11 Agustus 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Saat ditanya apa perbedaan bunga dan bagi hasil? Umumnya masyarakat awam akan menjawab sistem suku bunga pada produk bank konvensional dan penerapan bagi hasil pada produk bank syariah.
Hal tersebut sepenuhnya benar. Namun terlepas dari pemahaman itu, ternyata ada cukup banyak perbedaan dari kedua jenis hak dan/atau beban nasabah yang membeli produk perbankan.
Mari simak uraian selengkapnya mengenai perbedaan bunga dan bagi hasil untuk mengetahui keuntungan memilih produk perbankan syariah daripada konvensional.
Istilah bunga dan bagi hasil ini akan Anda temukan pada produk perbankan pinjaman atau pembiayaan dan simpanan atau investasi. fungsinya berbeda untuk masing-masing produk.
Untuk produk simpanan atau investasi, peran bunga dan bagi hasil adalah hak yang akan diterima nasabah yang menyimpan dan menitipkan dananya kepada pihak bank untuk kemudian bisa dikelola agar menghasilkan profit.
Lain halnya pada produk pembiayaan atau pinjaman. Peran bunga dan bagi hasil menjadi hak perusahaan perbankan atau lembaga keuangan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa atas pembiayaan dan pinjaman.
Meski memiliki peran yang serupa terhadap produk perbankan, akan tetapi ada sejumlah perbedaan di antara bunga dan bagi hasil.
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan Pedia (OJK Pedia), suku bunga atau bunga adalah imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima. Biasanya suku bunga dinyatakan dalam bentuk persentase.
Istilah suku bunga biasa digunakan oleh bank konvensional dan identik dengan aktivitas yang mengandung unsur riba. Sedangkan bagi umat Islam, riba merupakan hal yang haram sehingga harus dijauhkan.
Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan perhitungan nisbah atau bagi hasil. Bagi hasil merupakan alternatif perhitungan keuntungan yang menggunakan sistem bermuamalah menurut ajaran Islam.
Untuk menentukan persentase besarannya telah disepakati dan ditetapkan di awal akad atau perjanjian kontrak keuangan.
Perbedaan selanjutnya terletak pada penetapan besaran persentase. Barometer penetapan persentase bunga ialah besaran utang pinjaman dengan dasar tujuan agar selalu untung.
Adapun penetapan bagi hasil memiliki tolok ukur berupa keuntungan usaha yang mendapatkan pembiayaan kredit dari bank. Dasar tujuan penetapannya yakni untung dan rugi.
Sistem pembayaran bunga dan bagi hasil juga berbeda. Untuk produk perbankan yang menerapkan nisbah bagi hasil, sistem pembayaran bagi hasilnya bergantung pada keuntungan proyek yang mendapatkan pembiayaan.
Apabila proyek usaha tersebut mengalami kerugian, maka risiko kerugian tersebut akan ditanggung bank dan pemilik dana. Begitu juga sebaliknya bila keuntungan usaha besar maka kedua belah pihak akan untung besar.
Sementara itu, pada sistem pembayaran bunga bersifat statis. Artinya persentase bunga akan tetap berjalan sekalipun proyek usaha yang dibiayai bank mengalami keuntungan atau kerugian.
Melanjutkan dari perbedaan di atas, maka skema pembagian persentasenya pun turut berbeda.
Skema pembagian bunga tidak mengikuti kondisi kesehatan dan kesuksesan usaha. Sedangkan skema bagi hasil mengikuti kondisi kesehatan finansial usaha yang dibiayai bank.
Jika usaha tersebut mendapatkan profit besar dibandingkan periode-periode sebelumnya, maka nasabah yang menerapkan skema bagi hasil berpeluang mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar dari biasanya.
Perbedaan yang terakhir yakni status hukum di dalam ajaran Islam. Eksistensi dan kehadiran bunga pada produk perbankan mengandung unsur riba. Padahal unsur riba ini termasuk haram dan harus dihindari oleh umat Islam.
Oleh karena itu, banyak masyarakat muslim di Indonesia akhirnya beralih dari produk perbankan konvensional ke produk bank syariah.
Untuk lebih memahami lagi bagaimana mekanisme perhitungan nisbah bagi hasil yang akan nasabah bank syariah dapatkan, berikut ini rumus perhitungannya.
Rumus Perhitungan Nisbah Deposito Syariah
Nisbah = (Jumlah Deposito : Total Jumlah Deposito Bank) x
Persentase Bagi Hasil x Keuntungan Bulanan Bank
Adapun contoh perhitungannya sebagai berikut.
Di bulan April 2024 Fauzan memiliki saldo deposito di bank syariah sebesar Rp 20 juta. Di awal pembukaan deposito, sesuai akad dan kesepakatan bahwa pembagian nisbah bagi hasilnya 40% untuk bank dan 60% untuk nasabah.
Tercatat di bulan April 2024, bank memiliki jumlah total deposito yang dikelola bank sebesar Rp 5 miliar. Bank mendapatkan keuntungan untuk bagi hasil di bulan April 2024 sebesar Rp 50 juta. Berapa nilai bagi hasil yang akan didapatkan?
Nisbah = (Jumlah Deposito : Total Jumlah Deposito Bank) x
Persentase Bagi Hasil x Keuntungan Bulanan Bank
Nisbah = ( Rp 20 juta : Rp 5 miliar ) x 60% x Rp 50 juta
Nisbah = 0,004 x 60% x Rp 50 juta
Nisbah = Rp120 ribu
Jadi, nisbah bagi hasil yang akan didapatkan Fauzan sebesar Rp 120 ribu.
Pertanyaan yang sering terucap saat orang mendapat rekomendasi sebaiknya simpan dana tabungan di produk deposito adalah, berapa setoran awalnya? Bukankah untuk buka rekening deposito butuh modal besar puluhan juta?
Faktanya, saat ini cukup banyak bank syariah yang menawarkan fasilitas deposito dengan setoran awal ringan.
Deposito Plus iB menawarkan produk deposito dengan setoran awal mulai dari Rp 5 juta. Jangka waktu penyimpanan dana bersifat fleksibel. Anda bisa memilih tenor mulai dari 1 bulan, 3, 6, sampai 12 bulan.
Sebagai produk deposito syariah, Deposito Plus iB menerapkan prinsip mudharabah mutlaqah dengan persentase bagi hasil kompetitif mengikuti profit distribution bank setiap bulannya.
Pemilik nasabah akan mendapatkan bukti kepemilikan deposito yakni Advis Deposito.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi customer care melalui e-mail di customercare@megasyariah.co.id atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 2222.
Yuk, pilih deposito syariah untuk mengamankan nilai aset kekayaan.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita