Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda?

    14 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Melaksanakan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dan diperuntukkan bagi yang mampu, baik secara finansial maupun kondisi fisik. Di Indonesia sendiri, terdapat tiga jalur keberangkatan, yaitu haji reguler, haji plus atau khusus, dan furoda.

    Masing-masing jenis program keberangkatan ini memiliki kelas, fasilitas, dan harga yang berbeda. Tak hanya itu, paket yang dipilih juga menentukan masa tunggu keberangkatan dan durasi selama di Tanah Suci.

    Untuk lebih jelasnya, mari simak perbedaan haji reguler, haji plus atau khusus, dan haji furoda pada artikel berikut ini!

    1. Pengertian Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda

    Istilah haji reguler, haji plus, dan haji furoda memiliki definisi yang berbeda.

    Haji reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia. Kuota haji dari pemerintah Arab Saudi didominasi oleh jemaah haji pada program reguler.

    Sementara haji plus atau ada juga yang menyebutnya haji khusus juga merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah Indonesia. Tetapi bedanya, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dan masa tunggu yang lebih singkat.

    Terakhir, yaitu haji furoda yaitu program haji menggunakan visa haji furoda atau visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Artinya, kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.

    Praktik haji furoda sudah legal di Indonesia melalui Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

    2. Penyelenggara Haji

    Penyelenggara haji reguler adalah pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU)

    Sementara program haji yang dikenal dengan ONH Plus ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    Adapun WNI yang berhaji melalui jalur haji furoda akan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel resmi yang terdaftar di Kemenag RI.

    3. Biaya Haji

    Perbedaan selanjutnya terletak pada besaran biaya haji yang akan dikeluarkan. Meskipun haji reguler dilaksanakan dengan waktu terlama yaitu 40 hari, tetapi ternyata biaya yang perlu dikeluarkan jauh lebih murah dibandingkan program haji plus dan haji furoda.

    Dilansir dari website Kemenag, biaya haji reguler yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji berkisar antara Rp40-50an juta. Biaya ini berbeda-beda bergantung pada embarkasi mana calon jemaah haji akan berangkat.

    Untuk haji reguler, biaya yang dibayarkan calon jemaah haji adalah sekitar setengah dari harga keseluruhan dan sisanya ditutup dari manfaat dana haji yang dikelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

    Adapun haji plus/khusus, biaya yang disepakati untuk tahun 2023 adalah minimal sebesar USD 8,000 atau setara Rp119 juta.

    Sementara, biaya haji furoda saat ini sebesar USD 15,500 atau setara dengan Rp231 juta.

    4. Masa Tunggu Keberangkatan

    Perbedaan berikutnya ada pada masa tunggu keberangkatan. Karena banyaknya peminat haji di Indonesia, maka masa tunggu untuk dapat berangkat ke tanah suci pun cukup lama.

    Masa tunggu haji reguler tentunya lebih lama daripada haji plus/khusus ataupun haji furoda. Untuk haji reguler, masa tunggu untuk keberangkatan haji bisa mencapai 10-30 tahun lamanya.

    Selama masa tunggu tersebut, Anda bisa mulai mengumpulkan dana sejak dini melalui program tabungan haji yang disediakan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI.

    Berbeda dengan masa tunggu haji plus / khusus yang lebih singkat, yaitu sekitar 5-7 tahun.

    Sementara para jemaah yang berangkat melalui jalur haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat menerima Visa Haji Furoda / Mujamalah dari pemerintah Arab Saudi.

    5. Durasi di Tanah Suci

    Durasi waktu yang dihabiskan di tanah suci untuk menjalankan ibadah haji pun berbeda-beda di antara tiga jenis program haji tersebut.

    Program haji reguler yang paling lama, sekitar 40 hari. Program haji plus menghabiskan waktu yang lebih singkat, yaitu sekitar 25 hari. Nah. untuk program haji furoda memiliki durasi 16-24 hari dari keberangkatan hingga kepulangan.

    6. Fasilitas yang Didapatkan

    Perbedaan terakhir antara program haji tersebut adalah fasilitas yang didapatkan. Fasilitas haji reguler termasuk standar, seperti penginapan biasa berjarak 2-5 kilometer dari Masjidil Haram dan tenda di Arafah dan Mina.

    Untuk haji plus/khusus, pihak penyelenggara menawarkan fasilitas yang lebih eksklusif, dan penginapan yang dekat dengan Masjidil Haram, tenda di Arafah dan Mina yang dilengkapi dengan kasur dan AC.

    Adapun haji furoda menawarkan fasilitas yang juga eksklusif seperti haji plus tetapi lebih mewah dibandingkan haji plus.

    Demikian beberapa perbedaan antara haji reguler, plus, dan furoda yang perlu Anda ketahui. Mengingat biaya haji yang tidak sedikit, Anda bisa mulai mempersiapkan dananya melalui Tabungan Haji iB dari Bank Mega Syariah.

    Produk simpanan ini berdasarkan akad mudharabah dengan berbagai kelebihan seperti menawarkan persentase bagi hasil, setoran yang ringan, gratis biaya administrasi, serta kemudahan fasilitas autodebet untuk setoran bulanan.

    Semoga bermanfaat!


    Tabungan Haji

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah