Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Amil Zakat, Tugas, dan Syaratnya

    19 September 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Nah, amil zakat adalah lembaga atau orang-orang yang berwenang untuk mengelola zakat.

    Perannya sangatlah penting dalam pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian kepada mustahik. Dengan begitu, zakat dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.

    Tetapi, seperti apa spesifik tugasnya organisasi atau badan amil zakat? Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian amil zakat, tugas-tugasnya, serta peran pentingnya dalam pengelolaan zakat.

    Apa Itu Amil Zakat?

    Berasal dari asal katanya, amil zakat terdiri dari kata amil dan zakat. Kata aamil atau amil adalah orang yang bertugas menerima, mengelola dan mendistribusikan. Kemudian zakat merupakan kewajiban muslim untuk menyisihkan sebagian hartanya.

    Secara terminologi, amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan penggunaan zakat kepada yang berhak menerimanya.

    Merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan bahwa amil terdiri dari seorang atau sekelompok yang diangkat pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

    Di Indonesia, terdapat lembaga khusus amil zakat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tugas utamanya untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah di tingkat nasional.

    Sementara itu, ada juga lembaga amil lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh kelompok masyarakat.

    Lembaga-lembaga ini memiliki akreditasi dari pemerintah dan diawasi oleh Kementerian Agama untuk memastikan zakat dikelola sesuai aturan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

    Peran dan Tugas Amil Zakat

    Seperti apa peran dan tugas amil zakat dalam membantu umat muslim untuk melaksanakan kewajibannya berzakat?

    Menurut Fatwa MUI No 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, amil zakat bertugas dalam mengumpulkan atau menghimpun zakat, memelihara zakat, dan mendistribusikannya.

    Tetapi, untuk lebih jelas mengenai peran amil zakat, berikut beberapa tugas utama amil zakat:

    1. Mengumpulkan Zakat

    Amil zakat bertanggung jawab mengumpulkan zakat dari muzaki (orang yang wajib zakat).

    Proses pengumpulan ini mulai dari penentuan objek wajib zakat, nilai nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu sesuai objek wajib zakat

    2. Pemeliharaan Zakat

    Pemeliharaan zakat meliputi inventarisasi harta, pemeliharaan, dan pengamanan harta zakat

    Tak hanya itu, amil zakat juga memiliki tugas untuk mendata orang yang berhak menerima zakat. Data ini sangat penting agar zakat dapat didistribusikan dengan tepat sasaran kepada asnaf yang berhak, seperti fakir, miskin, dan lain-lain.

    3. Mendistribusikan Zakat

    Setelah zakat terkumpul, amil zakat mendistribusikannya kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam proses ini agar kepercayaan masyarakat kepada amil zakat tetap terjaga.

    Pendistribusian zakat meliputi penyaluran harta zakat supaya sampai kepada mustahiq zakat dengan baik dan benar, khususnya bagian pelaporannya

    4. Melaporkan Pengelolaan Zakat

    Amil zakat wajib membuat laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat. Laporan ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban kepada muzaki dan memastikan bahwa zakat digunakan sesuai syariat.

    Kewajiban tak tertulis bila Anda ingin menjadi amil zakat yakni menjaga peran menjadi seorang amil zakat dengan tidak menerima imbalan apapun dari muzakki atau orang yang berzakat.

    Begitu pula sebaliknya, Anda dilarang untuk memberikan hadian kepada para muzakki yang telah mengeluarkan harta kekayaannya.

    5. Mengedukasi Masyarakat

    Selain tugas teknis, amil zakat juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dalam Islam. Edukasi ini mencakup bagaimana zakat bisa membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

    6. Pemberdayaan Ekonomi Umat

    Amil zakat tidak hanya bertugas mengelola zakat secara administratif, tetapi juga memiliki peran dalam memberdayakan ekonomi umat.

    Dengan mengelola dana zakat secara efektif, amil zakat bisa mendukung program-program pemberdayaan ekonomi, seperti:

    • Zakat bisa digunakan sebagai modal usaha agar mereka bisa mandiri secara ekonomi.

    • Amil zakat juga bisa bekerja sama dengan lembaga pelatihan untuk memberikan keterampilan kepada penerima zakat agar dapat meningkatkan pendapatan mereka.

    Syarat Amil Zakat

    Bisa dikatakan seluruh umat Islam memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi amil zakat, selama memenuhi persyaratan yang berlaku. Jadi, sekalipun lembaga amil zakat merupakan lembaga sosial, akan tetapi seluruh sistem dan operasionalnya profesional.

    Namun, menurut Musyawarah Nasional Alim Ulama NU yang dilakukan di tahun 2017, terdapat sejumlah syarat khusus untuk menjadi amil zakat. Pengurus amil zakat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok yakni amil tafwidhi dan amil tanfidzi, yaitu:

    Syarat Amil Tafwidhi

    Pengurus amil tafwidhi merupakan pengurus amil zakat yang memiliki wewenang penuh untuk mengelola harta yang telah terkumpul dari zakat. Syarat menjadi amil tafwidhi, di antaranya:

    • Laki-laki yang telah merdeka

    • Beragama Islam

    • Mukallaf atau orang dewasa

    • Memiliki sifat adil dalam seluruh kesaksian

    • Memiliki penglihatan dalam keadaan sehat

    • Memiliki pendengaran dalam keadaan sehat

    • Mengetahui dan memahami fikih zakat

    Syarat Amil Tanfidzi

    Adapun amil tanfidzi merupakan pengurus amil zakat yang memiliki wewenang sebatas mengumpulkan atau menghimpun dana zakat dan mendistribusikannya. Syarat menjadi amil tanfidzi, di antaranya:

    • Seorang muslim yang merdeka dan sudah baligh

    • Bisa laki-laki atau perempuan

    • Memiliki sifat amanah dan jujur

    • Diperbolehkan memiliki keilmuan fikih zakat yang terbatas

    Ketentuan Amil Zakat Sebagai Penerima Zakat

    Dalam Alquran, amil zakat termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (asnaf zakat).

    Hal ini berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60, yang menyebutkan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, termasuk di dalamnya amilin atau para amil zakat. Berikut bunyi ayat tersebut:

    “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah: 60)

    Ayat ini menjadi dasar bahwa amil zakat berhak menerima bagian dari dana zakat sebagai kompensasi atas pekerjaan dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan zakat.

    Adapun jumlah zakat yang diterima oleh amil zakat harus seimbang dengan beban kerja yang mereka lakukan.

    Zakat ini digunakan sebagai kompensasi atau gaji yang layak, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan dalam pendistribusian zakat kepada golongan lain yang membutuhkan, seperti fakir miskin.

    Pembagiannya dihitung berdasarkan jumlah asnaf di wilayah tempat dikumpulkannya zakat. Artinya, jika sebuah daerah memiliki semua asnaf atau 8 golongan, maka jumlah harta yang terkumpul dibagi 8.

    Dengan begitu, amil zakat berhak menerima 12,5 persen atau ⅛ dari total harta yang terhimpun.

    Jadi, jika terkumpul Rp100 juta dari pengumpulan zakat, maka amil berhak mendapatkan 12,5% atau Rp12,5 juta. Lalu, jumlah jumlah tersebut dibagi rata untuk jumlah amil yang bertugas pada periode pengumpulan zakat tersebut.

    Namun, sebagai catatan ketentuannya harus sesuai dengan syariat Islam, yaitu amil zakat harus terlibat secara aktif, tidak termasuk golongan yang kaya, dan jumlah yang diterima harus seimbang dengan beban kerja mereka.

    Selain melalui amil zakat di wilayah Anda, kini Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui M-Syariah.

    Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan lembaga amil zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah. Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk download M-Syariah untuk menikmati berbagai kemudahannya!


    Zakat

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah