Tunaikan Kewajiban Ringankan Beban Mereka
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang sesuai prinsip syariah. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan. Apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Selain itu, Allah juga telah berfirman tentang anjuran untuk mengeluarkan infaq dari hasil usaha umat-Nya, dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 26. Berikut ini arti dari ayat tersebut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.
(Sumber: Q.S Al Baqarah: 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Rp
Merupakah zakat maal yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat ini tidak termasuk harta pertanian, pertambangan, dan lain-lain yang diatur dalam UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat. Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099,-. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas dan 595 gram perak.
Bank Mega Syariah bekerja sama dengan berbagai mitra zakat yang terpercaya. Anda dapat melakukan zakat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah atau melalui transfer pilihan lembaga zakat dengan nomor rekening di bawah ini.
Anda juga dapat menunaikan zakat dengan lebih cepat melalui aplikasi mobile banking M-Syariah yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore. Selain zakat, Anda juga dapat berinfaq, berdonasi, bersedekah, dan berwakaf di M-Syariah.