Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Ihram, Tata Cara, dan Larangannya

    29 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Ihram adalah salah satu rukun haji pertama yang menjadi syarat penting jamaah melaksanakan ibadah haji atau umrah.

    Beberapa orang mungkin menganggap istilah ihram berhubungan dengan penggunaan kain ihram. Padahal, secara istilah, ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

    Ketika jamaah haji atau umrah melakukan ihram, maka mereka harus patuh dengan ketentuan yang berlaku saat ibadah haji atau umrah.

    Untuk lebih memahami apa itu ihram, tata cara, dan larangannya, berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

    Apa Itu Ihram?

    Secara etimologi, ihram memiliki arti “menahan” atau “melarang”. Sedangkan secara syari, arti ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang kemudian diikuti dengan melakukan amalan-amalan haji atau umrah.

    Ihram atau niat ibadah haji harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sempurna, agar ibadah haji yang dikerjakan juga menjadi sempurna.

    Jamaah haji atau umrah yang sedang dalam keadaan ihram harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dilarang, seperti memburu hewan dan melakukan maksiat lainnya.

    Apabila melanggar larangan-larangan yang sudah ditentukan, maka wajib membayar kafarat atau denda. Kafarat biasanya berbeda-beda untuk beberapa kasus.

    Ihram sendiri harus dilaksanakan sebelum pergi ke miqat, kemudian diakhiri dengan melakukan tahallul, yakni memotong rambut minimal tiga helai.

    Tata Cara Melakukan Ihram

    Berikut ini tata cara melakukan ihram saat beribadah haji yang dimulai dari miqat.

    1. Ihram haji dimulai dari miqat yang biasanya sudah ditentukan sesuai wilayah. Sebagai contoh, jamaah Indonesia maka miqat dimulai dari Jeddah.

    2. Ihram dimulai dengan membersihkan diri, seperti mandi, mencukur kumis hingga bulu ketiak dan bulu kemaluan, memotong kuku, serta mandi junub.

    3. Mengenakan pakaian ihram warna putih dengan ketentuan:

    • Pakaian ihram wanita: pakaian muslim warna putih dan menutup aurat.

    • Pakaian ihram pria: mengenakan dua helai kain yang tidak dijahit. Satu kain dikenakan seperti sarung yang diikat dengan ikat pinggang, lalu sehelai lainnya digunakan untuk selendang dan diletakkan di bahu.

    1. Mengerjakan shalat sunnah ihram dua rakaat. Pada rakaat pertama membaca surah Al Fatihah dan Al Kafirun, kemudian rakaat kedua membaca Al Fatihah dan Al Ikhlas.

    2. Berangkat ke Mekkah.

    3. Membaca niat haji.

    4. Setelah itu, lanjut dengan membaca talbiyah dengan kalimat:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ

    Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, laa syariikaa laka.

    Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagiMu." (HR. Bukhori)

    Kemudian, jamaah haji bisa mengerjakan amalan atau rangkaian ibadah haji lainnya dengan menahan diri untuk tidak melakukan larangan-larangan ihram.

    Larangan Ihram

    Merujuk pada buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag dan NU Online, berikut ini beberapa larangan saat ihram haji.

    1. Melakukan Maksiat atau Kejahatan Lainnya

    Saat berihram, jamaah haji dilarang untuk melakukan maksiat atau kejahatan, seperti mencuri, membunuh, atau kontak fisik dengan lawan jenis.

    Hal ini sesuai dengan bunyi QS Al Baqarah ayat 197:

    فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

    Artinya, “Siapa saja yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu tidak boleh rafats [jimak], berbuat fasiq [dosa], dan berbantah-bantahan dalam masa pelaksanaan haji”.

    2. Berdebat atau Bertengkar dengan Orang Lain

    Para jamaah haji juga dilarang untuk berdebat atau bertengkar dengan orang lain. Apabila ada seseorang yang membuat kesal, lebih baik diam dan beristighfar. Hindari berdebat untuk hal-hal yang tidak perlu dengan orang lain.

    3. Memotong Kuku atau Rambut

    Saat sedang ihram, jamaah haji diharamkan memotong kuku, rambut, hingga bulu di tubuh. Tetapi, apabila ada kuku yang pecah dan membuat sakit, bisa dipotong tanpa harus membayar denda.

    4. Bersenggama

    Meskipun berstatus suami istri, namun jamaah haji dilarang bersenggama dengan suami atau istrinya. Bersenggama bisa merusak haji atau umrah serta menimbulkan dosa.

    5. Berburu Binatang dan Memakannya

    Jamaah haji tidak diperbolehkan untuk berburu binatang dan memakannya saat sedang ihram. Selain itu, jamaah haji juga tidak boleh memotong pohon atau mencabut rumput. Hal ini sesuai dengan QS Al Maidah ayat 96:

    وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا

    Artinya, “Diharamkan bagimu(menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam ihram”. (QS Al-Maidah: 96).

    6. Menikah atau Menikahkan

    Saat sedang berihram, jamaah haji juga tidak boleh menikah atau menikahkan orang lain. Akad nikah yang dilaksanakan saat ihram maka tidak akan sah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:

    لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ

    Artinya, “Orang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR Muslim).

    7. Menggunakan Wangi-wangian

    Saat berihram, jamaah haji juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan wangi-wangian. Jika ingin mengenakan parfum, maka sebaiknya dilakukan saat sebelum niat ihram.

    Rasulullah SAW bersabda:

    وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ

    Artinya, “Jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan”. (HR Al-Bukhari).

    8. Mengenakan Pakaian yang Dijahit

    Pada saat ihram, jamaah haji pria dilarang mengenakan pakaian yang dijahit. Kemudian, untuk wanita tidak diperbolehkan menggunakan cadar atau sarung tangan. Tapi, jamaah haji boleh mengenakan sandal dengan syarat jarinya tidak tertutup.

    Ketika larangan-larangan di atas dilanggar, maka jamaah haji wajib membayar dam atau denda, yakni dengan menyembelih satu ekor kambing, puasa tiga hari, atau menyantuni orang miskin.

    Inti dari ihram adalah jamaah haji benar-benar meniatkan diri untuk beribadah kepada Allah dan meninggalkan urusan duniawi sejenak.

    Anda dapat membuka tabungan haji di Bank Mega Syariah yang mengantongi izin sebagai BPS BPIH serta sudah tersambung secara online dengan SISKOHAT Kemenag RI.

    Tabungan Haji iB Mega Syariah dilandasi berdasarkan akad mudharabah sehingga menawarkan persentase bagi hasil, setoran yang ringan, gratis biaya administrasi, serta kemudahan fasilitas autodebet untuk setoran bulanan.

    Yuk, buka tabungan haji sejak dini sekarang juga!

    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Pentingnya Literasi Keuangan, Kunci Financial Freedom!
  • 4 Cara Beli Tiket KRL secara Cashless dan Terjamin Lebih Simple!
  • Apa Itu Etika Bisnis dalam Islam? Ini Karakteristik dan Prinsip-Prinsipnya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah