Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Apa Itu Pasar Modal? Ini Pengertian dan Fungsinya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Mengenal Apa Itu Kredit Produktif, Jenis, dan Keunggulannya

    17 Mei 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Kredit produktif adalah salah satu solusi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

    Banyak pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, membutuhkan dukungan finansial guna memperluas jangkauan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, atau memenuhi kebutuhan operasional.

    Nah, dengan mengajukan kredit produktif dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil dan peningkatan produktivitas usaha.

    Tertarik mengajukan kredit produktif? Sebelum itu, mari simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

    Apa Itu Kredit Produktif?

    Secara sederhana, kredit produktif adalah pinjaman yang ditujukan untuk mendanai kegiatan ekonomi yang bersifat menghasilkan atau produktif.

    Artinya, dana yang diperoleh dari pinjaman ini digunakan untuk modal kegiatan usaha yang mampu menghasilkan barang atau jasa, seperti pembelian bahan baku, investasi alat produksi, hingga ekspansi bisnis.

    Berbeda dengan kredit konsumtif yang digunakan untuk kebutuhan pribadi tanpa perputaran ekonomi langsung, kredit produktif memiliki nilai tambah. Nantinya, menghasilkan keuntungan bagi peminjam sekaligus mendorong roda perekonomian.

    Dengan kata lain, kredit produktif bukan hanya bermanfaat bagi individu atau perusahaan yang mengajukan, tetapi juga bagi masyarakat dan negara.

    Sebab, dapat berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas produk, serta perputaran uang yang lebih sehat dalam sektor riil.

    Jenis-jenis Kredit Produktif

    Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit produktif dibedakan menjadi beberapa jenis. Masing-masing jenis memiliki karakteristik dan manfaat tersendiri. Berikut adalah penjelasannya:

    1. Kredit Modal Kerja (KMK)

    Kredit Modal Kerja adalah jenis pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membiayai kegiatan operasional harian, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, atau biaya logistik.

    KMK ideal untuk bisnis yang sedang berjalan dan memerlukan tambahan dana untuk menjaga kelancaran arus kas harian.

    Biasanya, KMK memerlukan jaminan, yang bisa berupa properti, kendaraan, persediaan barang, atau piutang usaha. Nilai kredit dan tenor biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur.

    2. Kredit Investasi

    Berbeda dari KMK, kredit investasi bersifat jangka panjang dan digunakan untuk pembelian aset tetap, seperti mesin baru, pembangunan fasilitas produksi, atau pembukaan cabang baru.

    Kredit ini cocok bagi perusahaan yang sudah stabil dan berencana memperluas skala usahanya dalam jangka panjang.

    Karena bersifat investasi, pembayarannya dilakukan dalam periode yang lebih panjang dan umumnya memerlukan agunan yang kuat. Nilai pinjaman kredit investasi juga cenderung lebih besar dibandingkan KMK.

    3. Kredit Usaha Mikro dan Kecil

    Jenis kredit ini menyasar pelaku usaha mikro dan kecil yang sering kali belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Kredit ini biasanya menawarkan persyaratan yang lebih ringan dan skema pembayaran yang lebih fleksibel.

    Misalnya, seorang pelaku usaha makanan beku rumahan bisa mengajukan kredit ini untuk membeli freezer tambahan agar kapasitas produksi meningkat. Dengan akses ke kredit produktif, pelaku UMKM dapat naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.

    4. Kredit Pemilikan Rumah untuk Usaha

    Meskipun dikenal sebagai kredit konsumtif, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat berubah menjadi kredit produktif jika properti yang dibeli dimanfaatkan untuk keperluan bisnis.

    Contohnya adalah membeli ruko melalui skema KPR yang kemudian dijadikan toko, kafe, atau kantor usaha. Dengan skema ini, pemilik usaha dapat memiliki aset sekaligus menjalankan bisnis secara lebih efisien dan strategis.

    Perbedaan Kredit Produktif dan Kredit Konsumtif

    Meskipun sama-sama merupakan bentuk pinjaman, kredit produktif dan konsumtif memiliki perbedaan yang mendasar.

    Secara garis besar, perbedaan antara kredit produktif dan konsumtif terletak pada tujuan penggunaan dana, tenor pinjaman, dan skema pengembaliannya. Berikut perbedaannya secara rinci:

    • Kredit konsumtif digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membeli kendaraan, peralatan rumah tangga, atau liburan. Sebaliknya, kredit produktif dipakai untuk membiayai kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.

    • Kredit produktif memiliki jangka waktu pinjaman yang lebih panjang serta nominal yang lebih besar karena menyangkut investasi bisnis. Kredit konsumtif cenderung lebih singkat dan nilainya lebih kecil.

    • Kredit produktif memiliki skema pembayaran yang lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan arus kas usaha. Dalam sistem syariah, skema pengembalian dilakukan melalui mekanisme bagi hasil atau margin tetap sesuai akad yang disepakati.

    Keuntungan Kredit Produktif untuk Bisnis

    Keberadaan kredit produktif sangat penting dalam mendorong kemajuan sektor usaha. Dengan akses pembiayaan yang tepat, pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan seperti:

    • Menjaga kelangsungan operasional usaha melalui pendanaan modal kerja.

    • Mempercepat pertumbuhan bisnis, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas.

    • Meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi melalui pembelian alat atau mesin baru

    • Membuka lapangan kerja karena bisnis yang berkembang tentu membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

    Lebih dari itu, kredit produktif juga berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

    Kembangan Bisnis dengan Pembiayaan Modal Kerja

    Jika Anda sedang merintis atau mengembangkan usaha, saatnya beralih ke solusi pembiayaan yang tidak hanya produktif tetapi juga berlandaskan prinsip syariah.

    Bank Mega Syariah menghadirkan Pembiayaan Modal Kerja dengan berbagai keunggulan, antara lain:

    • Menggunakan akad seperti Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah sesuai dengan nilai-nilai Islam.

    • Pola pembiayaan fleksibel, tersedia pembiayaan langsung atau melalui kerja sama (channeling dan joint financing).

    • Skema pengembalian yang sesuai kemampuan usaha dan kesepakatan bersama.

    • Memberikan imbal hasil yang adil dan transparan, sesuai ketentuan Bank Mega Syariah.

    Melalui pembiayaan ini, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan akses dana, tetapi juga kenyamanan bertransaksi sesuai syariat. Inilah solusi pembiayaan yang amanah, produktif, dan mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.

    Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga bisnis Anda kian berkembang dan bertambah berkah, ya!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Malang Dilengkapi HTM
  • Apa Itu Pasar Modal? Ini Pengertian dan Fungsinya
  • Cara Ruqyah Mandiri dan Alasan Penting Melakukannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    *Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah