Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, dan Ketentuan Pembayarannya

    7 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Di bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu zakat fitrah, termasuk tujuan pelaksanaan dan ketentuan pembayarannya.

    Selain agar lebih memaknai dengan lebih mendalam, juga agar paham pentingnya kegiatan zakat fitrah.

    Yuk, simak penjelasan lengkap seputar zakat fitrah berikut ini.

    Apa Itu Zakat Fitrah?

    Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.

    Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

    "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

    Tujuan Membayar Zakat Fitrah

    Agar lebih memaknai, ada baiknya kita paham untuk apa membayar zakat fitrah ini dilakukan. Berikut ini penjelasannya.

    Mensucikan Diri

    Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.

    Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.

    Pelengkap Ibadah Puasa di Bulan Ramadan

    Bulan Ramadan merupakan bulan penuh hikmah dan ampunan. Oleh karena itu, setiap orang berlomba-lomba untuk melakukan ibadah di bulan Ramadan. 

    Zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam, dapat menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Bentuk Kepedulian Kepada 8 Golongan Penerima Zakat

    Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.

    Dengan membayar zakat fitrah, Anda membagi rezeki yang diperoleh dengan yang membutuhkan dan memiliki hak terhadap rezeki tersebut. Oleh karena itu, fakir miskin dapat menjalani Idul Fitri dan dapat merayakan Idul Fitri sebagai hari kebahagiaan.

    Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah?

    Hal lain yang perlu dipahami dalam membayar zakat adalah waktu yang tepat untuk membayarnya. Pada dasarnya, ada beberapa waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya.

    Yang pertama adalah waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri. 

    Yang kedua adalah waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. 

    Yang ketiga adalah waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan. 

    Yang keempat adalah waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri. 

    Yang kelima adalah waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

    Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebesar 2,5% atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, Anda juga dapat membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang harganya disetarakan dengan harga bahan pokok saat ini. 

    Saat menunaikannya, ada serah terima di mana pemberi zakat harus membaca niat zakat fitrah sementara penerimanya pun membaca doa.

    Demikian beberapa penjelasan tujuan dan cara membayar zakat fitrah yang perlu Anda ketahui. Membayar zakat fitrah memiliki beberapa tujuan, diantaranya mensucikan diri, sebagai pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian pada penerima zakat.

    Yuk, tunaikan zakat lebih mudah secara online di M-Syariah. Aplikasi mobile banking M-Syariah yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore. Selain zakat, Anda juga dapat berinfaq, berdonasi, bersedekah, dan berwakaf di M-Syariah. Semoga bermanfaat!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah