9 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Surat Keterangan Penghasilan atau disingkat SKP adalah salah satu dokumen penting yang biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pinjaman, visa, atau beasiswa.
Sesuai namanya, dokumen ini menjelaskan kondisi finansial Anda secara resmi. Jika hendak memuatnya, ketahui secara lengkap mengenai SKP, mulai dari pengertian, fungsi, jenis-jenisnya, hingga komponen penting yang harus tercantum berikut ini!
Surat Keterangan Penghasilan (SKP) adalah dokumen resmi yang memuat informasi tentang jumlah pendapatan seseorang dalam kurun waktu tertentu.
Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti perusahaan tempat Anda bekerja, instansi pemerintah, pemberi kerja, atau bahkan RT/RW atau kelurahan untuk kasus tertentu seperti wiraswasta atau pekerja lepas.
SKP dibutuhkan dalam berbagai kebutuhan administratif, misalnya untuk mengajukan kredit, membuat visa, mendaftar beasiswa, hingga mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda memiliki penghasilan tetap atau berkala yang dapat dipertanggungjawabkan.
SKP tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi juga memegang peran penting dalam menilai kondisi finansial seseorang. Berikut ini beberapa fungsi utama dari SKP:
Bank dan lembaga pembiayaan biasanya mewajibkan nasabah untuk menyertakan SKP saat mengajukan kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Melalui SKP, pihak pemberi pinjaman dapat menilai kemampuan finansial Anda dalam membayar cicilan secara tepat waktu.
Beberapa negara, terutama negara maju, mensyaratkan SKP sebagai bagian dari dokumen pengajuan visa.
Tujuannya adalah memastikan bahwa Anda memiliki sumber penghasilan yang cukup selama berada di negara tersebut dan tidak akan menjadi beban bagi negara tujuan.
Bagi pelajar atau mahasiswa, SKP orang tua kerap kali menjadi syarat administratif dalam proses seleksi beasiswa. Hal ini dilakukan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga pemohon, apakah memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.
Tidak sedikit perusahaan yang meminta SKP dari tempat kerja sebelumnya. Ini dilakukan untuk memverifikasi pengalaman kerja serta kisaran gaji terakhir yang dapat menjadi acuan penawaran gaji di tempat baru.
SKP juga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), baik bagi Anda yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja.
Terdapat beberapa jenis SKP yang dapat Anda sesuaikan dengan status pekerjaan dan tujuan penggunaannya. Berikut ini penjelasan tiap jenis SKP:
1. SKP Karyawan
Dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, umumnya oleh bagian keuangan atau HRD. SKP ini mencantumkan nama, jabatan, lama bekerja, serta besaran penghasilan yang diterima per bulan.
Bagi Anda yang menjalankan usaha sendiri, SKP dapat dibuat dengan melampirkan estimasi penghasilan berdasarkan laporan keuangan usaha atau rekening koran. Dokumen ini bisa dilegalisasi oleh kelurahan atau notaris agar lebih kredibel.
Biasanya dibutuhkan oleh anak yang ingin mendaftar beasiswa. SKP ini memuat informasi penghasilan orang tua dan pernyataan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan anak.
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, SKP dikeluarkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja, dan mencantumkan informasi seperti golongan, jabatan, serta rincian penghasilan sesuai regulasi pemerintah.
Pekerja lepas yang tidak memiliki penghasilan tetap tetap dapat membuat SKP dengan menyertakan bukti pendapatan seperti invoice, kontrak kerja proyek, serta rekening koran yang menunjukkan pemasukan rutin.
Meskipun tidak ada format baku, SKP umumnya memuat beberapa komponen penting berikut ini:
Kop surat instansi: Menunjukkan bahwa surat dikeluarkan secara resmi oleh pihak yang berwenang.
Identitas penerima SKP: Berisi nama, alamat, NIK, jabatan (jika karyawan), atau jenis usaha (jika wiraswasta).
Besaran penghasilan: Gaji pokok, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang diterima per bulan atau per tahun.
Nomor surat dan tanggal: Untuk keperluan arsip dan keabsahan dokumen.
Tanda tangan dan cap: Ditandatangani oleh pimpinan, manajer HRD, atau pejabat berwenang yang mengeluarkan surat.
Meskipun sering dianggap sama, SKP dan slip gaji memiliki perbedaan mendasar.
Perbedaan pertama terkait sifatnya. Slip gaji bersifat rutin dan rinci, mencakup gaji pokok, tunjangan, pajak, dan potongan lainnya.
Sementara itu, SKP lebih ringkas dan formal, serta dikeluarkan untuk keperluan tertentu di luar internal perusahaan.
Selain itu, slip gaji digunakan secara internal oleh karyawan. Ini tentu berbeda dengan SKP yang namanya digunakan sebagai dokumen resmi untuk kepentingan administratif di luar perusahaan.
Itulah informasi mengenai apa itu SKP yang dapat disampaikan. Surat Keterangan Penghasilan (SKP) menjadi salah satu dokumen yang penting dalam berbagai urusan administratif, terutama yang berkaitan dengan kondisi finansial Anda.
Dengan memahami jenis, fungsi, dan cara membuatnya, Anda dapat lebih siap dalam memenuhi berbagai keperluan administratif, baik untuk pendidikan, perjalanan ke luar negeri, maupun kebutuhan finansial seperti pengajuan kredit.
Kini, Anda bisa mengajukan pembiayaan tanpa agunan yang sesuai prinsip syariah melalui Flexi Mitra dari Bank Mega Syariah.
Proses mudah, angsuran ringan, dan tanpa riba. Segera ajukan KTA Syariah Flexi Mitra dan wujudkan kebutuhan Anda dengan solusi yang aman dan sesuai nilai syariah.
Bagikan Berita