23 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berbadan hukum seperti CV atau PT, memiliki legalitas yang sah adalah syarat mutlak. Salah satu dokumen penting dalam legalitas tersebut adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Dokumen ini bukan hanya sebagai bukti keberadaan suatu usaha, tapi juga menjadi syarat administratif untuk mendapatkan berbagai izin usaha lainnya.
Tanpa SKDU, operasional bisnis bisa terhambat, bahkan dinilai tidak sah secara hukum. Untuk itu, mari kenali apa itu SKDU dan cara membuatnya berikut ini!
SKDU adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat, berisi informasi tentang keberadaan suatu usaha pada alamat tertentu.
Dokumen ini menyatakan bahwa lokasi usaha tersebut benar-benar ada dan sudah diketahui serta disetujui oleh lingkungan sekitar.
SKDU sering kali menjadi syarat utama dalam proses pengajuan dokumen penting lainnya seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP perusahaan, sertifikat halal, dan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Meskipun tidak ada regulasi khusus yang mengatur SKDU secara eksplisit, dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki dokumen resmi yang menjelaskan keberadaan usahanya. SKDU memenuhi peran tersebut sebagai bukti administratif.
Berikut beberapa alasan mengapa SKDU sangat penting bagi pelaku usaha:
SKDU membuktikan bahwa alamat usaha Anda sah secara hukum dan telah mendapatkan pengesahan dari otoritas wilayah setempat.
Untuk membuat SIUP, NPWP, dan mendaftarkan badan hukum di OSS (Online Single Submission), SKDU sering dijadikan sebagai salah satu persyaratan utama.
Bank biasanya meminta SKDU untuk memverifikasi alamat usaha sebelum membuka rekening atas nama perusahaan.
Perusahaan yang mengikuti tender, baik swasta maupun pemerintah, biasanya wajib melampirkan SKDU sebagai bukti alamat usaha yang valid.
Dengan SKDU, bisnis Anda diakui oleh pemerintah daerah dan menunjukkan bahwa Anda taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, beberapa izin tambahan seperti izin lingkungan, izin HO, hingga sertifikasi halal dari MUI juga membutuhkan SKDU sebagai dokumen pendukung.
Untuk mengajukan SKDU, baik pertama kali maupun perpanjangan, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
Formulir permohonan SKDU
Fotokopi KTP dan KK pemilik usaha
Fotokopi NPWP
Surat pengantar dari RT dan RW
Surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi usaha
Bukti kepemilikan tempat usaha, atau surat sewa jika menyewa
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat usaha
Foto lokasi usaha (biasanya dari Google Maps)
Tambahan Akta Pendirian Usaha dan NPWP direktur untuk CV/PT
Penting untuk dicatat, dokumen dan format persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Terdapat dua cara umum dalam mengurus SKDU yaitu secara langsung (offline) dan melalui layanan online (jika tersedia). Ketentuan ini berbeda tergantung dari wilayah tempat Anda usaha Anda berada.
Di banyak daerah, pengurusan SKDU tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, untuk memastikan hal ini, sebaiknya Anda menanyakan langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat domisili usaha berada.
Beberapa wilayah mungkin memungut biaya administrasi tertentu, meskipun nominalnya kecil.
Sebagai gambaran, berikut ini panduan mengurus SKDU:
Langkah yang pertama bisa dilakukan secara offline, dengan cara berikut:
Siapkan semua dokumen persyaratan
Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili usaha
Isi formulir permohonan SKDU
Serahkan dokumen ke petugas
Petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan
Jika tidak ada kendala, SKDU bisa terbit di hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja
Beberapa kota besar seperti Jakarta sudah menyediakan layanan pengurusan SKDU secara digital melalui situs resmi pelayanan publik. Langkah-langkahnya:
Akses situs layanan izin usaha daerah (contoh: pelayanan.jakarta.go.id)
Pilih menu pembuatan/perpanjangan SKDU
Isi data dan unggah dokumen
Tunggu proses verifikasi dan pencetakan dokumen
Jika pengajuan berhasil, SKDU bisa diunduh langsung dalam format PDF atau diambil ke kantor kelurahan.
Umumnya, SKDU berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar bisnis tetap dianggap aktif secara administratif.
Proses perpanjangan hampir sama dengan pembuatan awal, hanya saja Anda tinggal menyertakan SKDU lama sebagai dokumen tambahan.
Perlu diketahui, beberapa wilayah memiliki sistem pembaruan otomatis bila usaha telah terdaftar dalam OSS dan telah terintegrasi dengan sistem daerah. Namun, di banyak daerah, pengajuan ulang secara manual tetap diperlukan.
Surat Keterangan Domisili Usaha bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam membangun legalitas dan kepercayaan dalam menjalankan usaha.
Dengan SKDU, Anda tidak hanya menunjukkan bahwa bisnis Anda beroperasi secara sah, tetapi juga membuka peluang untuk memperluas jaringan usaha, mendapatkan pendanaan, dan mengikuti program-program pemerintah.
Bagi pemilik UKM, startup, atau pelaku usaha berbadan hukum, mengurus dan memperpanjang SKDU secara tepat waktu adalah langkah cerdas dalam memastikan kelangsungan bisnis yang aman dan sesuai regulasi.
Selain itu, jika Anda sedang merintis atau mengembangkan usaha, saatnya beralih ke solusi pembiayaan yang tidak hanya produktif tetapi juga berlandaskan prinsip syariah.
Bank Mega Syariah menghadirkan Pembiayaan Modal Kerja dengan berbagai keunggulan, antara lain:
Menggunakan akad seperti Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pola pembiayaan fleksibel, tersedia pembiayaan langsung atau melalui kerja sama (channeling dan joint financing).
Skema pengembalian yang sesuai kemampuan usaha dan kesepakatan bersama.
Memberikan imbal hasil yang adil dan transparan, sesuai ketentuan Bank Mega Syariah.
Melalui pembiayaan ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan akses dana, tetapi juga kenyamanan bertransaksi sesuai syariat. Inilah solusi pembiayaan yang amanah, produktif, dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga bisnis Anda kian berkembang dan bertambah berkah, ya!
Bagikan Berita