Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
    QRIS Acquiring
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Pengumuman Klasemen Sementara Balapan QRIS
Donasi dan Amal
Deposito Online
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Sertifikat Hak Pakai dan Aturan Dasar Hukumnya
  • 5 Negara dengan Bidet Keramik, Dari Jepang hingga Timur Tengah
  • Kenali Teknik Diving yang Benar dan Spot Terbaik di Indonesia
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Memahami Sertifikat Hak Pakai dan Aturan Dasar Hukumnya

    16 Desember 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Pernahkah Anda mendengar istilah Sertifikat Hak Pakai (SHP)? Istilah Sertifikat Hak Pakai tidak sepopuler Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Sertifikat hak pakai adalah dokumen legalitas untuk memberikan kekuasaan kepada orang lain atau badan usaha untuk menggunakan dan memanfaatkan suatu tanah milik negara ataupun perorangan lainnya.

    Sederhananya, seseorang yang memiliki SHP suatu lahan bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun gedung tanpa memindahkan kepemilikan tanah tersebut. Lantas, apa bedanya sertifikat hak pakai dengan hak guna bangunan?

    Memahami Apa Itu Sertifikat Hak Pakai

    Pemerintah sudah menetapkan ketentuan mengenai Sertifikat Hak Pakai sejak dulu. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam Pasal 41 dijelaskan pengertian Sertifikat Hak Pakai (SHP).

    Sertifikat Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

    Hak pakai yang diberikan pemilik tanah kepada pengguna tanah sudah ditetapkan di awal berapa lamanya dengan ketentuan pembayaran atau pemberian jasa dalam bentuk apapun.

    Kadang kala Sertifikat Hak Pakai juga bisa diberikan secara cuma-cuma. Ini yang membedakan pemanfaatan Hak Pakai dengan sewa-menyewa, karena tidak ada keharusan untuk membayar sewa bulanan.

    Pemilik tanah tetap diperbolehkan memberikan persyaratan tertentu kepada pihak yang menggunakan tanah namun tidak ada unsur pemerasan.

    Kelebihan dan Kelemahan Sertifikat Hak Pakai

    Manfaat Sertifikat Hak Pakai hanya benar-benar dirasakan oleh warga negara asing (WNA). WNA tidak diperbolehkan membeli dan memiliki properti dalam bentuk gedung atau lahan di Indonesia. Akan tetapi, mereka diperbolehkan memiliki Sertifikat Hak Pakai terhadap suatu properti.

    Menurut website Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat, berikut ini kelebihan dan kelemahan Sertifikat Hak Pakai.

    Kelebihan Sertifikat Hak Pakai

    Kelemahan Sertifikat Hak Pakai

    Warga Negara Asing boleh memiliki dokumen ini

    Sertifikat tidak bisa diwariskan tanpa melalui proses hukum ulang

    Sertifikat digunakan untuk tanah milik negara dan milik perorangan

    Periode pemanfaatan terbatas

    Biaya pembuatan sertifikat lebih murah daripada Sertifikat Hak Milik

    Pemilik Sertifikat Hak Pakai tidak memiliki hak penuh atas properti tersebut

    Ketentuan Penggunaan Lahan Bersertifikat Hak Pakai

    Dasar hukum Sertifikat Hak Pakai bukan hanya berasal dari peraturan perundang-undangan, melainkan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.

    Dalam peraturan tersebut dijelaskan Sertifikat Hak Pakai berapa lama bisa digunakan, pihak yang bisa memanfaatkan Sertifikat Hak Pakai hingga apakah Sertifikat Hak Pakai bisa dijual. Berikut ini ketentuan-ketentuan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tersebut.

    Siapa yang Bisa Menggunakan Lahan SHP?

    Baik menurut peraturan UU Nomor 5 Tahun 1960 maupun PP Nomor 18 Tahun 2021, kedua dasar hukum ini menyebutkan dengan jelas pihak yang bisa memanfaatkan Sertifikat Hak Pakai untuk mempergunakan lahan tersebut. Adapun SHP bisa diberikan kepada:

    • Warga Negara Indonesia.

    • Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia.

    • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

    • Badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

    Selain keempat pihak yang sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, ada sejumlah pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan lahan bersertifikat hak pakai, di antaranya instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah tingkat desa hingga perwakilan negara asing serta perwakilan badan internasional.

    Jenis Lahan yang Termasuk Sertifikat Hak Pakai

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Pasal 51 menjelaskan jenis status kepemilikan lahan atau tanah SHP yang bisa digunakan.

    Dalam pasal tersebut, ayat (1) disebutkan tanah SHP yang bisa digunakan berdasarkan jangka waktu tertentu meliputi:

    • Tanah Negara.

    • Tanah Hak Milik.

    • Tanah Hak Pengelolaan.

    Sementara untuk hak pakai tanah selama dipergunakan hanya berlaku untuk Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan.

    Sertifikat Hak Pakai Berapa Lama Bisa Digunakan?

    Di dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 49 menyebutkan ada dua jenis hak pakai yakni hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan. Kedua jenis hak pakai ini berkaitan langsung dengan durasi pemakaian lahan bersertifikat hak pakai ini.

    Kemudian dalam Pasal 52 dijelaskan secara terperinci jangka waktu yang diperbolehkan bagi pemegang SHP untuk memanfaatkan tanah tersebut. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa:

    • Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan jangka waktu maka maksimal pengelolaannya 30 tahun. Setelah masa pakainya habis, pemegang SHP bisa memperpanjang hingga 20 tahun dan kembali diperpanjang maksimal 30 tahun setelahnya.

    • Sementara Sertifikat Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan ketentuan selama dipergunakan bisa dimanfaatkan tanpa batas waktu yang ditentukan selama masih digunakan dan dimanfaatkan.

    • Sertifikat Hak Pakai atas Hak Milik memiliki jangka waktu pemakaian maksimal selama 30 tahun. Jenis sertifikat ini bisa diperbarui melalui akta pemberian hak pakai atas Tanah Hak Milik tersebut.

    • Setelah seluruh perjanjian SHP berakhir, maka tanah hak pakai akan kembali dikuasai dan dikelola oleh negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

    Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Dijual?

    Sertifikat Hak Pakai tidak bisa dijual oleh pemegang kuasa saat ini. Aturan ini tertuang dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 60. Dalam Pasal 60 Ayat 3 dijelaskan kalau hak pakai selama digunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.

    Kendati demikian, dalam Ayat 2 dan 4 dijelaskan kalau hak pakai dalam jangka waktu ataupun hak pakai selama dipergunakan bisa beralih ke pihak lain selama memenuhi syarat. Perubahan tersebut dilaksanakan di depan pejabat berwenang yang kemudian dilaporkan kepada Menteri.

    Apakah Sertifikat Hak Pakai menjadi Hak Milik?

    Fakta mengejutkan bahwa Sertifikat Hak Pakai bisa berubah menjadi Hak Milik. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

    Dalam keputusan menteri tersebut, Pasal 1 disebutkan kalau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atas tanah yang digunakan untuk rumah tinggal dengan kepemilikan perorangan WNI dengan luas 600 meter persegi ataupun kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.

    Untuk pemindahan status sertifikat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik, penerima hak tersebut harus membayar sejumlah uang pemasukan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    Namun lebih amannya, lebih baik membeli properti dalam bentuk rumah impian dengan memanfaatkan KPR alias kredit pemilikan rumah.

    Supaya terbebas dari bunga dan riba, pilih Mega Syariah Flexi Home sebagai fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah impian dengan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik.

    Plafon Mega Syariah Flexi Home cukup besar sampai Rp 5 miliar. Pengajuan pembiayaan Mega Syariah Flexi Home mudah diajukan dan bebas biaya provisi.

    Bagaimana cara perhitungan tempo pelunasan pembiayaannya? Cek selengkapnya di website Bank Mega Syariah ataupun datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.

    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Memahami Sertifikat Hak Pakai dan Aturan Dasar Hukumnya
  • 5 Negara dengan Bidet Keramik, Dari Jepang hingga Timur Tengah
  • Kenali Teknik Diving yang Benar dan Spot Terbaik di Indonesia
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah