Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Syariah Card
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Cara Membuat Paspor dan Biaya Pembuatan Terbaru

    28 Desember 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warga negara sebagai identitas dan izin bepergian ke luar negeri. Sebelum melancong ke luar negeri, pastikan Anda memahami cara membuat paspor dan biayanya.

    Sebab, selain sebagai identitas resmi, paspor juga berfungsi sebagai visa masuk saat Anda pergi ke negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

    Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Apa bedanya paspor biasa dan paspor elektronik? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

    Cara Membuat Paspor secara Online

    Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Untuk membuat paspor online pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.

    Aplikasi M-Paspor ini akan menyimpan semua informasi dan syarat yang dibutuhkan untuk membuat paspor. Di antaranya data pribadi, dokumen pendukung, kantor imigrasi pilihan, hingga nomor antrean. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

    1. Buat Akun Baru

    Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, buatlah akun baru dengan cara klik “Daftar Akun”.

    Selanjutnya, isi semua informasi yang dibutuhkan. Setelah semua data lengkap, masukkan kode OTP dari Dirjen Imigrasi yang sudah terkirim di email yang Anda daftarkan.

    2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

    Di aplikasi M-Paspor, ada pilihan layanan yang dapat Anda pilih, yakni pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Selain itu, Anda juga harus memilih apakah akan mengajukan paspor reguler atau paspor percepatan (paspor sehari jadi).

    3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

    Selanjutnya, Anda dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi. Kantor imigrasi ini adalah tempat Anda melakukan verifikasi data, foto diri, dan wawancara.

    4. Pilih Jadwal Kunjungan

    Setelah memilih kantor imigrasi, pilih waktu kunjungan. Disarankan untuk memilih waktu pagi hari untuk menghindari antrean panjang di lokasi.

    5. Isi Formulir dengan Lengkap

    Dalam aplikasi M-Paspor, Anda diharuskan mengisi data pribadi hingga alamat rumah. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, sebab data tersebut akan diverifikasi saat Anda datang ke kantor imigrasi.

    6. Unggah Dokumen

    Selain mengisi data pribadi, Anda juga akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan kantor imigrasi, seperti KTP, KK, Akta, dan ijazah.

    7. Konfirmasi dan Pembayaran

    Setelah semua data dan dokumen terekam di aplikasi, lakukan pembayaran sesuai kode billing yang Anda terima. Anda dapat membayar melalui e-commerce, minimarket, atau mobile banking.

    8. Penerbitan Paspor

    Terakhir, Anda bisa hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal untuk proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari. Jika sudah, paspor dapat diterbitkan.

    Masa berlaku paspor 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Pastikan dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai dengan ketentuan agar proses berjalan lancar.

    Cara Membuat Paspor secara Offline

    Anda dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pembuatan paspor secara offline, sebagaimana melansir dari website Kantor Imigrasi Yogyakarta, diutamakan untuk golongan rentan seperti penyandang disabilitas, orang yang sudah lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil dan/atau menyusui.

    Jangan lupa untuk membawa dokumen yang dibutuhkan. Biasanya, petugas akan membantu Anda menuju loket untuk mengisi data. Usahakan datang pagi hari dengan membawa dokumen seperti:

    • e-KTP asli dan fotokopi

    • Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi

    • Kartu keluarga asli dan fotokopi

    • Materai 6000 atau 10.000 (sesuaikan yang dibutuhkan)

    Selanjutnya, tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen yang Anda bawa. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima dan kode pembayaran.

    Barulah Anda akan diminta untuk melakukan foto, rekam sidik jari, dan wawancara.

    Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

    Proses pembuatan paspor di Indonesia telah diatur oleh pemerintah, termasuk biaya yang dikenakan.

    Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    No

    Jenis Paspor

    Masa Berlaku

    Tarif

    1

    Paspor Biasa Non Elektronik

    5 Tahun

    Rp 350.000,-

    2

    Paspor Biasa Non Elektronik

    10 Tahun

    Rp 650.000,-

    3

    Paspor Biasa Elektronik

    5 Tahun

    Rp 650.000,-

    4

    Paspor Biasa Elektronik

    10 Tahun

    Rp 950.000,-

    5

    Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama

    Per Permohonan

    Rp 1.000.000,-

    6

    Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Hilang

    Per Permohonan

    Rp 1.000.000,-

    7

    Biaya Beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena Rusak

    Per Permohonan

    Rp 500.000,-

    8

    Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

    Per Buku

    Rp 100.000,-

    9

    Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing

    Per Buku

    Rp 150.000,-

    Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya administrasi lain yang mungkin berlaku, seperti biaya materai atau pengiriman dokumen.

    Bagi yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, pemerintah menyediakan layanan percepatan. Dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp1.000.000,- per permohonan, paspor dapat selesai pada hari yang sama.

    Namun, layanan ini hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan di pagi hari dan memenuhi syarat administrasi.

    Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Non Elektronik

    Laman Imigrasi menjelaskan bahwa paspor biasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada WNI.

    Paspor tersebut berfungsi sebagai dokumen penunjang saat melakukan perjalanan antarnegara dalam jangka waktu tertentu. Paspor biasa terdiri dari dua jenis, yakni paspor elektronik dan paspor non-elektronik.

    Di Indonesia, sampul paspor biasa (non elektronik) berwarna hijau. Sementara itu, paspor elektronik juga berwarna hijau, tetapi terdapat perbedaan kecil berupa simbol khusus atau penanda yang menunjukkan bahwa paspor tersebut adalah elektronik.

    Selain beda dari bentuknya, fitur dan karakteristik e-passport dan paspor cetak juga berbeda. Berikut ini penjelasannya:

    Ciri-ciri Paspor Non Elektronik

    Berikut merupakan ciri-ciri dari paspor non elektronik.

    • Paspor non elektronik tidak memiliki chip, sehingga data pemegang paspor hanya tercantum secara tertulis dan tercetak.

    • Berisi data diri pemegang paspor.

    • Paspor non elektronik lebih rentan terhadap pemalsuan karena hanya mengandalkan informasi cetak.

    • Pengguna paspor biasa melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan manual di jalur imigrasi.

    • Biaya paspor non elektronik lebih terjangkau, mulai dari Rp350 ribu (48 halaman) per permohonan.

    • Tidak ada logo khusus pada sampul paspor biasa non-elektronik.

    • Penyimpanan paspor dengan perawatan biasa.

    Ciri-ciri Paspor Elektronik

    Berikut merupakan ciri-ciri dari paspor elektronik.

    • Paspor elektronik memiliki chip yang tertanam di dalamnya.

    • Data diri lebih lengkap, yang menyimpan data biometrik pemegang paspor seperti sidik jari dan foto digital.

    • Paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi berkat penggunaan teknologi chip. Informasi di dalam chip sulit diubah atau diretas, sehingga mengurangi risiko pemalsuan.

    • Pemegang paspor elektronik sering kali mendapatkan fasilitas kemudahan di beberapa negara, seperti jalur imigrasi otomatis (e-gate), yang mempercepat proses pemeriksaan di bandara.

    • Biaya pembuatan paspor elektronik lebih tinggi dibandingkan paspor non elektronik, sesuai dengan tabel biaya yang telah dijelaskan di atas.

    • Terdapat logo tanda paspor elektronik pada sampul paspor

    • Ada perawatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman

    • Pemegang paspor elektronik memiliki keistimewaan bebas visa (visa waiver) di negara tertentu.

    • Paspor elektronik diakui secara luas oleh negara-negara lain karena memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).


    Nah, itulah tadi cara membuat paspor yang bisa Anda terapkan saat akan bertandang ke luar negeri.

    Jika saat ini Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu terkait metode pembayaran yang berlaku di negara tujuan tersebut.

    Hal ini untuk memudahkan Anda melakukan transaksi dengan aman dan nyaman. Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.

    Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless. Dapatkan cashback hingga Rp1 juta jika bertransaksi di negara negara Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

    Syariah Card

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah