13 Mei 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Cara membuat NPWP perusahaan saat ini cukup mudah. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menyediakan fasilitas formulir pendaftaran NPWP badan usaha yang bisa didapatkan secara online.
Setelah badan usaha atau perusahaan telah memiliki NPWP, maka proses perpajakan perusahaan Anda jadi lebih mudah karena Dirjen pajak dapat mengidentifikasi wajib pajak dengan cepat dan tepat.
Mari simak syarat dan cara membuat NPWP usaha kecil dan menengah (UMKM) dan usaha skala besar.
Secara umum, syarat yang diperlukan oleh wajib pajak badan usaha ada 2 yakni wajib pajak badan usaha tersebut memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayaran, pemotong dan/atau pemungut pajak atau sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai aturan undang-undangan perpajakan.
Kemudian berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 disebutkan terdapat 3 klasifikasi persyaratan wajib pajak sesuai kategori atau jenis usahanya. Berikut ini rincian persyaratan yang dibutuhkan.
Jenis perusahaan atau badan usaha yang termasuk ke dalam perusahaan laba (profit-oriented) yaitu Perseroan Terbatas (PT), Firma Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Persekutuan Komanditer (CV), dan koperasi lainnya.
Adapun syarat yang dibutuhkan perusahaan orientasi profit untuk membuat NPWP di antaranya:
Fotokopi dokumen pendirian perusahaan yakni akta pendirian bagi wajib pajak dalam negeri. Termasuk di dalamnya bila terjadi perubahan dokumen tersebut
Fotokopi surat keterangan penunjukkan kantor perwakilan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
Fotokopi dokumen atau surat izin usaha
Fotokopi NPWP dari salah satu pengurus atau fotokopi paspor untuk perwakilan WNA serta surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa atau lurah
Dokumen atau surat yang menyatakan kegiatan usaha yang telah diberi materai dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di perusahaan tersebut
Kemudian ada badan usaha yang dikelompokkan sebagai perusahaan non profit atau perusahaan nirlaba.
Badan usaha yang diklasifikasikan perusahaan nirlaba di antaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM), yayasan, perguruan tinggi swasta, lembaga keagamaan, hingga sekolah swasta.
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi badan usaha nirlaba ini di antaranya:
Menyertakan dokumen pendirian perusahaan seperti akta pendirian termasuk perubahannya bila ada bagi wajib pajak dalam negeri
Surat yang menyatakan penunjukkan kantor sebagai badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing dari kantor pusat
Menyertakan dokumen perwakilan pengurus badan usaha. Untuk perwakilan WNI melampirkan kartu NPWP pribadi, sedangkan untuk WNA fotokopi paspor dan kartu NPWP bila ada
Melampirkan surat pernyataan atas kegiatan usaha di lokasi usaha yang telah diberikan materai dan ditandatangani oleh pihak berwenang
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bagi perusahaan kerja sama atau joint operation di antaranya sebagai berikut:
Fotokopi dokumen perjanjian kerja sama atau akta pendirian yang menunjukkan bisnis kerja sama
Fotokopi kartu NPWP untuk setiap anggota yang terjalin kerja sama bisnis
Fotokopi NPWP pribadi dari salah satu pengurus bisnis joint operation
Fotokopi paspor dan surat lokasi usaha dari kepala desa atau lurah apabila penanggung jawab bisnis merupakan WNA
Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP badan usaha. Berikut ini cara membuat NPWP online.
Wajib pajak melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu melalui website ereg.pajak.go.id/daftar.
Kemudian menuliskan informasi yang dibutuhkan seperti nama lengkap wajib pajak sesuai identitas resmi, email, membuat password, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
Pastikan seluruh data yang diinput telah benar lalu klik “Save”. Kemudian lakukan aktivasi sesuai instruksi. Dirjen Pajak akan mengirimkan kode aktivasi lengkap dengan instruksi untuk melakukan aktivasi.
Apabila proses aktivasi dinyatakan berhasil, wajib pajak akan diminta melakukan login melalui sistem e-registration. Wajib pajak cukup menginputkan email dan password akun yang telah terdaftar.
Biasanya Dirjen Pajak akan mengirimkan link untuk melakukan e-registration melalui email aktivasi yang kedua.
Wajib pajak yang berhasil melakukan login akan diarahkan ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk melakukan proses pembuatan NPWP.
Lengkapi seluruh informasi yang diminta dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lampirkan juga data dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan telah lengkap dan benar.
Saat sistem memvalidasi data tersebut telah benar, maka akan terbit surat keterangan terdaftar sementara.
Jika Anda telah memastikan seluruh data pada formulir pendaftaran NPWP badan usaha merupakan data yang benar. Maka selanjutnya klk tombol “Daftar”.
Wajib pajak perlu mencetak beberapa dokumen seperti dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan dokumen Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Setelah dokumen tersebut tercetak, wajib pajak perlu menandatangani dokumen tersebut dan melengkapi dokumen lain yang diperlukan.
Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang telah ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan disimpan ke dalam satu berkas.
Lalu bawa berkas-berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak badan usaha atau perusahaan terdaftar. Wajib pajak juga bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos.
Wajib pajak yang memiliki kendala untuk mengirimkan dokumen tersebut langsung ke KPP, bisa mengirimnya dapat bentuk digital.
Anda cukup melakukan pemindaian atau scan seluruh dokumen tersebut. Kemudian mengunggahnya dalam bentuk digital di aplikasi e-Registration.
Waktu untuk mengirimkan berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah pengisian formulir secara online.
Pihak pajak akan mengirimkan kartu pajak perusahaan berdasarkan alamat yang terdaftar.
Apabila Anda memiliki waktu untuk membuat NPWP secara langsung di KPP terdekat. Anda tak perlu khawatir karena saat ini membuat NPWP secara langsung di KPP pun bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Cukup membawa dokumen yang menjadi persyaratan NPWP kemudian datangi KPP terdekat. Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP badan usaha lalu menandatanganinya.
Serahkan formulir dan berkas yang dibutuhkan kepada petugas pajak. Ikuti instruksi lainnya dari petugas tersebut hingga prosesnya selesai.
Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah terdaftarnya perusahaan Anda sebagai wajib pajak badan usaha.
Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan melalui pos paling lambat satu hari kerja.
Setelah wajib pajak mendapatkan NPWP perusahaan. Perusahaan tersebut wajib membayarkan kewajiban pajaknya setiap bulan dengan tepat waktu.
Bila ada keterlambatan, maka Anda akan dibebankan biaya denda keterlambatan. NPWP Perusahaan adalah syarat penting untuk mengajukan pembiayaan maupun dokumen perusahaan lainnya.
Jadi, jika perusahaan Anda belum memiliki, pastikan agar segera mengurusnya, ya!
Temukan informasi dan edukasi lainnya tentang finansial, perbankan dan perpajakan di website Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Bagikan Berita