Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Lainnya
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Syarat dan Cara Membuat NPWP Perusahaan Terlengkap

    13 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Cara membuat NPWP perusahaan saat ini cukup mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menyediakan fasilitas formulir pendaftaran NPWP badan usaha yang bisa didapatkan secara online.

    Setelah badan usaha atau perusahaan telah memiliki NPWP, maka proses perpajakan perusahaan Anda jadi lebih mudah karena Dirjen pajak dapat mengidentifikasi wajib pajak dengan cepat dan tepat.

    Mari simak syarat dan cara membuat NPWP usaha kecil dan menengah (UMKM) dan usaha skala besar.

    Persyaratan NPWP Perusahaan

    Secara umum, syarat yang diperlukan oleh wajib pajak badan usaha ada 2 yakni wajib pajak badan usaha tersebut memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayaran, pemotong dan/atau pemungut pajak atau sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai aturan undang-undangan perpajakan.

    Kemudian berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 disebutkan terdapat 3 klasifikasi persyaratan wajib pajak sesuai kategori atau jenis usahanya. Berikut ini rincian persyaratan yang dibutuhkan.

    1. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Laba

    Jenis perusahaan atau badan usaha yang termasuk ke dalam perusahaan laba (profit-oriented) yaitu Perseroan Terbatas (PT), Firma Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Persekutuan Komanditer (CV), dan koperasi lainnya.

    Adapun syarat yang dibutuhkan perusahaan orientasi profit untuk membuat NPWP di antaranya:

    • Fotokopi dokumen pendirian perusahaan yakni akta pendirian bagi wajib pajak dalam negeri. Termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan dokumen tersebut

    • Fotokopi surat keterangan penunjukkan kantor perwakilan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing

    • Fotokopi dokumen atau surat izin usaha

    • Fotokopi NPWP dari salah satu pengurus atau fotokopi paspor untuk perwakilan WNA serta surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa atau lurah

    • Dokumen atau surat yang menyatakan kegiatan usaha yang telah diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan tersebut

    2. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Nirlaba

    Kemudian ada badan usaha yang dikelompokkan sebagai perusahaan non profit atau perusahaan nirlaba.

    Badan usaha yang diklasifikasikan perusahaan nirlaba di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perguruan tinggi swasta, lembaga keagamaan, hingga sekolah swasta.

    Syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi badan usaha nirlaba ini di antaranya:

    • Menyertakan dokumen pendirian perusahaan seperti akta pendirian termasuk perubahannya bila ada bagi wajib pajak dalam negeri

    • Surat yang menyatakan penunjukkan kantor sebagai badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing dari kantor pusat

    • Menyertakan dokumen perwakilan pengurus badan usaha. Untuk perwakilan WNI melampirkan kartu NPWP pribadi, sedangkan untuk WNA fotokopi paspor dan kartu NPWP bila ada

    • Melampirkan surat pernyataan atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang telah diberikan materai dan ditandatangani oleh pihak berwenang

    3. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Perusahaan Joint Operation

    Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi perusahaan kerja sama atau joint operation di antaranya sebagai berikut:

    • Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama atau akta pendirian yang menunjukkan bisnis kerja sama

    • Fotokopi kartu NPWP untuk setiap anggota yang terjalin kerja sama bisnis

    • Fotokopi NPWP pribadi dari salah satu pengurus bisnis joint operation

    • Fotokopi paspor dan surat lokasi usaha dari kepala desa atau lurah apabila penanggung jawab bisnis merupakan WNA

    • Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

    Cara Daftar NPWP Perusahaan Online

    Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP badan usaha. Berikut ini cara membuat NPWP online.

    1. Pendaftaran Akun

    Wajib pajak melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui website ereg.pajak.go.id/daftar.

    Kemudian menuliskan informasi yang dibutuhkan seperti nama lengkap wajib pajak sesuai identitas resmi, email, membuat password, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.

    Pastikan seluruh data yang diinput telah benar lalu klik “Save”. Kemudian lakukan aktivasi sesuai instruksi. Dirjen Pajak akan mengirimkan kode aktivasi lengkap dengan instruksi untuk melakukan aktivasi.

    2. Pengisian Formulir Pendaftaran

    Apabila proses aktivasi dinyatakan berhasil, wajib pajak akan diminta melakukan login melalui sistem e-registration. Wajib pajak cukup menginputkan email dan password akun yang telah terdaftar.

    Biasanya Dirjen Pajak akan mengirimkan link untuk melakukan e-registration melalui email aktivasi yang kedua.

    3. Proses Pendaftaran NPWP

    Wajib pajak yang berhasil melakukan login akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk melakukan proses pembuatan NPWP.

    Lengkapi seluruh informasi yang diminta dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Lampirkan juga data dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan benar.

    Saat sistem memvalidasi data tersebut telah benar, maka akan terbit surat keterangan terdaftar sementara.

    4. Proses Pengiriman Formulir NPWP

    Jika Anda telah memastikan seluruh data pada formulir pendaftaran NPWP badan usaha merupakan data yang benar. Maka selanjutnya klk tombol “Daftar”.

    5. Pencetakan dan Tanda Tangan Dokumen Sementara

    Wajib pajak perlu mencetak beberapa dokumen seperti dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan dokumen Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

    Setelah dokumen tersebut tercetak, wajib pajak perlu menandatangani dokumen tersebut dan melengkapi dokumen lain yang diperlukan.

    6. Proses Pemberkasan Langsung di KPP

    Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang telah ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan disimpan ke dalam satu berkas.

    Lalu bawa berkas-berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak badan usaha atau perusahaan terdaftar. Wajib pajak juga bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos.

    Wajib pajak yang memiliki kendala untuk mengirimkan dokumen tersebut langsung ke KPP, bisa mengirimnya dapat bentuk digital.

    Anda cukup melakukan pemindaian atau scan seluruh dokumen tersebut. Kemudian mengunggahnya dalam bentuk digital di aplikasi e-Registration.

    Waktu untuk mengirimkan berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah pengisian formulir secara online.

    7. Pengiriman NPWP ke Alamat Wajib Pajak

    Pihak pajak akan mengirimkan kartu pajak perusahaan berdasarkan alamat yang terdaftar.

    Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline

    Apabila Anda memiliki waktu untuk membuat NPWP secara langsung di KPP terdekat. Anda tak perlu khawatir karena saat ini membuat NPWP secara langsung di KPP pun bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Cukup membawa dokumen yang menjadi persyaratan NPWP kemudian datangi KPP terdekat. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha lalu menandatanganinya.

    Serahkan formulir dan berkas yang dibutuhkan kepada petugas pajak. Ikuti instruksi lainnya dari petugas tersebut hingga prosesnya selesai.

    Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah terdaftarnya perusahaan Anda sebagai wajib pajak badan usaha.

    Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan melalui pos paling lambat satu hari kerja.

    Setelah wajib pajak mendapatkan NPWP perusahaan. Perusahaan tersebut wajib membayarkan kewajiban pajaknya setiap bulan dengan tepat waktu.

    Bila ada keterlambatan, maka Anda akan dibebankan biaya denda keterlambatan. NPWP Perusahaan adalah syarat penting untuk mengajukan pembiayaan maupun dokumen perusahaan lainnya.

    Jadi, jika perusahaan Anda belum memiliki, pastikan agar segera mengurusnya, ya!

    Temukan informasi dan edukasi lainnya tentang finansial, perbankan dan perpajakan di website Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah