6 Maret 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi keuangan, beragam jenis produk keuangan tersedia untuk nasabah. Salah satu produk keuangan yang akan kita bahas kali ini adalah giro. Selain giro di bank konvensional, bank syariah juga memiliki produk ini.
Jika dilihat dari definisinya secara umum, simpanan giro di bank syariah dan konvensional tidak jauh berbeda. Tetapi ada beberapa perbedaan antara giro konvensional dan giro syariah.
Yuk, simak artikel berikut untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan keduanya!
Dilansir dari OJK, rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan selembar kertas yang dikenal sebagai cek dan juga bilyet giro. Rekening giro ini dapat digunakan oleh nasabah individu dan juga badan usaha.
Dalam perbankan syariah, juga tersedia produk giro syariah. Sama seperti giro konvensional, giro syariah merupakan salah satu produk perbankan berupa selembar kertas yang digunakan sebagai alat pembayaran non tunai, berupa pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lainnya.
Pemindahbukuan atau penarikan dana pada rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek dan bilyet giro. Cek adalah alat transaksi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.
Sementara bilyet giro merupakan alat transaksi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai uang tunai, namun pencairannya secara tidak tunai berupa pemindahbukuan ke rekening sesuai tanggal yang tertera pada bilyet giro.
Nah, yang membedakan dari pengertian keduanya adalah pelaksanaan giro syariah dijalankan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Perbedaan lainnya dari giro syariah dan giro konvensional adalah adanya akad pada giro syariah. Pada giro syariah, ada dua akad yang bisa digunakan yaitu akad wadiah dan akad mudharabah.
Pada akad wadiah, nasabah sebagai pemilik dana menitipkan dananya untuk dikelola oleh bank sebagai pengelola dana. Sifatnya hanya menitipkan dana dan nasabah tidak mendapatkan keuntungan jika dana kelolaan menghasilkan untung. Tujuan nasabah menggunakan giro syariah dengan akad wadiah ini adalah bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memudahkan dalam melakukan transaksi.
Sementara pada akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana menaruh dana di bank. Bank sebagai pengelola dana atau disebut juga sebagai mudharib dapat mengelola dana dengan mengembangkan usaha asalkan sesuai dengan syariat Islam.
Tujuan menggunakan giro syariah dengan akad mudharabah ini salah satunya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Pada akad ini, nasabah akan mendapatkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati di awal.
Perbedaan berikutnya antara giro syariah dan giro konvensional terletak pada mata uang yang dapat digunakan. Pada giro syariah, ada tiga mata uang yang dapat digunakan. Ketiga mata uang tersebut adalah Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika.
Pada giro konvensional, pilihan mata uang yang dapat digunakan lebih banyak. Beberapa pilihan mata uang tersebut adalah Rupiah, Dollar Amerika, Euro, Pound Sterling, dan lainnya.
Selanjutnya, perbedaan antara giro syariah dan giro konvensional lainnya adalah ada dan tidaknya keuntungan yang didapatkan oleh nasabah. Pada giro konvensional, nasabah akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga. Pada bank syariah sendiri, bunga tidak diperbolehkan karena mengandung riba.
Pada giro syariah, ada dan tidaknya keuntungan tergantung dari akad yang digunakan. Seperti yang dibahas sebelumnya, giro syariah dengan akad wadiah tidak menerima keuntungan. Sebagai gantinya, nasabah akan memperoleh bonus yang besarannya tidak dijelaskan di awal.
Tetapi pada giro syariah dengan akad mudharabah, nasabah akan mendapatkan keuntungan dengan perhitungan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank sebagai pengelola dana.
Nah, itulah informasi mengenai sejumlah perbedaan antara produk giro syariah dan konvensional yang dapat disampaikan. Jika kamu tertarik membuka rekening giro di bank syariah, maka bisa mempertimbangkan memiliki produk Giro Utama iB dari Bank Mega Syariah.
Produk ini menawarkan berbagai keuntungan untuk nasabah individu maupun bisnis. Mulai dari pilihan mata uang Rupiah dan Dollar, bagi hasil yang menarik, hingga kemudahan melakukan transaksi dengan fasilitas SMS Notifikasi.
Bank syariah hadir memberikan opsi layanan perbankan bagi Anda yang ingin menggunakan prinsip syariah pada urusan finansial. Dengan memahami produk bank syariah seperti ulasan di atas, diharapkan Anda semakin yakin untuk menggunakan layanan perbankan syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita