Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Rekomendasi Makanan di Dubai, Harga Terjangkau!
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu UMR? Kenali Perbedaan dengan UMK serta Gaji Pokok

    7 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, terutama pekerja dan pengusaha. UMR merujuk pada penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

    Sebagai pekerja, Anda perlu mengetahui dasar hukum penentuan UMR, perbedaan UMR dan UMK, serta tips mengelola penghasilan.

    Artikel ini akan menjelaskan seluk-beluk UMR agar tercapai harapan kondisi keuangan yang sehat di masa depan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu UMR?

    UMR atau upah minimum regional adalah standar minimum upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Nilai upah tersebut sudah diatur pemerintah dalam peraturan menteri.

    Standar upah minimum ini ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di wilayah tersebut.

    Dengan begitu, para pekerja dapat terlindungi dari eksploitasi dan memastikan bahwa upah yang diterima cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

    Faktor yang Memengaruhi Besaran Upah Minimum

    Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, dijelaskan faktor-faktor yang memengaruhi nilai upah di antaranya:

    • Indeks Harga Konsumen

    • Upah umum yang berlaku di daerah tersebut

    • Kondisi pasar

    • Kemampuan perekonomian dan pendapatan per kapita

    • Kemampuan dan perkembangan bisnis perusahaan

    Masih dari peraturan yang sama, UMR diklasifikasikan ke dalam ke dalam dua bentuk yakni UMR Tingkat I dan UMR Tingkat II. UMR Tingkat I untuk wilayah provinsi sedangkan UMR Tingkat II untuk wilayah kabupaten/kota.

    Nilai UMR lebih besar dari gaji pokok sebab UMR merupakan akumulasi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang diberikan perusahaan.

    Bisa dikatakan gaji pokok merupakan upah yang diterima karyawan karena jerih payahnya. Adapun UMR merupakan nilai pendapatan yang diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai standar dari pemerintah.

    Perbedaan UMR dengan UMK, UMP, dan Gaji Pokok

    Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah UMK, UMR, dan gaji pokok sering kali digunakan. Namun, banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan ketiga istilah ini. Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan dari perbedaan ketiganya:

    Istilah UMR Sebenarnya Sudah Tidak Digunakan Secara Resmi

    UMR adalah istilah yang dulu digunakan untuk menyebut standar upah minimum di suatu wilayah.

    Meski istilah "UMR" masih sering digunakan, tetapi sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR tidak lagi digunakan secara resmi. UMR kemudian digantikan oleh dua istilah baru, yaitu:

    • UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.

    • UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota.

    UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

    UMK merupakan standar minimum upah yang berlaku di tingkat kabupaten atau kota. Proses penetapan UMK melibatkan:

    • Usulan dari bupati atau wali kota berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayahnya.

    • Pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi.

    • Penetapan oleh gubernur.

    Biasanya, besaran UMK lebih tinggi daripada UMP karena mempertimbangkan kebutuhan hidup yang lebih spesifik di kabupaten/kota tertentu.

    UMP (Upah Minimum Provinsi)

    UMP adalah standar minimum upah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. Gubernur menetapkan UMP setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi dan hasil survei kebutuhan hidup layak.

    UMP berfungsi sebagai acuan dasar untuk menetapkan UMK.

    Gaji Pokok

    Berbeda dengan UMP atau UMK, gaji pokok adalah komponen utama dari penghasilan yang diterima oleh pekerja. Gaji pokok ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Berikut adalah karakteristik utama gaji pokok:

    • Tidak termasuk tunjangan. Gaji pokok murni upah dasar tanpa tambahan tunjangan seperti transportasi, uang makan, atau insentif lainnya.

    • Besarannya bergantung pada jabatan, keterampilan, dan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa UMK dan UMP adalah standar upah minimum yang diatur pemerintah. UMK lebih spesifik untuk kabupaten/kota, sedangkan UMP berlaku untuk tingkat provinsi.

    Sementara gaji pokok adalah komponen penghasilan yang ditentukan perusahaan. Pekerja berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMK/UMP, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

    Kenapa Harus Menetapkan Gaji UMR?

    Penetapan gaji UMR berdampak positif bukan hanya untuk karyawan, tetapi juga untuk perusahaan. Berikut adalah manfaat utamanya:

    Bagi karyawan:

    • Mendapatkan penghasilan bulanan yang sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup, sehingga kualitas dan kesejahteraan hidup tetap terjaga.

    • Melindungi karyawan dari eksploitasi, memastikan pekerja dibayar sesuai dengan pekerjaannya.

    Bagi perusahaan:

    • Menghindari sanksi karena melanggar kebijakan upah yang diatur pemerintah.

    • Memberikan citra positif kepada kompetitor dan masyarakat, menunjukkan bahwa perusahaan memiliki profitabilitas baik karena mampu membayar karyawan sesuai UMR.

    Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

    Lalum berapa sebenarnya upah minimum di masing-masing provinsi di Indonesia? Sebagai informasi, berikut adalah daftar UMP tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagaimana melansir dari CNN Indonesia:

    Upah Minimum di Pulau Jawa Tahun 2025

    • DKI Jakarta: Rp5.396.761

    • Jawa Barat: Rp2.191.232

    • Jawa Tengah: Rp2.169.349

    • Jawa Timur: Rp2.305.985

    • Banten: Rp2.905.119

    • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080

    Upah Minimum di Pulau Sumatera Tahun 2025

    • Sumatera Barat: Rp2.994.193

    • Sumatera Utara: Rp2.992.559

    • Sumatera Selatan: Rp3.681.570

    • Aceh: Rp3.685.616

    • Riau: Rp3.508.776

    • Lampung: Rp2.893.070

    • Bengkulu: Rp2.670.039

    • Jambi: Rp3.234.535

    • Kepulauan Riau: Rp3.623.654

    • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

    Upah Minimum di Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku Tahun 2025

    • Bali: Rp2.996.561

    • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

    • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

    • Maluku Utara: Rp3.408.000

    • Maluku: Rp3.141.700

    Upah Minimum di Pulau Kalimantan Tahun 2025

    • Kalimantan Utara: Rp3.580.160

    • Kalimantan Timur: Rp3.579.313

    • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

    • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

    • Kalimantan Barat: Rp2.878.286

    Upah Minimum di Pulau Sulawesi Tahun 2025

    • Sulawesi Barat: Rp3.104.430

    • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

    • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

    • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

    • Sulawesi Utara: Rp3.775.425

    • Gorontalo: Rp3.221.731

    Upah Minimum di Papua Tahun 2025

    • Papua: Rp4.285.850
    • Papua Barat: Rp3.615.000
    • Papua Tengah: Rp4.285.848
    • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
    • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
    • Papua Selatan: Rp4.285.850

    Tips Mengelola Gaji Bulanan

    Bagi pekerja yang menerima upah minimum, mengelola keuangan dengan bijak adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan hidup. Supaya gaji tidak hanya sekadar lewat rekening saja, kelola gaji bulanan Anda dengan tips-tips sederhana berikut ini:

    • Terapkan metode pembagian gaji seperti 50-30-20 atau 40-35-25 tergantung kebutuhan Anda.

    • Buat anggaran bulanan untuk membatasi pengeluaran.

    • Prioritaskan kebutuhan pokok sebelum kebutuhan sekunder.

    • Utamakan membayar tagihan dan cicilan bulanan.

    • Segera pisahkan dana tabungan dan investasi di awal pembukuan keuangan.

    • Sisihkan sebagian kecil gaji untuk tabungan atau dana darurat.

    • Simpan dana tabungan pada produk simpanan atau investasi agar aman dan tidak mudah Anda ambil sewaktu-waktu.

    • Cari peluang tambahan penghasilan jika memungkinkan.

    Mulailah atur finansial Anda agar lebih stabil dengan mengubah gaya hidup dan menabung secara rutin. Produk simpanan dari Bank Mega Syariah akan membantu Anda dalam mengelola keuangan dan mendapatkan keuntungan yang sesuai syariah.

    Selain itu, Bank Mega Syariah juga mempunyai berbagai produk investasi, seperti Reksa Dana Syariah, Deposito Berkah Digital, hingga sukuk wakaf, yang dapat Anda manfaatkan untuk mengembangkan dana dengan cara yang berkah dan halal.

    Untuk informasi selengkapnya Anda bisa melihat informasinya melalui laman resmi Bank Mega Syariah atau melalui Mega Syariah Call di nomor 021 - 2985 2222.

    Yuk, sisihkan sebagian dana untuk masa depan!


    M-Syariah

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 6 Rekomendasi Makanan di Dubai, Harga Terjangkau!
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Panduan untuk Pekerja dan Pemilik Usaha
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah