Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Macam-macam Zakat dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

    9 Oktober 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Berbicara mengenai macam-macam zakat, ada 2 jenis dalam Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (mal).

    Kedua jenis zakat ini, menjadi kewajiban karena tertuang dalam rukun Islam yang keempat. Tujuannya sebagai penyempurna ibadah, menyucikan harta, sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.

    Dalam artikel ini, kita akan mempelajari macam-macam zakat yang ada dalam Islam dan rumus perhitungannya. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

    Macam-macam Zakat

    Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Penyalurannya dapat langsung diberikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima zakat (mustahik) atau bisa juga melalui amil zakat agar lebih tepat dan aman.

    Secara umum, zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat firah dan zakat mal. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah bentuk zakat yang harus dibayar oleh setiap Muslim sepanjang Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

    Setiap umat Islam, baik lelaki maupun perempuan yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.

    Bentuk zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang harganya disetarakan dengan harga bahan saat itu.

    Biasanya, Baznas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) besaran nilai zakat fitrah saat Ramadan.

    Misalnya, tahun 2023 Baznas melalui SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.

    2. Zakat Mal (Harta)

    Zakat mal, atau disebut juga zakat harta adalah salah satu bentuk zakat yang dikeluarkan atas segala jenis harta yang telah memenuhi batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat (nisab).

    Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai harta setelah mencapai nisab yang telah ditentukan dan mencapai haul (telah dimiliki selama 1 tahun).

    Jika zakat fitrah harus dikeluarkan pada bulan Ramadan, zakat harta bisa dilakukan sepanjang tahun.

    Nah, zakat mal sendiri terdiri dari beberapa macam tergantung jenis harta yang dikeluarkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

    Berikut ini macam-macam zakat mal yang penting diketahui:

    • Zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan dari gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah mencapai nisab (sebesar 85 gram emas per tahun). Anda dapat menunaikannya setiap bulan sesuai nisab yang setara dengan nilai satu per dua belas dari 85 gram emas.
    • Zakat emas, perak, logam mulia, dan barang berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
    • Zakat uang dan surat berharga yang telah mencapai nisab dan haul.
    • Zakat perniagaan yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai nisab dan haul.
    • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan pada saat panen.
    • Zakat peternakan dan perikanan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
    • Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
    • Zakat perindustrian atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
    • Zakat rikaz, yakni zakat yang dikenakan atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.

    Ketentuan Perhitungan Zakat

    Perhitungan zakat fitrah lebih mudah karena besarannya sudah pasti, yaitu dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.

    Artinya, apabila ingin membayar dengan nilai uang, Anda tinggal mengalikan nilai zakat fitrah dengan jumlah orang yang Anda tanggung.

    Lalu, bagaimana cara menghitung zakat harta? Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung dan membayar zakat:

    Pertama, identifikasi jenis zakat yang harus Anda bayar, apakah zakat penghasilan, emas, perniagaan, atau jenis lainnya. Selain zakat penghasilan, Anda harus memastikan harta yang dimiliki sudah mencapai haul.

    Kemudian, hitung jumlah pendapatan atau kekayaan Anda yang telah mencapai nisab yang berlaku.

    Berikut ini panduan nisab zakat untuk beberapa jenis harta:

    • Nisab zakat penghasilan: senilai 85 gram emas atau pada tahun 2023 setara dengan Rp81.945.667 per tahun. Jika perbulannya dibagi 12, yaitu Rp6.828.806.
    • Nisab emas: 20 dinar atau 85 gram (haul satu tahun).
    • Nisab perak: 200 dirham atau 595 gram (haul satu tahun).
    • Nisab uang kertas: 85 gram (haul satu tahun).
    • Nisab hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen).
    • Nisab perniagaan: 85 gram (haul satu tahun).
    • Pada barang temuan atau rikaz tidak ada nisab maupun haul.

    Adapun perhitungannya, setelah mencapai nisab dan batasan haul, maka bisa mengalikannya dengan 2,5%.

    Sebagai contoh cara menghitung zakat penghasilan jika Anda mendapatkan gaji Rp7.000.000, yaitu Rp7.000.000 x 2, 5% = Rp175.000. Artinya, besaran zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah Rp175.000.

    Mudahnya Berzakat di Bank Mega Syariah

    Menunaikan kewajiban berzakat kini semakin mudah. Selain menunaikannya secara langsung kepada amil maupun penerima zakat, Anda juga memanfaatkan zakat online.

    Berzakat secara online dapat memberikan kemudahan dan harta yang dizakati dapat tersalurkan dengan baik. Salah satu penyedia zakat online terpercaya adalah Bank Mega Syariah melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Tak hanya praktis, Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah. Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!

    Itulah beberapa informasi terkait macam-macam zakat yang dapat disampaikan. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.

    Semoga bermanfaat, ya!

    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah