Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

    23 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berbadan hukum seperti CV atau PT, memiliki legalitas yang sah adalah syarat mutlak. Salah satu dokumen penting dalam legalitas tersebut adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

    Dokumen ini bukan hanya sebagai bukti keberadaan suatu usaha, tapi juga menjadi syarat administratif untuk mendapatkan berbagai izin usaha lainnya.

    Tanpa SKDU, operasional bisnis bisa terhambat, bahkan dinilai tidak sah secara hukum. Untuk itu, mari kenali apa itu SKDU dan cara membuatnya berikut ini!

    Apa Itu SKDU?

    SKDU adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat, berisi informasi tentang keberadaan suatu usaha pada alamat tertentu.

    Dokumen ini menyatakan bahwa lokasi usaha tersebut benar-benar ada dan sudah diketahui serta disetujui oleh lingkungan sekitar.

    SKDU sering kali menjadi syarat utama dalam proses pengajuan dokumen penting lainnya seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP perusahaan, sertifikat halal, dan SNI (Standar Nasional Indonesia).

    Meskipun tidak ada regulasi khusus yang mengatur SKDU secara eksplisit, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

    Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki dokumen resmi yang menjelaskan keberadaan usahanya. SKDU memenuhi peran tersebut sebagai bukti administratif.

    Fungsi dan Pentingnya SKDU

    Berikut beberapa alasan mengapa SKDU sangat penting bagi pelaku usaha:

    1. Legalitas Alamat Usaha

    SKDU membuktikan bahwa alamat usaha Anda sah secara hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari otoritas wilayah setempat.

    2. Syarat Pembuatan Dokumen Bisnis Lain

    Untuk membuat SIUP, NPWP, dan mendaftarkan badan hukum di OSS (Online Single Submission), SKDU sering dijadikan sebagai salah satu persyaratan utama.

    3. Syarat Pembukaan Rekening Perusahaan

    Bank biasanya meminta SKDU untuk memverifikasi alamat usaha sebelum membuka rekening atas nama perusahaan.

    4. Mempermudah Proses Tender

    Perusahaan yang mengikuti tender, baik swasta maupun pemerintah, biasanya wajib melampirkan SKDU sebagai bukti alamat usaha yang valid.

    5. Kepatuhan Hukum

    Dengan SKDU, bisnis Anda diakui oleh pemerintah daerah dan menunjukkan bahwa Anda taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

    Tak hanya itu, beberapa izin tambahan seperti izin lingkungan, izin HO, hingga sertifikasi halal dari MUI juga membutuhkan SKDU sebagai dokumen pendukung.

    Syarat Mengurus SKDU

    Untuk mengajukan SKDU, baik pertama kali maupun perpanjangan, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

    • Formulir permohonan SKDU

    • Fotokopi KTP dan KK pemilik usaha

    • Fotokopi NPWP

    • Surat pengantar dari RT dan RW

    • Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha

    • Bukti kepemilikan tempat usaha, atau surat sewa jika menyewa

    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat usaha

    • Foto lokasi usaha (biasanya dari Google Maps)

    • Tambahan Akta Pendirian Usaha dan NPWP direktur untuk CV/PT

    Penting untuk dicatat, dokumen dan format persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

    Cara Mengurus SKDU

    Terdapat dua cara umum dalam mengurus SKDU yaitu secara langsung (offline) dan melalui layanan online (jika tersedia). Ketentuan ini berbeda tergantung dari wilayah tempat Anda usaha Anda berada.

    Di banyak daerah, pengurusan SKDU tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, untuk memastikan hal ini, sebaiknya Anda menanyakan langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat domisili usaha berada.

    Beberapa wilayah mungkin memungut biaya administrasi tertentu, meskipun nominalnya kecil.

    Sebagai gambaran, berikut ini panduan mengurus SKDU:

    1. Prosedur Offline

    Langkah yang pertama bisa dilakukan secara offline, dengan cara berikut:

    • Siapkan semua dokumen persyaratan

    • Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili usaha

    • Isi formulir permohonan SKDU

    • Serahkan dokumen ke petugas

    • Petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan

    • Jika tidak ada kendala, SKDU bisa terbit di hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja

    2. Prosedur Online

    Beberapa kota besar seperti Jakarta sudah menyediakan layanan pengurusan SKDU secara digital melalui situs resmi pelayanan publik. Langkah-langkahnya:

    • Akses situs layanan izin usaha daerah (contoh: pelayanan.jakarta.go.id)

    • Pilih menu pembuatan/perpanjangan SKDU

    • Isi data dan unggah dokumen

    • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan dokumen

    • Jika pengajuan berhasil, SKDU bisa diunduh langsung dalam format PDF atau diambil ke kantor kelurahan.

    Masa Berlaku dan Perpanjangan SKDU

    Umumnya, SKDU berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar bisnis tetap dianggap aktif secara administratif.

    Proses perpanjangan hampir sama dengan pembuatan awal, hanya saja Anda tinggal menyertakan SKDU lama sebagai dokumen tambahan.

    Perlu diketahui, beberapa wilayah memiliki sistem pembaruan otomatis bila usaha telah terdaftar dalam OSS dan telah terintegrasi dengan sistem daerah. Namun, di banyak daerah, pengajuan ulang secara manual tetap diperlukan.

    Kelola Usaha Lebih Berkah Bersama Bank Mega Syariah

    Surat Keterangan Domisili Usaha bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun legalitas dan kepercayaan dalam menjalankan usaha.

    Dengan SKDU, Anda tidak hanya menunjukkan bahwa bisnis Anda beroperasi secara sah, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas jaringan usaha, mendapatkan pendanaan, dan mengikuti program-program pemerintah.

    Bagi pemilik UKM, startup, atau pelaku usaha berbadan hukum, mengurus dan memperpanjang SKDU secara tepat waktu adalah langkah cerdas dalam memastikan kelangsungan bisnis yang aman dan sesuai regulasi.

    Selain itu, jika Anda sedang merintis atau mengembangkan usaha, saatnya beralih ke solusi pembiayaan yang tidak hanya produktif tetapi juga berlandaskan prinsip syariah.

    Bank Mega Syariah menghadirkan Pembiayaan Modal Kerja dengan berbagai keunggulan, antara lain:

    • Menggunakan akad seperti Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    • Pola pembiayaan fleksibel, tersedia pembiayaan langsung atau melalui kerja sama (channeling dan joint financing).

    • Skema pengembalian yang sesuai kemampuan usaha dan kesepakatan bersama.

    • Memberikan imbal hasil yang adil dan transparan, sesuai ketentuan Bank Mega Syariah.

    Melalui pembiayaan ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan akses dana, tetapi juga kenyamanan bertransaksi sesuai syariat. Inilah solusi pembiayaan yang amanah, produktif, dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga bisnis Anda kian berkembang dan bertambah berkah, ya!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah