Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Muzakki Adalah Pemberi Zakat, Ini Syarat dan Keutamaannya!

    15 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Muzakki adalah orang yang memberikan zakatnya menggunakan harta kekayaan pribadi. Pemberi zakat menunaikan zakatnya kepada orang yang berhak menerima zakat, atau yang disebut mustahik.

    Menjadi seorang pembayar zakat memiliki banyak keutamaan. Tak hanya untuk penerimanya tetapi untuk muzakki itu sendiri. mengalirkan berkah dan keberkahan dalam kehidupan kita sendiri.

    Pada artikel berikut ini dijelaskan apa itu muzakki, syarat wajib, dan berbagai keutamaannya.

    Apa Itu Muzakki?

    Pengertian muzakki adalah orang yang mengeluarkan zakat kepada penerima zakat atau mustahik. Bagi seseorang yang telah memenuhi syarat, maka membayar zakat adalah wajib baginya. Artinya bila tidak dikeluarkan maka sanksi dosa menunggunya.

    Namun ada aturan tersendiri yang harus dipenuhi bagi orang yang berzakat dan harta yang akan dizakatkan tersebut. Umumnya faktor yang mempengaruhinya antara lain nisab dan durasi kepemilikan harta minimal satu tahun.

    Dengan kata lain, bila harta yang muzakki miliki belum mencapai nisab atau durasi kepemilikan harta maka belum wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat.

    Syarat sebagai Muzakki

    Terdapat syarat khusus bagi orang yang akan mengeluarkan zakat, di antaranya sebagai berikut.

    1. Beragama Islam

    Berzakat adalah salah satu ibadah untuk umat Islam dengan pahala ganjarannya. Oleh karena itu, bagi muzakki yang akan menunaikan zakat wajib beragama Islam.

    Bila ternyata orang yang berzakat belum beragama Islam maka harta yang dikeluarkan tersebut belum dapat disebut sebagai zakat. Aturan ini berlaku untuk semua jenis zakat apa saja, termasuk zakat mal dan zakat fitrah.

    2. Merdeka

    Di zaman Rasulullah SAW, orang yang wajib berzakat adalah orang yang telah merdeka. Dalam pembicaraan ini merujuk pada kemerdekaan seseorang sebagai budak atau hamba sahaya. Jadi, budak dan sejenisnya belum diwajibkan mengeluarkan zakat.

    Hal tersebut lantaran budak dinilai tidak memiliki harta kekayaan. Sekalipun memiliki beberapa harta, namun seringnya harta tersebut bukan miliknya sepenuhnya.

    Kendati demikian, di zaman saat ini sudah sedikit bahkan tidak ada lagi sistem perbudakan seperti di zaman Rasulullah SAW. Artinya, seluruh umat Islam berpeluang mengeluarkan zakat.

    3. Memperoleh harta dari hasil yang baik

    Seseorang hanya boleh berzakat jika mendapatkan hasil yang baik. Sebab, manfaat zakat sendiri adalah untuk membersihkan harta dan jiwa. Jadi, jika hasil yang diperoleh dari cara yang haram, seperti mencuri dan korupsi, keutamaan zakat tersebut tidak berlaku.

    Terkait hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

    “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para Rasul-Nya…” (HR Muslim)

    4. Bebas dari Hutang

    Syarat bagi muzakki yang terakhir yakni sudah terbebas dari hutang. Untuk syarat keempat ini ada perbedaan pendapat.

    Menurut Mazhab Hanafiyah, bila muzakki memiliki hutang maka utang tersebut menghalanginya dari kewajiban membayar zakat.

    Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i tidak ada alasan dan syarat khusus bagi muzakki dari segi utang. Artinya bila muzakki memiliki utang atau tidak maka kewajiban membayarkan zakat tetap sama.

    Syarat Harta Wajib DIkeluarkan Zakat

    Selain syarat orang yang mengeluarkan zakat. Ada syarat khusus bagi harta yang dapat dikeluarkan zakatnya. Adapun syaratnya di antaranya sebagai berikut.

    1. Harta Telah Mencapai Nisab

    Nisab merupakan minimum jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalil mengenai nisab ini adalah sebagai berikut:

    “Kewajiban mengeluarkan bagian tertentu dari suatu harta ketika telah mencapai nisab atau jumlah minimum wajib zakat kepada penerima zakat. Dengan catatan jika harta tersebut merupakan milik sempurna dan mencapai haul. Kecuali harta tambang dan tanaman maka tidak perlu syarat haul.” (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1788)

    Nisab harta pun berbeda-beda tergantung dari jenis zakat yang dikeluarkan. Sebagai contoh nisab emas dengan nisab kepemilikan hewan ternak akan berbeda nisabnya.

    2. Harta Telah Mencapai Haul

    Kemudian harta yang dimiliki telah mencapai haul. Haul merupakan kepemilikan harta melebihi satu tahun hijriyah atau 12 bulan.

    Apabila harta yang Anda miliki saat ini belum mencapai satu tahun kepemilikan, maka belum wajib mengeluarkan zakatnya.

    3. Harta Sepenuhnya Milik Pribadi

    Syarat selanjutnya adalah kepemilikan harta merupakan milik pribadi secara utuh dan penuh. Jika ada kepemilikan sebagian harta tersebut punya orang lain maka belum wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

    Hal ini berkaitan dengan utang piutang. Bila Anda memiliki utang maka lunasi terlebih dahulu utang tersebut. Atau, memisahkan harta kekayaan utang tersebut dari harta yang akan dikeluarkan zakatnya.

    4. Nilai Harta Dapat Bertambah

    Harta yang dizakatkan termasuk jenis harta yang nilainya dapat bertambah dari waktu ke waktu. Contohnya hasil ternak, hasil perkebunan, dan emas.

    Namun bila harta dan aset kekayaan Anda tidak dapat bertambah nilainya maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya saja seperti alat kantor dan kendaraan.

    5. Harta Telah Memenuhi Kebutuhan Pokok

    Muzakki perlu memastikan harta yang dimilikinya saat ini telah memenuhi seluruh kebutuhan pokok sehari-harinya. Sebab kebutuhan pokok sehari-hari tetap menjadi prioritas utama.

    Jangan sampai Anda berzakat tetapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jadi berhutang.

    6. Harta Halal

    Syarat harta yang bisa dikeluarkan zakatnya yang terakhir dan cukup fundamental yakni harta tersebut halal.

    Keutamaan Menjadi Muzakki Zakat

    Menjadi seorang muzakki zakat, atau pembayar zakat, bukan hanya tentang memberikan sebagian dari harta kita kepada yang berhak menerima, tetapi juga tentang mengalirkan berkah dan keberkahan dalam kehidupan kita sendiri.

    Berikut adalah beberapa keutamaan menjadi orang yang berzakat:

    • Wujud ketaatan kepada perintah Allah. Dalam Alquran, Allah SWT secara tegas memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat sebagai bagian dari kewajiban agama. Dengan menaati perintah Allah, kita memperkuat hubungan spiritual kita dengan-Nya.

    • Membersihkan harta kita dari sifat kikir dan keserakahan. Dengan memberikan sebagian dari harta kita kepada yang berhak menerima, kita membuktikan bahwa kekayaan dan harta benda bukanlah tujuan utama dalam hidup kita, tetapi alat untuk mendapatkan ridha Allah.

    • Berperan penting untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.

    • Melalui zakat, kita memiliki kesempatan untuk menyebarkan kebaikan kepada sesama manusia. Dengan memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, kita turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan harapan kepada orang-orang yang sedang dalam kesulitan.

    • Keutamaan besar menjadi muzzaki zakat adalah janji Allah untuk memberikan berkah dan tambahan rezeki kepada orang yang menunaikannya dengan ikhlas.

    • Dapat menjadi teladan bagi orang lain dalam masyarakat.

    Jika Anda telah memenuhi syarat sebagai seorang muzakki, segera tunaikan kewajiban membayar zakat.

    Kini pembayaran zakat semakin mudah, cepat, dan tetap aman melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dari Bank Mega Syariah.

    Selain fitur untuk transaksi keuangan layaknya perusahaan perbankan pada umumnya, tersebut layanan khusus untuk kemudahan dalam beribadah. Salah satunya fitur ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) dan donasi.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah