Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Sahkah Bayar Zakat Online? Ini Hukum dan Tata Caranya

    26 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Islam. Selain melakukannya secara langsung, kita juga kini bisa melakukan pembayaran zakat secara online dengan berbagai pilihan metode pembayaran.

    Namun, banyak orang yang mempertanyakan, apakah sah melakukan bayar zakat online? Apalagi mengingat zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta yang diperoleh sekaligus untuk membantu sesama manusia.

    Saat menunaikannya pun biasanya akan melakukan serah terima zakat yaitu berjabat tangan dengan amil dan pembacaan doa. Sementara zakat online dilakukan dengan bantuan teknologi dan internet tanpa bertemu dengan amil.

    Untuk menjawab pertanyaan mengenai sahkah bayar zakat secara online, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Hukum Zakat Online

    Aktivitas bayar zakat dengan metode daring, baik zakat mal online maupun zakat fitrah online adalah opsi yang banyak dipilih oleh umat Islam saat ini. Terutama ketika terjadi pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.

    Lalu, apakah pilihan bayar zakat secara daring sudah sesuai dengan syariat Islam?

    Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berzakat online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian zakatnya saja sehingga hukumnya diperbolehkan dan sah saja

    Yang terpenting, dalam menunaikannya, kita wajib melafalkan niat yang benar dan tulus dari hati.

    Sebagaimana diketahui, agar sah zakat harus memenuhi beberapa rukun, yaitu niat, ada muzakki (orang yang berzakat), adanya mustahiq (penerima zakat), dan dana atau makanan pokok yang dizakati.

    Sementara ijab, qabul, dan berjabat tangan dengan amil, bukanlah rukun zakat maupun syarat sah. Hal ini berbeda dengan akad jual beli, gadai, ataupun hutang piutang yang mewajibkan adanya ijab dan qabul.

    Adapun, dana zakat yang ditunaikan secara online, tetap akan disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.

    Dengan demikian, sebagai muzakki atau orang yang menunaikan zakat, kita sebaiknya memilih lembaga zakat yang terpercaya, resmi, dan berpengalaman dalam hal penyaluran zakat.

    Jika menunaikannya di lembaga terpercaya, biasanya kita akan menerima bukti konfirmasi secara tertulis sebagai salah satu bentuk pernyataan zakat.

    Keuntungan Bayar Zakat Secara Online

    Nah, setelah tahu bahwa hukum zakat online adalah sah dan diperbolehkan, maka kita tak perlu ragu lagi untuk menunaikannya.

    Terlebih, ada banyak sekali manfaat dan keuntungan yang dapat Anda peroleh saat berzakat secara online. Salah satunya saat terjadi pandemi COVID-19, membayar zakat tanpa tatap muka dapat membantu penyebaran virus.

    Tak hanya itu saja, berikut ini beberapa keuntungan dari berzakat secara online:

    Praktis dan Mudah

    Bagi Muzaki, pilihan berzakat secara online memberikan kemudahan dan lebih praktis. Anda dapat menunaikan zakat dalam waktu singkat, bahkan kurang dari 5 menit hanya dengan bantuan gadget dan internet saja.

    Caranya pun sangat mudah, Anda bisa memilih platform yang terpercaya, menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, mengisi data diri, dan transfer dana. Setelah berhasil, Anda akan menerima konfirmasi dan bukti setoran zakat melalui e-mail yang terdaftar.

    Terdapat Pilihan Metode Pembayaran

    Keunggulan lain dari berzakat secara online adalah pilihan metode pembayaran yang beragam. Biasanya, platform yang menyediakan pembayaran zakat online terpercaya akan menyediakan metode pembayaran yang lengkap.

    Anda bisa membayar zakat dengan metode transfer, QRIS, Virtual Account, hingga menggunakan e-wallet seperti GoPay, DANA, OVO, dan sebagainya.

    Tersedia Bukti Transaksi yang Dapat Disimpan

    Berzakat secara online juga memberikan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan dokumen laporan transaksi yang akan Anda terima secara otomatis.

    Nah, file bukti pembayaran tersebut dapat Anda simpan.

    Penyaluran Dana Lebih Merata

    Setelah proses pembayaran, dana akan diterima langsung oleh lembaga zakat pilihan sehingga penyalurannya juga akan lebih cepat.

    Dana zakat yang kita bayarkan akan disalurkan secara lebih merata, bahkan ke daerah terpencil sekalipun.

    Lebih Terjamin

    Selama Anda menunaikannya pada lembaga terpercaya, Anda tak perlu khawatir karena akan lebih terjamin. Nantinya, lembaga tersebut akan mengirim laporan penyalurannya, baik melalui e-mail, website resmi, maupun media sosial.

    Laporan ini dapat menjadi tanda bahwa penyaluran dan bantuan yang Anda berikan memang sudah disalurkan dengan benar kepada penerima yang berhak.

    Tata Cara Bayar Zakat Online

    Setelah mengetahui hukum dan kelebihan-kelebihan dari berzakat secara online, selanjutnya Anda juga harus tahu bagaimana cara bayar zakat online agar tetap sah secara syariah.

    Berikut ini langkah menunaikan zakat secara online yang harus Anda penuhi:

    Ketahui Nominal Zakat

    Langkah pertama untuk berzakat, baik secara langsung maupun online adalah mengetahui besaran harta yang akan dizakati.

    Misalnya, untuk zakat penghasilan, Anda bisa menggunakan rumus 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan. Penghasilan yang harus dizakati jika sudah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun.

    Untuk memudahkan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Membaca Niat

    Apabila Anda sudah tahu nominal zakat, selanjutnya membaca niat zakat sesuai jenis zakat yang akan Anda tunaikan dan pihak yang dizakati.

    Untuk berzakat secara online, Anda bisa membaca niat dalam hati dengan pelafalan yang benar.

    Transfer Dana Sesuai Metode Pembayaran yang Dipilih

    Selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Pastikan Anda tidak salah memasukan nominal maupun nomor rekening lembaga zakat, ya!

    Kemudian, segera lakukan konfirmasi zakat sesuai petunjuk yang tersedia. Selain itu, bukti pembayaran zakat juga biasanya akan diterima otomatis melalui e-mail muzakki.

    Membaca Doa

    Langkah terakhir agar zakat Anda tetap sah meskipun dilakukan secara online adalah dengan membaca doa setelah membayar zakat.

    Dengan membaca doa setelah membayar zakat, maka kita berharap agar harta yang kita peroleh menjadi lebih bersih serta dapat menjadi pembuka rezeki.

    Yuk, Tunaikan Zakat Secara Online di M-Syariah!

    Tak perlu ragu lagi untuk membayar zakat secara online karena cara ini memang diperbolehkan dan sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, berzakat secara online justru lebih mudah dan praktis.

    Yuk, tunaikan zakat lebih mudah melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah!

    Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah