Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Panduan Lengkap Syarat Visa Jepang dan Cara Pengajuannya

    16 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Jepang adalah salah satu destinasi wisata favorit bagi banyak orang, termasuk warga Indonesia. Namun, sebelum berangkat, Anda harus memiliki visa Jepang sesuai dengan tujuan perjalanan.

    Sama seperti pembuatan visa pada umumnya, Anda harus melengkapi dokumen yang diperlukan dan berbagai persyaratan lainnya.

    Lalu, apa saja syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan visa Jepang? Yuk, simak panduan lengkapnya berikut ini!

    Apa Saja Jenis-jenis Visa Jepang?

    Sebelum melakukan perjalanan, pastikan Anda mengetahui jenis visa yang sesuai dengan tujuan kunjungannya. Setiap visa memiliki persyaratan yang berbeda, tergantung pada keperluan perjalanan.

    Berikut adalah beberapa jenis visa Jepang yang umum digunakan:

    1. Visa Waiver

    Visa Waiver adalah salah satu kemudahan bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia dengan melakukan registrasi pra-keberangkatan.

    Dengan sistem ini, pemegang e-paspor dapat melakukan kunjungan wisata ke Jepang hingga 15 hari tanpa perlu mengajukan visa setiap kali berkunjung.

    Untuk mendapatkannya, Anda hanya perlu mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang sebelum berangkat.

    Tetapi perlu diingat visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk dapat masuk ke Jepang, dan bukan izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.

    2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

    Apabila Anda berkunjung ke Jepang dengan tujuan berlibur menggunakan biaya sendiri, jenis visa kunjungan sementara ini merupakan pilihan yang tepat.

    Sesuai namanya, visa ini diperuntukkan bagi seseorang yang ingin berlibur ke Jepang dengan biaya sendiri. Sebagai pemohon, Anda perlu menunjukkan bukti finansial yang cukup, rencana perjalanan, serta dokumen lain yang mendukung tujuan wisata.

    3. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

    Untuk kunjungan dengan bisnis, seperti menghadiri rapat, seminar, atau kegiatan bisnis lainnya, pilihlah visa kunjungan bisnis ini.

    Visa ini dikhususkan bagi pebisnis yang melakukan perjalanan ke Jepang. Pemohon harus mendapatkan surat undangan dari perusahaan di Jepang serta bukti aktivitas bisnis yang akan dilakukan.

    4. Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Keluarga atau Teman

    Jenis visa ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi anggota keluarga atau teman yang tinggal di Jepang.

    Agar permohonan pengajuan visa ini dapat diproses, pemohon harus menyertakan surat undangan dari keluarga atau teman yang menjadi penjamin selama kunjungan berlangsung.

    5. Visa Multiple Trip

    Visa ini diperuntukkan bagi Anda yang sering mengunjungi Jepang untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga.

    Pemegang visa ini dapat masuk ke Jepang beberapa kali dalam periode tertentu tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali bepergian.

    6. Visa Transit

    Visa transit diperlukan bagi Anda yang hanya singgah di Jepang untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    Biasanya, visa ini diberikan dengan masa berlaku yang singkat dan tidak mengizinkan pemegangnya untuk tinggal lebih lama di Jepang.

    7. Visa Khusus

    Visa ini diberikan kepada mereka yang ingin menetap di Jepang untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan dalam jangka waktu tertentu. Persyaratan utama adalah surat penerimaan dari institusi pendidikan atau perusahaan di Jepang.

    Syarat Visa Jepang

    Saat mengajukan visa, Anda harus melampirkan berbagai dokumen secara lengkap agar tidak ada kendala.

    Sebagaimana melansir dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pengajuan visa Jepang adalah sebagai berikut:

    • Paspor yang masih berlaku dan memiliki halaman kosong untuk visa.

    • Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap.

    • Pasfoto terbaru ukuran 4,5 cm x 3,5 cm yang diambil dalam 6 bulan terakhir dan berlatar belakang polos.

    • Fotokopi KTP.

    • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika pemohon masih mahasiswa).

