Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Mustahik Zakat? Kenali Pengertian dan Golongannya

    15 Maret 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Mustahik zakat adalah orang yang menerima zakat. Sebagaimana diketahui, dalam menunaikan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, harus diterima oleh orang yang berhak menerimanya.

    Hal ini karena zakat diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar golongan yang memerlukan tersebut.

    Lalu, siapa saja yang termasuk mustahik zakat fitrah dan zakat mal? Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

    Mengenal Mustahik Zakat

    Mustahik zakat adalah seseorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjadikan mereka berhak menerima bantuan zakat dari masyarakat. Syarat-syarat ini telah dijelaskan secara detail dalam ajaran Islam, dan penentuan siapa yang termasuk dalam kategori mustahik zakat memiliki landasan agama yang kuat.

    Dengan kata lain, golongan yang termasuk mustahiq atau mustahik zakat merupakan orang yang berhak menerima zakat. Sementara pemberi zakat disebut dengan muzakki.

    Merujuk dari Surat At Taubah, terdapat 8 golongan yang diklasifikasikan sebagai penerima zakat atau mustahik, berikut ini artinya:

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِي

    “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

    Siapakah Golongan Mustahik Zakat?

    Seperti yang telah disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60 telah dijelaskan 8 golongan mustahik atau orang yang dapat menerima zakat fitrah maupun zakat harta. Di antaranya sebagai berikut:

    Fakir

    Fakir, orang yang tergolong sulit hidupnya. Golongan yang termasuk fakir, tidak memiliki harta, tenaga, maupun sumber daya lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itulah, mereka sangat membutuhkan bantuan finansial untuk bertahan hidup.

    Miskin

    Selain fakir, penerima zakat berikutnya adalah orang miskin. Orang yang disebut miskin berarti sulit dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya serta sedang dalam kekurangan.

    Orang miskin berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Berbeda dengan fakir, orang miskin mungkin masih memiliki sedikit sumber daya, tetapi masih tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.

    Amil

    Amil adalah petugas zakat atau orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Mereka juga berhak menerima sebagian dari zakat sebagai upah untuk pekerjaan mereka.

    Mualaf

    Golongan mustahik zakat selanjutnya yaitu mualaf. Orang yang disebut adalah mereka yang baru saja masuk Islam atau orang-orang yang masih lemah iman serta membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan maupun penghidupan dalam ajaran Islam.

    Gharim

    Gharim atau gharimin adalah orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar hutang dan membebaskan mereka dari beban keuangan yang membelenggu.

    Riqab atau Memerdekakan Budak

    Di masa lalu, banyak orang yang menjadi budak dan diperjualbelikan. Walaupun praktik perbudakan sudah jarang terjadi, zakat masih dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau orang-orang yang ditawan secara tidak adil.

    Dengan zakat, maka orang-orang tersebut akan mendapatkan kebebasan dan kesempatan untuk hidup dengan martabat.

    Fi Sabilillah

    Golongan penerima zakat fitrah maupun zakat harta ini ini mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah atau fi sabilillah. Misalnya, para pejuang dalam perang, aktivis sosial, dan para ulama yang berdedikasi untuk kepentingan umat dan agama.

    Ibnu Sabil

    Ibnu Sabil disebut juga dengan musafir. Golongan ini termasuk orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan. Seseorang yang tergolong ibnu sabil mungkin kehilangan sumber penghidupan atau menghadapi kesulitan dalam perjalanan.

    Nah, di sinilah kelebihan zakat yang dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.

    Hukum Menyalurkan Zakat Langsung pada Mustahik

    Setelah mengetahui pengertian dan golongan mustahik. Terselip pertanyaan, lebih baik memberikan zakat langsung kepada penerima zakat yang berhak atau melalui badan amil?

    Sebenarnya tidak ada larang maupun hukum menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik. Namun, dalam sunah Rasulullah SAW dan sejarah perkembangan zakat, pembayaran maupun pendistribusian zakat kerap dilakukan oleh amil.

    Saat ini ada banyak lembaga atau yang disebut badan amil yang menyediakan jasa penyalur zakat umat muslim. Bahkan, badan amil ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.

    Dalam Surat At Taubah disebutkan bahwa Rasulullah mendapatkan perintah dari Allah SWT untuk mengambil zakat dari aghniya. Allah SWT berfirman, yang artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

    Dalam beberapa kesempatan Rasulullah SAW tidak mengambil zakat sendiri, akan tetapi mengamanahkan kepada beberapa orang yang kemudian dikenal dengan sebutan amil atau badan amil.

    Misalnya saja pada kisah Muadz bin Jabal. Menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW memerintahkan Muadz bin Jabal pergi ke Yaman menjadi petugas zakat.

    “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim Nomor 1308)

    Petugas zakat memiliki tugas untuk menghimpun dana zakat, mendata penerima zakat yang berhak serta menyalurkan zakat-zakat tersebut.

    Di zamannya, Rasulullah SAW bersama Umar bin Khattab, Abu Mas’ud, Ibnu Lutabiyah, Dhahaq, Ibnu Qais, Ubadah bin al-Shamit, Abu Jahm, dan Uqbah bin Amir mengontrol langsung penyelenggaraan zakat.

    Keutamaan Menyalurkan Zakat Melalui Amil

    Berangkat dari kisah tersebut maka memang lebih baik bila menyalurkan zakat melalui badan amil atau petugas zakat khusus. Namun sebagai muzakki, Anda tetap perlu mempertimbangkan dalam memilih lembaga badan amil yang amanah yang bisa menyalurkan zakat dengan amanah.

    Jika mempercayakan zakat kepada badan amil dan lembaga terpercaya, Anda akan memperoleh beberapa keutamaan, antara lain:

    • Adanya kepastian dan jaminan pembayaran zakat.

    • Lebih efektif dan efisien dalam mengeluarkan zakat di tengah kesibukan.

    • Jika Anda mampu mengeluarkan sedikit, amil dapat menjadi perantara antara muzakki dan mustahik karena amil akan menjaga perasaan tetap terjaga satu sama lain.

    • Cara menunaikan zakat melalui amil kini sangat mudah dan bisa dilakukan di mana serta kapan saja. Bahkan di tengah malam di saat Anda sudah senggang.

    Tunaikan zakat, sedekah, infaq, dan donasi di Bank Mega Syariah. Terdapat berbagai pilihan badan amil dan lembaga zakat aman dan amanah.

    Manfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu. Jangan lupa untuk download M-Syariah dan nikmati kemudahannya!

    Demikian penjelasan beberapa golongan penerima zakat yang perlu Anda ketahui, semoga bermanfaat.


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah