Perseroan Terbatas (PT): Definisi, Jenis hingga Mekanisme Pendiriannya
21 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis berbadan hukum yang menjalankan bisnisnya bersumber dari modal para pemegang saham. Apabila Anda ingin mengembangkan lagi bisnis, maka kehadiran para pemegang saham menjadi angin segar untuk bisnis.
Bagi pengusaha yang berencana membangun bisnis berskala besar dan jangka panjang, PT bisa menjadi pilihan yang tepat.
Lalu, bagaimana mekanisme mendirikan PT di Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Saham-saham ini dapat diperjualbelikan, sehingga memungkinkan perubahan kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Berbeda perusahaan perseorangan, segala keputusan terkait perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan para pemegang saham. Setiap pemegang saham dalam PT tercatat dalam anggaran dasar yang menyebutkan besarnya nilai saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
PT umumnya dikelola oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas operasional harian dan diawasi oleh dewan komisaris yang memberikan pengawasan strategis.
Dengan struktur ini, PT lebih mudah menerima investasi dari investor, baik lokal maupun asing, yang dapat mempercepat pertumbuhan bisnis.
Ciri-ciri PT
Karakteristik perusahaan perseroan terbatas, di antaranya:
Badan Hukum Terpisah: PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemilik atau pemegang sahamnya. Dengan demikian, segala aset dan tanggung jawab PT terpisah dari harta pribadi pemiliknya.
Kepemilikan Saham: Modal PT terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Setiap saham mewakili bagian kepemilikan dalam perusahaan, dan pemegang saham bisa menjual atau mengalihkan kepemilikan mereka kepada pihak lain tanpa mengganggu kelangsungan PT.
Tanggung Jawab Terbatas: Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar nilai saham yang mereka miliki. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang mereka setorkan tanpa mengorbankan harta pribadi.
Distribusi Dividen: Pemegang saham berhak atas dividen yang besarnya disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki. Dividen merupakan bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Pengelolaan Profesional: PT biasanya dikelola oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas operasional dan keputusan strategis perusahaan sehari-hari. Selain itu, dewan komisaris bertugas untuk mengawasi kegiatan direksi, memberikan masukan, dan memastikan bahwa PT berjalan sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar.
Peluang Investasi Asing: PT membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya. Dalam aturan di Indonesia, perusahaan asing biasanya diwajibkan membentuk PT untuk dapat beroperasi dan melakukan kegiatan komersial.
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis perusahaan PT, di antaranya sebagai berikut.
Perseroan Terbatas Publik
Masih dari peraturan UUPT, Pasal 1 ayat 8 tertulis bahwa PT Publik adalah jenis PT yang sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetorkan senilai dengan yang tertulis dalam peraturan tersebut.
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat 22 tertulis bahwa PT Publik harus memiliki pemegang saham minimal 300 orang dan modal saham yang disetorkan minimal Rp 3 juta.
Perseroan Terbatas Terbuka
Perusahaan Perseroaan Terbatas Terbuka biasanya memiliki akhiran dinama perusahaan tersebut dengan inisial Tbk. PT Terbuka ini memiliki persyaratan hampir serupa dengan PT Publik dengan catatan menawarkan sahamnya di Bursa Efek.
Hal tersebut lantaran dalam UUPT Pasal 1 ayat 7 tertulis bahwa PT akan melakukan penawaran saham terbuka kepada masyarakat.
Perseroan Terbatas Tertutup
Lain halnya dengan Perseroan Terbatas Tertutup, para pemegang saham di perusahaan PT Tertutup terbatas hanya berasal dari kalangan tertentu saja. Biasanya berasal dari keluarga atau rekan bisnis yang sudah cukup dikenalnya.
Mekanisme dan Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas di Indonesia
Mendirikan perusahaan PT tidak serumit yang Anda bayangkan. Walaupun Anda tetap harus melalui berbagai birokrasi panjang, akan tetapi Anda bisa menunjuk perwakilan notaris untuk menyelesaikan proses pendirian PT.
Persyaratan yang perlu Anda lengkapi meliputi nama perusahaan PT, mempersiapkan dokumen untuk mengajukan akta pendirian perusahaan, rancangan modal perusahaan hingga daftar para pendiri atau pemegang saham.
Mengutip dari situs resmi Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, berikut ini mekanisme dan prosedur mendirikan PT di Indonesia.
1. Susun Anggaran Dasar
Pada tahapan ini, pemilik bisnis harus menyusun “konsep” bisnis dan perusahaan. Konsep yang dimaksud mulai dari hal teknis seperti nama perusahaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Selanjutnya menentukan modal yang akan disetorkan dan informasi detail penting lainnya terkait perusahaan. Disarankan memuat informasi bisnis lebih terperinci dan detail ketika menyusun anggaran dasar perusahaan.
2. Buat Akta Pendirian Perusahaan
Kemudian membuat Akta Pendirian Perusahaan. Dalam pembuatan akta pendirian ini, disusun juga perjanjian bisnis antar pemegang saham yang wajib ditandatangani di depan notaris.
3. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Setelah itu, dokumen resmi perjanjian tersebut akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan pengesahan ini agar perusahaan bisa segera beroperasi secara resmi di mata hukum dengan status perseroan terbatas.
4. Penerbitan Berita Negara
Pihak pemerintah yang diwakilkan pejabat terkait akan menerbitkan pengumuman di berita negara yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia bahwa perusahaan PT Anda secara resmi sudah berdiri dan beroperasi.
5. Tanda Daftar Perusahaan
Langkah terakhir yakni mengurus legalitas tanda daftar perusahaan (TDP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bisa dikatakan TDP adalah langkah resmi perusahaan Anda dapat mengoperasikan bisnisnya secara legal sesuai aturan pemerintah.
Tantangan Mendirikan Perusahaan PT
Setelah bisnis UMKM Anda berubah menjadi PT, ada sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan, di antaranya:
Berpeluang mendapatkan akses pembiayaan bisnis lebih cepat
Berpeluang kerja sama dengan perusahaan atau rekan bisnis berbadan hukum
Berpeluang mengembangkan bisnis lebih besar lagi sehingga pertumbuhan bisnis semakin pesat
Meski demikian, jangan tutup mata mengenai tantangan ke depan yang akan Anda hadapi pun sudah tak seringan dulu. Mulai dari proses mengubah bisnis menjadi PT dibutuhkan biaya cukup besar.
Kemudian menyusun laporan keuangan lebih terperinci lagi setiap periodenya. Tujuannya yakni untuk mempermudah proses audit yang dilakukan oleh tim akuntan publik.
Tantangan yang terakhir yakni Anda harus mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu saja berkaitan regulasi bisnis, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia hingga modal.
Sebagai contoh bila bisnis Anda membutuhkan suntikan modal kerja dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan, maka pastikan perusahaan tersebut memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khususnya perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah, ditambah pula pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Mega Syariah menawarkan program pembiayaan bisnis sebagai Modal Kerja, Joint Financing atau pembiayaan Investasi perusahaan. Setiap program pembiayaan menerapkan prinsip syariah dengan nilai dan ketentuan berbeda-beda.
Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!