    • Bukti pemesanan tiket pesawat (dokumen yang menunjukkan tanggal masuk dan keluar dari Jepang).

    • Jadwal perjalanan sejak masuk hingga keluar Jepang.

    • Fotokopi dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, seperti kartu keluarga atau akta lahir (jika pemohon lebih dari satu orang).

    • Jika pemohon yang menanggung biaya perjalanan, lampirkan fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir.

    • Jika biaya ditanggung pihak lain (seperti orang tua), lampirkan dokumen yang menunjukkan hubungan dengan penanggung biaya.

    • Jika mengajukan visa multiple entry, sertakan surat pernyataan alasan kunjungan berkali-kali ke Jepang atau surat penjelasan dari pihak pengundang.

    Cara Mengajukan Visa Jepang

    Untuk dapat memasuki Jepang, warga negara Indonesia wajib mengajukan visa terlebih dahulu. Berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan visa Jepang:

    Lengkapi Dokumen Secara Lengkap

    Sebelum mengajukan visa, pastikan Anda mengetahui jenis visa yang sesuai dengan keperluan perjalanan Anda.

    Sebab, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visa Jepang dapat berbeda tergantung pada jenis visa yang diajukan.

    Pengajuan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang.

    Visa Jepang tidak bisa diajukan langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang. Pengajuan visa hanya bisa dilakukan melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Jepang.

    Berikut langkah-langkahnya:

    • Pilih agen perjalanan resmi yang telah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Jepang.

    • Serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.

    • Bayar biaya pengurusan visa sesuai dengan ketentuan agen.

    • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak Kedutaan.

    Proses dan Waktu Pengerjaan Visa

    Waktu pemrosesan visa biasanya memakan waktu sekitar 4-7 hari kerja setelah pengajuan dilakukan. Proses pengerjaan bisa lebih lama jika diperlukan pemeriksaan tambahan.

    Sayangnya, tidak ada layanan pengajuan visa ekspres dalam pembuatan visa Jepang.

    Pengambilan Visa

    Jika visa disetujui, Anda dapat mengambil paspor yang telah ditempeli visa di agen perjalanan tempat Anda mengajukan permohonan.

    Tetapi, saat visa ditolak, pihak Kedutaan tidak memberikan alasan spesifik atas penolakan dan Anda bisa mengajukan kembali setelah 6 bulan.

    Biaya Pengajuan Visa Jepang

    Lalu, berapa biaya pengajuan visa Jepang? Berikut ini adalah tarif visa Jepang yang berlaku mulai tanggal 1 April 2024 dan jenisnya:

    Jenis Visa

    Tarif Pembuatan Visa Jepang

    Single entry (Berlaku satu kali)

    Rp330.000

    Multiple entry (Berlaku berkali-kali)

    Rp660.000

    Transit

    Rp80.000

    Extend re-entry permit

    Rp330.000


    Tips Mengajukan Visa Jepang

    Visa adalah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk masuk ke Jepang, namun bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tersebut.

    Keputusan akhir mengenai izin masuk tetap berada di tangan pihak Imigrasi Jepang saat pemohon tiba di Jepang. Nah, agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut adalah tips tambahan pengajuan visa Jepang:

    • Pastikan untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti.

    • Isi formulir dengan jelas dan benar.

    • Ajukan permohonan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan agar tidak terjadi kendala dalam proses verifikasi.

    • Berikan bukti keuangan yang cukup untuk perjalanan.

    • Jangan memesan tiket pesawat dan hotel secara penuh sebelum visa disetujui.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan visa Jepang dengan lebih mudah dan lancar. Ikuti setiap prosedur dengan teliti agar perjalanan ke luar negeri tetap nyaman dan bebas kendala.

    Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

    Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless di EDC berlogo VISA dan fitur ubah transaksi belanja menjadi cicilan tetap per bulan dengan fitur Easy Spending.

    Fitur ini membuat transaksi lebih ringan dan terjangkau karena dapat dicicil dengan tenor sesuai keinginan. Liburan lebih aman tanpa mengganggu cash flow bulanan Anda.

    Selamat mempersiapkan perjalanan ke Jepang!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah