Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Digital Banking
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>
  • BPJS Ketenagakerjaan: Arti, Jenis, serta Manfaatnya untuk Perusahaan dan Karyawan

    18 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada strategi penjualan, tetapi juga pada kesejahteraan karyawan. Di Indonesia, salah satu cara untuk memastikan perlindungan tersebut adalah dengan mendaftarkan karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.

    Program ini bukan hanya kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja, tetapi juga bentuk investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.

    Tetapi, apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya? Mari simak penjelasannya lengkap berikut ini!

    Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

    BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

    Lembaga ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang sejak 1 Januari 2014 berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011.

    Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi pekerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, hari tua, hingga pensiun.

    Mulai beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja.

    Jenis Program dalam BPJS Ketenagakerjaan

    Saat ini, perusahaan dapat mendaftarkan tenaga kerja ke dalam lima jenis program utama yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.

    Dana ini dikumpulkan dari iuran bulanan, yaitu sebesar 5,7% dari gaji bulanan pekerja. Rinciannya, 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% oleh pemberi kerja.

    Program ini dirancang sebagai simpanan jangka panjang yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di masa tua.

    Dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta mencapai usia 56 tahun atau mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.

    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan menuju tempat kerja atau selama perjalanan dinas.

    Manfaat program ini mencakup seluruh biaya pengobatan hingga peserta sembuh, serta santunan upah selama masa pemulihan.

    Jika terjadi cacat total atau kematian akibat kecelakaan kerja, peserta atau ahli warisnya berhak menerima santunan hingga 48 kali gaji.

    Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia.

    3. Jaminan Kematian (JKM)

    Program JKM ditujukan untuk memberikan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

    Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian sebesar Rp12 juta, santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.

    Jaminan ini juga memberikan ketenangan bagi pekerja karena ahli waris tetap mendapatkan perlindungan dan dukungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

    4. Jaminan Pensiun (JP)

    JP merupakan bentuk perlindungan pendapatan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun atau tidak mampu lagi bekerja karena cacat total permanen. Manfaat ini juga diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

    Untuk memperoleh manfaat JP, peserta harus tercatat aktif minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.

    Uang pensiun dibayarkan setiap bulan dan dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun, baik bagi peserta, pasangan, maupun anak sebagai ahli waris.

    5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    Program ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya adalah membantu peserta tetap memiliki penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru.

    Manfaat JKP mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar peserta dapat segera kembali bekerja. JKP menjadi salah satu bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap pekerja terdampak PHK.

    6. Manfaat Tambahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

    Selain kelima program utama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai manfaat tambahan yang tidak kalah penting bagi kesejahteraan pekerja. Beberapa di antaranya meliputi:

    • Beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

    • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu peserta memiliki rumah pribadi dengan skema yang lebih terjangkau.

    • Pinjaman renovasi rumah sebagai bentuk dukungan terhadap tempat tinggal yang layak huni.

    • Program pelatihan kerja bagi peserta yang ingin meningkatkan kompetensi dan keterampilan.

    • Layanan konsultasi ketenagakerjaan untuk membantu peserta memahami hak dan kewajibannya.

    Semua manfaat tambahan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya, sekaligus mendukung produktivitas nasional secara umum.

    Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

    Tak hanya tenaga kerja, perusahaan juga merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

    • Karyawan yang merasa terlindungi akan lebih loyal dan produktif. Dengan adanya jaminan sosial, karyawan merasa diperhatikan oleh perusahaan.

    • Memenuhi kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha.

    • Perlindungan dari risiko finansial. Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung seluruh biaya medis dan santunan. Ini meringankan beban keuangan perusahaan dibanding harus menanggung langsung.

    • Kepatuhan terhadap ketentuan BPJS meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan publik.

    Kelola Keuangan Perusahaan Lebih Mudah dengan CMS Bank Mega Syariah

    Mengelola pembayaran iuran BPJS untuk banyak karyawan bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk perusahaan berskala menengah hingga besar. Untungnya, kini ada solusi praktis untuk mempermudah proses ini melalui layanan Cash Management Services (CMS) dari Bank Mega Syariah.

    CMS Bank Mega Syariah dirancang khusus untuk nasabah non-perorangan (perusahaan) agar dapat mengelola transaksi keuangan dengan lebih efisien. Layanan ini mencakup:

    • Cek saldo dan mutasi rekening secara real-time.

    • Transfer dana satuan dan massal (bulk transfer) untuk pembayaran iuran.

    • Fitur payroll untuk penggajian karyawan.

    • Akses pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN).

    Dengan sistem keamanan berstandar tinggi, CMS Bank Mega Syariah menggunakan teknologi enkripsi modern dan sistem login terproteksi melalui Unique Company ID serta User ID yang aman.

    Untuk mengakses layanan ini, perusahaan harus menjadi nasabah Giro dan melengkapi dokumen pendaftaran CMS.

    Jika Anda ingin informasi lebih lanjut mengenai CMS Bank Mega Syariah, silakan kunjungi kantor cabang terdekat atau hubungi Mega Syariah Call di (021) 2985 2222.

    Kelola keuangan perusahaan Anda dengan cerdas dan syariah mulai dari sekarang!

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Pahami Apa Itu Laba Serta Perbedaan Laba Kotor dan Bersih
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah