16 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Istilah dana tabarru erat kaitannya dengan produk asuransi syariah. Bahkan untuk membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional, nasabah bisa melihat dari fitur dana tabarru’ ini.
Sederhananya, pengertian dana tabarru’ merupakan dana khusus yang diperuntukkan untuk membantu peserta asuransi syariah lainnya bila peserta tersebut terdampak risiko.
Untuk mengetahui lebih detailnya, berikut ini pengertian, hukum yang berlaku terhadap dana tabarru’, manfaat hingga pengelolaannya di bawah ini.
Menurut asal bahasanya, tabarru’ dalam bahasa Arab memiliki arti derma atau sumbangan. Dalam artian lebih luas lagi, tabarru berarti perilaku atau perbuatan baik tanpa syarat. Sedangkan orang yang mengeluarkan sejumlah dana sebagai tabarru’ maka orang tersebut disebut sebagai mutabarri.
Sementara dalam pembicaraan asuransi jiwa syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengaturnya. Dana tabarru’ diartikan sebagai skema dalam mengelola dana untuk berkontribusi berdasarkan akad hibah.
Penerapan akad hibah sebagai akad tabarru sesuai dengan prosedur pembelian produk asuransi yang dilakukan secara sukarela oleh peserta asuransi tersebut. Nantinya dana yang terkumpul akan dikelola oleh pengelola dalam kaitan ini pihak penerbit produk asuransi jiwa syariah.
Saat ada salah satu peserta asuransi syariah yang terdampak risiko, maka dana tabarru’ akan akan diberikan kepada peserta tersebut dalam bentuk manfaat santunan.
Manfaat santunan yang berasal dari dana tabarru’ ini menggunakan konsep risk sharing dari para peserta produk asuransi jiwa syariah. Dari sanalah letak perbedaannya dengan produk asuransi jiwa konvensional.
Dengan begitu, prinsip dana tabarru’ mengedepankan saling bergotong-royong dan membantu kesulitan para peserta asuransi yang sedang terkena dampak risiko. Hal ini termasuk memberikan manfaat asuransi dalam bentuk kematian bagi ahli waris dari pemegang polis tersebut saat meninggal dunia
Mengingat prinsip tabarru’ sendiri lebih mengedepankan kepentingan bersama dan saling tolong-menolong. Hal tersebut pun tertulis dalam Al-Quran. Salah satunya dalam Surat Al Maidah, berikut ini terjemahan ayatnya:
Allah SWT berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2).
Sementara itu, dalam hukum Indonesia pengelolaan tabarru’ pada produk asuransi syariah juga diatur oleh beberapa aturan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa akad tabarru merupakan perjanjian dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak untuk tujuan komersial.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengaturnya dalam aturan Nomor 72/POJK.05/2016. Pasal 1 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) merupakan sejumlah dana yang dibutuhkan sebagai dana antisipasi risiko yang timbul akibat dari penurunan nilai saat mengelola aset dan liabilitas.
Melanjutkan dari aturan OJK yang sama, dalam Pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwa perusahaan hanya bisa menggunakan Dana Tabarru’ untuk beberapa hal tertentu, antara lain:
Membayar santunan kepada peserta pemegang polis yang terdampak risiko atau pihak lain yang berhak atas manfaat polis asuransi syariah
Membayar kontribusi tabarru’ kepada pengelola lain
Membayar kembali dana pinjaman kepada perusahaan
Mengembalikan dana tabarru kepada peserta lain pemegang polis
Biaya pengelolaan aset dana tabarru
Ternyata yang memanfaatkan dana tabarru ini bukan hanya pemegang polis asuransi syariah saja, melainkan juga bermanfaat bagi keluarga pemegang polis hingga masyarakat umum.
Berikut ini manfaat untuk masing-masing lini kehidupannya.
Dana tabarru ini bermanfaat bagi pemegang polis untuk memberikan proteksi finansial berdasarkan muamalah dan prinsip syariah. Proteksi ini bersifat jangka panjang sehingga meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pemegang polis.
Selain itu juga memberikan ketenangan pikiran sebab proteksi finansial yang dimaksud bila terjadi risiko yang tak diharapkan.
Kemudian bagi keluarga pemegang polis, manfaat yang akan dirasakan yaitu manfaat finansial atas klaim asuransi bila terjadi risiko terhadap pemegang polis tersebut.
Manfaat lainnya yaitu membantu meringankan beban biaya yang akan ditanggung keluarga bila pemegang polis menghadapi risiko yang tidak diharapkan tersebut.
Adakah manfaatnya dana tabarru bagi masyarakat umum? Ada 3 manfaat yang dirasakan masyarakat umum terhadap dana tabarru, di antaranya:
Memotivasi dan menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya memiliki proteksi terhadap finansial yang menerapkan prinsip syariah
Menyokong perekonomian negara sebab dana yang terkumpul akan membantu menstimulasi pertumbuhan perekonomian negara
Menciptakan rasa tolong menolong dan gotong royong dalam lingkungan masyarakat karena penerapan prinsip saling melindungi dan membantu antar sesama pemegang polis
Prinsip syariah yang diterapkan dalam mengelola dana tabarru dalam produk asuransi syariah mengutamakan sistem yang transparan, adil, dan lebih hati-hati dalam mengelola dana tersebut. Adapun prinsip-prinsipnya sebagai berikut:
Prinsip adl, prinsip adl atau prinsip yang mengutamakan keadilan dalam membagi keuntungan dan kerugian untuk pemilik dana dan pengelola dana
Prinsip ihsan, prinsip ini mengutamakan pelayanan terbaik untuk para pemegang polis asuransi khususnya dalam mengelola dana dan membayarkan klaim
Prinsip ta’awun, prinsip ini mengutamakan saling tolong-menolong atau bekerja sama antara pemilik dana dan pengelola demi mencapai tujuan dan kepentingan bersama
Kemudian prosedur dalam pengelolaan dana tabarru’ terbagi ke dalam beberapa langkah. Di antaranya sebagai berikut.
Proses pengumpulan dana yang dilakukan pengelola terhadap para pemegang polis yang berkontribusi diserahkan melalui rekening khusus tabarru’ dan bukan rekening operasional perusahaan
Namun, dalam pengumpulan dana, besaran masing-masing pemegang polis tentu saja berbeda. Hal ini tergantung dari penilaian risiko yang dilakukan perusahaan penerbit asuransi syariah tersebut terhadap calon pemegang polis.
Beberapa hal yang menjadi faktor pertimbangannya antara lain usia, jenis kelamin, pekerjaan pemegang polis, hingga kondisi kesehatan terkininya.
Pengelola dana yang diberi amanah untuk mengelola dana tersebut harus memastikan bahwa dalam pelaksanaan investasi tersebut tidak mengandung unsur gharar, riba ataupun maisir.
Dalam mengelola risiko terhadap dana tabarru’ yang diinvestasikan ini, maka pengelola bisa melakukan diversifikasi untuk meminimalisir risikonya.
Tahapan selanjutnya yaitu pembayaran klaim atau manfaat asuransi. Sama halnya dengan besaran nilai polis.
Maka besaran nilai klaim atau manfaat asuransi dari masing-masing pemegang polis akan berbeda berdasarkan perjanjian polis asuransi syariah yang disepakati kedua belah pihak, yaitu pemilik dana dan pengelola dana.
Prosedur terakhir yakni pembagian hasil. Perhitungan bagi hasil ini akan dilakukan berdasarkan perjanjian polis asuransi yang telah disepakati kedua belah pihak.
Demikianlah informasi tentang dana tabarru’. Dasar hukum, manfaat hingga prosedur pengelolaan dananya dalam asuransi jiwa syariah.
Pengelolaan tersebut yang turut diterapkan Bank Mega Syariah dalam mengelola Bancassurance.
Bank Mega Syariah bekerja sama dengan PT PFI Mega Life Insurance dalam mengelola asuransi syariah. Untuk diketahui bahwa PT PFI Mega Life Insurance termasuk perusahaan asuransi terbaik yang sudah beroperasional sejak tahun 2011.
Pemilik polis asuransi syariah dari Bank Mega Syariah juga berhak mengikuti program Berkah Berlimpah Mega Syariah, yaitu program poin berhadiah logam mulia, voucher umroh Trip, gadget, dan grand prize mobil listrik Hyundai Ioniq 5. Info lebih lanjut hubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 atau kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita