Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Berhak Menerima Zakat, Inilah Perbedaan Fakir dan Miskin

    15 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali menggunakan istilah fakir dan miskin secara bergantian untuk menggambarkan kondisi seseorang yang kekurangan. Namun, dalam pandangan Islam, terdapat perbedaan fakir dan miskin yang cukup signifikan.

    Nah, memahami perbedaan keduanya sangat penting, terutama dalam konteks penyaluran zakat. Sebab, meskipun sama-sama termasuk golongan yang berhak menerima zakat, tingkat keterbatasan ekonomi yang mereka alami ternyata berbeda.

    Dengan begitu, kita dapat memberikan prioritas dengan lebih baik. Yuk, simak penjelasan lengkap terkait perbedaan antara fakir dan miskin berikut ini!

    Arti Fakir dan Miskin

    Secara bahasa, fakir berasal dari kata faaqir atau faqir, yang berarti 'tulang punggung'. Istilah ini, melansir dari laman zakat.or.id, menggambarkan seseorang yang seolah-olah patah tulang punggungnya karena beban hidup yang sangat berat.

    Dilihat dari arti tersebut, maka fakir adalah seseorang yang hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasarnya.

    Sementara miskin berasal dari akar kata sakana dalam bahasa Arab, yang berarti 'diam' atau 'tenang'. Istilah ini menggambarkan seseorang yang pasrah dengan keadaannya, karena kekurangan yang dialami.

    Orang yang masuk kategori miskin masih dapat mencukupi sebagian dari kebutuhan pokoknya, tetapi tidak semuanya. Mereka masih memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar mereka.

    Perbedaan Fakir dan Miskin

    Sebagai golongan penerima zakat, fakir dan miskin adalah dua istilah yang telah disebutkan dalam Alquran dan hadis. Lantas, apa perbedaan keduanya dan mengapa keduanya berhak menerima zakat?

    Kondisi Ekonomi

    Fakir adalah seseorang yang tidak memiliki harta sama sekali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berada dalam kondisi sangat kekurangan sehingga tidak mampu untuk bekerja atau mencari nafkah.

    Berbeda dengan fakir, miskin merujuk pada seseorang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka memiliki keterbatasan ekonomi yang membuat mereka hidup dalam kondisi kurang layak.

    Faktor Penyebab

    Faktor penyebabnya bisa beragam, seperti cacat fisik, usia tua, atau kehilangan mata pencaharian.

    Miskin dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya pendapatan, pengeluaran yang tinggi, atau banyak tanggungan keluarga.

    Tingkat Kesulitan untuk Bertahan Hidup

    Fakir sangat memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Tingkat kesulitan ekonominya lebih parah dibandingkan dengan miskin.

    Memerlukan bantuan untuk menutupi kekurangan kebutuhan hidup. Tingkat kesulitan ekonominya lebih ringan dibandingkan fakir, tetapi tetap di bawah garis kemiskinan.

    Hak dalam Menerima Zakat

    Baik fakir maupun miskin termasuk dalam golongan yang disebutkan dalam Alquran sebagai penerima zakat (mustahik). Sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60, zakat harus disalurkan kepada delapan golongan, salah satunya adalah fakir dan miskin.

    Fakir, karena kondisi ekonominya yang lebih sulit, biasanya menjadi prioritas utama dalam penerimaan zakat. Mereka memerlukan bantuan yang lebih besar dan mendesak dibandingkan dengan orang miskin.

    Namun, orang miskin juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka keluar dari kesulitan ekonomi dan meningkatkan taraf hidupnya.

    Kriteria Penyaluran Zakat untuk Fakir dan Miskin

    Pemahaman yang jelas tentang perbedaan fakir dan miskin memiliki implikasi penting dalam penyaluran zakat. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

    Sebagian dari zakat dialokasikan untuk membantu fakir dan miskin. Dengan memahami perbedaan keduanya, penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

    Secara umum fakir yang tidak memiliki penghasilan sama sekali tentu membutuhkan bantuan yang lebih besar dibandingkan dengan miskin yang masih memiliki sumber pendapatan, meskipun terbatas.

    Lalu, bagaimana cara membedakan apakah seseorang termasuk fakir atau miskin dan termasuk dalam standar penerima zakat? Berikut tiga kriteria yang dapat digunakan sebagai acuan:

    Kriteria Berdasarkan Had Kifayah

    Had kifayah menurut Ibnu Abidin adalah batas minimum yang dapat menjauhkan seseorang dari kesulitan dalam menjalani hidupnya.

    Kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, serta kebutuhan tambahan seperti perabotan dan kendaraan harus terpenuhi, namun tidak berlebihan hingga mencapai tahap kemewahan.

    Kriteria Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

    Kebutuhan hidup layak, atau KHL, adalah standar minimal seseorang untuk memenuhi kebutuhan fisik selama satu bulan.

    Indikatornya mirip dengan had kifayah, mencakup kebutuhan pokok yang harus dipenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup dengan layak.

    Kriteria Berdasarkan Garis Kemiskinan (GK)

    Garis kemiskinan digunakan sebagai ukuran tingkat kemiskinan berdasarkan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach).

    Metode ini menghitung rata-rata pengeluaran setiap orang berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga seperti BPJS. Orang yang berada di bawah garis kemiskinan berhak menerima zakat.

    Tunaikan Zakat Praktis dan Tepat Sasaran di M-Syariah

    Perbedaan antara fakir dan miskin tidak hanya terlihat dari istilah yang mereka sandang, tetapi juga dari tingkat keterbatasan ekonomi yang mereka alami. Kedua golongan ini berhak menerima zakat untuk membantu meningkatkan taraf hidup mereka dan keluar dari kesulitan ekonomi. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat menyalurkan bantuan dengan lebih efektif dan membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

    Tetapi jika ingin berzakat tapi tak tau bagaimana cara membedakannya, Anda bisa langsung menunaikannya melalui amil. Saat ini ada banyak cara untuk menunaikan kewajiban berzakat, baik secara offline maupun online.

    Anda bisa memanfaatkan kemudahan membayar zakat bersama Bank Mega Syariah melalui M-Syariah. Fitur M-Syariah memudahkan Anda untuk berdonasi dan berzakat secara online. Selain praktis, Anda dapat memilih sendiri pilihan mitra zakat yang terpercaya yang sudah bekerja sama dengan Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya berzakat, Anda juga dapat menunaikan infaq, donasi, sedekah, dan wakaf online di M-Syariah. Jadi, tak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.

    Itulah beberapa informasi terkait perbedaan fakir dan miskin yang dapat disampaikan. Tak hanya agar lebih tepat sasaran, perbedaan fakir dan miskin juga dapat menjadi dasar dalam perumusan program-program bantuan sosial.

    Pemerintah dan lembaga terkait dapat merancang bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok. Misalnya, program pelatihan keterampilan untuk miskin dan pemberian bantuan langsung untuk fakir.

    Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan lupa untuk download M-Syariah untuk menikmati berbagai kemudahannya!


    Zakat
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah