14 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Ketika membeli hunian menggunakan KPR komersil, umumnya akan ada kenaikan suku bunga yang mengakibatkan angsuran per bulannya juga ikut naik. Nah, salah satu cara yang dapat Anda pertimbangkan agar angsuran kembali turun adalah dengan melakukan take over KPR.
Dengan cara ini, biasanya Anda dapat memperhitungkan kembali jumlah angsuran per bulan sehingga akan mendapatkan nominal yang lebih ringan.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan take over KPR, manfaat melakukannya, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk berhasil mengambil alih KPR Anda.
Sesuai namanya, take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau disebut juga over kredit adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Proses take over rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu, mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.
Selain itu, take over juga bisa berarti rumah yang masih berjalan cicilan KPR-nya, dipindahkan ke bank lain dengan pinjaman KPR baru.
Tujuan utama dari pengambilan alih KPR adalah untuk mengurangi beban bunga dan cicilan bulanan Anda. Hal ini membuat Anda dapat menghemat uang atau membayar rumah Anda lebih cepat.
Misalnya, Anda ingin memindahkan KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Atau bisa juga take over dari bank syariah ke bank syariah.
Beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah lebih menguntungkan karena Anda akan mendapatkan angsuran yang lebih ringan dan tetap sehingga tidak perlu khawatir dengan perubahan suku bunga.
Biasanya orang yang memindahkan KPR ke bank lain atau ke pihak lain disebabkan oleh berbagai macam alasan, seperti ketidakmampuan melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh cicilan yang lebih ringan, dan penyebab lainnya.
Tetapi, sebenarnya ada sejumlah manfaat dan keuntungan melakukan take over KPR, baik itu berganti pihak ataupun berganti bank, antara lain:
Untuk Anda yang ingin melakukan over kredit rumah, ada 3 jenis yang menentukan prosedurnya. Masing-masing jenis take over ini dapat menentukan siapa pihak yang terlibat, bagaimana proses perjanjiannya, dan tingkat keamanannya.
Yuk, ketahui macam-macam take over rumah yang wajib Anda tahu:
Take over antarbank adalah jenis over kredit pembiayaan rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over KPR satu ini tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya memindahkan pembiayaan ke bank lain.
Biasanya, over kredit antarbank dilakukan ketika suku bunga sudah tinggi yang mengakibatkan angsuran per bulan lebih besar. Jika dipindahkan ke bank lain, maka Anda bisa mendapatkan cicilan yang lebih rendah karena pembiayaan dihitung ulang.
Apakah rumah yang masih dalam KPR bisa dijual?Jawabannya bisa dengan cara take over antardebitur. Dengan cara ini, rumah yang KPR-nya belum lunas, dapat dipindahkan dari debitur lama ke debitur baru.
Sederhananya, over kredit antardebitur adalah proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain.
Prosesnya memang sedikit lebih rumit dibandingkan take over KPR antarbank. Sebab, prosesnya melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, serta bank.
Nantinya, bank akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) saat take over KPR disetujui. Jadi, debitur baru dapat melanjutkan angsuran tersebut.
Jenis over kredit pinjaman rumah yang terakhir melalui bawah tangan. Take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.
Sayangnya, dibandingkan dua jenis alih KPR sebelumnya, jenis yang satu ini sangatlah berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank.
Sebab, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti hanya kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.
Dengan begitu, alih KPR di bawah tangan memiliki risiko kehilangan aset rumah yang Anda cicil sampai lunas. Terlebih, jika Anda melakukannya kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Sekalipun Anda sudah membuat perjanjian di hadapan notaris.
Di antara tiga jenis take over KPR sebelumnya, Anda hanya disarankan untuk melakukan over kredit yang melibatkan pihak bank.
Lalu, bagaimana cara melakukan over kredit KPR?
Sebenarnya, prosesnya tidak jauh berbeda ketika Anda mengajukan KPR biasa. Persiapkan persyaratan dokumen dengan lengkap.
Jika dilakukan dengan memindahkan debitur, penjual dan pembeli harus datang ke bank pemberi pembiayaan bersama. Untuk prosedurnya yang dapat dilakukan sebagai berikut:
Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah menemukan bank yang menyediakan layanan pembelian rumah dengan cara over kredit.
Jika Anda memilih alih pembiayaan rumah kepada debitur baru, sebaiknya datang bersama ke bank yang dituju. Pastikan pihak pembeli dan penjual memang sudah saling sepakat agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Apabila take over antarbank, periksa dan bandingkan suku bunga atau margin jika take over ke bank syariah, tenor, serta kondisi KPR saat ini.
Setelah Anda menemukan penawaran yang sesuai, ajukan permohonan KPR baru. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Kumpulkan syarat-syarat dan dokumen dengan detail dan lengkap, yang umumnya meliputi:
Langkah selanjutnya adalah perhitungan kembali atas jaminan yang digunakan sebagai objek KPR atau dikenal re-appraisal.
Perhitungan ini meliputi besaran nilai rumah terbaru, evaluasi kelayakan properti, kelengkapan dokumen, keabsahan sertifikat, sisa angsuran yang harus dibayarkan selanjutnya, dan berapa saldo hutang pokok saat ini.
Layaknya pengajuan pembiayaan pemilikan rumah yang biasa, Anda juga harus menerbitkan surat perjanjian setelah melakukan take over KPR.
Tujuannya agar proses dilakukan dengan cara yang sah secara hukum sekaligus untuk menjaga agar pihak-pihak yang terlibat tidak dirugikan.
Salah satu bank yang menyediakan layanan take over KPR adalah Bank Mega Syariah. Anda dapat mengalihkan KPR yang sesuai dengan prinsip syariah melalui program Flexi Home Benefit Plus!
Flexi Home Benefit Plus adalah program pengambilalihan (take over) pembiayaan dari bank lain yang sejenis dengan Griya (dengan / tanpa top up) ke Bank Mega Syariah.
Skema akad take over di Bank Mega Syariah sudah sesuai prinsip syariah, yang merujuk pada fatwa DSN MUI No. 31/DSNMUI/VI/2002 untuk take over dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, dan fatwa DSN MUI No. 90/DSN-MUI/XII/2013 untuk take over dari Bank Syariah ke Bank Syariah
Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan serta memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.
Yuk, manfaatkan program ini! Selain take over, Mega Syariah Flexi Home juga tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR subsidi melalui program FLPP.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau bisa juga menghubungi Mega Syariah Call (021) 29852222.
Itulah informasi mengenai take over KPR yang dapat disampaikan. Mengambil alih KPR adalah langkah yang bisa menguntungkan jika dilakukan dengan benar. Ini bisa membantu Anda mengurangi beban finansial dan meningkatkan stabilitas keuangan.
Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak bank jika Anda memiliki pertanyaan, ya!
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bagikan Berita