Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Simpanan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal BPKH dan Perannya dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

    15 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Untuk memastikan pengelolaan dana haji dilakukan secara aman, transparan, dan efisien, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan perencanaan matang, termasuk dari segi finansial.

    Apalagi, jumlah calon jemaah haji di Indonesia juga sangat besar, sehingga antrean keberangkatan bisa mencapai puluhan tahun.

    Lalu, apa itu BPKH dan bagaimana perannya dalam mengelola keuangan haji? Mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.

    Apa Itu BPKH?

    BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Tugas utama BPKH adalah mengelola dana setoran awal haji serta nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaannya dengan tetap menjaga prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

    Melansir situs resmi BPKH, lembaga ini mengelola semua hak dan kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang berasal dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    BPKH mulai beroperasi penuh pada tahun 2018, di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

    Secara kelembagaan, BPKH bukan bagian dari Kementerian Agama, tetapi tetap menjalin kerja sama erat dalam pelaksanaan teknis penyelenggaraan haji, terutama menyangkut pendanaan dan efisiensi biaya.

    Tujuan dan Fungsi Utama BPKH

    BPKH dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan yang optimal terhadap dana haji yang disetorkan oleh calon jemaah.

    Kehadiran lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, mengefisienkan penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), dan memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

    Selain itu, fungsi utama BPKH meliputi:

    • Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana haji

    • Melakukan penempatan dana di instrumen syariah yang aman dan produktif

    • Melakukan investasi dana haji

    • Mengembalikan nilai manfaat dari pengelolaan dana kepada jemaah haji

    • Melaporkan keuangan dan kinerja secara berkala kepada publik dan pemerintah

    Manfaat Keberadaan BPKH bagi Calon Jemaah Haji

    Hadirnya BPKH memberikan berbagai manfaat strategis bagi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya bagi calon jemaah haji. Berikut manfaat nyata yang bisa dirasakan:

    1. Dana Haji Terjamin Aman dan Syariah

    Salah satu keunggulan utama BPKH adalah jaminan keamanan dana. Setoran awal haji dari calon jemaah dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan hanya ditempatkan pada instrumen investasi yang halal dan minim risiko.

    Hal ini memastikan dana tidak tergerus inflasi dan tetap tumbuh untuk mendukung penyelenggaraan haji.

    2. Meningkatkan Pelayanan Ibadah Haji

    Dana hasil pengelolaan (nilai manfaat) digunakan untuk mendukung berbagai aspek penyelenggaraan haji, seperti peningkatan kualitas pemondokan, makanan, transportasi, serta fasilitas kesehatan di Tanah Suci.

    Dengan begitu, jemaah merasakan pengalaman ibadah yang lebih nyaman dan layak, tanpa dibebani biaya tambahan yang besar.

    3. Mengurangi Beban Biaya Haji

    Tahukah Anda, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar oleh jemaah sebagian besar ditutup oleh nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.

    Artinya,beban biaya yang harus dibayar jemaah menjadi lebih ringan. Tanpa adanya BPKH, biaya haji mungkin akan jauh lebih tinggi.

    4. Transparansi Penggunaan Dana

    BPKH secara rutin melaporkan keuangan dan kinerja mereka kepada publik dan pemerintah. Laporan ini dapat diakses oleh siapa saja, termasuk calon jemaah, sehingga Anda bisa melihat secara langsung bagaimana dana dikelola.

    Transparansi ini memberikan rasa tenang dan kepercayaan bagi masyarakat terhadap pengelolaan dana haji.

    5. Manfaat Jangka Panjang untuk Umat

    Selain untuk biaya haji, sebagian nilai manfaat dari pengelolaan dana haji juga disalurkan untuk program-program kemaslahatan umat, seperti pembangunan sarana ibadah, pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi umat.

    Bisa dibilang, keberadaan BPKH memberikan manfaat jangka panjang bagi umat Islam Indonesia secara luas.

    6. Kolaborasi BPKH dan Bank Penerima Setoran Haji

    Untuk menyalurkan dana dari calon jemaah, BPKH bekerja sama dengan sejumlah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), salah satunya adalah Bank Mega Syariah.

    Bank ini menyediakan produk Tabungan Haji yang sudah terintegrasi dengan sistem SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) milik Kementerian Agama. Dengan demikian, proses pendaftaran dan pengelolaan dana haji dapat berjalan secara online, mudah, dan aman.

    Bagaimana Dana Haji Dikelola oleh BPKH?

    Setiap tahunnya, jutaan umat Muslim di Indonesia mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci. BPKH memiliki peran strategi untuk memastikan bahwa dana yang disetorkan calon jemaah haji dikelola secara transparan, aman, dan memberikan nilai manfaat optimal—agar pelaksanaan haji berjalan lancar sekaligus memberikan keberkahan lebih luas. Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai pengelolaan dana haji oleh BPKH, silakan simak video berikut ini.

    Siap Wujudkan Impian Berhaji? Mulailah dari Tabungan Haji Bank Mega Syariah

    Pengelolaan dana haji yang optimal tentu harus diiringi dengan perencanaan keuangan yang matang.

    Sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang bekerja sama dengan BPKH, Bank Mega Syariah siap membantu Anda mewujudkan impian berhaji. Tabungan Haji Bank Mega Syariah menawarkan:

    • Setoran awal ringan

    • Persyaratan mudah

    • Bisa dibuka untuk semua generasi, mulai dari anak-anak maupun dewasa

    • Terhubung langsung dengan SISKOHAT

    Dukung juga dengan mengikuti gerakan GenHajj, program edukatif yang mendorong semua generasi untuk menyiapkan ibadah haji sejak dini.

    Itulah informasi mengenai BPKH yang dapat disampaikan. BPKH memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana haji yang aman, efisien, dan membawa keberkahan.

    Jika Anda berniat menunaikan ibadah haji, pastikan dana Anda tersimpan dan dikelola dengan baik melalui Tabungan Haji yang bekerja sama dengan BPKH, seperti yang ditawarkan oleh Bank Mega Syariah.

    Dengan langkah kecil hari ini, Anda telah lebih dekat dengan panggilan suci ke Baitullah. Ayo, wujudkan rencana suci Anda bersama Tabungan Haji Bank Mega Syariah!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah