Cara Membuat Paspor dan Biaya Pembuatan Terbaru
28 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara sebagai identitas dan izin bepergian ke luar negeri. Sebelum melancong ke luar negeri, pastikan Anda memahami cara membuat paspor dan biayanya.
Sebab, selain sebagai identitas resmi, paspor juga berfungsi sebagai visa masuk saat Anda pergi ke negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Apa bedanya paspor biasa dan paspor elektronik? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Membuat Paspor secara Online
Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Untuk membuat paspor online pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
Aplikasi M-Paspor ini akan menyimpan semua informasi dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Di antaranya data pribadi, dokumen pendukung, kantor imigrasi pilihan, hingga nomor antrean. Ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Buat Akun Baru
Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, buatlah akun baru dengan cara klik “Daftar Akun”.
Selanjutnya, isi semua informasi yang dibutuhkan. Setelah semua data lengkap, masukkan kode OTP dari Dirjen Imigrasi yang sudah terkirim di email yang Anda daftarkan.
2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan
Di aplikasi M-Paspor, ada pilihan layanan yang dapat Anda pilih, yakni pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Selain itu, Anda juga harus memilih apakah akan mengajukan paspor reguler atau paspor percepatan (paspor sehari jadi).
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi
Selanjutnya, Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi. Kantor imigrasi ini adalah tempat Anda melakukan verifikasi data, foto diri, dan wawancara.
4. Pilih Jadwal Kunjungan
Setelah memilih kantor imigrasi, pilih waktu kunjungan. Disarankan untuk memilih waktu pagi hari untuk menghindari antrean panjang di lokasi.
5. Isi Formulir dengan Lengkap
Dalam aplikasi M-Paspor, Anda diharuskan mengisi data pribadi hingga alamat rumah. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, sebab data tersebut akan diverifikasi saat Anda datang ke kantor imigrasi.
6. Unggah Dokumen
Selain mengisi data pribadi, Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan kantor imigrasi, seperti KTP, KK, Akta, dan ijazah.
7. Konfirmasi dan Pembayaran
Setelah semua data dan dokumen terekam di aplikasi, lakukan pembayaran sesuai kode billing yang Anda terima. Anda dapat membayar melalui e-commerce, minimarket, atau mobile banking.
8. Penerbitan Paspor
Terakhir, Anda bisa hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal untuk proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari. Jika sudah, paspor dapat diterbitkan.
Masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Pastikan dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan agar proses berjalan lancar.
Cara Membuat Paspor secara Offline
Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pembuatan paspor secara offline, sebagaimana melansir dari website Kantor Imigrasi Yogyakarta, diutamakan untuk golongan rentan seperti penyandang disabilitas, orang yang sudah lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil dan/atau menyusui.
Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan. Biasanya, petugas akan membantu Anda menuju loket untuk mengisi data. Usahakan datang pagi hari dengan membawa dokumen seperti:
e-KTP asli dan fotokopi
Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi
Kartu keluarga asli dan fotokopi
Materai 6000 atau 10.000 (sesuaikan yang dibutuhkan)
Selanjutnya, tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen yang Anda bawa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.
Barulah Anda akan diminta untuk melakukan foto, rekam sidik jari, dan wawancara.
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Proses pembuatan paspor di Indonesia telah diatur oleh pemerintah, termasuk biaya yang dikenakan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
No | Jenis Paspor | Masa Berlaku | Tarif |
1 | Paspor Biasa Non Elektronik | 5 Tahun | Rp 350.000,- |
2 | Paspor Biasa Non Elektronik | 10 Tahun | Rp 650.000,- |
3 | Paspor Biasa Elektronik | 5 Tahun | Rp 650.000,- |
4 | Paspor Biasa Elektronik | 10 Tahun | Rp 950.000,- |
5 | Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
6 | Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Hilang | Per Permohonan | Rp 1.000.000,- |
7 | Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Rusak | Per Permohonan | Rp 500.000,- |
8 | Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI | Per Buku | Rp 100.000,- |
9 | Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing | Per Buku | Rp 150.000,- |
Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya administrasi lain yang mungkin berlaku, seperti biaya materai atau pengiriman dokumen.
Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, pemerintah menyediakan layanan percepatan. Dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000.000,- per permohonan, paspor dapat selesai pada hari yang sama.
Namun, layanan ini hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan di pagi hari dan memenuhi syarat administrasi.
Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Non Elektronik
Laman Imigrasi menjelaskan bahwa paspor biasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada WNI.
Paspor tersebut berfungsi sebagai dokumen penunjang saat melakukan perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu. Paspor biasa terdiri dari dua jenis, yakni paspor elektronik dan paspor non-elektronik.
Di Indonesia, sampul paspor biasa (non elektronik) berwarna hijau. Sementara itu, paspor elektronik juga berwarna hijau, tetapi terdapat perbedaan kecil berupa simbol khusus atau penanda yang menunjukkan bahwa paspor tersebut adalah elektronik.
Selain beda dari bentuknya, fitur dan karakteristik e-passport dan paspor cetak juga berbeda. Berikut ini penjelasannya:
Ciri-ciri Paspor Non Elektronik
Berikut merupakan ciri-ciri dari paspor non elektronik.
Paspor non elektronik tidak memiliki chip, sehingga data pemegang paspor hanya tercantum secara tertulis dan tercetak.
Berisi data diri pemegang paspor.
Paspor non elektronik lebih rentan terhadap pemalsuan karena hanya mengandalkan informasi cetak.
Pengguna paspor biasa melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan manual di jalur imigrasi.
Biaya paspor non elektronik lebih terjangkau, mulai dari Rp350 ribu (48 halaman) per permohonan.
Tidak ada logo khusus pada sampul paspor biasa non-elektronik.
Penyimpanan paspor dengan perawatan biasa.
Ciri-ciri Paspor Elektronik
Berikut merupakan ciri-ciri dari paspor elektronik.
Paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya.
Data diri lebih lengkap, yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti sidik jari dan foto digital.
Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi berkat penggunaan teknologi chip. Informasi di dalam chip sulit diubah atau diretas, sehingga mengurangi risiko pemalsuan.
Pemegang paspor elektronik sering kali mendapatkan fasilitas kemudahan di beberapa negara, seperti jalur imigrasi otomatis (e-gate), yang mempercepat proses pemeriksaan di bandara.
Biaya pembuatan paspor elektronik lebih tinggi dibandingkan paspor non elektronik, sesuai dengan tabel biaya yang telah dijelaskan di atas.
Terdapat logo tanda paspor elektronik pada sampul paspor
Ada perawatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman
Pemegang paspor elektronik memiliki keistimewaan bebas visa (visa waiver) di negara tertentu.
Paspor elektronik diakui secara luas oleh negara-negara lain karena memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Nah, itulah tadi cara membuat paspor yang bisa Anda terapkan saat akan bertandang ke luar negeri.
Jika saat ini Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu terkait metode pembayaran yang berlaku di negara tujuan tersebut.
Hal ini untuk memudahkan Anda melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless. Dapatkan cashback hingga Rp1 juta jika bertransaksi di negara negara Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.