Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal PBG Pengganti IMB, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

    2 Maret 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Bagi Anda yang berencana membangun atau merenovasi bangunan, pasti sudah tidak asing dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Sejak tahun 2020, dokumen IMB sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagaimana prosedur pembuatan dan biaya PBG? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai mekanisme, biaya, serta perbedaan antara PBG dan IMB.

    Apa Itu IMB dan PBG?

    IMB merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai izin resmi bagi seseorang atau badan hukum untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan.

    Fungsi utama adalah untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

    Sementara itu, PBG adalah sistem perizinan terbaru yang menggantikan IMB. PBG tidak lagi berfungsi sebagai izin sebelum membangun, melainkan lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.

    Regulasi Mengenai PBG

    Perubahan IMB menjadi PBG didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Menurut regulasi tersebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

    Dokumen PBG menjadi salah satu persyaratan dasar dalam perizinan usaha. Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian fungsi PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

    • Peringatan tertulis

    • Pembatasan kegiatan pembangunan

    • Penghentian sementara atau tetap pada pembangunan dan pemanfaatan bangunan

    • Pembekuan atau pencabutan PBG

    • Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan

    • Perintah pembongkaran bangunan

    Manfaat PBG Bagi Rekonstruksi Tata Kota

    Dengan diterapkannya PBG, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan, baik bagi pemilik bangunan maupun bagi pemerintah:

    1. Menjaga Ketertiban Tata Ruang

    PBG mengatur agar setiap bangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembangunan tidak dilakukan sembarangan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

    2. Mengurangi Risiko Bencana

    Standar teknis dalam PBG mencakup aspek daya tahan terhadap gempa, kebakaran, dan bencana lainnya. Hal ini membantu mengurangi risiko kerusakan bangunan serta potensi korban jiwa saat terjadi bencana.

    3. Mendukung Konsep Bangunan Ramah Lingkungan

    PBG mendorong pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, seperti penggunaan material ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang lebih baik.

    4. Mengurangi Pembangunan Liar

    Dengan adanya PBG, pemerintah dapat mengontrol pembangunan agar tidak dilakukan secara ilegal. Hal ini membantu mengurangi munculnya permukiman liar atau bangunan yang melanggar aturan tata kota.

    5. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

    Dengan bangunan yang tertata rapi, aman, dan nyaman, masyarakat dapat menikmati kualitas hidup yang lebih baik. Infrastruktur kota juga berkembang lebih teratur dan mendukung berbagai aktivitas sosial serta ekonomi.

    Perbedaan IMB dan PBG

    Baik IMB maupun PBG, kedua dokumen ini diajukan sebelum atau pada saat mendirikan bangunan. Akan tetapi, pembuatan dokumen legalitas Persetujuan Bangunan Gedung berfokus terhadap teknis dan standarisasi keselamatan dan fungsi bangunan.

    Dalam dokumen legalitas PBG, informasi teknis mulai dari perencanaan, perancangan, pelaksanaan sampai pengawasan konstruksi dan pemanfaatan bangunan gedung wajib dilampirkan.

    Untuk lebih memahami dengan benar, berikut ini perbedaan IMB dan PBG.

    Faktor Perbedaan

    Izin Mendirikan Bangunan

    Persetujuan Bangunan Gedung

    Proses Pengajuan Dokumen Legalitas

    Wajib sebelum mendirikan bangunan

    Tidak wajib mengajukan izin sebelum mulai pembangunan

    Fungsi Bangunan

    Diperuntukkan untuk fungsi satu bangunan

    Penerapan fungsi campuran, artinya dalam satu gedung memiliki lebih dari satu fungsi bangunan

    Prosedur Pembangunan

    Tidak memerlukan pertimbangan tata ruang

    Pemilik gedung wajib memperhatikan fungsi gedung dengan tata ruang yang berlaku

    Persyaratan

    Berupa syarat administratif dan teknis

    Perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan sampai desain prototipe

    Perubahan Fungsi

    Pemilik tidak diwajibkan melaporkan setiap perubahan fungsi

    Pemilik wajib melaporkan setiap adanya perubahan fungsi bangunan, bila tidak maka dibebankan sanksi

    Sanksi

    Berupa perintah untuk membongkar atau menghentikan sementara bangunan gedung

    Berupa peringatan tertulis, pembatasan aktivitas pembangunan hingga penghentian sementara pembangunan

    Cara Mengurus PBG

    Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Berikut ini panduan dalam mengurus PBG:

    Persyaratan Pengajuan PBG

    Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

    • Data diri pemilik bangunan

    • Foto bangunan (jika sudah ada)

    • Dokumen perencanaan teknis (arsitektur, struktur, dan utilitas)

    • Surat pernyataan kesanggupan memenuhi persyaratan teknis

    • Bukti pembayaran retribusi PBG

    Mekanisme Pembuatan PBG

    Setelah seluruh dokumen persyaratan tersebut telah dikumpulkan, maka langkah-langkah untuk mengajukan PBG sebagai berikut:

    • Mengakses situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id lalu membuat akun pada situs tersebut.

    • Melakukan login di situs SIMBG sesuai akun yang telah terdaftar.

    • Memilih menu “Permohonan PBG Baru”

    • Pengaju permohonan akan diminta untuk mengisi formulir berdasarkan data yang benar.

    • Meng-upload dokumen yang sudah dipersiapkan dengan format PDF.

    • Memastikan data yang diisi sudah benar.

    • Klik seluruh kolom pernyataan, kemudian klik tombol “Simpan”

    • Petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi data yang telah Anda submit.

    • Jika data Anda telah terverifikasi, maka petugas akan menerbitkan PBG.

    • Pemohon atau pemilik gedung bisa mencetak dokumen PBG melalui situs yang sama.

    Biaya PBG dan Cara Mengecek Estimasinya

    Sementara itu, biaya retribusi PBG setiap bangunan gedung berbeda-beda. Nilai biaya PBG tergantung spesifikasi bangunan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

    Meski begitu, pemilik bangunan gedung dapat memeriksa estimasi biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui situs SIMBG. Berikut ini caranya:

    • Mengakses dan melakukan login di situs SIMB.

    • Memilih menu “Kalkulator Biaya Retribusi”.

    • Mengisi data yang dibutuhkan seperti data pemilik bangunan, fungsi bangunan, lokasi, luas dan jumlah lantai bangunan, hingga durasi pemanfaatan bangunan.

    • Setelah selesai klik tombol “Hitung Perkiraan Retribusi”.

    • Menunggu beberapa saat sampai muncul informasi mengenai estimasi biaya retribusi PBG.

    Punya Rencana Membeli Hunian? Manfaatkan Program PPR Syariah dari Bank Mega Syariah!

    Perubahan IMB menjadi PBG bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan dan tata ruang pembangunan di Indonesia. Jika sebelumnya IMB berfungsi sebagai izin sebelum membangun, kini PBG lebih berfokus pada kesesuaian teknis dan tata ruang.

    Bagi Anda yang sedang mencari hunian, kini tersedia program Mega Syariah Flexi Home yang menawarkan keunggulan berikut ini:

    • Dapat digunakan untuk membeli rumah, apartemen, ruko, atau rukan

    • Menyediakan dana dengan nilai plafond maksimal Rp 5 miliar

    • Bebas riba dan menggunakan akad sesuai prinsip syariah

    • Tanpa biaya provisi

    • Jangka waktu cicilan hingga 20 tahun

    Selain itu, jika berencana membangun atau merenovasi bangunan, pastikan untuk mengurus PBG sesuai prosedur yang berlaku, ya!

    PBG bukan sekadar izin untuk mendirikan bangunan, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

    Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan mendapatkan legalitas yang sah, terhindar dari sanksi, serta memiliki bangunan yang lebih aman dan bernilai investasi tinggi.

    Semoga bermanfaat!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah