Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Dana Tabarru: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengelolaan Dananya

    16 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Istilah dana tabarru erat kaitannya dengan produk asuransi syariah. Bahkan untuk membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional, nasabah bisa melihat dari fitur dana tabarru’ ini.

    Sederhananya, pengertian dana tabarru’ merupakan dana khusus yang diperuntukkan untuk membantu peserta asuransi syariah lainnya bila peserta tersebut terdampak risiko.

    Untuk mengetahui lebih detailnya, berikut ini pengertian, hukum yang berlaku terhadap dana tabarru’, manfaat hingga pengelolaannya di bawah ini.

    Apa Itu Dana Tabarru?

    Menurut asal bahasanya, tabarru’ dalam bahasa Arab memiliki arti derma atau sumbangan. Dalam artian lebih luas lagi, tabarru berarti perilaku atau perbuatan baik tanpa syarat. Sedangkan orang yang mengeluarkan sejumlah dana sebagai tabarru’ maka orang tersebut disebut sebagai mutabarri.

    Sementara dalam pembicaraan asuransi jiwa syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengaturnya. Dana tabarru’ diartikan sebagai skema dalam mengelola dana untuk berkontribusi berdasarkan akad hibah.

    Penerapan akad hibah sebagai akad tabarru sesuai dengan prosedur pembelian produk asuransi yang dilakukan secara sukarela oleh peserta asuransi tersebut. Nantinya dana yang terkumpul akan dikelola oleh pengelola dalam kaitan ini pihak penerbit produk asuransi jiwa syariah.

    Saat ada salah satu peserta asuransi syariah yang terdampak risiko, maka dana tabarru’ akan akan diberikan kepada peserta tersebut dalam bentuk manfaat santunan.

    Manfaat santunan yang berasal dari dana tabarru’ ini menggunakan konsep risk sharing dari para peserta produk asuransi jiwa syariah. Dari sanalah letak perbedaannya dengan produk asuransi jiwa konvensional.

    Dengan begitu, prinsip dana tabarru’ mengedepankan saling bergotong-royong dan membantu kesulitan para peserta asuransi yang sedang terkena dampak risiko. Hal ini termasuk memberikan manfaat asuransi dalam bentuk kematian bagi ahli waris dari pemegang polis tersebut saat meninggal dunia

    Dasar Hukum Dana Tabarru’

    Mengingat prinsip tabarru’ sendiri lebih mengedepankan kepentingan bersama dan saling tolong-menolong. Hal tersebut pun tertulis dalam Al-Quran. Salah satunya dalam Surat Al Maidah, berikut ini terjemahan ayatnya:

    Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2).

    Sementara itu, dalam hukum Indonesia pengelolaan tabarru’ pada produk asuransi syariah juga diatur oleh beberapa aturan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

    Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa akad tabarru merupakan perjanjian dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak untuk tujuan komersial.

    Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengaturnya dalam aturan Nomor 72/POJK.05/2016. Pasal 1 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan sebagai dana antisipasi risiko yang timbul akibat dari penurunan nilai saat mengelola aset dan liabilitas.

    Melanjutkan dari aturan OJK yang sama, dalam Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa perusahaan hanya bisa menggunakan Dana Tabarru’ untuk beberapa hal tertentu, antara lain:

    • Membayar santunan kepada peserta pemegang polis yang terdampak risiko atau pihak lain yang berhak atas manfaat polis asuransi syariah

    • Membayar kontribusi tabarru’ kepada pengelola lain

    • Membayar kembali dana pinjaman kepada perusahaan

    • Mengembalikan dana tabarru kepada peserta lain pemegang polis

    • Biaya pengelolaan aset dana tabarru

    Manfaat Dana Tabarru

    Ternyata yang memanfaatkan dana tabarru ini bukan hanya pemegang polis asuransi syariah saja, melainkan juga bermanfaat bagi keluarga pemegang polis hingga masyarakat umum.

    Berikut ini manfaat untuk masing-masing lini kehidupannya.

    1. Manfaat bagi Pemegang Polis Asuransi Syariah

    Dana tabarru ini bermanfaat bagi pemegang polis untuk memberikan proteksi finansial berdasarkan muamalah dan prinsip syariah. Proteksi ini bersifat jangka panjang sehingga meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pemegang polis.

    Selain itu juga memberikan ketenangan pikiran sebab proteksi finansial yang dimaksud bila terjadi risiko yang tak diharapkan.

    2. Manfaat bagi Keluarga dan Ahli Waris

    Kemudian bagi keluarga pemegang polis, manfaat yang akan dirasakan yaitu manfaat finansial atas klaim asuransi bila terjadi risiko terhadap pemegang polis tersebut.

    Manfaat lainnya yaitu membantu meringankan beban biaya yang akan ditanggung keluarga bila pemegang polis menghadapi risiko yang tidak diharapkan tersebut.

    3. Manfaat bagi Masyarakat Umum

    Adakah manfaatnya dana tabarru bagi masyarakat umum? Ada 3 manfaat yang dirasakan masyarakat umum terhadap dana tabarru, di antaranya:

    • Memotivasi dan menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya memiliki proteksi terhadap finansial yang menerapkan prinsip syariah

    • Menyokong perekonomian negara sebab dana yang terkumpul akan membantu menstimulasi pertumbuhan perekonomian negara

    • Menciptakan rasa tolong menolong dan gotong royong dalam lingkungan masyarakat karena penerapan prinsip saling melindungi dan membantu antar sesama pemegang polis

    Prinsip dan Prosedur Pengelolaan Dana Tabarru

    Prinsip syariah yang diterapkan dalam mengelola dana tabarru dalam produk asuransi syariah mengutamakan sistem yang transparan, adil, dan lebih hati-hati dalam mengelola dana tersebut. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:

    • Prinsip adl, prinsip adl atau prinsip yang mengutamakan keadilan dalam membagi keuntungan dan kerugian untuk pemilik dana dan pengelola dana

    • Prinsip ihsan, prinsip ini mengutamakan pelayanan terbaik untuk para pemegang polis asuransi khususnya dalam mengelola dana dan membayarkan klaim

    • Prinsip ta’awun, prinsip ini mengutamakan saling tolong-menolong atau bekerja sama antara pemilik dana dan pengelola demi mencapai tujuan dan kepentingan bersama

    Kemudian prosedur dalam pengelolaan dana tabarru’ terbagi ke dalam beberapa langkah. Di antaranya sebagai berikut.

    1. Pengumpulan Dana

    Proses pengumpulan dana yang dilakukan pengelola terhadap para pemegang polis yang berkontribusi diserahkan melalui rekening khusus tabarru’ dan bukan rekening operasional perusahaan

    2. Penilaian Risiko

    Namun, dalam pengumpulan dana, besaran masing-masing pemegang polis tentu saja berbeda. Hal ini tergantung dari penilaian risiko yang dilakukan perusahaan penerbit asuransi syariah tersebut terhadap calon pemegang polis.

    Beberapa hal yang menjadi faktor pertimbangannya antara lain usia, jenis kelamin, pekerjaan pemegang polis, hingga kondisi kesehatan terkininya.

    3. Pelaksanaan Investasi

    Pengelola dana yang diberi amanah untuk mengelola dana tersebut harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan investasi tersebut tidak mengandung unsur gharar, riba ataupun maisir.

    4. Pengelolaan Risiko

    Dalam mengelola risiko terhadap dana tabarru’ yang diinvestasikan ini, maka pengelola bisa melakukan diversifikasi untuk meminimalisir risikonya.

    5. Pembayaran Klaim

    Tahapan selanjutnya yaitu pembayaran klaim atau manfaat asuransi. Sama halnya dengan besaran nilai polis.

    Maka besaran nilai klaim atau manfaat asuransi dari masing-masing pemegang polis akan berbeda berdasarkan perjanjian polis asuransi syariah yang disepakati kedua belah pihak, yaitu pemilik dana dan pengelola dana.

    6. Pembagian Hasil

    Prosedur terakhir yakni pembagian hasil. Perhitungan bagi hasil ini akan dilakukan berdasarkan perjanjian polis asuransi yang telah disepakati kedua belah pihak.

    Demikianlah informasi tentang dana tabarru’. Dasar hukum, manfaat hingga prosedur pengelolaan dananya dalam asuransi jiwa syariah.

    Pengelolaan tersebut yang turut diterapkan Bank Mega Syariah dalam mengelola Bancassurance.

    Bank Mega Syariah bekerja sama dengan PT PFI Mega Life Insurance dalam mengelola asuransi syariah. Untuk diketahui bahwa PT PFI Mega Life Insurance termasuk perusahaan asuransi terbaik yang sudah beroperasional sejak tahun 2011.

    Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya! 


    Bancassurance

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah