9 Oktober 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Berbicara mengenai macam-macam zakat, ada 2 jenis dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal).
Kedua jenis zakat ini, menjadi kewajiban karena tertuang dalam rukun Islam yang keempat. Tujuannya sebagai penyempurna ibadah, menyucikan harta, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.
Dalam artikel ini, kita akan mempelajari macam-macam zakat yang ada dalam Islam dan rumus perhitungannya. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.
Penyalurannya dapat langsung diberikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima zakat (mustahik) atau bisa juga melalui amil zakat agar lebih tepat dan aman.
Secara umum, zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat firah dan zakat mal. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim sepanjang Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.
Setiap umat Islam, baik lelaki maupun perempuan yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.
Bentuk zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang harganya disetarakan dengan harga bahan saat itu.
Biasanya, Baznas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) besaran nilai zakat fitrah saat Ramadan.
Misalnya, tahun 2023 Baznas melalui SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
Zakat mal, atau disebut juga zakat harta adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta yang telah memenuhi batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (nisab).
Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai harta setelah mencapai nisab yang telah ditentukan dan mencapai haul (telah dimiliki selama 1 tahun).
Jika zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat harta bisa dilakukan sepanjang tahun.
Nah, zakat mal sendiri terdiri dari beberapa macam tergantung jenis harta yang dikeluarkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Berikut ini macam-macam zakat mal yang penting diketahui:
Perhitungan zakat fitrah lebih mudah karena besarannya sudah pasti, yaitu dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.
Artinya, apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat harta? Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung dan membayar zakat:
Pertama, identifikasi jenis zakat yang harus Anda bayar, apakah zakat penghasilan, emas, perniagaan, atau jenis lainnya. Selain zakat penghasilan, Anda harus memastikan harta yang dimiliki sudah mencapai haul.
Kemudian, hitung jumlah pendapatan atau kekayaan Anda yang telah mencapai nisab yang berlaku.
Berikut ini panduan nisab zakat untuk beberapa jenis harta:
Adapun perhitungannya, setelah mencapai nisab dan batasan haul, maka bisa mengalikannya dengan 2,5%.
Sebagai contoh cara menghitung zakat penghasilan jika Anda mendapatkan gaji Rp7.000.000, yaitu Rp7.000.000 x 2, 5% = Rp175.000. Artinya, besaran zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah Rp175.000.
Menunaikan kewajiban berzakat kini semakin mudah. Selain menunaikannya secara langsung kepada amil maupun penerima zakat, Anda juga memanfaatkan zakat online.
Berzakat secara online dapat memberikan kemudahan dan harta yang dizakati dapat tersalurkan dengan baik. Salah satu penyedia zakat online terpercaya adalah Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Tak hanya praktis, Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah. Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.
Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!
Itulah beberapa informasi terkait macam-macam zakat yang dapat disampaikan. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.
Semoga bermanfaat, ya!
Bagikan Berita