Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>
  • 4 Perbedaan Giro Syariah dan Giro Konvensional

    6 Maret 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi keuangan, beragam jenis produk keuangan tersedia untuk nasabah. Salah satu produk keuangan yang akan kita bahas kali ini adalah giro. Selain giro di bank konvensional, bank syariah juga memiliki produk ini.

    Jika dilihat dari definisinya secara umum, simpanan giro di bank syariah dan konvensional tidak jauh berbeda. Tetapi ada beberapa perbedaan antara giro konvensional dan giro syariah.

    Yuk, simak artikel berikut untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan keduanya!

    1. Pengertian Giro Syariah dan Konvensional

    Dilansir dari OJK, rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan selembar kertas yang dikenal sebagai cek dan juga bilyet giro. Rekening giro ini dapat digunakan oleh nasabah individu dan juga badan usaha.

    Dalam perbankan syariah, juga tersedia produk giro syariah. Sama seperti giro konvensional,  giro syariah merupakan salah satu produk perbankan berupa selembar kertas yang digunakan sebagai alat pembayaran non tunai, berupa pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lainnya. 

    Pemindahbukuan atau penarikan dana pada rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Cek adalah alat transaksi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai. 

    Sementara bilyet giro merupakan alat transaksi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai uang tunai, namun pencairannya secara tidak tunai berupa pemindahbukuan ke rekening sesuai tanggal yang tertera pada bilyet giro.

    Nah, yang membedakan dari pengertian keduanya adalah pelaksanaan giro syariah dijalankan sesuai dengan aturan syariat Islam.

    2. Adanya Akad pada Giro Syariah

    Perbedaan lainnya dari giro syariah dan giro konvensional adalah adanya akad pada giro syariah. Pada giro syariah, ada dua akad yang bisa digunakan yaitu akad wadiah dan akad mudharabah.

    Pada akad wadiah, nasabah sebagai pemilik dana menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank sebagai pengelola dana. Sifatnya hanya menitipkan dana dan nasabah tidak mendapatkan keuntungan jika dana kelolaan menghasilkan untung. Tujuan nasabah menggunakan giro syariah dengan akad wadiah ini adalah bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memudahkan dalam melakukan transaksi.

    Sementara pada akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana menaruh dana di bank. Bank sebagai pengelola dana atau disebut juga sebagai mudharib dapat mengelola dana dengan mengembangkan usaha asalkan sesuai dengan syariat Islam.

    Tujuan menggunakan giro syariah dengan akad mudharabah ini salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Pada akad ini, nasabah akan mendapatkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati di awal.

    3. Mata Uang yang Dapat Digunakan

    Perbedaan berikutnya antara giro syariah dan giro konvensional terletak pada mata uang yang dapat digunakan. Pada giro syariah, ada tiga mata uang yang dapat digunakan. Ketiga mata uang tersebut adalah Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika.

    Pada giro konvensional, pilihan mata uang yang dapat digunakan lebih banyak. Beberapa pilihan mata uang tersebut adalah Rupiah, Dollar Amerika, Euro, Pound Sterling, dan lainnya.

    4. Bentuk Pemberian Keuntungan

    Selanjutnya, perbedaan antara giro syariah dan giro konvensional lainnya adalah ada dan tidaknya keuntungan yang didapatkan oleh nasabah. Pada giro konvensional, nasabah akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Pada bank syariah sendiri, bunga tidak diperbolehkan karena mengandung riba.

    Pada giro syariah, ada dan tidaknya keuntungan tergantung dari akad yang digunakan. Seperti yang dibahas sebelumnya, giro syariah dengan akad wadiah tidak menerima keuntungan. Sebagai gantinya, nasabah akan memperoleh bonus yang besarannya tidak dijelaskan di awal. 

    Tetapi pada giro syariah dengan akad mudharabah, nasabah akan mendapatkan keuntungan dengan perhitungan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank sebagai pengelola dana.

    Nah, itulah informasi mengenai sejumlah perbedaan antara produk giro syariah dan konvensional yang dapat disampaikan. Jika kamu tertarik membuka rekening giro di bank syariah, maka bisa mempertimbangkan memiliki produk Giro Utama iB dari Bank Mega Syariah. 

    Produk ini menawarkan berbagai keuntungan untuk nasabah individu maupun bisnis. Mulai dari pilihan mata uang Rupiah dan Dollar, bagi hasil yang menarik, hingga kemudahan melakukan transaksi dengan fasilitas SMS Notifikasi.

    Bank syariah hadir memberikan opsi layanan perbankan bagi Anda yang ingin menggunakan prinsip syariah pada urusan finansial. Dengan memahami produk bank syariah seperti ulasan di atas, diharapkan Anda semakin yakin untuk menggunakan layanan perbankan syariah. 

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

    Giro Individu
    Giro Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Penerapan Strategi Subsidi Silang dan Implementasinya dalam Bisnis
  • Memahami Perhitungan Break Even Point, Manfaat, dan Rumusnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah