11 Februari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu dan badan usaha di Indonesia
Sesuai namanya, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan usaha dalam satu periode tertentu. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, keuntungan usaha, hingga royalti.
Lantas, berapa tarif Pajak Penghasilan dan seperti apa aturannya? Mari simak uraian selengkapnya pada artikel berikut ini!
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang dikenakan pajak mencakup gaji, honorarium, keuntungan usaha, dividen, bunga, royalti, sewa, dan sumber pendapatan lainnya yang menambah kemampuan ekonomis seseorang atau perusahaan.
Dalam peraturan perundang-undangan terbaru disebutkan bahwa objek penghasilan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis wajib pajak yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa jenis objek yang dikenakan pph:
Penghasilan atas pekerjaan atau jasa, termasuk upah atau gaji, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun dan bentuk imbalan lainnya.
Laba usaha.
Hadiah atas undian, penghargaan atau kegiatan sejenisnya.
Keuntungan atas kegiatan penjualan atau pengalihan harta.
Dividen.
Royalti.
Biaya sewa atas penggunaan harta.
Penerimaan pembayaran berkala.
Keuntungan atas selisih kurs mata uang asing.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
Tambahan kekayaan pajak neto yang berasal dari penghasilan belum dikenakan pajak.
Imbalan bunga atau bagi hasil.
Surplus Bank Indonesia.
Aturan dan regulasi perpajakan di Indonesia mengalami beberapa kali penyesuaian. Mulai dari peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak, kemudian di tahun 1991, 1994, hingga yang terbaru di tahun 2020 dan 2021.
Peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur regulasi dan kebijakan sistem perpajakan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah turut menyempurnakan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri.
Pajak Penghasilan di Indonesia dikategorikan menjadi beberapa jenis, yang masing-masing memiliki aturan dan perhitungan tersendiri.
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Penghasilan yang disesuaikan dengan sumber penghasilan dan pihak yang dikenakan pajak:
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai atau pekerja dalam negeri.
Tarif PPh Pasal 21 dihitung secara progresif berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan ekspor, impor, dan penjualan barang mewah.
Pajak ini dipungut oleh bendahara pemerintah, lembaga tertentu, atau badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima dari bunga, dividen, royalti, hadiah, penghargaan, dan jasa tertentu selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pajak ini umumnya sebesar 15% atau 2% tergantung pada jenis penghasilannya.
PPh Final adalah pajak yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Pajak ini dikenakan pada jenis penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan, penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu, serta bunga deposito dan tabungan.
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayarkan secara angsuran oleh Wajib Pajak dengan tujuan meringankan beban pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Pajak ini diperhitungkan berdasarkan pajak terutang yang telah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya.
PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak luar negeri. Tarif pajak ini umumnya sebesar 20% atau sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika berlaku.
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jika setelah perhitungan akhir pajak terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus melunasinya melalui mekanisme PPh Pasal 29.
PPh Pasal 15 dikenakan pada industri tertentu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, asuransi luar negeri, dan pengeboran minyak, gas, serta panas bumi. Tarif pajaknya ditetapkan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
PPh Pasal 19 berkaitan dengan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan. Pajak ini diterapkan berdasarkan penyesuaian harga pasar terhadap aktiva tetap yang telah dimiliki oleh perusahaan.
PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diterima di luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia guna menghindari pajak berganda.
Merujuk dari peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak, Pasal 17 ayat (1) tertulis tarif pajak penghasilan terbaru yang sudah berlaku sejak peraturan tersebut diperbarui. Berikut ini tarif pajak penghasilan terbaru, yaitu:
Penghasilan tahunan yang mencapai Rp60 juta dibebankan tarif pajak sebesar 5%.
Penghasilan tahunan berkisar antara Rp60 juta sampai Rp250 juta dibebankan tarif pajak sebesar 15%.
Penghasilan tahunan berkisar antara Rp250 juta sampai Rp500 juta dibebankan tarif pajak sebesar 25%.
Penghasilan tahunan berkisar Rp500 juta sampai Rp5 miliar dibebankan tarif pajak sebesar 30%.
Penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dibebankan tarif pajak sebesar 35%.
Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan dan penghasilan orang pribadi berbeda.
Jatuh tempo pelaporan SPT untuk pajak penghasilan badan maksimal 4 bulan pasca berakhirnya tahun pajak. Sedangkan maksimal pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Apabila terdapat kekurangan pajak atau pajak terutang, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang tersebut sebelum melaksanakan laporan SPT pajak.
Wajib pajak yang belum melunasi pajak terutang hingga masa berakhir laporan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga. Tarif denda bunga per bulannya telah diatur dan ditetapkan oleh menteri keuangan.
Mulailah atur finansial Anda agar lebih stabil dengan mengubah gaya hidup dan menabung secara rutin. Produk simpanan dari Bank Mega Syariah akan membantu Anda dalam mengelola keuangan dan mendapatkan keuntungan yang sesuai syariah.
Selain itu, Bank Mega Syariah juga mempunyai berbagai produk investasi, seperti Reksa Dana Syariah, Deposito Berkah Digital, hingga sukuk wakaf, yang dapat Anda manfaatkan untuk mengembangkan dana dengan cara yang berkah dan halal.
Selain pajak, salah satu kewajiban tahunan umat Islam adalah mengeluarkan sebagian harta miliknya dalam bentuk zakat penghasilan.
Dengan mengeluarkan sebagian harta untuk berzakat turut membantu membersihkan harta yang didapatkan dari cara tidak halal serta mengharapkan keberkahan rezeki yang semakin berlimpah di tahun sebelumnya maupun sesudahnya.
Tunaikan kewajiban membayar zakat penghasilan melalui layanan zakat dari Bank Mega Syariah. Kalau Anda bingung perhitungan zakatnya, Bank Mega Syariah menyediakan kalkulator perhitungan zakat.
Bayar zakat semakin mudah karena bisa dibayarkan melalui aplikasi mobile banking M-Syariah.
Yuk, segera bayar zakat agar rezeki dan harta semakin berkah lagi!
Bagikan Berita