2 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Bagi Anda yang berencana membangun atau merenovasi bangunan, pasti sudah tidak asing dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sejak tahun 2020, dokumen IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagaimana prosedur pembuatan dan biaya PBG? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai mekanisme, biaya, serta perbedaan antara PBG dan IMB.
IMB merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai izin resmi bagi seseorang atau badan hukum untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan.
Fungsi utama adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, PBG adalah sistem perizinan terbaru yang menggantikan IMB. PBG tidak lagi berfungsi sebagai izin sebelum membangun, melainkan lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.
Perubahan IMB menjadi PBG didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut regulasi tersebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Dokumen PBG menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian fungsi PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap pada pembangunan dan pemanfaatan bangunan
Pembekuan atau pencabutan PBG
Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan
Perintah pembongkaran bangunan
Dengan diterapkannya PBG, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan, baik bagi pemilik bangunan maupun bagi pemerintah:
PBG mengatur agar setiap bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan sembarangan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
Standar teknis dalam PBG mencakup aspek daya tahan terhadap gempa, kebakaran, dan bencana lainnya. Hal ini membantu mengurangi risiko kerusakan bangunan serta potensi korban jiwa saat terjadi bencana.
PBG mendorong pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, seperti penggunaan material ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.
Dengan adanya PBG, pemerintah dapat mengontrol pembangunan agar tidak dilakukan secara ilegal. Hal ini membantu mengurangi munculnya permukiman liar atau bangunan yang melanggar aturan tata kota.
Dengan bangunan yang tertata rapi, aman, dan nyaman, masyarakat dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik. Infrastruktur kota juga berkembang lebih teratur dan mendukung berbagai aktivitas sosial serta ekonomi.
Baik IMB maupun PBG, kedua dokumen ini diajukan sebelum atau pada saat mendirikan bangunan. Akan tetapi, pembuatan dokumen legalitas Persetujuan Bangunan Gedung berfokus terhadap teknis dan standarisasi keselamatan dan fungsi bangunan.
Dalam dokumen legalitas PBG, informasi teknis mulai dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan sampai pengawasan konstruksi dan pemanfaatan bangunan gedung wajib dilampirkan.
Untuk lebih memahami dengan benar, berikut ini perbedaan IMB dan PBG.
Faktor Perbedaan | Izin Mendirikan Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung |
Proses Pengajuan Dokumen Legalitas | Wajib sebelum mendirikan bangunan | Tidak wajib mengajukan izin sebelum mulai pembangunan |
Fungsi Bangunan | Diperuntukkan untuk fungsi satu bangunan | Penerapan fungsi campuran, artinya dalam satu gedung memiliki lebih dari satu fungsi bangunan |
Prosedur Pembangunan | Tidak memerlukan pertimbangan tata ruang | Pemilik gedung wajib memperhatikan fungsi gedung dengan tata ruang yang berlaku |
Persyaratan | Berupa syarat administratif dan teknis | Perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan sampai desain prototipe |
Perubahan Fungsi | Pemilik tidak diwajibkan melaporkan setiap perubahan fungsi | Pemilik wajib melaporkan setiap adanya perubahan fungsi bangunan, bila tidak maka dibebankan sanksi |
Sanksi | Berupa perintah untuk membongkar atau menghentikan sementara bangunan gedung | Berupa peringatan tertulis, pembatasan aktivitas pembangunan hingga penghentian sementara pembangunan |
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berikut ini panduan dalam mengurus PBG:
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Data diri pemilik bangunan
Foto bangunan (jika sudah ada)
Dokumen perencanaan teknis (arsitektur, struktur, dan utilitas)
Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis
Bukti pembayaran retribusi PBG
Setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut telah dikumpulkan, maka langkah-langkah untuk mengajukan PBG sebagai berikut:
Mengakses situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id lalu membuat akun pada situs tersebut.
Melakukan login di situs SIMBG sesuai akun yang telah terdaftar.
Memilih menu “Permohonan PBG Baru”
Pengaju permohonan akan diminta untuk mengisi formulir berdasarkan data yang benar.
Meng-upload dokumen yang sudah dipersiapkan dengan format PDF.
Memastikan data yang diisi sudah benar.
Klik seluruh kolom pernyataan, kemudian klik tombol “Simpan”
Petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi data yang telah Anda submit.
Jika data Anda telah terverifikasi, maka petugas akan menerbitkan PBG.
Pemohon atau pemilik gedung bisa mencetak dokumen PBG melalui situs yang sama.
Sementara itu, biaya retribusi PBG setiap bangunan gedung berbeda-beda. Nilai biaya PBG tergantung spesifikasi bangunan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Meski begitu, pemilik bangunan gedung dapat memeriksa estimasi biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui situs SIMBG. Berikut ini caranya:
Mengakses dan melakukan login di situs SIMB.
Memilih menu “Kalkulator Biaya Retribusi”.
Mengisi data yang dibutuhkan seperti data pemilik bangunan, fungsi bangunan, lokasi, luas dan jumlah lantai bangunan, hingga durasi pemanfaatan bangunan.
Setelah selesai klik tombol “Hitung Perkiraan Retribusi”.
Menunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai estimasi biaya retribusi PBG.
Perubahan IMB menjadi PBG bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan dan tata ruang pembangunan di Indonesia. Jika sebelumnya IMB berfungsi sebagai izin sebelum membangun, kini PBG lebih berfokus pada kesesuaian teknis dan tata ruang.
Bagi Anda yang sedang mencari hunian, kini tersedia program Mega Syariah Flexi Home yang menawarkan keunggulan berikut ini:
Dapat digunakan untuk membeli rumah, apartemen, ruko, atau rukan
Menyediakan dana dengan nilai plafond maksimal Rp 5 miliar
Bebas riba dan menggunakan akad sesuai prinsip syariah
Tanpa biaya provisi
Jangka waktu cicilan hingga 20 tahun
Selain itu, jika berencana membangun atau merenovasi bangunan, pastikan untuk mengurus PBG sesuai prosedur yang berlaku, ya!
PBG bukan sekadar izin untuk mendirikan bangunan, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan mendapatkan legalitas yang sah, terhindar dari sanksi, serta memiliki bangunan yang lebih aman dan bernilai investasi tinggi.
Semoga bermanfaat!
Bagikan Berita