Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Pengertian Umroh Beserta Syarat dan Tata Caranya

    7 April 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Mengunjungi tanah suci merupakan impian seluruh umat Muslim. Ada dua ibadah yang dapat dilakukan dengan mengunjungi tanah suci Makkah, yaitu ibadah haji dan umroh. 

    Ibadah umroh cenderung banyak peminatnya karena lebih fleksibel daripada ibadah haji dari sisi waktu pelaksanaan dan tidak terbatas kuota jamaah. 

    Sebelum melaksanakan ibadah umroh, Anda sebaiknya memahami apa itu umroh, syarat, rukun, dan keutamaannya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya: 

    Pengertian Ibadah Umroh

    Umroh biasa disebut juga sebagai haji kecil. Sama dengan ibadah haji, pelaksanaan umroh dilakukan di tanah suci.

    Secara bahasa, pengertian umroh adalah berkunjung ke suatu tempat. Sementara itu, dalam istilah fikih, umroh berarti melakukan serangkaian ibadah, yang terdiri dari tawaf, sa'i, dan diakhiri dengan tahalul.

    Hukum melakukan ibadah umroh adalah sunnah. Meskipun demikian, ibadah umroh banyak peminatnya karena beberapa hal. Selain pelaksanaannya yang lebih fleksibel karena dapat dilaksanakan sepanjang tahun, juga tidak dibatasi kuota seperti haji.

    Perbedaan ibadah haji dan umroh terletak pada waktu dan pelaksanaannya. Ibadah haji hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan pelaksanaan ibadah umroh tidak terbatas pada bulan tertentu. Ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja, namun makruh untuk dilakukan pada hari Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq.

    Selain itu, pada pelaksanaannya juga berbeda. Di mana saat menunaikan umroh, kita tidak melakukan wukuf, mabit, serta melontar jumrah seperti halnya ibadah haji.

    Syarat Melaksanakan Ibadah Umroh

    Agar ibadah umroh Anda diterima, ada beberapa syarat melaksanakan ibadah umroh yang harus dipenuhi, diantaranya:

    • Beragama Islam 
    • Sudah baligh atau dewasa. Anak-anak tetap diperbolehkan untuk ibadah umroh, namun tidak termasuk ke dalam syarat wajib umroh.
    • Berakal sehat. Umat muslim yang melaksanakan ibadah umroh harus dapat membedakan mana yang baik dan buruk.
    • Merdeka.
    • Mampu.
    • Harus ada mahramnya bagi perempuan.

    Tata Cara Ibadah Umroh

    Ibadah umroh memiliki rukun yang berbeda dengan ibadah haji. Dilansir dari Kemenag, berikut adalah rukun yang menjadi tata cara ibadah umroh yang perlu Anda ketahui:

    1. Melakukan Niat

    Yang pertama adalah melakukan niat dan memakai ihram. Miqat terletak di Madinah dan merupakan tempat melakukan niat dan memakai ihram.

    Adapun yang harus dilakukan saat miqat adalah mandi, memakai pakaian ihram, wudhu, dan sholat sunnah ihram dua rakaat dan membaca niat untuk umrah.

    2. Melakukan Thawaf

    Thawaf dilakukan dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali. Putaran thawaf dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari titik Hajar Aswad dan berakhir di titik Hajar Aswad pula.

    3. Melakukan Sa’i

    Sa’i dilakukan dengan berjalan kaki atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Di balik perintah melakukan sa’i, ada kisah tentang keimanan Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim AS.

    Saat Nabi Ibrahim AS sedang pergi melakukan perintah Allah, putranya menangis karena kehausan. Siti Hajar pun berjalan mencari sumber air. Setelah berjalan tujuh kali bolak-balik dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah, akhirnya muncullah air dari hentakan kaki putranya, Ismail.

    4. Tahallul atau Mencukur Rambut

    Rukun umroh berikutnya adalah tahallul atau mencukur rambut. Tahallul dilakukan sebagai penutup ibadah umroh.

    Jamaah laki-laki dapat mencukur gundul ataupun mencukur sebagian rambut kepala dan jamaah perempuan dapat mencukur minimal 3 helai rambut. Dengan melakukan tahallul, maka telah terbebas dari larangan selama ihram dan berakhirnya ibadah umroh.

    5. Tertib

    Terakhir, rukun tersebut harus dilakukan dengan tertib. Pelaksanaan rukun umroh harus sesuai urutan, dimulai dengan niat dan diakhiri dengan tahallul atau mencukur rambut.

    Keutamaan Dalam Beribadah Umroh

    Ada banyak sekali keuatamaan melaksanakan umroh, yaitu:

    Umroh Saat Ramadan Sama dengan Haji

    Keutamaan pertama dalam beribadah umroh pada bulan Ramadan adalah pahala nya sama dengan ibadah haji. 

    “Jika Ramadhan tiba, berumrohlah saat itu karena umroh pada saat Ramadhan senilai dengan ibadah Haji.” (HR. Bukhari)

    Dijauhkan dari Kemiskinan dan Dihapuskan Dosa-Dosa

    Jika seseorang telah melakukan umroh dan melakukan umroh kembali di tahun-tahun berikutnya, maka dosa diantara kedua umroh tersebut akan dihapuskan. 

    “Ikutkanlah umroh kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR Imam at-Tirmidzi)

    Doa yang Dikabulkan

    “Orang yang mengerjakan haji dan umroh merupakan tamu Allah. Maka jika mereka bermohon kepada-Nya, pastilah dikabulkan-Nya, dan jika mereka memohon ampunan pasti diampuni-Nya.” (HR Ibnu Majah)

    Ketenangan Hati

    Ibadah umroh membuat seseorang lebih sabar dan tenang hatinya. Selain itu, kualitas keimanannya pun akan meningkat dan kehidupan yang lebih tentram.

    Pahala Solat yang Berlipat Ganda

    Ada beberapa tempat sholat yang memiliki keistimewaan pahala solat yang berlipat ganda, seperti solat di Masjid Quba. 

    Apabila melaksanakan solat dua rakaat akan mendapatkan pahala setara dengan umroh.

    Itulah penjelasan mengenai apa itu umroh yang dapat disampaikan. Untuk mewujudkan mimpi Anda ke tanah suci, Anda dapat memanfaatkan tabungan umroh. Dengan menggunakan tabungan umroh, maka Anda dapat merencanakan ibadah umroh dengan lebih teratur dan tentunya membuat Anda lebih tenang.

    Bank Mega Syariah memiliki produk Tabungan Berkah Rencana iB untuk tujuan umroh, lho. Kelebihannya, Anda bisa bebas menentukan setoran rutin mulai dari Rp100 ribu saja serta pilihan jangka waktu yang fleksibel, mulai dari 6 bulan sampai 216 bulan (18 tahun). Yuk, persiapkan diri Anda dengan membuka tabungan umroh sekarang!


    Tabungan Umroh

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah