Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Zakat Pertanian, Syarat, dan Cara Menghitungnya

    19 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Zakat pertanian termasuk zakat maal atau zakat harta kekayaan. Mengapa demikian? Karena zakat maal sendiri jenis zakat yang dikeluarkan bagi muzakki yang memiliki harta kekayaan atau aset yang dapat berkembang dan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan.

    Indonesia terkenal sebagai negara agraris dengan mata pencaharian sebagai petani cukup banyak. Namun masih sedikit petani yang mengetahui kewajibannya bagi petani muslim untuk mengeluarkan zakat pertaniannya guna membersihkan dan mensucikan harta kekayaan.

    Mari simak uraian berikut ini tentang dalil, hukum, syarat, nisab dan cara menghitung zakat pertanian.

    Apa Itu Zakat Pertanian?

    Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta, zakat pertanian adalah jenis zakat maal yang dikeluarkan atas hasil panen atau produksi hasil pertanian.

    Bagi petani yang memiliki lahan pertanian secara pribadi ataupun kelompok wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya.

    Bentuknya bisa berupa hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan bernilai ekonomis. Misalnya umbi-umbian, biji-bijian, sayur mayur hingga buah-buahan.

    Perihal zakat pertanian ini ada dalil dan hukumnya. Dalam Surat Al-An’am ayat 141 disebutkan tentang zakat pertanian, adapun terjemahan ayatnya sebagai berikut:

    “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).”

    Kemudian dalam riwayat Ibnu umar RA, Nabi SAW bersabda:

    “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya.” (HR. Bukhori dan Ahmad).

    Dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

    Jenis Zakat Pertanian

    Namun, tidak semua hasil pertanian diwajibkan untuk dibayarkan zakatnya.

    Menurut para ulama, ada perbedaan pendapat mengenai hasil pertanian apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini landasan keilmuannya, antara lain:

    • Menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik, hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah hasil panen berupa makanan pokok yang dapat disimpan. Misalnya saja kurma, jagung, padi (beras) dan gandum

    • Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, hasil panen pertanian yang wajib dizakatkan yaitu semua hal yang bisa ditanam seperti buah-buahan, sayur mayur hingga biji-bijian

    • Menurut Imam Ahmad, hasil pertanian yang wajib dibayarkan adalah hasil panen yang bisa disimpan dan ditakar

    • Pendapat yang terakhir adalah kesepakatan para ulama bahwa terdapat 4 jenis hasil panen yang wajib dibayarkan zakatnya yakni kurma, kismis, gandum (sya’ir) dan biji gandum (hinthah)

    Syarat dan Nisab Zakat Pertanian

    Sementara itu, persyaratan yang perlu muzakki penuhi untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertanian antara lain:

    • Hasil pertanian merupakan tanaman yang ditanam dengan tujuan untuk dijual untuk kemudian dijadikan kebutuhan pokok

    • Hasil pertanian merupakan tanaman yang tumbuh sendiri tanpa rutin disiram air dan diberi pupuk

    • Hasil pertanian merupakan tanaman yang ditanam di lahan milik muzakki sendiri dan bukan lahan atau tanah milik orang lain

    Sementara itu, nisab zakat pertanian sendiri menurut pendapat kebanyakan para ulama tertuang dalam hadits sebagai berikut:

    “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari No. 1405 dan HR. Muslim No. 979)

    Konversi 1 wasaq setara dengan 60 sho’, lalu 1 sho’ sendiri bila dikonversikan ke dalam berat kilogram sebesar 2,176 kg. Dengan kata lain 5 wasaq bila dikonversikan ke dalam satuan kilogram sebesar 652,8 kg untuk gabah atau 524 kg untuk beras.

    Jadi, bila Anda memiliki hasil pertanian telah mencapai nisabnya dengan kepemilikan aset selama satu tahun (haul) maka Anda merupakan muzakki yang wajib mengeluarkan zakat atas aset tersebut.

    Kadar Zakat Pertanian

    Setelah mengetahui hasil pertanian yang Anda miliki telah mencapai nisabnya, maka pertanyaan selanjutnya justru zakat pertanian berapa persen ?

    Kadar zakat merupakan tolok ukur dalam bentuk persentase untuk menghitung jumlah nilai zakat yang harus muzakki keluarkan bila harta kekayaannya telah mencapai nisab.

    Untuk zakat pertanian sendiri, terdapat 2 sistem perhitungan kadar zakat berdasarkan sistem irigasinya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    1. Kadar Zakat Gharibah

    Zakat gharibah adalah jenis zakat pertanian dengan sistem irigasi alami.

    Untuk kadar zakat bagi lahan pertanian yang menggunakan sistem irigasi alami adalah 10% dari total hasil panen secara menyeluruh yang telah mencapai nisab dan haulnya.

    2. Kadar Zakat Basah

    Lalu, untuk zakat pertanian dengan sistem irigasi buatan memiliki persentase kadar zakat sebesar 5% dari total hasil panen secara menyeluruh. Pastikan hasil pertanian telah mencapai nisab dan haulnya, ya1

    Cara Menghitung Zakat Pertanian

    Cara menghitung zakat pertanian menyesuaikan berapa besaran kadar zakat pertanian yang diterapkan untuk setiap petani.

    Terdapat 2 rumus untuk menghitung zakat ini, antara lain:

    Rumus Zakat Gharibah = Hasil pertanian x 10%

    Rumus Zakat Basah = Hasil pertanian x 5%

    Berikut ini contoh perhitungan zakat pertanian untuk masing-masing jenis zakatnya.

    Contoh Perhitungan Zakat Gharibah

    Lahan pertanian yang menanam padi memanfaatkan air hujan dan air sungai untuk sistem irigasinya sehingga menghasilkan gabah kering sebesar 3 ton.

    Adapun nisab zakatnya sebesar 653 kg. Maka zakat yang wajib dibayarkan antara lain:

    Hasil panen = 3 ton = 3000 kg

    Kadar zakat = 10%

    Rumus zakat gharibah = 3000 x 10% = 300 kg atau setara dengan 2 kuintal

    Contoh Perhitungan Zakat Basah

    Lahan pertanian seluas 4 Ha ditanami padi dengan menggunakan sistem irigasi buatan. Adapun biaya perawatannya mencapai Rp 8 juta untuk membuat lahan pertanian tersebut subur.

    Usaha tersebut berhasil karena petani mampu panen hingga 15 ton beras. Maka zakat yang wajib dibayarkan muzakki tersebut antara lain:

    Nisab zakat = 524 kg

    Hasil panen = 15 ton = 15.000 kg

    Kadar zakat = 5%

    Rumus zakat basah = 15.000 x 5% = 750 kg

    Untuk membayarkan zakat, muzakki bisa memilih apakah akan membayarnya dalam bentuk barang berupa hasil panen ataupun dalam bentuk rupiah. Anda bisa mengkonversikan terlebih dulu hitungan zakat berdasarkan hasil panen di atas ke dalam rupiah.

    Cara Menyalurkan Zakat Pertanian

    Oleh karena itu, untuk mengetahui apakah Anda termasuk muzakki dengan kadar zakat gharibah atau kadar zakat basah serta menentukan nisabnya maka perhatikan beberapa faktor di bawah ini, antara lain:

    • Mengenal jenis tanaman yang ditanam di lahan pertanian yang akan dizakati dan sistem irigasi yang digunakan

    • Menghitung hasil panen dalam satuan kilogram untuk mengetahui apakah sudah mencapai nisabnya atau belum

    • Setelah mendapatkan hasil perhitungan hasil pertanian, maka Anda bisa mengetahui apakah hasil pertanian sudah mencapai nisab dengan sistem irigasi yang sesuai

    • Kemudian hitung berapa nominal zakat yang akan dikeluarkan sesuai kadar zakatnya

    • Salurkan zakat pertanian melalui lembaga terpercaya untuk memberikan kepada mustahik atau yang berhak menerima zakat tersebut

    Bank Mega Syariah dapat membantu Anda untuk menunaikan kewajiban membayar zakat melalui fitur ZISWAF di aplikasi M-Syariah.

    Tak perlu khawatir bila Anda bingung saat menghitung berapa kadar dan nominal zakat yang wajib dikeluarkan dari harta.

    Manfaatkan kalkulator perhitungan zakat yang bisa Anda manfaatkan di website resmi Bank Mega Syariah. Dengan begitu, Anda bisa menunaikan zakat dengan jumlah dan waktu yang tepat. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah