22 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Syirkah adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih untuk memulai suatu usaha. Jadi, bila Anda sedang berencana untuk menjalin kerja sama bisnis dengan orang lain sesama muslim maka perlu memperhatikan cara syirkah yang benar.
Sebagai umat muslim, tentu Anda mengharapkan keberkahan di setiap aktivitas sehari-hari. Termasuk keberkahan saat mencari rezeki dan keuntungan bisnis. Langkah awal yang sederhana yakni dengan menerapkan cara bermuamalah di setiap aktivitas perekonomian sehari-hari.
Mari mengenal apa itu syirkah, bagaimana landasan hukumnya, syarat hingga jenis syirkah pada artikel berikut ini.
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, syirkah adalah perjanjian atau akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersepakat menjalin kerja sama untuk suatu usaha tertentu.
Setiap pihak yang terjalin kerja sama tersebut akan memberikan kontribusinya dalam bentuk bantuan modal usaha, sedangkan keuntungan akan didapatkan sesuai kesepakatan nisbah.
Para ulama memiliki pendapatnya tersendiri mengenai apa itu syirkah. Para ulama bermazhab Hanafi berpendapat bahwa syirkah adalah istilah yang digunakan untuk mengikat dua orang atau lebih yang bersekutu melalui akad syirkah. Persekutuan yang terjalin didasarkan harta pokok dan keuntungan.
Adapun menurut Mazhab Maliki, syirkah yaitu pemberian izin satu sama lain dari para pihak yang bekerja sama untuk mendayagunakan harta satu sama lain dengan tidak mengecualikan harta milik pribadi.
Kemudian Mazhab Syafi’i mengungkapkan bahwa syirkah merupakan penetapan hak yang dimiliki satu orang atau lebih terhadap barang modal bisnis dengan cara masyhur dan diketahui oleh semua pihak yang berkaitan.
Menurut Mazhab Hambali, definisi syirkah yakni menghimpun dan mengelola harta dari seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan ijma’ para ulama berpendapat dan bersepakat bahwa boleh melaksanakan syirkah dalam menjalin kerja sama antar sesama manusia.
Dalam Al-Qur’an turut dijelaskan yakni dalam Surat An Nisa ayat 12, Surat Al Maidah ayat 2 dan Surat Shad ayat 24. Berikut ini terjemahan dari masing-masing surat.
Artinya: "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu," (QS. An Nisa : 12).
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran," (QS. Al Maidah : 2).
Kemudian dalam Surat Shad dijelaskan tentang perilaku bekerja sama yang terjemahan suratnya sebagai berikut:
“…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh” (QS. Shad : 24).
Dari ketiga landasan Al-Quran tersebut memiliki pembahasan yang serupa bahwa keutamaan bersekutu dan saling tolong menolong dalam kebajikan dan peringatan atas perjanjian kerja sama yang benar supaya terhindar dari perbuatan zalim.
Sementara itu, dalil dan landasan hukum lainnya mengenai syirkah yakni mubah atau diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda bahwa, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)
Dilanjutkan kembali dari Abdullah bin Mas’ud, “Saya bersyirkah dengan ‘Ammar dan Sa’ad dalam hasil yang kami peroleh pada Perang Badar. Kemudian Sa’ad datang dengan membawa dua orang tawanan, sedangkan saya dan ‘Ammar datang dengan tidak membawa apa-apa”.
Terdapat 2 macam syirkah yaitu berdasarkan transaksional dan berdasarkan kepemilikan harta.
Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Syirkah amlak adalah kerja sama yang terjalin antara dua orang atau lebih berdasarkan kepemilikan harta atau barang.
Contoh syirkah amlak yaitu perniagaan jual beli barang, pemberian warisan ataupun hibah. Ada 2 jenis syirkah amlak, di antaranya sebagai berikut.
Syirkah ikhtiyar biasa juga disebut sebagai syirkah sukarela. Artinya adalah kesepakatan bersama untuk saling bersekutu untuk mendapatkan barang tertentu.
Sebagai contoh saat dua orang atau lebih yang mendapatkan hibah atas barang tertentu, maka orang yang mendapatkannya saling bersekutu dalam hal hak milik barang hibah tersebut.
Syirkah jabar dikenal juga dengan syirkah paksa. Maksud dari syirkah ini adalah persekutuan yang terjalin antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka.
Misalnya saja satu satu keluarga (adik dan kakak) mendapatkan warisan.
Sementara itu, syirkah uqud merupakan kerja sama atau persekutuan yang terjalin antara dua orang atau lebih dalam mengumpulkan modal dan keuntungan.
Dengan kata lain kerja sama ini bersifat transaksional. Adapun yang termasuk jenis syirkah uqud antara lain sebagai berikut.
Syirkah inan atau Al-’Inaan adalah perjanjian kerja sama yang terjalin antara dua pihak atau lebih di mana para pihak saling memberikan kontribusinya untuk memberikan modal.
Besaran modal yang diberikan setiap pihaknya berbeda-beda dan dapat diwakilkan atau dilakukan bersama-sama operasional tekniknya.
Syirkah mudharabah adalah jenis syirkah dalam bentuk perjanjian kerja sama bisnis antara bisnis kapital dan bisnis personal.
Teknik keuntungan yang digunakan adalah profit sharing yang sama-sama disetujui oleh setiap pihak dan jelas besarannya.
Gambaran umumnya secara sederhana bisa divisualkan yakni investor menanam modal pada bisnis yang sedang berkembang.
Saat terjadi kerugian, maka investor sebagai pemilik modal yang berdampak kerugian, sedangkan pemilik bisnis hanya merasakan dampak operasional bisnisnya saja.
Kemudian persekutuan yang menggunakan akad syirkah wujuh terdiri dari dua pihak atau lebih yang saling bekerja sama dengan dasar jabatan, keahlian, atau reputasi untuk menjalankan bisnis.
Para pihak yang bekerja sama memiliki perannya masing-masing, ada yang memberikan kontribusi dalam bentuk modal, ada juga yang memberikan kontribusi keahlian atau atau jabatan untuk menjalankan bisnis.
Profit yang didapatkan bisnis akan dibagi sesuai proporsionalnya dan kesepakatan bersama. Sedangkan bila terjadi kerugian karena utang bisnis atau liabilitas, para pihak turut menanggung dampak kerugiannya sesuai proporsi komoditas kreditnya.
Selanjutnya syirkah abdan atau Al-’Abdan merupakan jenis kerja sama bisnis yang terdiri dari dua pihak atau lebih yang memberikan kontribusi kerja sesuai keahliannya.
Kontribusi yang diberikan bisa dalam bentuk ide, pemikiran hingga kemampuan secara fisik.
Syirkah mufawadhah atau al-Mufawadhah merupakan jenis kerja sama atau persekutuan bisnis di mana para pihak terikat melalui kontrak perjanjian khusus. Para pihak tersebut juga diwajibkan untuk memberikan kontribusi modal dengan jumlah yang sama.
Saat mendapatkan profit atau rugi maka para pihak mendapatkan beban yang sama. Setiap pihak turut bertanggung jawab terhadap wakalah dan kafalah secara bersama-sama.
Dalam fiqih Islam, terdapat rukun syirkah, antara lain:
Lafadz akad atau sighat
Para pihak, terdiri dari dua atau lebih yang memiliki kepentingan sama untuk berserikat
Jenis pekerjaan atau usaha yang akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan para pihak
Ada syarat sah yang perlu Anda perhatikan saat melakukan kerja sama bisnis menggunakan syirkah, antara lain:
Modal yang digunakan untuk membangun bisnis merupakan modal dalam bentuk uang tunai
Setiap para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi dalam bentuk modal yang akan digabungkan dengan modal pihak lain untuk mengembangkan bisnis
Modal atau aset yang digabungkan dalam persekutuan ini tidak bisa dikecualikan satu sama lain dan dapat digunakan oleh setiap pihak tanpa terkecuali
Dampak atas kerugian atau keuntungan akan dirasakan setiap pihak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan proporsi yang telah disepakati bersama
Apabila Anda sedang mencari modal bisnis atau dana segar untuk mengembangkan bisnis namun bingung memilih produk pendanaan bisnis. Kini tak perlu khawatir.
Bank Mega Syariah menawarkan produk pembiayaan bisnis syariah yang menerapkan hukum ekonomi Islam dalam bermuamalah. Produk pembiayaan bisnis syariah untuk modal kerja ini menerapkan akad murabahah, musyarakah dan mudharabah dengan penawaran cicilan yang fleksibel dan ketentuan margin yang kompetitif.
Cari tahu lebih lanjut apa yang akan Anda dapatkan bila mengajukan permohonan pembiayaan bisnis di Bank Mega Syariah dengan mengakses website resmi Bank Mega Syariah atau Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita