26 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian rezeki. Hal ini membuat kita familiar dengan kata ZISWAF yang merupakan singkatan dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Namun, apa yang membedakan antara keempatnya?
Banyak yang yang belum memahami perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Agar dapat memahami lebih lanjut, yuk simak artikel berikut.
Untuk memahami perbedaannya, terlebih dahulu perlu kita pahami pengertian dari keempatnya. Menurut terminologi syariah, zakat merupakan sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu dalam waktu tertentu. Adapun orang-orang yang dapat menerima zakat diantaranya fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat.
Infaq merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Kepentingan ini mencakup nafkah keluarga, membantu fakir miskin, anak yatim piatu, menyumbang untuk operasional masjid, dan menolong orang yang terkena musibah.
Selanjutnya adalah sedekah. Sedekah pada dasarnya merupakan cerminan dari keimanan. Sedekah merupakan kegiatan melakukan pemberian secara sukarela kepada orang lain. Dalam melakukan sedekah, tidak ditentukan jumlah maupun jenis pemberiannya. Sedekah juga dapat dilakukan kapan saja, karena tidak ada aturan waktu pemberiannya. Jenis pemberiannya pun tidak terbatas pada materi, dengan tersenyum dan membuat orang lain bahagia pun sudah terhitung sebagai sedekah.
Pengertian yang akan kita bahas terakhir adalah wakaf. Wakaf memiliki arti melakukan pemberian harta pribadi untuk digunakan bagi keuntungan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Sebagai contoh, wakaf yang banyak kita jumpai adalah wakaf masjid dan wakaf properti.
Tujuan dari wakaf adalah sama dengan sedekah, yaitu untuk mencari pahala. Namun karena manfaat wakaf dapat dirasakan pada waktu yang lama, maka pemberi wakaf pun akan terus mendapat pahala bahkan setelah ia meninggal.
Selanjutnya yang akan kita bahas adalah perbedaan dari sisi hukum pelaksanaannya. ZISWAF ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang bersifat sunnah. Untuk zakat, hukum pelaksanaannya adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat.
Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya bersifat wajib dan dikeluarkan pada setiap tahun. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, baik tua atau muda, perempuan atau laki-laki, kaya atau miskin.
Sedangkan zakat mal merupakan zakat harta dan sifatnya wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk rezeki yang diperolehnya. Perolehan rezeki ini dapat bersumber dari berbagai hal, seperti gaji, hasil pertanian dan ternak, maupun harta temuan.
Untuk infaq, hukum pelaksanaannya berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatannya. Infaq bersifat wajib dalam hal menafkahi istri, anak, dan tanggungannya. Dalam hal membantu operasional masjid, sifatnya adalah wajib namun bila sudah dilakukan orang lain maka kewajiban itu gugur. Hukum ini biasa disebut sebagai fardu kifayah.
Selain itu, infaq dalam hal memberikan materi pada orang lain bersifat sunnah.
Hukum yang akan kita bahas berikutnya adalah sedekah. Sedekah memiliki hukum sunnah, dimana bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Seperti sedekah, wakaf pun juga memiliki hukum sunnah.
Perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf selanjutnya terletak pada wujud yang diberikan. Zakat telah diatur jumlah dan perhitungannya dalam Islam. Untuk zakat fitrah, yang dikeluarkan adalah senilai 2.5 gram beras ataupun makanan pokok lain yang dikonsumsi dan keluarkan pada bulan Ramadan. Zakat mal wajib dikeluarkan senilai 2.5% dari harta yang tersimpan dalam 1 tahun.
Dalam melakukan infaq, tidak ada besaran yang ditentukan maupun waktu infaq dikeluarkan. Begitupun dengan sedekah, kita juga diberi kebebasan untuk menentukan besarannya. Jenis pemberiannya pun tidak terbatas pada materi, dengan tersenyum dan membuat orang lain bahagia pun sudah terhitung sebagai sedekah.
Wujud pemberian wakaf yang sering kita jumpai diantaranya adalah dalam bentuk bangunan masjid, tanah, maupun properti lainnya. Namun tidak terbatas pada properti, wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk uang.
Demikian perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang perlu Anda ketahui. Yuk, tunaikan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf secara online melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah yaitu M-Syariah.
Anda dapat memilih mitra ZIFWAF yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan donasi dan amal Anda di Bank Mega Syariah!
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bagikan Berita