Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Donasi dan Amal
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf, Apa Bedanya?

    26 Mei 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian rezeki. Hal ini membuat kita familiar dengan kata ZISWAF yang merupakan singkatan dari zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Namun, apa yang membedakan antara keempatnya?

    Banyak yang yang belum memahami perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Agar dapat memahami lebih lanjut, yuk simak artikel berikut.

    Pengertian

    Untuk memahami perbedaannya, terlebih dahulu perlu kita pahami pengertian dari keempatnya. Menurut terminologi syariah, zakat merupakan sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu dalam waktu tertentu. Adapun orang-orang yang dapat menerima zakat diantaranya fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat.

    Infaq merupakan kegiatan mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Kepentingan ini mencakup nafkah keluarga, membantu fakir miskin, anak yatim piatu, menyumbang untuk operasional masjid, dan menolong orang yang terkena musibah.

    Selanjutnya adalah sedekah. Sedekah pada dasarnya merupakan cerminan dari keimanan. Sedekah merupakan kegiatan melakukan pemberian secara sukarela kepada orang lain. Dalam melakukan sedekah, tidak ditentukan jumlah maupun jenis pemberiannya. Sedekah juga dapat dilakukan kapan saja, karena tidak ada aturan waktu pemberiannya. Jenis pemberiannya pun tidak terbatas pada materi, dengan tersenyum dan membuat orang lain bahagia pun sudah terhitung sebagai sedekah.

    Pengertian yang akan kita bahas terakhir adalah wakaf. Wakaf memiliki arti melakukan pemberian harta pribadi untuk digunakan bagi keuntungan bersama, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Sebagai contoh, wakaf yang banyak kita jumpai adalah wakaf masjid dan wakaf properti. 

    Tujuan dari wakaf adalah sama dengan sedekah, yaitu untuk mencari pahala. Namun karena manfaat wakaf dapat dirasakan pada waktu yang lama, maka pemberi wakaf pun akan terus mendapat pahala bahkan setelah ia meninggal.

    Perbedaan Hukum

    Selanjutnya yang akan kita bahas adalah perbedaan dari sisi hukum pelaksanaannya. ZISWAF ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang bersifat sunnah. Untuk zakat, hukum pelaksanaannya adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat.

    Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya bersifat wajib dan dikeluarkan pada setiap tahun. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam, baik tua atau muda, perempuan atau laki-laki, kaya atau miskin. 

    Sedangkan zakat mal merupakan zakat harta dan sifatnya wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk rezeki yang diperolehnya. Perolehan rezeki ini dapat bersumber dari berbagai hal, seperti gaji, hasil pertanian dan ternak, maupun harta temuan.

    Untuk infaq, hukum pelaksanaannya berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatannya. Infaq bersifat wajib dalam hal menafkahi istri, anak, dan tanggungannya. Dalam hal membantu operasional masjid, sifatnya adalah wajib namun bila sudah dilakukan orang lain maka kewajiban itu gugur. Hukum ini biasa disebut sebagai fardu kifayah. 

    Selain itu, infaq dalam hal memberikan materi pada orang lain bersifat sunnah.

    Hukum yang akan kita bahas berikutnya adalah sedekah. Sedekah memiliki hukum sunnah, dimana bila dilakukan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Seperti sedekah, wakaf pun juga memiliki hukum sunnah.

    Perbedaan Wujud yang Diberikan

    Perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf selanjutnya terletak pada wujud yang diberikan. Zakat telah diatur jumlah dan perhitungannya dalam Islam. Untuk zakat fitrah, yang dikeluarkan adalah senilai 2.5 gram beras ataupun makanan pokok lain yang dikonsumsi dan keluarkan pada bulan Ramadan. Zakat mal wajib dikeluarkan senilai 2.5% dari harta yang tersimpan dalam 1 tahun.

    Dalam melakukan infaq, tidak ada besaran yang ditentukan maupun waktu infaq dikeluarkan. Begitupun dengan sedekah, kita juga diberi kebebasan untuk menentukan besarannya. Jenis pemberiannya pun tidak terbatas pada materi, dengan tersenyum dan membuat orang lain bahagia pun sudah terhitung sebagai sedekah.

    Wujud pemberian wakaf yang sering kita jumpai diantaranya adalah dalam bentuk bangunan masjid, tanah, maupun properti lainnya. Namun tidak terbatas pada properti, wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk uang.

    Demikian perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang perlu Anda ketahui. Yuk, tunaikan zakat, infaq, sedekah, maupun wakaf secara online melalui aplikasi mobile banking Bank Mega Syariah yaitu M-Syariah. 

    Anda dapat memilih mitra ZIFWAF yang terpercaya sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Yuk, download aplikasi M-Syariah dan tunaikan donasi dan amal Anda di Bank Mega Syariah!

    Semoga artikel ini bermanfaat.

    Zakat
    Infaq
    Wakaf

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah