Apa Itu Visa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
1 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Saat hendak pergi ke luar negeri, Anda harus menyertakan visa sebagai dokumen wajib. Visa tersebut sangat berguna saat Anda ke luar negeri untuk urusan pekerjaan, studi, maupun sekadar liburan.
Fungsinya sebagai surat izin masuk suatu negara. Tanpa visa, seseorang yang masuk negara asing akan dianggap ilegal hingga terancam dideportasi.
Meskipun saat ini sudah banyak negara yang memberlakukan bebas visa untuk negara tertentu, Anda tetap perlu memahami dokumen ini. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian visa, fungsi, hingga jenis-jenis visa!
Pengertian Visa
Visa adalah sebuah dokumen penting yang diperlukan saat seseorang hendak ke luar negeri. Dokumen tersebut diterbitkan oleh suatu negara melalui sebuah perwakilan. Biasanya, visa berisi izin untuk masuk sekaligus keluar dari negara tersebut.
Visa berupa stempel yang akan dicap pada paspor milik pengunjung. Selain itu, visa juga bisa berbentuk stiker yang ditempelkan di lembaran paspor milik Anda. Stiker tersebut nantinya akan diberikan tulisan tangan oleh petugas.
Hal itu sebagai tanda bahwa visa sudah sah dan dapat digunakan. Ciri lainnya, visa juga dilengkapi hologram. Tujuannya agar terhindar dari tindak pemalsuan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, bentuk terbaru dari visa adalah soft file atau visa online yang dapat dikirimkan lewat email. Anda dapat mendaftarkan diri melalui website untuk mendapatkan e-visa ini.
Sebagai informasi, isi visa bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Ada yang berisi informasi detail, ada pula yang hanya berupa cap. Namun, satu hal yang pasti tercantum dalam visa adalah tujuan negara yang akan dikunjungi pemilik paspor.
Jenis-jenis Visa
Visa memiliki berbagai jenis yang dapat dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, pahami beberapa jenis visa berikut ini.
Visa Transit dibutuhkan apabila seseorang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.
Visa Kerja: ditujukan bagi seseorang yang bekerja di luar negeri beberapa waktu.
Visa Turis: paling sering digunakan oleh seseorang untuk bepergian ke luar negeri untuk tujuan liburan.
Visa Pelajar: ditujukan untuk pelajar yang sedang menjalankan studi di luar negeri dalam kurun waktu tertentu.
Visa Diplomatik: hanya bisa dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomat ke luar negeri sebagai perwakilan dari Republik Indonesia.
Visa single entry (sekali masuk):dokumen yang hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.
Visa multiple entry (beberapa kali masuk): dokumen yang berlaku untuk beberapa kali kunjungan. Pemegang visa ini mendapatkan izin keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengajukan kembali dokumen secara berulang-ulang hingga masa berlakunya habis.
Visa on arrival (saat kedatangan): diurus setelah sampai di negara tujuan. Anda tidak perlu membuat visa jenis ini di negara asal.
Perbedaan Visa dan Paspor
Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak saat akan masuk ke suatu negara. Namun, banyak yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah hal yang sama. Padahal, keduanya amat berbeda. Simak penjelasan lengkapnya!
Visa
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan Anda kunjungi. Visa tersebut hanya bisa Anda gunakan untuk keluar-masuk negara tujuan tersebut.
Bentuknya berupa stempel, stiker, atau e-visa yang berupa soft file. Ada berbagai jenis visa, tergantung fungsinya. Selain itu, masa berlaku visa juga lebih pendek daripada paspor.
Paspor
Sementara itu, fungsi paspor adalah untuk memverifikasi identitas seseorang ketika akan mengunjungi suatu negara. Dokumen ini berisi informasi lengkap berupa foto, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan bentuk fisik seseorang. Yang berhak mengeluarkan paspor adalah pejabat resmi negara asal.
Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis, yakni paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat. Sementara, masa berlaku paspor mencapai 10 tahun.
Masa Berlaku Visa
Setiap visa yang dikeluarkan memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing terkait hal itu.
Di Indonesia, visa kunjungan yang diberikan kepada WNA berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali, namun dengan durasi 30 hari saja. Sementara, untuk visa tinggal, masa berlakunya selama 2 tahun.
Manfaat Visa
Fungsi visa adalah sebagai tanda izin keluar masuk suatu negara. Selain itu, visa juga membantu wilayah tersebut dalam menjaga keamanan. Pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari tindakan terorisme atau tindak kejahatan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat dan fungsi visa:
Mengatur Mobilitas Internasional
Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau meninggalkan negara tersebut dalam jangka waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Artinya, dokumen ini berguna sebagai pengatur mobilitas internasional. Dengan sistem ini, negara dapat mengontrol siapa yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Hal ini penting untuk menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara.
Menjaga Keamanan Nasional
Fungsi lainnya untuk membantu dalam menjaga keamanan nasional dengan menyaring orang-orang yang masuk ke negara tersebut.
Proses aplikasi visa biasanya melibatkan pemeriksaan latar belakang yang ketat. Ini penting untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat membahayakan keamanan negara.
Mendukung Ekonomi
Visa juga berperan dalam mendukung ekonomi negara. Visa turis, misalnya, mendorong kedatangan wisatawan yang menghabiskan uang di sektor pariwisata.
Sementara itu, visa kerja dan bisnis juga mendukung ekonomi dengan memungkinkan tenaga kerja asing dan investor untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.
Mengatur Imigrasi
Visa adalah alat utama dalam mengatur imigrasi. Pemerintah menggunakan berbagai jenis visa untuk mengatur siapa yang diizinkan untuk berimigrasi dan menetap secara permanen di negara tersebut.
Dengan begitu, dokumen ini membantu dalam menjaga keamanan nasional, dan memperkuat hubungan diplomatik.
Itu dia penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi, jenis-jenis, hingga masa berlaku visa. Kalau Anda berniat jalan-jalan ke luar negeri, jangan lupa siapkan paspor dan visa, ya!
Selain itu, untuk memudahkan transaksi, Anda bisa menggunakan kartu pembiayaan syariah (Syariah Card) dari Bank Mega Syariah yang bisa digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
Nikmati kemudahannya karena dilengkapi fitur contactless. Dapatkan cashback hingga Rp1 juta jika bertransaksi di negara negara Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar.