Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Syirkah Adalah Kerja Sama Bisnis, Ketahui Jenis dan Syaratnya

    22 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Syirkah adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih untuk memulai suatu usaha. Jadi, bila Anda sedang berencana untuk menjalin kerja sama bisnis dengan orang lain sesama muslim maka perlu memperhatikan cara syirkah yang benar.

    Sebagai umat muslim, tentu Anda mengharapkan keberkahan di setiap aktivitas sehari-hari. Termasuk keberkahan saat mencari rezeki dan keuntungan bisnis. Langkah awal yang sederhana yakni dengan menerapkan cara bermuamalah di setiap aktivitas perekonomian sehari-hari.

    Mari mengenal apa itu syirkah, bagaimana landasan hukumnya, syarat hingga jenis syirkah pada artikel berikut ini.

    Apa Itu Syirkah?

    Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, syirkah adalah perjanjian atau akad kerja sama antara dua orang atau lebih yang bersepakat menjalin kerja sama untuk suatu usaha tertentu.

    Setiap pihak yang terjalin kerja sama tersebut akan memberikan kontribusinya dalam bentuk bantuan modal usaha, sedangkan keuntungan akan didapatkan sesuai kesepakatan nisbah.

    Para ulama memiliki pendapatnya tersendiri mengenai apa itu syirkah. Para ulama bermazhab Hanafi berpendapat bahwa syirkah adalah istilah yang digunakan untuk mengikat dua orang atau lebih yang bersekutu melalui akad syirkah. Persekutuan yang terjalin didasarkan harta pokok dan keuntungan.

    Adapun menurut Mazhab Maliki, syirkah yaitu pemberian izin satu sama lain dari para pihak yang bekerja sama untuk mendayagunakan harta satu sama lain dengan tidak mengecualikan harta milik pribadi.

    Kemudian Mazhab Syafi’i mengungkapkan bahwa syirkah merupakan penetapan hak yang dimiliki satu orang atau lebih terhadap barang modal bisnis dengan cara masyhur dan diketahui oleh semua pihak yang berkaitan.

    Menurut Mazhab Hambali, definisi syirkah yakni menghimpun dan mengelola harta dari seluruh pihak yang terlibat.

    Dalil & Landasan Hukum Syirkah

    Berdasarkan ijma’ para ulama berpendapat dan bersepakat bahwa boleh melaksanakan syirkah dalam menjalin kerja sama antar sesama manusia.

    Dalam Al-Qur’an turut dijelaskan yakni dalam Surat An Nisa ayat 12, Surat Al Maidah ayat 2 dan Surat Shad ayat 24. Berikut ini terjemahan dari masing-masing surat.

    Artinya: "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu," (QS. An Nisa : 12).

    Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran," (QS. Al Maidah : 2).

    Kemudian dalam Surat Shad dijelaskan tentang perilaku bekerja sama yang terjemahan suratnya sebagai berikut:

    “…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh” (QS. Shad : 24).

    Dari ketiga landasan Al-Quran tersebut memiliki pembahasan yang serupa bahwa keutamaan bersekutu dan saling tolong menolong dalam kebajikan dan peringatan atas perjanjian kerja sama yang benar supaya terhindar dari perbuatan zalim.

    Sementara itu, dalil dan landasan hukum lainnya mengenai syirkah yakni mubah atau diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud sebagai berikut:

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda bahwa, “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu.” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)

    Dilanjutkan kembali dari Abdullah bin Mas’ud, “Saya bersyirkah dengan ‘Ammar dan Sa’ad dalam hasil yang kami peroleh pada Perang Badar. Kemudian Sa’ad datang dengan membawa dua orang tawanan, sedangkan saya dan ‘Ammar datang dengan tidak membawa apa-apa”.

    Macam-macam Syirkah

    Terdapat 2 macam syirkah yaitu berdasarkan transaksional dan berdasarkan kepemilikan harta.

    Berikut ini penjelasan selengkapnya.

    Syirkah Amlak

    Syirkah amlak adalah kerja sama yang terjalin antara dua orang atau lebih berdasarkan kepemilikan harta atau barang.

    Contoh syirkah amlak yaitu perniagaan jual beli barang, pemberian warisan ataupun hibah. Ada 2 jenis syirkah amlak, di antaranya sebagai berikut.

    1. Syirkah Ikhtiyar

    Syirkah ikhtiyar biasa juga disebut sebagai syirkah sukarela. Artinya adalah kesepakatan bersama untuk saling bersekutu untuk mendapatkan barang tertentu.

    Sebagai contoh saat dua orang atau lebih yang mendapatkan hibah atas barang tertentu, maka orang yang mendapatkannya saling bersekutu dalam hal hak milik barang hibah tersebut.

    2. Syirkah Jabar

    Syirkah jabar dikenal juga dengan syirkah paksa. Maksud dari syirkah ini adalah persekutuan yang terjalin antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka.

    Misalnya saja satu satu keluarga (adik dan kakak) mendapatkan warisan.

    Syirkah Uqud

    Sementara itu, syirkah uqud merupakan kerja sama atau persekutuan yang terjalin antara dua orang atau lebih dalam mengumpulkan modal dan keuntungan.

    Dengan kata lain kerja sama ini bersifat transaksional. Adapun yang termasuk jenis syirkah uqud antara lain sebagai berikut.

    1. Syirkah Inan

    Syirkah inan atau Al-’Inaan adalah perjanjian kerja sama yang terjalin antara dua pihak atau lebih di mana para pihak saling memberikan kontribusinya untuk memberikan modal.

    Besaran modal yang diberikan setiap pihaknya berbeda-beda dan dapat diwakilkan atau dilakukan bersama-sama operasional tekniknya.

    2. Syirkah Mudharabah

    Syirkah mudharabah adalah jenis syirkah dalam bentuk perjanjian kerja sama bisnis antara bisnis kapital dan bisnis personal.

    Teknik keuntungan yang digunakan adalah profit sharing yang sama-sama disetujui oleh setiap pihak dan jelas besarannya.

    Gambaran umumnya secara sederhana bisa divisualkan yakni investor menanam modal pada bisnis yang sedang berkembang.

    Saat terjadi kerugian, maka investor sebagai pemilik modal yang berdampak kerugian, sedangkan pemilik bisnis hanya merasakan dampak operasional bisnisnya saja.

    3. Syirkah Wujuh

    Kemudian persekutuan yang menggunakan akad syirkah wujuh terdiri dari dua pihak atau lebih yang saling bekerja sama dengan dasar jabatan, keahlian, atau reputasi untuk menjalankan bisnis.

    Para pihak yang bekerja sama memiliki perannya masing-masing, ada yang memberikan kontribusi dalam bentuk modal, ada juga yang memberikan kontribusi keahlian atau atau jabatan untuk menjalankan bisnis.

    Profit yang didapatkan bisnis akan dibagi sesuai proporsionalnya dan kesepakatan bersama. Sedangkan bila terjadi kerugian karena utang bisnis atau liabilitas, para pihak turut menanggung dampak kerugiannya sesuai proporsi komoditas kreditnya.

    4. Syirkah Abdan

    Selanjutnya syirkah abdan atau Al-’Abdan merupakan jenis kerja sama bisnis yang terdiri dari dua pihak atau lebih yang memberikan kontribusi kerja sesuai keahliannya.

    Kontribusi yang diberikan bisa dalam bentuk ide, pemikiran hingga kemampuan secara fisik.

    5. Syirkah Mufawadhah

    Syirkah mufawadhah atau al-Mufawadhah merupakan jenis kerja sama atau persekutuan bisnis di mana para pihak terikat melalui kontrak perjanjian khusus. Para pihak tersebut juga diwajibkan untuk memberikan kontribusi modal dengan jumlah yang sama.

    Saat mendapatkan profit atau rugi maka para pihak mendapatkan beban yang sama. Setiap pihak turut bertanggung jawab terhadap wakalah dan kafalah secara bersama-sama.

    Rukun & Syarat Syirkah

    Dalam fiqih Islam, terdapat rukun syirkah, antara lain:

    • Lafadz akad atau sighat

    • Para pihak, terdiri dari dua atau lebih yang memiliki kepentingan sama untuk berserikat

    • Jenis pekerjaan atau usaha yang akan dijalankan sesuai dengan kesepakatan para pihak

    Ada syarat sah yang perlu Anda perhatikan saat melakukan kerja sama bisnis menggunakan syirkah, antara lain:

    • Modal yang digunakan untuk membangun bisnis merupakan modal dalam bentuk uang tunai

    • Setiap para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi dalam bentuk modal yang akan digabungkan dengan modal pihak lain untuk mengembangkan bisnis

    • Modal atau aset yang digabungkan dalam persekutuan ini tidak bisa dikecualikan satu sama lain dan dapat digunakan oleh setiap pihak tanpa terkecuali

    • Dampak atas kerugian atau keuntungan akan dirasakan setiap pihak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan proporsi yang telah disepakati bersama

    Apabila Anda sedang mencari modal bisnis atau dana segar untuk mengembangkan bisnis namun bingung memilih produk pendanaan bisnis. Kini tak perlu khawatir.

    Bank Mega Syariah menawarkan produk pembiayaan bisnis syariah yang menerapkan hukum ekonomi Islam dalam bermuamalah. Produk pembiayaan bisnis syariah untuk modal kerja ini menerapkan akad murabahah, musyarakah dan mudharabah dengan penawaran cicilan yang fleksibel dan ketentuan margin yang kompetitif.

    Cari tahu lebih lanjut apa yang akan Anda dapatkan bila mengajukan permohonan pembiayaan bisnis di Bank Mega Syariah dengan mengakses website resmi Bank Mega Syariah atau Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga bermanfaat!


    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah