Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Kapan Zakat Mal Dikeluarkan? Ini Waktu Terbaik Membayarnya

    20 Februari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Ada banyak jenis zakat yang perlu dikeluarkan umat muslim, salah satunya zakat mal. Sebagai seorang muslim, Anda wajib mengeluarkan zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim.

    Harta kekayaan tersebut telah dimilikinya selama satu tahun hijriyah dan jumlah telah sesuai nisab. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran yang artinya:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103).

    Lalu, kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat mal? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

    Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Mal

    Terdapat 2 waktu keutamaan untuk menunaikan zakat mal hal tersebut sebagaimana riwayat hadits Imam Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyebutkan:

    Dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah." (HR. Abu Dawud dan TIrmidzi).

    Berdasarkan hadits di atas maka sudah jelas bahwa bila zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadan.

    Sedangkan zakat mal dikeluarkan saat nilai harta kekayaan telah mencapai nisab dengan kepemilikan minimal satu tahun hijriyah. Dengan begitu, Anda dapat menunaikan zakat mal kapan saja dengan catatan telah memenuhi persyaratan dan tata cara menunaikan zakat yang benar.

    Kemudian keutamaan menunaikan zakat mal lainnya saat keperluan mendesak yang dibutuhkan saudara sesama muslim lainnya.

    Mengingat tujuan zakat mal ini selain membersihkan harta agar semakin berkah lagi yaitu untuk membantu sesama muslim. Karenanya bila ada sesama muslim yang membutuhkan maka segera tunaikan zakat mal.

    Jenis-Jenis Zakat Penghasilan

    Masih dari sumber yang sama yaitu BAZNAS, berikut ini jenis-jenis zakat di antaranya sebagai berikut.

    1. Zakat Penghasilan

    Zakat penghasilan merupakan zakat atas jasa atau profesi. Bagi Anda yang telah memiliki pendapatan dari pekerjaan wajib mengeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5 persen dari pendapatan bersih saat nisab harta yang dimiliki setara dengan 85 gram emas di tahun yang sama.

    Ada perbedaan pendapat terkait kapan harus mengeluarkan zakat penghasilan. Beberapa ulama sepakat menyebutkan bahwa zakat profesi ini dikeluarkan setelah satu tahun. Namun ulama modern Yusuf al-Qardhawi menyebutkan bahwa zakat ini dikeluarkan setiap kali didapatkan.

    2. Zakat Emas dan Perak

    Emas dan perak termasuk instrumen investasi karena nilainya bisa berkembang setiap tahunnya. Bila telah mencapai nisab yakni 85 gram emas dan 595 gram perak.

    Maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

    3. Zakat Hasil Tambang dan Tangkapan Laut

    Penghasilan yang didapatkan dari hasil tambang dan tangkapan laut juga perlu dibayarkan zakat atas kepemilikan hartanya.

    Bila nilainya telah mencapai nisabnya yakni disamakan dengan nisab zakat emas dan perak. Maka Anda berkewajiban membayarkan zakatnya.

    4. Zakat Hewan Ternak

    Zakat perhitungan hewan ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok yakni hewan sapi dan unta, kambing dan domba, serta hewan kecil seperti unggas.

    Setiap jenis hewan tersebut memiliki nisabnya masing-masing dengan aturan usia hewan ternak telah mencapai minimal satu tahun.

    Saat peternak menjual hewan ternaknya tersebut atau telah memanen hasilnya, maka waktu tersebut waktu yang ideal untuk membayarkan kewajiban zakat.

    5. Zakat Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan

    Kemudian ada jenis zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan. Jenis zakat ini dibayarkan saat petani telah mendapatkan keuntungan atas hasil panen atau produksi.

    Namun zakat hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan ini diperuntukkan bagi umat muslim yang memiliki lahan pertanian, perkebunan atau kehutanan milik pribadi.

    Bila nisab dan kepemilikan lahannya pribadi serta telah mencapai haulnya maka Anda perlu membayarkan zakatnya dengan kadar 5 persen atau setara dengan 1/20 dari hasil panen pertanian, perkebunan dan kehutanan setelah dipotong biaya produksi dan operasional.

    6. Zakat Perniagaan

    Zakat perniagaan merupakan jenis zakat atas penghasilan yang didapatkan dari aktivitas perniagaan atau jual beli.

    Bila keuntungan bersihnya telah mencapai nisab yakni 85 gram emas, maka Anda wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

    Perhitungan Nisab Zakat Mal

    Jenis harta yang dimiliki perorangan dalam bentuk berbeda. Bisa berasal dari aktivitas perniagaan, kepemilikan uang tunai hingga dalam bentuk investasi seperti emas dan logam mulia. Setiap jenis harta memiliki nisabnya masing-masing.

    Dalam aturan agama Islam dan Menteri Agama di Indonesia, berikut ini nisab zakat mal berdasarkan jenis hartanya, antara lain:

    • Logam mulia : 85 gram emas dengan kepemilikan 1 tahun
    • Emas : 85 gram emas dengan kepemilikan 1 tahun
    • Perak : 595 gram dengan kepemilikan 1 tahun
    • Perniagaan atau bisnis : Setara dengan 85 gram emas dengan kepemilikan 1 tahun
    • Surat berharga : Dalam bentuk uang tunai dengan jumlah setara dengan 85 gram emas dengan kepemilikan 1 tahun
    • Uang kertas : Uang tunai bernilai setara 85 gram emas dengan kepemilikan 1 tahun
    • Pertanian : 653 kg gabah dengan periode haul berdasarkan waktu panen
    • Perkebunan : 653 kg gabah dengan periode haul berdasarkan waktu panen
    • Kehutanan : 653 kg gabah dengan periode haul berdasarkanwaktu panen

    Syarat Zakat Mal

    Ternyata tidak semua harta bisa dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pada harta kekayaan agar zakatnya bisa dikeluarkan. Adapun syarat sah zakat mal di antaranya sebagai berikut:

    • Objek wakaf merupakan milik pribadi dengan cara perolehan atau sumber harta tersebut dari sumber yang halal

    • Objek wakaf merupakan harta yang bisa dikembangkan atau ditingkatkan nilainya di masa depan

    • Harta telah mencapai nisab berdasarkan jenis hartanya

    • Sebelum mengeluarkan zakat mal, Anda perlu memastikan bahwa seluruh kebutuhan pokok telah terpenuhi

    • Orang yang mengeluarkan zakat mal telah bebas atau tidak memiliki utang

    • Kepemilikan harta telah mencapai haul atau selama satu tahun

    Jadi, dapat disimpulkan saat ini Anda bisa menunaikan zakat mal kapan saja dan di mana saja, selama sudah memenuhi nisab dan haulnya.

    Cara membayar zakat penghasilan sebenarnya dapat diberikan secara langsung kepada golongan penerima zakat, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

    Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur zakat online yang disediakan berbagai platform dan lembaga, salah satunya Bank Mega Syariah, melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!

    Itulah beberapa informasi terkait macam-macam zakat yang dapat disampaikan. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.

    Semoga bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah