20 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaannya terletak pada penerapan kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk mengelola risiko dan memproteksi finansial nasabahnya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah merupakan usaha untuk saling tolong menolong dan memproteksi yang dilakukan para peserta polis asuransi. Tak heran bila salah satu prinsipnya yakni sharing of risk merupakan dasar prinsip produk asuransi syariah.
Prinsip lainnya yang cukup fundamental adalah prinsip ta’awun atau saling tolong menolong. Pentingnya mengetahui apa saja prinsip asuransi syariah sebagai panduan untuk mengelola risiko dan proteksi keuangan para peserta polis asuransi. Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Berikut ini 10 prinsip asuransi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli polis asuransi syariah.
Prinsip utama asuransi syariah yaitu seluruh kegiatan dan regulasi yang terjadi dalam produk asuransi syariah berdasarkan nilai-nilai ketauhidan Allah SWT.
Termasuk di dalam tujuan asuransi syariah dan manfaatnya.
Dalam bermuamalah, umat muslim perlu memperhatikan seperti apa akad atau perjanjian yang terjalin antara dua orang atau lebih. Dengan begitu, Anda bisa memastikan keabsahan produk asuransi syariah tersebut.
Secara garis besar, akad dalam produk asuransi syariah merupakan perjanjian yang melibatkan peserta pemegang polis dan perusahaan penerbit asuransi.
Perjanjian tersebut melingkupi prosedur dan peran peserta polis untuk membayar kontribusi atau ujrah untuk mendapatkan proteksi atas risiko tertentu.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang paling mendasar adalah cara pengelolaan risiko dan perlindungan finansial dari peserta asuransinya.
Diuraikan dalam website resmi OJK, prinsip sharing of risk yang dikombinasikan dengan prinsip ta’awun. Lebih lanjut dijelaskan bahwa bila seorang peserta sedang terdampak risiko maka seluruh peserta polis akan saling menolong untuk menghadapi risiko tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan sistem transfer of risk. Sistem ini bekerja saat terjadi risiko asuransi, maka perusahaan penerbit polis asuransi yang akan menanggungnya.
Sejalan dengan prinsip ta’awun sebelumnya, bahwa dalam produk asuransi syariah setiap peserta pemegang polis asuransi dan perusahaan penerbit asuransi memiliki hak dan kewajiban yang setara.
Kemudian setiap peserta asuransi berhak mendapatkan manfaat pertanggungan dengan jumlah yang sesuai dengan premi asuransi yang telah terbayarkan. Berbeda dengan asuransi konvensional di mana manfaat asuransi yang didapatkan peserta tergantung jumlah premi yang telah peserta bayarkan.
Prinsip asuransi syariah selanjutnya adalah bebas dari riba. Prinsip ini juga menjadi perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang mencolok.
Sebagai pengelola dana asuransi syariah yang dipercayakan nasabahnya, perusahaan penerbit asuransi syariah harus memastikan setiap proses keuangan bebas dari riba.
Misalnya saja keuntungan yang akan didapatkan atas hasil investasi dana asuransi hingga perusahaan atau produk investasi berbasis syariah yang juga bebas dari riba dan aktivitas haram lainnya dalam mengelola dana investasi.
Prinsip bagi hasil atau tabarru’ merupakan prinsip asuransi di mana para peserta pemegang polis asuransi yang sukarela memberikan sebagian dana miliknya sebagai dana kolektif. Dana kolektif tersebut akan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang terdampak risiko atas musibah yang dialami.
Namun, dalam pengumpulan dan pembagian dana kolektif ini tetap perlu mendapatkan persetujuan dari setiap peserta asuransi. Begitulah bentuk dari saling menolong antar sesama peserta pemegang polis asuransi.
Gharar artinya ketidakpastian sedangkan maysir berarti perjudian. Maka setiap produk asuransi syariah wajib bebas dari tindak ketidakpastian dan perjudian supaya keabsahannya terjaga.
Prinsip asuransi syariah selanjutnya adalah prinsip kerelaan atau keridhoan. Setiap dana yang disetorkan peserta polis dalam bentuk premi asuransi yang kepada perusahaan asuransi syariah dilakukan dengan ridho.
Termasuk di dalamnya keridhoan atas pengelolaan dana asuransi hingga dana kontribusi yang diberikan setiap peserta sebagai dana tabarru’ untuk menolong sesama peserta polis asuransi.
Selanjutnya ada prinsip saling percaya antara perusahaan dan peserta polis asuransi serta antara sesama peserta polis asuransi.
Peserta polis asuransi perlu mempercayai perusahaan untuk mengelola dana investasi tersebut. Di samping itu, perusahaan juga perlu mempercayai seluruh klaim yang diajukan oleh peserta.
Kemudian bentuk kepercayaan antar peserta pemegang polis asuransi yaitu saat mereka saling menolong dalam dana tabarru’ untuk membantu sesama peserta polis yang terdampak risiko.
Prinsip yang terakhir adalah amanah. Prinsip amanah ini berlaku untuk peserta polis dan perusahaan penerbit asuransi. Bagi peserta polis, Anda perlu bertanggung jawab atas kebenaran klaim asuransi yang diajukan.
Sedangkan bagi perusahaan penerbit polis asuransi, dalam mengelola dana asuransi dan investasi harus amanah.
Perusahaan dapat memberikan laporan akuntabilitas perusahaannya, memberi kesempatan bagi peserta polis untuk mengakses laporan keuangan hingga penerapan nilai-nilai bermuamalah yang benar.
Mengapa penting untuk mempertimbangkan produk asuransi syariah daripada asuransi konvensional. Adapun keuntungan dan manfaat asuransi syariah, di antaranya sebagai berikut:
Memproteksi finansial, asuransi syariah turut memproteksi finansial pesertanya saat terdampak atas risiko tak terduga seperti kecelakaan, sakit hingga kematian
Memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta asuransi agar tidak khawatir atas beban biaya besar yang berpotensi merugikan kondisi finansial
Mencegah adanya riba dan gharar dalam bermuamalah khususnya bermuamalah produk asuransi
Mendapatkan hasil bagi hasil atas produk asuransinya untuk menyejahterakan peserta pemegang polis asuransi
Memilih asuransi dengan bijak merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan melindungi diri serta keluarga dari risiko tak terduga. Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.
Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).
Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.
Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!
Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Bagikan Berita