Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada rukun haji dan sunah haji yang menjadi faktor penyempurna ibadah. Melaksanakan sunah dan wajib haji sangat kuat anjurannya untuk dilakukan selama proses ibadah haji.
Hikmah haji bila melakukan seluruh sunah-sunah berhaji akan mendatangkan pahala lebih besar lagi dan membantu proses pendekatan diri dengan Allah SWT agar seluruh rangkaian ibadah haji lebih khusyuk.
Merujuk dari laman resmi NU Online, Syekh Abu Syuja, seorang ulama bermazhab Syafi’i menyebutkan dalam Taqrib-nya bahwa ada tujuh sunah-sunah haji, di antaranya sebagai berikut.
Definisi ifrad yaitu upaya untuk mendahulukan ibadah haji daripada ibadah umrah. Pemahaman lebih lanjut di mana para jamaah mampu memisahkan ritual ibadah haji dan umrah.
Para jamaah harus menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dulu untuk kemudian baru bisa melaksanakan ibadah umrah.
Bacaan talbiyah selama ibadah haji hukumnya sunnah diucapkan lantang untuk pria, sedangkan bagi wanita pengucapannya sebaiknya dipelankan.
Adapun bacaan lengkap talbiyah yaitu:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wanni'mata laka wal-mulk, laa syarika lak
Artinya: Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan (juga milik-Mu).
Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang ditulis Ahmad Sarwat. Definisi thawaf qudum adalah ritual thawaf yang dilakukan para jamaah haji yang bukan termasuk penduduk Mekah.
Ritual thawaf sebagai bentuk umat Islam menghormati Ka’bah. Disunahkan melakukan thawaf qudum dilaksanakan lebih dulu saat jamaah baru tiba di Mekah.
Mabit merupakan kegiatan menginap atau bermalam. Dalam rangkaian haji, mabit dilakukan di Muzdalifah, suatu tempat di antara Arafah dan Mina. Para jamaah haji bermalam sampai lewat tengah malam.
Jamah melakukan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan secara jamak dan qashar. Kemudian mengumpulkan batu kerikil yang digunakan untuk ritual haji selanjutnya yakni lempar jumrah.
Setelah lewat tengah malam sampai waktu fajar di esokan harinya, jamaah haji bisa pergi ke Mina untuk melakukan lempar jumrah. Lokasi melempar jumrah ada tiga yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula.
Mabit di Muzdalifah dilakukan pada malam tanggal 11-12 Dzulhijjah yang akan melaksanakan Nafar Awal. Atau, jamaah haji bisa melakukannya di malam tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk melaksanakan Nafar Tsani.
Salat sunah thawaf dilakukan setelah jamaah haji melakukan thawaf. Shalat sunah sebanyak dua rakaat bisa Anda lakukan di mana saja selama masih di tanah haram. Namun, tempat terbaik untuk melakukan shalat sunnah thawaf di belakang makam Ibrahim.
Selanjutnya jamaah bisa beristirahat dan bermalam di Mina selama hari Tasyrik yakni di tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Jamaah diperbolehkan meninggalkan Mina lebih awal di tanggal 12 Dzulhijjah apabila telah selesai melempar jumrah. Akan tetapi, agar ibadahnya lebih sempurna lagi disarankan untuk meninggalkan Mina di tanggal 13 Dzulhijjah.
Thawaf wada’ menjadi thawaf terakhir yang menjadi penutup rangkaian ibadah haji. Dalam satu riwayat yang tertulis dalam catatan ulama Syafi’iyah, Kiai Afif, mengatakan ibadah thawaf hukumnya menjadi wajib.
Dalam satu riwayat menyebutkan bahwa, “Ketujuh (thawaf wada’) saat ingin meninggalkan Kota Mekah. Menurut pendapat yang muktamad, thawaf wada’ itu termasuk wajib haji,” (Lihat: KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo: Al-Maktabah Al-Asadiyyah, 2014 M/1434 H, Hal. 91).
Ada pandangan berbeda mengenai ketujuh sunah haji. Masih menurut ulama Syafi’iyah, KH Afifuddin Muhajir atau Kiai Afif, kegiatan mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk wajib haji. Oleh karena itu, menurutnya sunah haji hanya ada empat yaitu:
Ifrad
Talbiyah
Thawaf Qudum
Shalat sunah thawaf dua rakaat
Selain ada sunah, ada juga wajib haji yang harus dilakukan para jamaah selama beribadah haji. Walaupun hukumnya wajib, hanya saja bila ada rangkaian yang terlewatkan tidak menjadikan ibadah hajinya menjadi tidak sah.
Apabila jamaah haji tidak melakukan salah satu amalan wajib haji, ibadah hajinya masih tetap sah dengan catatan Anda membayar sejumlah denda atau dam.
Meski begitu, harus ada alasan atau udzur syar’i jika Anda meninggalkan salah satu amalan wajib haji. Sebab bila Anda dengan sengaja meninggalkan amalan wajib haji tersebut, maka jamaah tetap akan berdosa.
Menurut Kementerian Agama, lima wajib haji yang harus dilakukan para jamaah, di antaranya:
Ihram atau melakukan niat berhaji sesuai miqat yang telah ditentukan
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Melakukan lempar jumrah di Aqabah, Wusta dan Ula
Thawaf wada’ untuk jamaah yang meninggalkan Mekah
Di Era Perkembangan Teknologi Perbankan yang cukup pesat dan signifikan semakin mempermudah umat Islam untuk merencanakan ibadah haji dan umrah. Sebaiknya pilih bank syariah agar seluruh proses perencanaan dan ibadah umrah semakin berkah.
Namun dalam memilih perbankan dan lembaga keuangan syariah, Anda tetap perlu memperhatikan berbagai hal untuk memutuskan kelayakan bank dan lembaga keuangan syariah.
Hal yang paling utama yakni memastikan bank dan lembaga keuangan telah terdaftar sebagai BPS BPIH dan telah terkoneksi dengan secara online dengan SISKOHAT dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jalan menuju ke Baitullah jadi semakin mudah melalui Tabungan Haji iB Mega Syariah dengan setoran awal mulai dari Rp100 ribu. Agar lebih praktis, Anda juga bisa membuka tabungan haji digital di aplikasi M-Syariah, lho!
Yuk, rencanakan tabungan haji sekarang juga.
Bagikan Berita