28 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam dunia perbankan, istilah "giro" adalah salah satu yang sering kita dengar. Produk perbankan satu ini memiliki fungsi yang sama dengan produk simpanan biasa yakni untuk menyimpan dana.
Tetapi, yang membedakannya pada rekening giro media penarikannya menggunakan cek dan bilyet. Untuk itulah, simpanan giro biasanya diperuntukan bagi individu atau perusahaan yang menyimpan dana dalam jumlah yang banyak.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan giro dan bagaimana cara kerjanya? Yuk, simak penjelasan mendalam seputar rekening giro pada artikel berikut ini!
Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening giro, atau biasa disebut juga current account adalah produk perbankan berupa simpanan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, dari nasabah perseorangan maupun badan usaha yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Siapapun dapat membuka rekening giro, baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku. Anda dapat membuka rekening giro di bank atau lembaga keuangan yang dipilih.
Cara membukanya juga sama seperti membuka produk simpanan pada umumnya. Anda mendatangi bank lalu mengisi formulir aplikasi dan memberikan dokumen identifikasi pribadi.
Setelah rekening giro dibuka, Anda perlu menyetor uang ke dalam rekening ini. Uang yang Anda setor akan tersedia untuk digunakan sesuai kebutuhan.
Rekening giro seringkali dilengkapi dengan buku cek yang memungkinkan Anda menulis cek kepada pihak lain. Cek ini dapat diuangkan oleh penerima di bank.
Pada praktiknya, penggunaan cek dan bilyet giro tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tetapi untuk media pembayaran maupun transaksi harian.
Nantinya, setiap transaksi yang memakai cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah yang membuka rekening giro tersebut.
Selain mengeluarkan uang, rekening giro juga dapat digunakan untuk menerima dana. Misalnya, Anda dapat menerima gaji atau pembayaran dari pihak lain ke dalam rekening giro Anda.
Simpanan giro memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik inilah yang menjadi pembeda antara tabungan biasa sekaligus dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan giro.
Berikut ini beberapa ciri-ciri rekening giro:
Pada produk simpanan reguler, Anda dapat menarik uang memakai ATM atau dapat juga melalui teller. Nah, pada simpanan giro penarikan uang menggunakan media bilyet dan cek giro.
Bilyet adalah alat transaksi yang digunakan sebagai pengganti uang, di mana Anda dapat mencairkannya dengan pemindahbukuan ke rekening nasabah.
Sementara, cek merupakan pengganti uang tunai tanpa batasan nominal. Anda dapat menyerahkan cek kepada pihak bank dan diganti dengan nominal uang sesuai yang tertulis pada cek tersebut.
Ciri-ciri rekening giro berikutnya terletak pada batas maksimal yang dapat dilakukan. Sebagaimana diketahui, produk tabungan reguler memiliki batas transaksi yang terbatas sesuai dengan jenis yang dimiliki.
Nah, pada giro, jumlah maksimum transaksi yang dapat dilakukan lebih besar. Hal ini karena rekening giro memang diperuntukan bagi kebutuhan bisnis yang membutuhkan limit yang relatif besar.
Karakteristik terakhir dapat dilihat dari waktu transaksi. Pada tabungan, Anda dapat melakukan transaksi kapanpun selama belum mencapai limit maksimal.
Namun, pada rekening giro pencairan memiliki waktu yang terbatas. Anda harus memerhatikan tanggal terbit dan penulisan tanggal efektif yang tertuang dalam bilyet giro itu sendiri.
Giro memiliki jenis-jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
Untuk jenis yang pertama merupakan giro atas nama individu atau pribadi. Artinya, produk simpanan ini diperuntukan bagi penggunaan pribadi saja.
Biasanya, pemilik rekening giro individu adalah usaha pribadi atas nama pemilik seperti bisnis kuliner, toko, salon, atau usaha lain yang menggunakan nama pemiliknya.
Berbeda dengan giro individu, produk giro ini dibuat atas nama badan usaha atau perusahaan, baik itu PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya. Anda dapat membuka rekening giro untuk kebutuhan bisnis, sebagai organisasi masyarakat, instansi pemerintahan dan lain-lain.
Memiliki rekening giro memiliki berbagai manfaat dan kelebihan, diantaranya:
Persyaratan dan prosedur pembukaan rekening giro hampir sama di semua bank. Persyaratan antara nasabah perorangan dan nonperorangan akan berbeda.
Sebagai referensi, berikut ini sejumlah syarat dan cara membuka giro syariah di Bank Mega Syariah:
Jika Anda merupakan nasabah perorangan yang ingin memiliki giro, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:
Sementara untuk nasabah perusahaan, lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan bentuk badan usaha lainnya, harus menyertakan dokumen kelengkapan usaha.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan giro untuk perusahaan:
Setelah mengumpulkan syaratnya, selanjutnya Anda bisa langsung mendatangi langsung bank yang dituju. Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda ingin membuka rekening giro.
Nantinya, petugas bank akan membantu seluruh proses pembukaan hingga rekening Anda siap digunakan untuk kebutuhan transaksi.
Demikian informasi mengenai giro syariah yang dapat disampaikan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, Bank Mega Syariah memiliki produk Giro Utama iB.
Produk giro ini tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar (USD) berdasarkan akad wadiah dan mudharabah.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita