Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Kurban, Ibadah Penyembelihan Hewan yang Dianjurkan

    10 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Ibadah kurban atau qurban adalah salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan pada hari raya Iduladha. Dalam pelaksanaannya, kurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu seperti sapi, kambing, atau domba.

    Berkurban dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas semua nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Oleh karena itulah, daging kurban yang dihasilkan kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.

    Sebelum melakukan kurban, sebagai umat Muslim, kita perlu memahami pengertian kurban, hukum kurban, syarat berkurban, dan ketentuan kurban.

    Apa Itu Ibadah Kurban?

    Seluruh umat Islam di dunia yang tidak melaksanakan ibadah haji akan merayakan hari raya Iduladha yang diidentik dengan kurban.

    Kurban adalah salah satu ibadah dengan melakukan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan saat pada hari raya Iduladha (10 Zulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

    Kata kurban berasal dari bahasa Arab yakni “Qurban” (قربان) yang berarti dekat. Dalam Islam istilah kurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang artinya penyembelihan binatang pada hari raya Iduladha dan hari Tasyriq.

    Dalam pelaksanaannya, jenis hewan yang digunakan untuk berkurban di Indonesia yaitu sapi, kambing, atau domba. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur, ketaatan, dan penghormatan kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada manusia.

    Dalam kurban, kita meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi taat kepada Allah SWT. D

    Hukum Kurban dalam Islam

    Kurban merupakan jenis ibadah yang disyariatkan dalam Alquran, yaitu Q.S Al-Kautsar: 1-3, yang artinya:

    “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

    Kurban merupakan salah satu ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad sejak ibadah tersebut disyariatkan hingga beliau wafat.

    Adapun hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan dan sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Hal ini telah dikuatkan oleh oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i sebagaimana melansir dari laman Nadhlatul Ulama (NU).

    Ketentuan Ibadah Kurban

    Dalam pelaksanaannya, kurban harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam. Berikut ini beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan jika ingin berkurban saat hari raya Iduladha:

    Syarat Berkurban

    Sebelum melakukan kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    • Islam, yakni orang yang melakukan kurban haruslah seorang Muslim.
    • Baligh, yakni seseorang yang sudah mencapai usia dewasa.
    • Berakal sehat, yakni seseorang yang melakukan kurban harus memiliki akal yang sehat.
    • Mampu, yakni seseorang yang melakukan kurban harus mampu secara finansial.

    Syarat Hewan Kurban

    Ketika ingin memilih hewan kurban, Anda juga tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah syarat hewan kurban yang harus diperhatikan agar ibadah ini dapat sah, yaitu:

    • Hewan kurban adalah kategori hewan yang sehat dan terbebas dari aib (cacat) yang dapat mencegah keabsahannya.
    • Hewan kurban harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan dalam Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Usia minimal unta yang akan dikurbankan adalah 5 tahun serta sudah atau sedang masuk ke tahun ke-6 dari usianya.
      • Usia minimal kambing yang akan dikurbankan adalah 2 tahun serta sudah masuk tahun ketiga dari usianya.
      • Usia minimal domba untuk dikurbankan adalah 1 tahun (atau telah berganti gigi)
      • Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya. 

    Selain itu, Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan memahami tata cara penyembelihan yang benar.

    Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana memperhatikan kesejahteraan hewan serta menghindari pemborosan. Kemudian, daging kurban harus disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

    Waktu Pelaksanaan Kurban

    Ada waktu tertentu yang dilakukan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah) dan di tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

    Penyembelihan dapat dilakukan pada siang maupun sore hari. Dilakukan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

    Terkait sunahnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

    “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khutbah, maka sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Distribusi Daging Kurban

    Ketentuan dalam berkurban selanjutnya terakit pembagian dagingnya. Terkait ketentuannya, Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya:

    “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”

    Artinya, orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan daging kurban. Daging kurban juga disunnahkan untuk dihadiahkan kepada para kerabat dan membagikannya kepada orang-orang fakir.

    Para ulama mengatakan porsi yang disunnahkan yaitu memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga, dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban juga diperkenankan untuk dibawa sekalipun ke negara lain.

    Keutamaan Berkurban

    Kurban juga menjadi momen untuk memperkuat ketaatan kita kepada Allah SWT dan menjalin tali persaudaraan dengan sesama umat muslim. Ada banyak sekali keutamaan ibadah kurban, diantaranya:

    • Berkurban memberikan makna untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Allah SWT menilai ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, tetapi dilihat ketakwaan dan ketulusan orang yang berkurban.
    • Mempererat tali persaudaraan dan solidaritas antar umat muslim. Hal ini karena ibadah kurban dilakukan secara kolektif, sehingga semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan qurban dapat saling membantu dan bekerja sama.
    • Bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan daging qurban. Hal ini menjadikan masyarakat dapat memperoleh sumber protein yang cukup dan menghemat pengeluaran untuk kebutuhan makanan.
    • Memperkuat ketaatan kita kepada Allah SWT sebagai bentuk meneladani Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, demi taat kepada Allah SWT.

    Persiapkan Ibadah Kurban dengan Tabungan Qurban

    Sebagaimana diketahui kurban adalah ibadah khusus yang disyariatkan untuk dilakukan pada waktu yang khusus pula sehingga sangatlah dianjurkan untuk dilakukan.

    Namun, ibadah satu ini memerlukan persiapan yang matang. Apalagi mengingat harga hewan kurban tidaklah murah. Anda harus mengeluarkan dana untuk membeli hewan kurban, baik kambing, sapi, maupun domba.

    Untuk membuat persiapan ibadah kurban semakin lengkap, Anda bisa mulai membuka Tabungan Qurban.

    Produk simpanan ini akan menjadi solusi bagi Anda yang ingin membeli hewan kurban yang diinginkan dengan harga yang lebih murah. Seperti diketahui, harga hewan kurban mendekati hari raya Iduladha biasanya akan lebih mahal.

    Saat ini banyak bank menghadirkan produk tabungan qurban dengan keunggulan tersendiri. Salah satunya produk Tabungan Berkah Rencana iB dari Bank Mega Syariah.

    Produk simpanan berjangka ini sangatlah fleksibel, Anda bebas menentukan setoran rutin per bulannya, mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan (18 tahun).

    Yuk, wujudkan mimpi berkurbanmu lewat Tabungan Berkah Rencana iB!


    Tabungan Qurban

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah