Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 10 Perbedaan Aqiqah dan Kurban yang Wajib Diketahui

    18 Desember 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam Islam, aqiqah dan kurban adalah bentuk ibadah berupa penyembelihan hewan ternak dan membagikannya kepada orang yang berhak. Walau terlihat serupa, tetapi ada banyak perbedaan aqiqah dan kurban.

    Perbedaannya meliputi segi pengertian, tujuan, waktu pelaksanaan, hingga hewan yang dikorbankan.

    Artikel ini akan memberikan penjelasan mengenai perbedaan aqiqah dan kurban yang perlu diketahui oleh umat Muslim. Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini.

    Perbedaan Kurban dan Aqiqah

    Berikut ini beberapa hal yang membedakan kurban dan aqiqah:

    1. Pengertian Kurban dan Aqiqah

    Apabila dilihat dari pengertiannya, kurban berarti dekat. Dalam hal ini, kurban adalah ibadah yang memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Iduladha.

    Sementara, aqiqah berasal dari bahasa Arab “al-Aqqu” yang artinya memotong. Istilah ini merujuk pada pemotongan atau penyembelihan hewan untuk menyambut kelahiran seorang anak.

    2. Waktu Pelaksanaan

    Meskipun sama-sama menyembelih hewan, tetapi aqiqah berbeda dengan ibadah kurban. Sebab, kurban dilaksanakan pada hari penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah) dan di tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

    Sementara aqiqah tidak mematok hari raya tertentu. Hal ini karena aqiqah terkait dengan kelahiran seorang bayi, sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya:

    “Seorang anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya. Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasai 7/166, Ibnu Majah 3165).

    3. Tujuan Ibadah

    Tujuan pelaksanaan ibadah kurban dan aqiqah juga berbeda. Ibadah kurban bertujuan untuk meneladani nabi Ibrahim yang mengorbankan Nabi Ismail putranya. Hal ini tertuang dalam Alquran QS. As-Shafaat: 102 yang artinya:

    “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. As-Shafaat: 102).

    Sementara itu, tujuan aqiqah adalah untuk menyambut kelahiran seorang anak. Saat aqiqah, orang tua mengorbankan hewan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia kelahiran tersebut.

    4. Hukum Melaksanakannya

    Anjuran aqiqah sudah ada sejak zaman Rasulullah. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Jika tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan aqiqah dan merasa ibadah ini memberatkan, maka tidak ada sanksi apapun meski tidak melakukannya.

    Hukum aqiqah bisa menjadi wajib jika sebelumnya telah dinadzarkan.

    Kurban merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat.

    Hukum kurban juga merupakan sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i sebagaimana melansir dari laman Nadhlatul Ulama (NU).

    5. Jenis Hewan yang Disembelih

    Perbedaan berikutnya terletak pada jenis hewan yang disembelih. Terdapat beberapa jenis hewan kurban sebagaimana tercantum dalam Q.S Al-Hajj Ayat 34. Dalam Alquran tersebut disebut dengan bahimatul an’am yang berarti hewan ternak.

    Di Indonesia sendiri, jenis hewan yang paling umum untuk dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.Sementara hewan untuk aqiqah berupa kambing atau domba saja.

    6. Jumlah Hewan yang Disembelih

    Dari segi jumlah hewan yang disembelih juga berbeda. Syarat hewan untuk aqiqah dibedakan dengan jenis kelamin anak yang akan diaqiqahkan.

    Aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan. Sementara, aqiqah untuk bayi perempuan yaitu 1 ekor kambing atau domba.

    Adapun untuk menyembelih hewan kurban tidak ada syarat jumlahnya dan menyesuaikan kemampuan finansial.

    Masing-masing hewan yang akan diaqiqahkan atau dikurbankan wajib memenuhi syarat hewan kurban.

    7. Prosesi atau Rangkaian Ibadah

    Selanjutnya, dalam rangkaian aqiqah dan kurban juga berbeda. Pelaksanaan aqiqah terdiri diri niat, menyembelih hewan, disunnahkan untuk mencukur rambut bayi, memberikan nama anak, dan membagikan hewan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah atau tempat yang disepakati keluarga.

    Sementara itu, kurban terdiri dari niat qurban, menyembelih hewan, dan mendistribusikan hewan kurban. Biasanya, kurban dilakukan di satu tempat yang disepakati dengan panitia penyembelihan hewan kurban setempat.

    8. Penanganan Daging

    Selanjutnya dari penanganan daging yang disembelih. Penyembelihan aqiqah harus memperhatikan pedoman penyembelihan sesuai syarat dan hal-hal lain yang terkait dengan simbolisme.

    Salah satunya dalam aqiqah saat memotong hewan, sunnahnya tulang-tulang tidak dipatahkan .Daging tersebut dipotong pada tiap ruas atau persendian tulang. Ini menjadi simbol keselamatan anggota tubuh anak yang diaqiqahi.

    Sementara penanganan kurban harus sesuai dengan pedoman penyembelihan dan perhitungan yang tepat. Termasuk menghitung berapa banyak daging kurban yang dapat dibagikan kepada para penerima atau mustahik.

    Perhitungan yang tepat dapat memudahkan panitia membagikan hewan qurban dengan jumlah mustahik yang ada.

    9. Bentuk Daging yang Dibagikan

    Perbedaan aqiqah dan qurban lainnya bentuk daging yang didistribusikan. Daging hewan kurban diberikan dalam bentuk mentah agar penerimanya dapat memanfaatkan sesuai kebutuhan. Bahkan bisa juga dijual untuk memenuhi kebutuhan.

    Namun, daging aqiqah lebih disunnahkan memberikan daging yang telah dimasak dibanding mentah sebagai bentuk sedekah. Penerimanya pun dilarang untuk menjualnya.

    10. Penerima Daging

    Selanjutnya penerima daging kurban dan aqiqah juga berbeda. Pada ibadah kurban,terdapat hak orang yang berkurban sebesar sepertiga daging. Sisanya, dapat dibagikan kepada orang yang berhak, sebagaimana tertuang dalam Q.S Al-Hajj ayat 36 yang artinya:

    “Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.Al-Hajj:36)

    Berbeda dengan kurban, penerima daging aqiqah tidak memiliki ketentuan khusus. Orang tua yang melakukan aqiqah dapat membagikannya untuk siapapun, baik itu saudara, kerabat, tetangga, atau fakir miskin.

    Anda dapat mengundang mereka untuk melaksanakan perayaan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran anak.

    Bolehkah Menggabungkan Kurban dan Aqiqah?

    Lalu, apakah boleh menggabungkan qurban dan aqiqah?

    Pendapat Imam Syafi’i, antara kurban dan aqiqah sebenarnya tidak bisa digabung. Dalam hal ini satu hewan disembelih dengan dua niat, yaitu kurban dan aqiqah. Keduanya memiliki ketentuan, tujuan, niat, dan sebab yang berbeda.

    Tetapi, jika maksudnya pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan waktu penyembelihan hewan kurban, maka itu tidak apa-apa.

    Tabungan Rencana Bantu Wujudkan Kurban dan Aqiqah

    Aqiqah dan kurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu serta sebagai bentuk sedekah untuk berbagi kepada sesama.

    Sayangnya, banyak orang yang sulit melaksanakan kedua ibadah ini karena terhalang dana untuk membeli hewan yang tidak sedikit. Untuk itulah, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan dana untuk aqiqah dan kurban dengan cara menabung.

    Melalui produk yang tabungan khusus, Anda dapat lebih leluasa menentukan dananya. Alhasil, Anda bisa hewan maupun paket aqiqah anak berdasarkan kemampuan.

    Jika ingin persiapan ibadah semakin matang, Anda bisa mulai membuka Tabungan Qurban dan Aqiqah.

    Di Bank Mega Syariah, Anda bisa memilih produk Tabungan Berkah Rencana iB, menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah.

    Anda bisa bebas menentukan setoran rutin yang sangat ringan yakni mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu yang fleksibel, mulai dari 6 bulan. Yuk, siapkan tabungan aqiqah untuk buah hati Anda.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Tabungan Rencana

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah