanan, baik harta, tenaga, maupun waktu, yang dilakukan demi kebaikan dan kemaslahatan umat.

    Lantas, apa saja contoh nyata infak fi sabilillah di masa kini dan apa dalilnya dalam Al-Qur’an? Simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Infak Fi Sabilillah?

    Infak fi sabilillah adalah bentuk pengeluaran sebagian harta Anda di jalan Allah SWT. Dalam makna yang lebih luas, infak ini bukan hanya tentang memberi, tetapi lebih kepada mendukung pertumbuhan dan kekuatan umat Islam agar langkah untuk menyiarkan agama Islam dapat menjangkau lebih banyak orang.

    Tujuannya adalah memperluas jangkauan dakwah dan memperkuat komunitas muslim melalui kontribusi nyata.

    Salah satu langkah penting dalam siar agama Islam adalah melalui umat Islam itu sendiri. Ketika umat Islam menjalankan ajaran-ajaran Islam dengan baik, baik dalam hal yang dianjurkan maupun yang dilarang, maka secara tidak langsung mereka telah menjadi bagian dari proses siar itu.

    Oleh karena itu, hadirlah istilah infak fi sabilillah untuk mendukung berbagai kegiatan siar tersebut.

    Bentuknya bisa beragam, mulai dari membantu sesama muslim yang sedang kesulitan secara ekonomi, hingga turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, dukungan untuk pondok pesantren, pengadaan Al-Qur’an, atau kegiatan sosial lainnya yang berlandaskan nilai Islam.

    Perbedaan Zakat dan Infak

    Khusus dalam konteks memberikan bantuan kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan, konsep infak sekilas terlihat serupa dengan zakat, namun sebenarnya keduanya berbeda.

    Mengutip dari Islam Online, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dengan nilai yang bisa dihitung sesuai dengan nisab (batas minimum kekayaan). Artinya, jumlah zakat sudah ditentukan dan wajib dikeluarkan pada periode tertentu, misalnya setiap bulan Ramadan atau saat haul (1 tahun kepemilikan harta) telah terpenuhi.

    Berbeda dengan zakat, infak justru bersifat fleksibel dan bisa dikeluarkan kapan saja. Infak tidak memiliki syarat jumlah tertentu, tidak tergantung pada nisab, dan tidak memiliki waktu khusus.

    Jika zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu, maka infak lebih pada bentuk kesukarelaan untuk meraih keridaan Allah SWT melalui amal baik dan kepedulian sosial.

    Selain itu, infak memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas sosial dan ekonomi. Anda yang berinfak, khususnya dalam konteks infak fi sabilillah, akan menggunakan dana atau barang yang Anda berikan sesuai dengan kebutuhan si penerima.

    Misalnya, ketika Anda memberikan makanan kepada fakir miskin, usahakan makanan tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, atau setidaknya satu kali makan yang bernutrisi lengkap. Infak tidak hanya sekadar memberi, tapi juga memperhatikan kualitas bantuan yang diberikan.

    Contoh lainnya, saat ada pembangunan pondok pesantren yang membutuhkan material seperti 20 sak semen, Anda bisa berinfak sesuai kemampuan Anda, baik itu dengan menyumbangkan seluruh 20 sak atau hanya 5 sak.

    Intinya, kegiatan infak, terutama infak fi sabilillah, sangat erat kaitannya dengan usaha untuk mengembangkan umat Islam dan mendukung fasilitas atau aktivitas yang dapat digunakan untuk menyebarkan ajaran Islam.

    Penerima Infak Fi Sabilillah

    Para ulama menafsirkan ayat Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad SAW terkait siapa saja yang berhak menerima infak terutama infak fi sabilillah. Berikut ini beberapa contoh penerimanya, yaitu:

    • Anak yatim dan janda, memenuhi kebutuhan pendidikan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan ataupun makanannya.

    • Fakir miskin dan orang yang sedang membutuhkan bantuannya, jenis bantuan yang dimaksud cukup luas mulai dari pendidikan, pengobatan, pakaian, tempat tinggal atau makanan.

    • Pengembara.

    • Umat Islam yang sedang tertindas ataupun terlantas di berbagai dunia.

    • Pembebasan budak.

    • Pemeliharaan atau pembangunan masjid.

    • Bantuan logistik untuk orang yang sedang berjihad.

    • Pemeliharaan atau pembangunan lembaga pendidikan khusus Islam seperti pondok pesantren atau sekolah khusus Islam.

    • Pemeliharaan atau pembangunan fasilitas dari lembaga pelayanan sosial, seperti pengobatan gratis massal, panti asuhan, panti jompo ataupun fasilitas kesehatan.

    • Pemeliharaan atau pembangunan fasilitas umum seperti membangun jalan atau jembatan.

    Dari pembahasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa infak fi sabilillah adalah salah satu bentuk infak yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

    Infak ini berarti mengeluarkan sebagian harta Anda untuk mendukung kegiatan atau perjuangan di jalan Allah SWT.

    Tidak hanya terbatas pada kegiatan perang, infak fi sabilillah kini mencakup berbagai hal seperti membantu pendidikan Islam, pembangunan masjid, dakwah, hingga kegiatan sosial dan kemanusiaan.

    Melihat perannya yang begitu penting, mari salurkan infak dan sedekah Anda melalui aplikasi M-Syariah.

    Selain infak, Anda juga bisa mengeluarkan zakat, wakaf atau berdonasi melalui aplikasi mobile banking dari Bank Mega Syariah ini.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan mitra-mitra terpercaya untuk menjamin penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf Anda kepada orang yang benar-benar layak untuk menerimanya.

    Beberapa mitra tersebut di antaranya BAZNAS, LAZ CT ARSA, Yayasan Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, Yayasan Rumah Zakat Indonesia dan masih banyak lagi.

    Yuk, download aplikasi M-Syariah supaya bisa berinfak!

    Donasi Amal

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah 2025, Benarkah Masih Bisa?
  • 10 Rekomendasi Tempat Makan Keluarga yang Ramah Anak!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah