26 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Islam. Selain melakukannya secara langsung, kita juga kini bisa melakukan pembayaran zakat secara online dengan berbagai pilihan metode pembayaran.
Namun, banyak orang yang mempertanyakan, apakah sah melakukan bayar zakat online? Apalagi mengingat zakat adalah cara untuk membersihkan dan menyucikan harta yang diperoleh sekaligus untuk membantu sesama manusia.
Saat menunaikannya pun biasanya akan melakukan serah terima zakat yaitu berjabat tangan dengan amil dan pembacaan doa. Sementara zakat online dilakukan dengan bantuan teknologi dan internet tanpa bertemu dengan amil.
Untuk menjawab pertanyaan mengenai sahkah bayar zakat secara online, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Aktivitas bayar zakat dengan metode daring, baik zakat mal online maupun zakat fitrah online adalah opsi yang banyak dipilih oleh umat Islam saat ini. Terutama ketika terjadi pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Lalu, apakah pilihan bayar zakat secara daring sudah sesuai dengan syariat Islam?
Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berzakat online sebenarnya hanyalah salah satu opsi penyampaian zakatnya saja sehingga hukumnya diperbolehkan dan sah saja
Yang terpenting, dalam menunaikannya, kita wajib melafalkan niat yang benar dan tulus dari hati.
Sebagaimana diketahui, agar sah zakat harus memenuhi beberapa rukun, yaitu niat, ada muzakki (orang yang berzakat), adanya mustahiq (penerima zakat), dan dana atau makanan pokok yang dizakati.
Sementara ijab, qabul, dan berjabat tangan dengan amil, bukanlah rukun zakat maupun syarat sah. Hal ini berbeda dengan akad jual beli, gadai, ataupun hutang piutang yang mewajibkan adanya ijab dan qabul.
Adapun, dana zakat yang ditunaikan secara online, tetap akan disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.
Dengan demikian, sebagai muzakki atau orang yang menunaikan zakat, kita sebaiknya memilih lembaga zakat yang terpercaya, resmi, dan berpengalaman dalam hal penyaluran zakat.
Jika menunaikannya di lembaga terpercaya, biasanya kita akan menerima bukti konfirmasi secara tertulis sebagai salah satu bentuk pernyataan zakat.
Nah, setelah tahu bahwa hukum zakat online adalah sah dan diperbolehkan, maka kita tak perlu ragu lagi untuk menunaikannya.
Terlebih, ada banyak sekali manfaat dan keuntungan yang dapat Anda peroleh saat berzakat secara online. Salah satunya saat terjadi pandemi COVID-19, membayar zakat tanpa tatap muka dapat membantu penyebaran virus.
Tak hanya itu saja, berikut ini beberapa keuntungan dari berzakat secara online:
Bagi Muzaki, pilihan berzakat secara online memberikan kemudahan dan lebih praktis. Anda dapat menunaikan zakat dalam waktu singkat, bahkan kurang dari 5 menit hanya dengan bantuan gadget dan internet saja.
Caranya pun sangat mudah, Anda bisa memilih platform yang terpercaya, menghitung besaran zakat menggunakan kalkulator zakat, mengisi data diri, dan transfer dana. Setelah berhasil, Anda akan menerima konfirmasi dan bukti setoran zakat melalui e-mail yang terdaftar.
Keunggulan lain dari berzakat secara online adalah pilihan metode pembayaran yang beragam. Biasanya, platform yang menyediakan pembayaran zakat online terpercaya akan menyediakan metode pembayaran yang lengkap.
Anda bisa membayar zakat dengan metode transfer, QRIS, Virtual Account, hingga menggunakan e-wallet seperti GoPay, DANA, OVO, dan sebagainya.
Berzakat secara online juga memberikan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan dokumen laporan transaksi yang akan Anda terima secara otomatis.
Nah, file bukti pembayaran tersebut dapat Anda simpan.
Setelah proses pembayaran, dana akan diterima langsung oleh lembaga zakat pilihan sehingga penyalurannya juga akan lebih cepat.
Dana zakat yang kita bayarkan akan disalurkan secara lebih merata, bahkan ke daerah terpencil sekalipun.
Selama Anda menunaikannya pada lembaga terpercaya, Anda tak perlu khawatir karena akan lebih terjamin. Nantinya, lembaga tersebut akan mengirim laporan penyalurannya, baik melalui e-mail, website resmi, maupun media sosial.
Laporan ini dapat menjadi tanda bahwa penyaluran dan bantuan yang Anda berikan memang sudah disalurkan dengan benar kepada penerima yang berhak.
Setelah mengetahui hukum dan kelebihan-kelebihan dari berzakat secara online, selanjutnya Anda juga harus tahu bagaimana cara bayar zakat online agar tetap sah secara syariah.
Berikut ini langkah menunaikan zakat secara online yang harus Anda penuhi:
Langkah pertama untuk berzakat, baik secara langsung maupun online adalah mengetahui besaran harta yang akan dizakati.
Misalnya, untuk zakat penghasilan, Anda bisa menggunakan rumus 2,5% x jumlah penghasilan dalam satu bulan. Penghasilan yang harus dizakati jika sudah mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun.
Untuk memudahkan, Anda bisa menggunakan kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.
Apabila Anda sudah tahu nominal zakat, selanjutnya membaca niat zakat sesuai jenis zakat yang akan Anda tunaikan dan pihak yang dizakati.
Untuk berzakat secara online, Anda bisa membaca niat dalam hati dengan pelafalan yang benar.
Selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih. Pastikan Anda tidak salah memasukan nominal maupun nomor rekening lembaga zakat, ya!
Kemudian, segera lakukan konfirmasi zakat sesuai petunjuk yang tersedia. Selain itu, bukti pembayaran zakat juga biasanya akan diterima otomatis melalui e-mail muzakki.
Langkah terakhir agar zakat Anda tetap sah meskipun dilakukan secara online adalah dengan membaca doa setelah membayar zakat.
Dengan membaca doa setelah membayar zakat, maka kita berharap agar harta yang kita peroleh menjadi lebih bersih serta dapat menjadi pembuka rezeki.
Tak perlu ragu lagi untuk membayar zakat secara online karena cara ini memang diperbolehkan dan sah secara syariah. Selama memilih platform terpercaya, berzakat secara online justru lebih mudah dan praktis.
Yuk, tunaikan zakat lebih mudah melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah, M-Syariah!
Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.
Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita