Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Prinsip Asuransi Syariah dan Manfaatnya

    20 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional memiliki sejumlah perbedaan. Perbedaannya terletak pada penerapan kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk mengelola risiko dan memproteksi finansial nasabahnya.

    Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah merupakan usaha untuk saling tolong menolong dan memproteksi yang dilakukan para peserta polis asuransi. Tak heran bila salah satu prinsipnya yakni sharing of risk merupakan dasar prinsip produk asuransi syariah.

    Prinsip lainnya yang cukup fundamental adalah prinsip ta’awun atau saling tolong menolong. Pentingnya mengetahui apa saja prinsip asuransi syariah sebagai panduan untuk mengelola risiko dan proteksi keuangan para peserta polis asuransi. Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.

    Prinsip Asuransi Syariah

    Berikut ini 10 prinsip asuransi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum membeli polis asuransi syariah.

    1. Prinsip Tauhid

    Prinsip utama asuransi syariah yaitu seluruh kegiatan dan regulasi yang terjadi dalam produk asuransi syariah berdasarkan nilai-nilai ketauhidan Allah SWT.

    Termasuk di dalam tujuan asuransi syariah dan manfaatnya.

    2. Prinsip Akad atau Perjanjian

    Dalam bermuamalah, umat muslim perlu memperhatikan seperti apa akad atau perjanjian yang terjalin antara dua orang atau lebih. Dengan begitu, Anda bisa memastikan keabsahan produk asuransi syariah tersebut.

    Secara garis besar, akad dalam produk asuransi syariah merupakan perjanjian yang melibatkan peserta pemegang polis dan perusahaan penerbit asuransi.

    Perjanjian tersebut melingkupi prosedur dan peran peserta polis untuk membayar kontribusi atau ujrah untuk mendapatkan proteksi atas risiko tertentu.

    3. Prinsip Saling Menolong dalam Mengatasi Risiko

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang paling mendasar adalah cara pengelolaan risiko dan perlindungan finansial dari peserta asuransinya.

    Diuraikan dalam website resmi OJK, prinsip sharing of risk yang dikombinasikan dengan prinsip ta’awun. Lebih lanjut dijelaskan bahwa bila seorang peserta sedang terdampak risiko maka seluruh peserta polis akan saling menolong untuk menghadapi risiko tersebut.

    Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan sistem transfer of risk. Sistem ini bekerja saat terjadi risiko asuransi, maka perusahaan penerbit polis asuransi yang akan menanggungnya.

    4. Prinsip Keadilan

    Sejalan dengan prinsip ta’awun sebelumnya, bahwa dalam produk asuransi syariah setiap peserta pemegang polis asuransi dan perusahaan penerbit asuransi memiliki hak dan kewajiban yang setara.

    Kemudian setiap peserta asuransi berhak mendapatkan manfaat pertanggungan dengan jumlah yang sesuai dengan premi asuransi yang telah terbayarkan. Berbeda dengan asuransi konvensional di mana manfaat asuransi yang didapatkan peserta tergantung jumlah premi yang telah peserta bayarkan.

    5. Prinsip Bebas Riba

    Prinsip asuransi syariah selanjutnya adalah bebas dari riba. Prinsip ini juga menjadi perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang mencolok.

    Sebagai pengelola dana asuransi syariah yang dipercayakan nasabahnya, perusahaan penerbit asuransi syariah harus memastikan setiap proses keuangan bebas dari riba.

    Misalnya saja keuntungan yang akan didapatkan atas hasil investasi dana asuransi hingga perusahaan atau produk investasi berbasis syariah yang juga bebas dari riba dan aktivitas haram lainnya dalam mengelola dana investasi.

    6. Prinsip Tabarru atau Bagi Hasil

    Prinsip bagi hasil atau tabarru’ merupakan prinsip asuransi di mana para peserta pemegang polis asuransi yang sukarela memberikan sebagian dana miliknya sebagai dana kolektif. Dana kolektif tersebut akan digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang terdampak risiko atas musibah yang dialami.

    Namun, dalam pengumpulan dan pembagian dana kolektif ini tetap perlu mendapatkan persetujuan dari setiap peserta asuransi. Begitulah bentuk dari saling menolong antar sesama peserta pemegang polis asuransi.

    7. Prinsip Bebas Gharar dan Maisir

    Gharar artinya ketidakpastian sedangkan maysir berarti perjudian. Maka setiap produk asuransi syariah wajib bebas dari tindak ketidakpastian dan perjudian supaya keabsahannya terjaga.

    8. Prinsip Kerelaan

    Prinsip asuransi syariah selanjutnya adalah prinsip kerelaan atau keridhoan. Setiap dana yang disetorkan peserta polis dalam bentuk premi asuransi yang kepada perusahaan asuransi syariah dilakukan dengan ridho.

    Termasuk di dalamnya keridhoan atas pengelolaan dana asuransi hingga dana kontribusi yang diberikan setiap peserta sebagai dana tabarru’ untuk menolong sesama peserta polis asuransi.

    9. Prinsip Saling Percaya

    Selanjutnya ada prinsip saling percaya antara perusahaan dan peserta polis asuransi serta antara sesama peserta polis asuransi.

    Peserta polis asuransi perlu mempercayai perusahaan untuk mengelola dana investasi tersebut. Di samping itu, perusahaan juga perlu mempercayai seluruh klaim yang diajukan oleh peserta.

    Kemudian bentuk kepercayaan antar peserta pemegang polis asuransi yaitu saat mereka saling menolong dalam dana tabarru’ untuk membantu sesama peserta polis yang terdampak risiko.

    10. Prinsip Amanah

    Prinsip yang terakhir adalah amanah. Prinsip amanah ini berlaku untuk peserta polis dan perusahaan penerbit asuransi. Bagi peserta polis, Anda perlu bertanggung jawab atas kebenaran klaim asuransi yang diajukan.

    Sedangkan bagi perusahaan penerbit polis asuransi, dalam mengelola dana asuransi dan investasi harus amanah.

    Perusahaan dapat memberikan laporan akuntabilitas perusahaannya, memberi kesempatan bagi peserta polis untuk mengakses laporan keuangan hingga penerapan nilai-nilai bermuamalah yang benar.

    Manfaat Asuransi Syariah

    Mengapa penting untuk mempertimbangkan produk asuransi syariah daripada asuransi konvensional. Adapun keuntungan dan manfaat asuransi syariah, di antaranya sebagai berikut:

    • Memproteksi finansial, asuransi syariah turut memproteksi finansial pesertanya saat terdampak atas risiko tak terduga seperti kecelakaan, sakit hingga kematian

    • Memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta asuransi agar tidak khawatir atas beban biaya besar yang berpotensi merugikan kondisi finansial

    • Mencegah adanya riba dan gharar dalam bermuamalah khususnya bermuamalah produk asuransi

    • Mendapatkan hasil bagi hasil atas produk asuransinya untuk menyejahterakan peserta pemegang polis asuransi

    Keistimewaan Bancassurance Bank Mega Syariah

    Memilih asuransi dengan bijak merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan melindungi diri serta keluarga dari risiko tak terduga. Sebagai salah satu perbankan syariah yang menawarkan layanan yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan nasabah, Bank Mega Syariah juga memiliki produk bancassurance yang dapat Anda manfaatkan.

    Bekerja sama dengan PFI Mega Life Syariah, salah satu perusahaan asuransi terbaik bagian dari CT Corp, produk kemitraan ini terdapat 2 jenis bernama Mega Amanah Link dan Mega Amanah Perlindungan Keluarga (MALIKA).

    Produk ini memiliki banyak manfaat dan keunggulan, salah satunya tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, di mana nasabah dapat menentukan sendiri besaran kontribusi dan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebutuhan.

    Jika Anda tertarik, yuk miliki produk bancassurance dari Bank Mega Syariah sekarang!

    Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah