Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Perseroan Terbatas (PT): Definisi, Jenis hingga Mekanisme Pendiriannya

    21 November 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis berbadan hukum yang menjalankan bisnisnya bersumber dari modal para pemegang saham. Apabila Anda ingin mengembangkan lagi bisnis, maka kehadiran para pemegang saham menjadi angin segar untuk bisnis.

    Bagi pengusaha yang berencana membangun bisnis berskala besar dan jangka panjang, PT bisa menjadi pilihan yang tepat.

    Lalu, bagaimana mekanisme mendirikan PT di Indonesia? Yuk, simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

    Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.

    Saham-saham ini dapat diperjualbelikan, sehingga memungkinkan perubahan kepemilikan tanpa harus membubarkan perusahaan.

    Berbeda perusahaan perseorangan, segala keputusan terkait perusahaan sangat bergantung pada kesepakatan para pemegang saham. Setiap pemegang saham dalam PT tercatat dalam anggaran dasar yang menyebutkan besarnya nilai saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

    PT umumnya dikelola oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas operasional harian dan diawasi oleh dewan komisaris yang memberikan pengawasan strategis.

    Dengan struktur ini, PT lebih mudah menerima investasi dari investor, baik lokal maupun asing, yang dapat mempercepat pertumbuhan bisnis.

    Ciri-ciri PT

    Karakteristik perusahaan perseroan terbatas, di antaranya:

    • Badan Hukum Terpisah: PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemilik atau pemegang sahamnya. Dengan demikian, segala aset dan tanggung jawab PT terpisah dari harta pribadi pemiliknya.

    • Kepemilikan Saham: Modal PT terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Setiap saham mewakili bagian kepemilikan dalam perusahaan, dan pemegang saham bisa menjual atau mengalihkan kepemilikan mereka kepada pihak lain tanpa mengganggu kelangsungan PT.

    • Tanggung Jawab Terbatas: Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar nilai saham yang mereka miliki. Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang mereka setorkan tanpa mengorbankan harta pribadi.

    • Distribusi Dividen: Pemegang saham berhak atas dividen yang besarnya disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki. Dividen merupakan bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan kebijakan perusahaan.

    • Pengelolaan Profesional: PT biasanya dikelola oleh dewan direksi yang bertanggung jawab atas operasional dan keputusan strategis perusahaan sehari-hari. Selain itu, dewan komisaris bertugas untuk mengawasi kegiatan direksi, memberikan masukan, dan memastikan bahwa PT berjalan sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar.

    • Peluang Investasi Asing: PT membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya. Dalam aturan di Indonesia, perusahaan asing biasanya diwajibkan membentuk PT untuk dapat beroperasi dan melakukan kegiatan komersial.

    Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terdapat tiga jenis perusahaan PT, di antaranya sebagai berikut.

    Perseroan Terbatas Publik

    Masih dari peraturan UUPT, Pasal 1 ayat 8 tertulis bahwa PT Publik adalah jenis PT yang sudah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal yang disetorkan senilai dengan yang tertulis dalam peraturan tersebut.

    Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat 22 tertulis bahwa PT Publik harus memiliki pemegang saham minimal 300 orang dan modal saham yang disetorkan minimal Rp 3 juta.

    Perseroan Terbatas Terbuka

    Perusahaan Perseroaan Terbatas Terbuka biasanya memiliki akhiran dinama perusahaan tersebut dengan inisial Tbk. PT Terbuka ini memiliki persyaratan hampir serupa dengan PT Publik dengan catatan menawarkan sahamnya di Bursa Efek.

    Hal tersebut lantaran dalam UUPT Pasal 1 ayat 7 tertulis bahwa PT akan melakukan penawaran saham terbuka kepada masyarakat.

    Perseroan Terbatas Tertutup

    Lain halnya dengan Perseroan Terbatas Tertutup, para pemegang saham di perusahaan PT Tertutup terbatas hanya berasal dari kalangan tertentu saja. Biasanya berasal dari keluarga atau rekan bisnis yang sudah cukup dikenalnya.

    Mekanisme dan Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas di Indonesia

    Mendirikan perusahaan PT tidak serumit yang Anda bayangkan. Walaupun Anda tetap harus melalui berbagai birokrasi panjang, akan tetapi Anda bisa menunjuk perwakilan notaris untuk menyelesaikan proses pendirian PT.

    Persyaratan yang perlu Anda lengkapi meliputi nama perusahaan PT, mempersiapkan dokumen untuk mengajukan akta pendirian perusahaan, rancangan modal perusahaan hingga daftar para pendiri atau pemegang saham.

    Mengutip dari situs resmi Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, berikut ini mekanisme dan prosedur mendirikan PT di Indonesia.

    1. Susun Anggaran Dasar

    Pada tahapan ini, pemilik bisnis harus menyusun “konsep” bisnis dan perusahaan. Konsep yang dimaksud mulai dari hal teknis seperti nama perusahaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

    Selanjutnya menentukan modal yang akan disetorkan dan informasi detail penting lainnya terkait perusahaan. Disarankan memuat informasi bisnis lebih terperinci dan detail ketika menyusun anggaran dasar perusahaan.

    2. Buat Akta Pendirian Perusahaan

    Kemudian membuat Akta Pendirian Perusahaan. Dalam pembuatan akta pendirian ini, disusun juga perjanjian bisnis antar pemegang saham yang wajib ditandatangani di depan notaris.

    3. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

    Setelah itu, dokumen resmi perjanjian tersebut akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan pengesahan ini agar perusahaan bisa segera beroperasi secara resmi di mata hukum dengan status perseroan terbatas.

    4. Penerbitan Berita Negara

    Pihak pemerintah yang diwakilkan pejabat terkait akan menerbitkan pengumuman di berita negara yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia bahwa perusahaan PT Anda secara resmi sudah berdiri dan beroperasi.

    5. Tanda Daftar Perusahaan

    Langkah terakhir yakni mengurus legalitas tanda daftar perusahaan (TDP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Bisa dikatakan TDP adalah langkah resmi perusahaan Anda dapat mengoperasikan bisnisnya secara legal sesuai aturan pemerintah.

    Tantangan Mendirikan Perusahaan PT

    Setelah bisnis UMKM Anda berubah menjadi PT, ada sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan, di antaranya:

    • Berpeluang mendapatkan akses pembiayaan bisnis lebih cepat

    • Berpeluang kerja sama dengan perusahaan atau rekan bisnis berbadan hukum

    • Berpeluang mengembangkan bisnis lebih besar lagi sehingga pertumbuhan bisnis semakin pesat

    Meski demikian, jangan tutup mata mengenai tantangan ke depan yang akan Anda hadapi pun sudah tak seringan dulu. Mulai dari proses mengubah bisnis menjadi PT dibutuhkan biaya cukup besar.

    Kemudian menyusun laporan keuangan lebih terperinci lagi setiap periodenya. Tujuannya yakni untuk mempermudah proses audit yang dilakukan oleh tim akuntan publik.

    Tantangan yang terakhir yakni Anda harus mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu saja berkaitan regulasi bisnis, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia hingga modal.

    Sebagai contoh bila bisnis Anda membutuhkan suntikan modal kerja dari perusahaan perbankan atau lembaga keuangan, maka pastikan perusahaan tersebut memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Khususnya perusahaan perbankan atau lembaga keuangan syariah, ditambah pula pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Bank Mega Syariah menawarkan program pembiayaan bisnis sebagai Modal Kerja, Joint Financing atau pembiayaan Investasi perusahaan. Setiap program pembiayaan menerapkan prinsip syariah dengan nilai dan ketentuan berbeda-beda.

    Untuk informasi selengkapnya silakan kunjungi website Bank Mega Syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Simpanan Bisnis
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah