Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Pengertian Zakat, Jenis-jenis, dan Syarat Menunaikannya

    10 Juli 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Berzakat dapat menyucikan harta yang dimiliki. Sebagaimana diketahui, di dalam harta yang kita peroleh terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan.

    Selain menyucikan harta, zakat juga dapat menjadi cara untuk membantu sesama yang membutuhkan.

    Sebagai seorang muslim, memahami seputar zakat sangatlah penting. Yuk, simak detail mengenai zakat, termasuk pengertian, jenis, syarat, hingga tujuannya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Zakat

    Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Istilah zakat berasal dari bahasa Arab, yaitu zaka yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Hal ini karena zakat memiliki fungsi membersihkan atau menyucikan dari harta yang diperoleh.

    Hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 43, yang artinya:

    “.. dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43)

    Definisi lain mengenai apa itu zakat juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Dalam undang-undang tersebut disebutkan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.

    Zakat harus diberikan pada golongan yang berhak menerimanya yang terdiri dari 8 asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf (orang yang baru masuk Islam), budak, gharim, Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Penjelasannya tertuang dalam Q.S At Taubah ayat 60.

    Saat ini selain menunaikannya secara langsung kepada amil, kini membayar zakat semakin mudah dengan adanya zakat online. Anda dapat memilih opsi penyampaian zakat ini di berbagai lembaga dan platform.

    Jenis-jenis Zakat

    Di dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat firah dan zakat mal. Berikut ini penjelasannya:

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Setiap muslim wajib membayar zakaat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri.

    Adapun bentuk zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Kemudian, Anda juga dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya disetarakan dengan harga 3,5 liter beras tersebut.

    2. Zakat Mal

    Selain itu, ada pula zakat mal alias zakat harta. Salah satu perbedaanya dengan zakat fitrah adalah waktu mengeluarkannya. Apabila zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat ini tidak bisa dilakukan sepanjang tahun.

    Zakat mal dikeluarkan atas segala jenis harta yang tak bertentangan dengan syariat Islam. Ada beberapa macam zakat mal, mulai dari penghasilan, emas, surat berharga, dan sebagainya. yang tertuang Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan

    Syarat Mengeluarkan Zakat

    Membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun harta, tidak bisa sembarang. Sebab, tidak semua harta yang diperoleh diwajibkan untuk dizakatkan.

    Ada aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar zakat dapat berlaku secara sah sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini beberapa syarat-syarat berzakat secara umum:

    Beragama Islam

    Syarat pertama dari zakat adalah beragama Islam, sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 267 yang artinya:

    "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

    Umat Islam wajib untuk berzakat sebagai langkah untuk menyucikan diri dan hartanya. Apabila Anda sudah berzakat, maka harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.

    Merdeka

    Seorang budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebagian besar ulama berpendapat, budak tidaklah wajib untuk berzakat. Sebab, perintah zakat dihadirkan sebagai cara untuk membantu orang-orang tidak mampu.

    Adapun orang yang merdeka dan bukan budak, wajib untuk berzakat. Tujuannya agar mereka lebih bersyukur atas harta yang menjadi miliknya.

    Kepemilikan Harta

    Tidak semua harta wajib untuk dizakati. Ada sejumlah syarat-syarat harta yang wajib untuk dizakati, antara lain:

    • Harta diperoleh dengan cara-cara yang halal menurut syariat Islam.
    • Dimiliki secara penuh oleh muzakki (orang yang berzakat).
    • Merupakan harta yang dapat berkembang.
    • Mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya.
    • Melewati haul.
    • Tidak memiliki hutang jangka pendek yang diharuskan untuk segera lunas.

    Mencapai Nishab

    Selanjutnya, harta yang wajib dimiliki harus sudah mencapai nishab atau batas minimal wajib zakat. Istilah nishab merujuk pada nama kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakati. Artinya, harta yang belum mencapai 1 nishab tidak perlu dizakati.

    Besaran nishab sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Maal dan Zakat Fitrah, ketentuannya yaitu:

    • 85 gr emas: zakat emas, logam mulia, perak, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertambangan, perindustrian, dan hasil perikanan.
    • 653 kg gabah: zakat pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
    • 653 kg gabah atau 524 kg beras: zakat pendapatan dan jasa.

    Pada zakat fitrah, seseorang yang diwajibkan untuk berzakat haruslah memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri, serta mereka harus hidup pada saat bulan Ramadan.

    Sudah Haul

    Selain mencapai nishab, beberapa jenis zakat juga harus memperhatikan haulnya.

    Haul adalah batasan waktu 1 tahun hijriah atau 12 bulan bulan qomariyah atas kepemilikan harta yang wajib dizakati tersebut. Apabila belum mencapai haul (satu tahun), maka harta tidak perlu / wajib dizakati.

    Tetapi, syarat zakat harus mencapai 1 tahun (haul) tidak berlaku untuk zakat penghasilan dan jasa, perkebunan, pertanian, perikanan, dan rikaz.

    Hikmah dan Tujuan Berzakat

    Kewajiban atas zakat memiliki hikmah dan sejumlah tujuan, berikut ini diantaranya:

    • Cara untuk menyempurnakan iman.
    • Meningkatkan kepedulian terhadap sesama, terutama orang yang membutuhkan.
    • Membersihkan dan menyucikan harta sehingga menjadi lebih berkah.
    • Menjadi pengurang atau bahkan penghapus dosa-dosa.
    • Sarana untuk melatih kerendahan hati.
    • Terhindar dari api neraka sebagaimana firman Allah dalam QS At Taubah ayat 34-35.

    Mudahnya Berzakat di Aplikasi M-Syariah

    Saat ini ada banyak cara untuk menunaikan kewajiban berzakat, baik secara offline maupun online. Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Itulah beberapa informasi terkait mobile banking syariah yang dapat disampaikan. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah