Ini Pengertian Zakat, Jenis-jenis, dan Syarat Menunaikannya
10 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.
Selain menyucikan harta, zakat juga dapat menjadi cara untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Sebagai seorang muslim, memahami seputar zakat sangatlah penting. Yuk, simak detail mengenai zakat, termasuk pengertian, jenis, syarat, hingga tujuannya pada artikel berikut ini!
Pengertian Zakat
Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.
Istilah zakat berasal dari bahasa Arab, yaitu zaka yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Hal ini karena zakat memiliki fungsi membersihkan atau menyucikan dari harta yang diperoleh.
Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:
“.. dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43)
Definisi lain mengenai apa itu zakat juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.
Zakat harus diberikan pada golongan yang berhak menerimanya yang terdiri dari 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf (orang yang baru masuk Islam), budak, gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Penjelasannya tertuang dalam Q.S At Taubah ayat 60.
Saat ini selain menunaikannya secara langsung kepada amil, kini membayar zakat semakin mudah dengan adanya zakat online. Anda dapat memilih opsi penyampaian zakat ini di berbagai lembaga dan platform.
Jenis-jenis Zakat
Di dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat firah dan zakat mal. Berikut ini penjelasannya:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Setiap muslim wajib membayar zakaat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri.
Adapun bentuk zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Kemudian, Anda juga dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya disetarakan dengan harga 3,5 liter beras tersebut.
2. Zakat Mal
Selain itu, ada pula zakat mal alias zakat harta. Salah satu perbedaanya dengan zakat fitrah adalah waktu mengeluarkannya. Apabila zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat ini tidak bisa dilakukan sepanjang tahun.
Zakat mal dikeluarkan atas segala jenis harta yang tak bertentangan dengan syariat Islam. Ada beberapa macam zakat mal, mulai dari penghasilan, emas, surat berharga, dan sebagainya. yang tertuang Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan
Syarat Mengeluarkan Zakat
Membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun harta, tidak bisa sembarang. Sebab, tidak semua harta yang diperoleh diwajibkan untuk dizakatkan.
Ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat berlaku secara sah sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini beberapa syarat-syarat berzakat secara umum:
Beragama Islam
Syarat pertama dari zakat adalah beragama Islam, sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Umat Islam wajib untuk berzakat sebagai langkah untuk menyucikan diri dan hartanya. Apabila Anda sudah berzakat, maka harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Merdeka
Seorang budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebagian besar ulama berpendapat, budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebab, perintah zakat dihadirkan sebagai cara untuk membantu orang-orang tidak mampu.
Adapun orang yang merdeka dan bukan budak, wajib untuk berzakat. Tujuannya agar mereka lebih bersyukur atas harta yang menjadi miliknya.
Kepemilikan Harta
Tidak semua harta wajib untuk dizakati. Ada sejumlah syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakati, antara lain:
- Harta diperoleh dengan cara-cara yang halal menurut syariat Islam.
- Dimiliki secara penuh oleh muzakki (orang yang berzakat).
- Merupakan harta yang dapat berkembang.
- Mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya.
- Melewati haul.
- Tidak memiliki hutang jangka pendek yang diharuskan untuk segera lunas.
Mencapai Nishab
Selanjutnya, harta yang wajib dimiliki harus sudah mencapai nishab atau batas minimal wajib zakat. Istilah nishab merujuk pada nama kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakati. Artinya, harta yang belum mencapai 1 nishab tidak perlu dizakati.
Besaran nishab sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, ketentuannya yaitu:
- 85 gr emas: zakat emas, logam mulia, perak, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertambangan, perindustrian, dan hasil perikanan.
- 653 kg gabah: zakat pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
- 653 kg gabah atau 524 kg beras: zakat pendapatan dan jasa.
Pada zakat fitrah, seseorang yang diwajibkan untuk berzakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri, serta mereka harus hidup pada saat bulan Ramadan.
Sudah Haul
Selain mencapai nishab, beberapa jenis zakat juga harus memperhatikan haulnya.
Haul adalah batasan waktu 1 tahun hijriah atau 12 bulan bulan qomariyah atas kepemilikan harta yang wajib dizakati tersebut. Apabila belum mencapai haul (satu tahun), maka harta tidak perlu / wajib dizakati.
Tetapi, syarat zakat harus mencapai 1 tahun (haul) tidak berlaku untuk zakat penghasilan dan jasa, perkebunan, pertanian, perikanan, dan rikaz.
Hikmah dan Tujuan Berzakat
Kewajiban atas zakat memiliki hikmah dan sejumlah tujuan, berikut ini diantaranya:
- Cara untuk menyempurnakan iman.
- Meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama orang yang membutuhkan.
- Membersihkan dan menyucikan harta sehingga menjadi lebih berkah.
- Menjadi pengurang atau bahkan penghapus dosa-dosa.
- Sarana untuk melatih kerendahan hati.
- Terhindar dari api neraka sebagaimana firman Allah dalam QS At Taubah ayat 34-35.
Mudahnya Berzakat di Aplikasi M-Syariah
Saat ini ada banyak cara untuk menunaikan kewajiban berzakat, baik secara offline maupun online. Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.
Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!