Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Take Over KPR (Over Kredit) dan Prosedurnya

    14 September 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Ketika membeli hunian menggunakan KPR komersil, umumnya akan ada kenaikan suku bunga yang mengakibatkan angsuran per bulannya juga ikut naik. Nah, salah satu cara yang dapat Anda pertimbangkan agar angsuran kembali turun adalah dengan melakukan take over KPR.

    Dengan cara ini, biasanya Anda dapat memperhitungkan kembali jumlah angsuran per bulan sehingga akan mendapatkan nominal yang lebih ringan.

    Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan take over KPR, manfaat melakukannya, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk berhasil mengambil alih KPR Anda.

    Apa Itu Take Over KPR?

    Sesuai namanya, take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau disebut juga over kredit adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    Proses take over rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu, mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.

    Selain itu, take over juga bisa berarti rumah yang masih berjalan cicilan KPR-nya, dipindahkan ke bank lain dengan pinjaman KPR baru.

    Tujuan utama dari pengambilan alih KPR adalah untuk mengurangi beban bunga dan cicilan bulanan Anda. Hal ini membuat Anda dapat menghemat uang atau membayar rumah Anda lebih cepat.

    Misalnya, Anda ingin memindahkan KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Atau bisa juga take over dari bank syariah ke bank syariah.

    Beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah lebih menguntungkan karena Anda akan mendapatkan angsuran yang lebih ringan dan tetap sehingga tidak perlu khawatir dengan perubahan suku bunga.

    Manfaat Melakukan Take Over KPR

    Biasanya orang yang memindahkan KPR ke bank lain atau ke pihak lain disebabkan oleh berbagai macam alasan, seperti ketidakmampuan melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh cicilan yang lebih ringan, dan penyebab lainnya.

    Tetapi, sebenarnya ada sejumlah manfaat dan keuntungan melakukan take over KPR, baik itu berganti pihak ataupun berganti bank, antara lain:

    • Mendapatkan besaran angsuran lebih murah. Hal ini karena plafon pembiayaan yang Anda ajukan menjadi lebih sedikit.
    • Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan sesuai dengan kebutuhan keuangan Anda.
    • Bisa mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan ini diperoleh bagi debitur lama atau debitur yang melakukan take over ke bank lain.

    Jenis-jenis Take Over KPR

    Untuk Anda yang ingin melakukan over kredit rumah, ada 3 jenis yang menentukan prosedurnya. Masing-masing jenis take over ini dapat menentukan siapa pihak yang terlibat, bagaimana proses perjanjiannya, dan tingkat keamanannya.

    Yuk, ketahui macam-macam take over rumah yang wajib Anda tahu:

    1. Take Over Antarbank

    Take over antarbank adalah jenis over kredit pembiayaan rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over KPR satu ini tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya memindahkan pembiayaan ke bank lain.

    Biasanya, over kredit antarbank dilakukan ketika suku bunga sudah tinggi yang mengakibatkan angsuran per bulan lebih besar. Jika dipindahkan ke bank lain, maka Anda bisa mendapatkan cicilan yang lebih rendah karena pembiayaan dihitung ulang.

    2. Over Kredit dari Debitur Lama Debitur Baru

    Apakah rumah yang masih dalam KPR bisa dijual?Jawabannya bisa dengan cara take over antardebitur. Dengan cara ini, rumah yang KPR-nya belum lunas, dapat dipindahkan dari debitur lama ke debitur baru.

    Sederhananya, over kredit antardebitur adalah proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain.

    Prosesnya memang sedikit lebih rumit dibandingkan take over KPR antarbank. Sebab, prosesnya melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, serta bank.

    Nantinya, bank akan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) saat take over KPR disetujui. Jadi, debitur baru dapat melanjutkan angsuran tersebut.

    3. Take Over KPR di Bawah Tangan

    Jenis over kredit pinjaman rumah yang terakhir melalui bawah tangan. Take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.

    Sayangnya, dibandingkan dua jenis alih KPR sebelumnya, jenis yang satu ini sangatlah berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank.

    Sebab, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti hanya kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.

    Dengan begitu, alih KPR di bawah tangan memiliki risiko kehilangan aset rumah yang Anda cicil sampai lunas. Terlebih, jika Anda melakukannya kepada orang yang tidak dikenal sama sekali. Sekalipun Anda sudah membuat perjanjian di hadapan notaris.

    Cara Take Over KPR

    Di antara tiga jenis take over KPR sebelumnya, Anda hanya disarankan untuk melakukan over kredit yang melibatkan pihak bank.

    Lalu, bagaimana cara melakukan over kredit KPR?

    Sebenarnya, prosesnya tidak jauh berbeda ketika Anda mengajukan KPR biasa. Persiapkan persyaratan dokumen dengan lengkap.

    Jika dilakukan dengan memindahkan debitur, penjual dan pembeli harus datang ke bank pemberi pembiayaan bersama. Untuk prosedurnya yang dapat dilakukan sebagai berikut:

    Riset Bank yang Menyediakan Alih KPR

    Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah menemukan bank yang menyediakan layanan pembelian rumah dengan cara over kredit.

    Jika Anda memilih alih pembiayaan rumah kepada debitur baru, sebaiknya datang bersama ke bank yang dituju. Pastikan pihak pembeli dan penjual memang sudah saling sepakat agar prosesnya dapat berjalan lancar.

    Apabila take over antarbank, periksa dan bandingkan suku bunga atau margin jika take over ke bank syariah, tenor, serta kondisi KPR saat ini.

    Siapkan Persyaratan dengan Lengkap

    Setelah Anda menemukan penawaran yang sesuai, ajukan permohonan KPR baru. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

    Kumpulkan syarat-syarat dan dokumen dengan detail dan lengkap, yang umumnya meliputi:

    • Bukti identitas, seperti KTP, KK, NPWP, buku nikah.
    • Bukti kepemilikan properti, seperti salinan IMB, salinan PBB, salinan bukti pembayaran angsuran.
    • Bukti penghasilan, berupa slip gaji, surat keteragan kerja, atau rekening koran.
    • Buku tabungan yang digunakan untuk proses autodebet angsuran.
    • Surat kuasa pelunasan cicilan ke bank.
    • Salinan perjanjian kredit yang sudah ditandatangani pembeli.
    • Salinan sertifikat berstempel bank.
    • Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    Penilaian Ulang

    Langkah selanjutnya adalah perhitungan kembali atas jaminan yang digunakan sebagai objek KPR atau dikenal re-appraisal.

    Perhitungan ini meliputi besaran nilai rumah terbaru, evaluasi kelayakan properti, kelengkapan dokumen, keabsahan sertifikat, sisa angsuran yang harus dibayarkan selanjutnya, dan berapa saldo hutang pokok saat ini.

    Penerbitan Sertifikat Pengikatan Jual Beli

    Layaknya pengajuan pembiayaan pemilikan rumah yang biasa, Anda juga harus menerbitkan surat perjanjian setelah melakukan take over KPR.

    Tujuannya agar proses dilakukan dengan cara yang sah secara hukum sekaligus untuk menjaga agar pihak-pihak yang terlibat tidak dirugikan.

    Yuk, Pindahkan KPR-mu ke Bank Syariah

    Salah satu bank yang menyediakan layanan take over KPR adalah Bank Mega Syariah. Anda dapat mengalihkan KPR yang sesuai dengan prinsip syariah melalui program Flexi Home Benefit Plus!

    Flexi Home Benefit Plus adalah program pengambilalihan (take over) pembiayaan dari bank lain yang sejenis dengan Griya (dengan / tanpa top up) ke Bank Mega Syariah. 

    Skema akad take over di Bank Mega Syariah sudah sesuai prinsip syariah, yang merujuk pada fatwa DSN MUI No. 31/DSNMUI/VI/2002 untuk take over dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, dan fatwa DSN MUI No. 90/DSN-MUI/XII/2013 untuk take over dari Bank Syariah ke Bank Syariah

    Program ini menjadi solusi untuk kamu yang ingin mendapatkan angsuran yang lebih ringan serta memperoleh dana tambahan untuk berbagai kebutuhan konsumtif.

    Yuk, manfaatkan program ini! Selain take over, Mega Syariah Flexi Home juga tersedia untuk program pembiayaan pemilikan rumah biasa dan KPR subsidi melalui program FLPP.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat langsung datang ke kantor cabang Bank Mega Syariah terdekat, atau bisa juga menghubungi Mega Syariah Call (021) 29852222.

    Itulah informasi mengenai take over KPR yang dapat disampaikan. Mengambil alih KPR adalah langkah yang bisa menguntungkan jika dilakukan dengan benar. Ini bisa membantu Anda mengurangi beban finansial dan meningkatkan stabilitas keuangan.

    Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak bank jika Anda memiliki pertanyaan, ya!

    Semoga artikel ini bermanfaat.


    PPR

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah