Tersedia dari 2 pilihan pembiayaan untuk perusahaan mitra, yaitu:
Mega Syariah Otto Joint Financing: Pembiayaan dari Bank Mega Syariah untuk perusahaan mitra yang dapat disalurkan kepada pelanggan perusahaan tersebut (end user) dengan dua pilihan skema akad yaitu Murabahah dan Ijarah Multijasa.
Pembiayaan Executing: Pembiayaan secara langsung kepada perusahaan mitra untuk digunakan sebagai modal kerja dalam memberikan pembiayaan ke end user. Akad yang digunakan yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Pembiayaan sesuai prinsip syariah dengan beberapa pilihan akad sesuai jenis pembiayaan.
Tujuan pembiayaan dapat berupa pembiayaan konsumtif maupun produktif.
Skema kerja sama pembiayaan saling menguntungkan dan memberikan manfaat.
Struktur pembiayaan kepada end-user dapat disesuaikan dengan produk pembiayaan perusahaan mitra.
Produk Pembiayaan | Skema Akad | Keterangan |
---|---|---|
Mega Syariah Otto Joint Financing | Murabahah | Mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin pada harga barang yang harus dibayarkan nasabah. |
Ijarah Multijasa | Skema penyediaan dana dalam pembelian paket pendidikan, paket wisata dan/atau ibadah umrah, paket kesehatan, dan paket pernikahan. | |
Pembiayaan Executing | Mudharabah | Akad pembiayaan di mana bank sebagai pemilik modal 100% dengan perusahaan mitra sebagai pengelola modal. |
Musyarakah | Akad pembiayaan di mana porsi modal bank tidak 100%. Bank dan perusahaan mitra melakukan pembagian risiko dan keuntungan secara proporsional sesuai kontribusi modal masing-masing. |
Silakan isi data diri Anda dan kami akan segera menghubungi Anda.