Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Wajib dan Sunah Haji untuk Menyempurnakan Ibadah Haji

    26 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada rukun haji dan sunah haji yang menjadi faktor penyempurna ibadah. Melaksanakan sunah dan wajib haji sangat kuat anjurannya untuk dilakukan selama proses ibadah haji.

    Hikmah haji bila melakukan seluruh sunah-sunah berhaji akan mendatangkan pahala lebih besar lagi dan membantu proses pendekatan diri dengan Allah SWT agar seluruh rangkaian ibadah haji lebih khusyuk.

    Sunah Haji

    Merujuk dari laman resmi NU Online, Syekh Abu Syuja, seorang ulama bermazhab Syafi’i menyebutkan dalam Taqrib-nya bahwa ada tujuh sunah-sunah haji, di antaranya sebagai berikut.

    1. Ifrad, Dahulukan Haji daripada Umrah

    Definisi ifrad yaitu upaya untuk mendahulukan ibadah haji daripada ibadah umrah. Pemahaman lebih lanjut di mana para jamaah mampu memisahkan ritual ibadah haji dan umrah.

    Para jamaah harus menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji terlebih dulu untuk kemudian baru bisa melaksanakan ibadah umrah.

    2. Talbiyah, Bacaan Labbaik Allahumma Labbaik

    Bacaan talbiyah selama ibadah haji hukumnya sunnah diucapkan lantang untuk pria, sedangkan bagi wanita pengucapannya sebaiknya dipelankan.

    Adapun bacaan lengkap talbiyah yaitu:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

    Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal-hamda wanni'mata laka wal-mulk, laa syarika lak

    Artinya: Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan (juga milik-Mu).

    3. Thawaf Qudum

    Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah yang ditulis Ahmad Sarwat. Definisi thawaf qudum adalah ritual thawaf yang dilakukan para jamaah haji yang bukan termasuk penduduk Mekah.

    Ritual thawaf sebagai bentuk umat Islam menghormati Ka’bah. Disunahkan melakukan thawaf qudum dilaksanakan lebih dulu saat jamaah baru tiba di Mekah.

    4. Mabit di Muzdalifah

    Mabit merupakan kegiatan menginap atau bermalam. Dalam rangkaian haji, mabit dilakukan di Muzdalifah, suatu tempat di antara Arafah dan Mina. Para jamaah haji bermalam sampai lewat tengah malam.

    Jamah melakukan shalat Maghrib dan Isya yang dilakukan secara jamak dan qashar. Kemudian mengumpulkan batu kerikil yang digunakan untuk ritual haji selanjutnya yakni lempar jumrah.

    Setelah lewat tengah malam sampai waktu fajar di esokan harinya, jamaah haji bisa pergi ke Mina untuk melakukan lempar jumrah. Lokasi melempar jumrah ada tiga yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula.

    Mabit di Muzdalifah dilakukan pada malam tanggal 11-12 Dzulhijjah yang akan melaksanakan Nafar Awal. Atau, jamaah haji bisa melakukannya di malam tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk melaksanakan Nafar Tsani.

    5. Salat Sunah Thawaf Dua Rakaat

    Salat sunah thawaf dilakukan setelah jamaah haji melakukan thawaf. Shalat sunah sebanyak dua rakaat bisa Anda lakukan di mana saja selama masih di tanah haram. Namun, tempat terbaik untuk melakukan shalat sunnah thawaf di belakang makam Ibrahim.

    6. Mabit di Mina

    Selanjutnya jamaah bisa beristirahat dan bermalam di Mina selama hari Tasyrik yakni di tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

    Jamaah diperbolehkan meninggalkan Mina lebih awal di tanggal 12 Dzulhijjah apabila telah selesai melempar jumrah. Akan tetapi, agar ibadahnya lebih sempurna lagi disarankan untuk meninggalkan Mina di tanggal 13 Dzulhijjah.

    7. Thawaf Wada’

    Thawaf wada’ menjadi thawaf terakhir yang menjadi penutup rangkaian ibadah haji. Dalam satu riwayat yang tertulis dalam catatan ulama Syafi’iyah, Kiai Afif, mengatakan ibadah thawaf hukumnya menjadi wajib.

    Dalam satu riwayat menyebutkan bahwa, “Ketujuh (thawaf wada’) saat ingin meninggalkan Kota Mekah. Menurut pendapat yang muktamad, thawaf wada’ itu termasuk wajib haji,” (Lihat: KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo: Al-Maktabah Al-Asadiyyah, 2014 M/1434 H, Hal. 91).

    Ada pandangan berbeda mengenai ketujuh sunah haji. Masih menurut ulama Syafi’iyah, KH Afifuddin Muhajir atau Kiai Afif, kegiatan mabit di Muzdalifah dan Mina termasuk wajib haji. Oleh karena itu, menurutnya sunah haji hanya ada empat yaitu:

    • Ifrad

    • Talbiyah

    • Thawaf Qudum

    • Shalat sunah thawaf dua rakaat

    Wajib Haji

    Selain ada sunah, ada juga wajib haji yang harus dilakukan para jamaah selama beribadah haji. Walaupun hukumnya wajib, hanya saja bila ada rangkaian yang terlewatkan tidak menjadikan ibadah hajinya menjadi tidak sah.

    Apabila jamaah haji tidak melakukan salah satu amalan wajib haji, ibadah hajinya masih tetap sah dengan catatan Anda membayar sejumlah denda atau dam.

    Meski begitu, harus ada alasan atau udzur syar’i jika Anda meninggalkan salah satu amalan wajib haji. Sebab bila Anda dengan sengaja meninggalkan amalan wajib haji tersebut, maka jamaah tetap akan berdosa.

    Menurut Kementerian Agama, lima wajib haji yang harus dilakukan para jamaah, di antaranya:

    • Ihram atau melakukan niat berhaji sesuai miqat yang telah ditentukan

    • Mabit di Muzdalifah

    • Mabit di Mina

    • Melakukan lempar jumrah di Aqabah, Wusta dan Ula

    • Thawaf wada’ untuk jamaah yang meninggalkan Mekah

    Tips Rencanakan Ibadah Haji & Umrah melalui Tabungan Haji & Umroh

    Di Era Perkembangan Teknologi Perbankan yang cukup pesat dan signifikan semakin mempermudah umat Islam untuk merencanakan ibadah haji dan umrah. Sebaiknya pilih bank syariah agar seluruh proses perencanaan dan ibadah umrah semakin berkah.

    Namun dalam memilih perbankan dan lembaga keuangan syariah, Anda tetap perlu memperhatikan berbagai hal untuk memutuskan kelayakan bank dan lembaga keuangan syariah.

    Hal yang paling utama yakni memastikan bank dan lembaga keuangan telah terdaftar sebagai BPS BPIH dan telah terkoneksi dengan secara online dengan SISKOHAT dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

    Jalan menuju ke Baitullah jadi semakin mudah melalui Tabungan Haji iB Mega Syariah dengan setoran awal mulai dari Rp100 ribu. Agar lebih praktis, Anda juga bisa membuka tabungan haji digital di aplikasi M-Syariah, lho!

    Yuk, mulai persiapkan ibadah haji dan umroh Anda bersama Bank Mega Syariah! Jangan lupa ajak keluarga, teman, dan kerabat untuk buka tabungan haji melalui M-Syariah!

    Tabungan Haji
    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Sustainable Tourism: Definisi, Tujuan hingga Tips Perjalanannya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah