Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Giro? Ini Pengertian, Manfaat, dan Jenis-jenisnya

    28 Agustus 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam dunia perbankan, istilah "giro" adalah salah satu yang sering kita dengar. Produk perbankan satu ini memiliki fungsi yang sama dengan produk simpanan biasa yakni untuk menyimpan dana.

    Tetapi, yang membedakannya pada rekening giro media penarikannya menggunakan cek dan bilyet. Untuk itulah, simpanan giro biasanya diperuntukan bagi individu atau perusahaan yang menyimpan dana dalam jumlah yang banyak.

    Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan giro dan bagaimana cara kerjanya? Yuk, simak penjelasan mendalam seputar rekening giro pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Giro?

    Melansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening giro, atau biasa disebut juga current account adalah produk perbankan berupa simpanan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing, dari nasabah perseorangan maupun badan usaha yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.

    Siapapun dapat membuka rekening giro, baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku. Anda dapat membuka rekening giro di bank atau lembaga keuangan yang dipilih.

    Cara membukanya juga sama seperti membuka produk simpanan pada umumnya. Anda mendatangi bank lalu mengisi formulir aplikasi dan memberikan dokumen identifikasi pribadi.

    Setelah rekening giro dibuka, Anda perlu menyetor uang ke dalam rekening ini. Uang yang Anda setor akan tersedia untuk digunakan sesuai kebutuhan.

    Rekening giro seringkali dilengkapi dengan buku cek yang memungkinkan Anda menulis cek kepada pihak lain. Cek ini dapat diuangkan oleh penerima di bank.

    Pada praktiknya, penggunaan cek dan bilyet giro tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tetapi untuk media pembayaran maupun transaksi harian.

    Nantinya, setiap transaksi yang memakai cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah yang membuka rekening giro tersebut.

    Selain mengeluarkan uang, rekening giro juga dapat digunakan untuk menerima dana. Misalnya, Anda dapat menerima gaji atau pembayaran dari pihak lain ke dalam rekening giro Anda.

    Ciri-ciri Rekening Giro

    Simpanan giro memiliki karakteristik tersendiri. Karakteristik inilah yang menjadi pembeda antara tabungan biasa sekaligus dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan giro.

    Berikut ini beberapa ciri-ciri rekening giro:

    Media Penarikan

    Pada produk simpanan reguler, Anda dapat menarik uang memakai ATM atau dapat juga melalui teller. Nah, pada simpanan giro penarikan uang menggunakan media bilyet dan cek giro.

    Bilyet adalah alat transaksi yang digunakan sebagai pengganti uang, di mana Anda dapat mencairkannya dengan pemindahbukuan ke rekening nasabah.

    Sementara, cek merupakan pengganti uang tunai tanpa batasan nominal. Anda dapat menyerahkan cek kepada pihak bank dan diganti dengan nominal uang sesuai yang tertulis pada cek tersebut.

    Batas Transaksi Maksimal

    Ciri-ciri rekening giro berikutnya terletak pada batas maksimal yang dapat dilakukan. Sebagaimana diketahui, produk tabungan reguler memiliki batas transaksi yang terbatas sesuai dengan jenis yang dimiliki.

    Nah, pada giro, jumlah maksimum transaksi yang dapat dilakukan lebih besar. Hal ini karena rekening giro memang diperuntukan bagi kebutuhan bisnis yang membutuhkan limit yang relatif besar.

    Waktu Transaksi

    Karakteristik terakhir dapat dilihat dari waktu transaksi. Pada tabungan, Anda dapat melakukan transaksi kapanpun selama belum mencapai limit maksimal.

    Namun, pada rekening giro pencairan memiliki waktu yang terbatas. Anda harus memerhatikan tanggal terbit dan penulisan tanggal efektif yang tertuang dalam bilyet giro itu sendiri.

    Jenis-jenis Giro

    Giro memiliki jenis-jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:

    Giro Individu

    Untuk jenis yang pertama merupakan giro atas nama individu atau pribadi. Artinya, produk simpanan ini diperuntukan bagi penggunaan pribadi saja.

    Biasanya, pemilik rekening giro individu adalah usaha pribadi atas nama pemilik seperti bisnis kuliner, toko, salon, atau usaha lain yang menggunakan nama pemiliknya.

    Giro Badan Usaha / Perusahaan

    Berbeda dengan giro individu, produk giro ini dibuat atas nama badan usaha atau perusahaan, baik itu PT, CV, atau bentuk badan usaha lainnya. Anda dapat membuka rekening giro untuk kebutuhan bisnis, sebagai organisasi masyarakat, instansi pemerintahan dan lain-lain.

    Manfaat Rekening Giro

    Memiliki rekening giro memiliki berbagai manfaat dan kelebihan, diantaranya:

    • Memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.
    • Pengelolaan dan manajemen keuangan perusahaan menjadi lebih terorganisir.
    • Uang Anda dijamin oleh bank dan dapat diakses dengan aman melalui berbagai transaksi. Bank akan memberikan nomor bilyet yang berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya, desain bilyet yang unik, hingga prosedur pengisian yang menerapkan keamanan.
    • Bank akan menyimpan rekam jejak transaksi Anda, membantu Anda melacak pengeluaran dan penerimaan dana.
    • Mendapatkan imbal hasil dari nominal yang dimasukkan ke dalam rekening giro.
    • Cocok digunakan untuk keperluan bisnis yang memerlukan nominal transaksi dan frekuensi yang tinggi.
    • Menggunakan rekening giro juga dapat meningkatkan reputasi bisnis yang dimiliki.

    Cara Membuka Rekening Giro

    Persyaratan dan prosedur pembukaan rekening giro hampir sama di semua bank. Persyaratan antara nasabah perorangan dan nonperorangan akan berbeda.

    Sebagai referensi, berikut ini sejumlah syarat dan cara membuka giro syariah di Bank Mega Syariah:

    Syarat Giro Perorangan

    Jika Anda merupakan nasabah perorangan yang ingin memiliki giro, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

    • Memiliki kartu identitas yang sah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Mengisi formulir pembukaan rekening dengan benar dan tepat.
    • Menyetor dana sebagai setoran awal dengan nominal yang ditentukan oleh bank syariah yang dituju.

    Syarat Membuka Giro Perusahaan

    Sementara untuk nasabah perusahaan, lembaga yayasan, badan pemerintahan, dan bentuk badan usaha lainnya, harus menyertakan dokumen kelengkapan usaha.

    Berikut ini beberapa syarat pengajuan giro untuk perusahaan:

    • Kartu identitas dan NPWP milik pejabat perusahaan yang berwenang.
    • Dokumen pendukung perusahaan seperti NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lain sesuai ketentuan bank.
    • Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan giro badan usaha secara lengkap dan benar.
    • Menyetor dana sebagai setoran awal dengan nominal yang ditentukan oleh bank syariah yang dituju.

    Setelah mengumpulkan syaratnya, selanjutnya Anda bisa langsung mendatangi langsung bank yang dituju. Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda ingin membuka rekening giro.

    Nantinya, petugas bank akan membantu seluruh proses pembukaan hingga rekening Anda siap digunakan untuk kebutuhan transaksi.

    Demikian informasi mengenai giro syariah yang dapat disampaikan. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, Bank Mega Syariah memiliki produk Giro Utama iB.

    Produk giro ini tersedia dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) dan Dollar (USD) berdasarkan akad wadiah dan mudharabah.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Giro

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah