Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Apa Itu Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

    5 Juli 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.

    Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya? Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Zakat Penghasilan

    Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

    Nah, ada beberapa macam zakat, salah satunya zakat penghasilan.

    Setiap umat Islam yang memiliki penghasilan pribadi diwajibkan untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Zakat pendapatan sendiri merupakan jenis zakat harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

    Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.

    Ketentuan Zakat Penghasilan

    Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.

    Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:

    Nisab Zakat Penghasilan

    Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.

    Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.

    Kadar Zakat

    Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.

    Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.

    Jenis Pekerjaan yang Wajib Bayar Zakat

    Seperti yang dijelaskan sebelumnya, zakat profesi wajib ditunaikan atas setiap harta yang diperoleh dari pendapatan yang diperoleh dari gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dividen, dan sebagainya.

    Berbagai macam profesi yang wajib dizakati, baik itu karyawan swasta, pegawai negeri, dokter, pengacara, konsultan, penulis, dan sebagainya.

    Waktu Menunaikan Zakat

    Sebenarnya, umat Islam yang sudah memenuhi syarat berzakat, balig, dan memiliki pendapatan yang sudah memenuhi nisab (batas), telah diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

    Anda dapat membayar zakat penghasilan dapat membayar per bulan maupun per tahun. Tetapi, sebaiknya zakat penghasilan dibayarkan per bulan saat telah menerima upah bulanan.

    Cara Menghitung Zakat Penghasilan

    Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi?

    Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu:

    2,5% x Jumlah Penghasilan

    Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp10 juta per bulannya.

    Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:

    2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.

    Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp250.000 per bulan.

    Untuk lebih mudahnya, Anda dapat mengetahui zakat profesi Anda dengan menggunakan kalkulator zakat yang ada di website Bank Mega Syariah. Selain menghitung zakat pendapatan, kalkulator ini juga dapat digunakan untuk menghitung zakat harta lainnya.

    Tunaikan Zakat Penghasilan di Bank Mega Syariah

    Cara membayar zakat penghasilan sebenarnya dapat diberikan secara langsung kepada golongan penerima zakat, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

    Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur zakat online yang disediakan berbagai platform dan lembaga, salah satunya Bank Mega Syariah, melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.

    Anda dapat memilih sendiri mitra zakat yang terpercaya dan dapat Anda andalkan yang bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Jangan lupa juga untuk menghitung zakat Ada melalui fitur kalkulator zakat yang tersedia di website Bank Mega Syariah.

    Selain berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah, lho!

    Itulah beberapa informasi terkait macam-macam zakat yang dapat disampaikan. Yuk, download M-Syariah dan nikmati kemudahan serta berbagai benefit-nya untuk Anda.

    Semoga bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Salat Taubat dan Tips Sempurnakan Amalan Sunnah
  • Memahami Pengertian dan 7 Jenis Asuransi Termasuk Produk Syariahnya
  • Cara Berobat dengan BPJS di Luar Kota atau Sesuai Faskes
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah