Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Cara Perencanaan Bisnis yang Efektif untuk Kesuksesan Usaha
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan): Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Lihat Semua Artikel >>
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan): Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

    9 September 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Surat Keterangan Penghasilan atau disingkat SKP adalah salah satu dokumen penting yang biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti pinjaman, visa, atau beasiswa.

    Sesuai namanya, dokumen ini menjelaskan kondisi finansial Anda secara resmi. Jika hendak memuatnya, ketahui secara lengkap mengenai SKP, mulai dari pengertian, fungsi, jenis-jenisnya, hingga komponen penting yang harus tercantum berikut ini!

    Apa Itu SKP (Surat Keterangan Penghasilan)?

    Surat Keterangan Penghasilan (SKP) adalah dokumen resmi yang memuat informasi tentang jumlah pendapatan seseorang dalam kurun waktu tertentu.

    Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti perusahaan tempat Anda bekerja, instansi pemerintah, pemberi kerja, atau bahkan RT/RW atau kelurahan untuk kasus tertentu seperti wiraswasta atau pekerja lepas.

    SKP dibutuhkan dalam berbagai kebutuhan administratif, misalnya untuk mengajukan kredit, membuat visa, mendaftar beasiswa, hingga mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

    Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda memiliki penghasilan tetap atau berkala yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Fungsi dan Tujuan SKP

    SKP tidak hanya menjadi pelengkap administrasi, tetapi juga memegang peran penting dalam menilai kondisi finansial seseorang. Berikut ini beberapa fungsi utama dari SKP:

    1. Mengajukan Pinjaman atau Kredit

    Bank dan lembaga pembiayaan biasanya mewajibkan nasabah untuk menyertakan SKP saat mengajukan kredit, baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, maupun Kredit Tanpa Agunan (KTA).

    Melalui SKP, pihak pemberi pinjaman dapat menilai kemampuan finansial Anda dalam membayar cicilan secara tepat waktu.

    2. Pengajuan Visa

    Beberapa negara, terutama negara maju, mensyaratkan SKP sebagai bagian dari dokumen pengajuan visa.

    Tujuannya adalah memastikan bahwa Anda memiliki sumber penghasilan yang cukup selama berada di negara tersebut dan tidak akan menjadi beban bagi negara tujuan.

    3. Mendaftar Beasiswa

    Bagi pelajar atau mahasiswa, SKP orang tua kerap kali menjadi syarat administratif dalam proses seleksi beasiswa. Hal ini dilakukan untuk menilai kondisi ekonomi keluarga pemohon, apakah memenuhi kriteria penerima bantuan pendidikan.

    4. Melamar Pekerjaan

    Tidak sedikit perusahaan yang meminta SKP dari tempat kerja sebelumnya. Ini dilakukan untuk memverifikasi pengalaman kerja serta kisaran gaji terakhir yang dapat menjadi acuan penawaran gaji di tempat baru.

    5. Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

    SKP juga dibutuhkan sebagai dokumen pendukung dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), baik bagi Anda yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak bekerja.

    Jenis-jenis Surat Keterangan Penghasilan

    Terdapat beberapa jenis SKP yang dapat Anda sesuaikan dengan status pekerjaan dan tujuan penggunaannya. Berikut ini penjelasan tiap jenis SKP:

    1. SKP Karyawan

    Dikeluarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja, umumnya oleh bagian keuangan atau HRD. SKP ini mencantumkan nama, jabatan, lama bekerja, serta besaran penghasilan yang diterima per bulan.

    2. SKP Wiraswasta

    Bagi Anda yang menjalankan usaha sendiri, SKP dapat dibuat dengan melampirkan estimasi penghasilan berdasarkan laporan keuangan usaha atau rekening koran. Dokumen ini bisa dilegalisasi oleh kelurahan atau notaris agar lebih kredibel.

    3. SKP Orang Tua

    Biasanya dibutuhkan oleh anak yang ingin mendaftar beasiswa. SKP ini memuat informasi penghasilan orang tua dan pernyataan bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan anak.

    4. SKP PNS/ASN

    Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara, SKP dikeluarkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja, dan mencantumkan informasi seperti golongan, jabatan, serta rincian penghasilan sesuai regulasi pemerintah.

    5. SKP Freelance

    Pekerja lepas yang tidak memiliki penghasilan tetap tetap dapat membuat SKP dengan menyertakan bukti pendapatan seperti invoice, kontrak kerja proyek, serta rekening koran yang menunjukkan pemasukan rutin.

    Komponen yang Wajib Ada dalam SKP

    Meskipun tidak ada format baku, SKP umumnya memuat beberapa komponen penting berikut ini:

    • Kop surat instansi: Menunjukkan bahwa surat dikeluarkan secara resmi oleh pihak yang berwenang.

    • Identitas penerima SKP: Berisi nama, alamat, NIK, jabatan (jika karyawan), atau jenis usaha (jika wiraswasta).

    • Besaran penghasilan: Gaji pokok, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang diterima per bulan atau per tahun.

    • Nomor surat dan tanggal: Untuk keperluan arsip dan keabsahan dokumen.

    • Tanda tangan dan cap: Ditandatangani oleh pimpinan, manajer HRD, atau pejabat berwenang yang mengeluarkan surat.

    Perbedaan SKP dan Slip Gaji

    Meskipun sering dianggap sama, SKP dan slip gaji memiliki perbedaan mendasar.

    Perbedaan pertama terkait sifatnya. Slip gaji bersifat rutin dan rinci, mencakup gaji pokok, tunjangan, pajak, dan potongan lainnya.

    Sementara itu, SKP lebih ringkas dan formal, serta dikeluarkan untuk keperluan tertentu di luar internal perusahaan.

    Selain itu, slip gaji digunakan secara internal oleh karyawan. Ini tentu berbeda dengan SKP yang namanya digunakan sebagai dokumen resmi untuk kepentingan administratif di luar perusahaan.

    Itulah informasi mengenai apa itu SKP yang dapat disampaikan. Surat Keterangan Penghasilan (SKP) menjadi salah satu dokumen yang penting dalam berbagai urusan administratif, terutama yang berkaitan dengan kondisi finansial Anda.

    Dengan memahami jenis, fungsi, dan cara membuatnya, Anda dapat lebih siap dalam memenuhi berbagai keperluan administratif, baik untuk pendidikan, perjalanan ke luar negeri, maupun kebutuhan finansial seperti pengajuan kredit.

    Kini, Anda bisa mengajukan pembiayaan tanpa agunan yang sesuai prinsip syariah melalui Flexi Mitra dari Bank Mega Syariah.

    Proses mudah, angsuran ringan, dan tanpa riba. Segera ajukan KTA Syariah Flexi Mitra dan wujudkan kebutuhan Anda dengan solusi yang aman dan sesuai nilai syariah.

    Flexi Mitra

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 9 Cara Perencanaan Bisnis yang Efektif untuk Kesuksesan Usaha
  • SKP (Surat Keterangan Penghasilan): Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya
  • Waspada Modus Salah Transfer
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah