Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>
  • KPR Ruko: Syarat, Prosedur Pengajuan, dan Tipsnya

    1 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Apakah semua bank menyediakan KPR ruko? Kredit Pemilikan Rumah atau KPR memiliki fasilitas lebih luas daripada membeli rumah baru atau rumah bekas.

    Nasabah dapat mengajukan pembiayaan untuk membangun rumah, merenovasi rumah, membeli apartemen, hingga membeli ruko ataupun rumah kantor (rukan).

    Fasilitas pembiayaan tersebut berlaku untuk semua jenis produk PPR dari perusahaan perbankan. Oleh karena itu, bila Anda melirik aktivitas bisnis dan tempat tinggal sekaligus dengan membeli ruko, ini prosedur pengajuannya.

    Persyaratan KPR Ruko

    Secara umum, terdapat dua persyaratan yang harus dilengkapi nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk pembelian ruko. Persyaratan umum yang perlu dipatuhi di antaranya:

    • Nasabah merupakan WNI berusia minimal 21 tahun, lalu di usia 55 tahun masa kredit harus lunas

    • Nasabah memiliki penghasilan tetap dengan durasi kerja minimal 2 tahun

    • Nasabah mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 80% sampai 90% dari total nilai objek yang diajukan

    Kemudian persyaratan khusus berupa dokumen-dokumen yang harus disertakan dan dilengkapi oleh nasabah. Di antaranya sebagai berikut:

    • Formulir permohonan pengajuan KPR

    • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, bila sudah menikah

    • Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai

    • Fotokopi Kartu Keluarga

    • Fotokopi NPWP

    • Fotokopi rekening koran atau tabungan minimal 3 bulan terakhir

    • Slip gaji atau surat penghasilan atau surat keterangan jabatan

    • Fotokopi dokumen agunan seperti SHM atau SHGB, IMB dan PBB untuk karyawan swasta

    • Fotokopi informasi keuangan bisnis terakhir, untuk nasabah wiraswasta dan profesional

    • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan dokumen perizinan usaha lainnya, untuk profesional

    Mekanisme Pengajuan KPR Ruko

    Sebelum mengetahui bagaimana prosedur dan mekanisme pengajuan KPR untuk pembelian ruko. Nasabah perlu menyadari sejauh apa kemampuan finansial untuk membayar kembali pembiayaan tersebut.

    Mengingat proses pembayaran kembali biaya beli ruko pada bank akan menghabiskan waktu cukup panjang. Maka pertimbangkan dan pastikan kondisi finansial Anda mampu untuk melunasinya.

    1. Pilih Ruko Berlokasi Strategis

    Memilih ruko yang berada di lokasi strategis adalah hal mendasar yang fundamental. Ingat, Anda bukan hanya tinggal di sana melainkan merintis usaha.

    Karenanya pertimbangan lokasi ruko tersebut, bagaimana lingkungan sekitarnya, hingga kemudahan Anda menggapai target pasar.

    Sedangkan hal pendukung lainnya yang tak kalah penting yakni kondisi bangunan, luas bangunan dan harga bangunan. Padankan seluruh informasi tersebut untuk menentukan apakah Anda akan memilih ruko tersebut atau tidak.

    2. Lakukan Riset

    Saat mencari ruko, jangan lupa untuk mencari tahu juga bagaimana mekanisme KPR di setiap developer atau bank. Misalnya apakah wajib memberikan DP, sistem cicilan hingga dokumen legalitas.

    Tak lupa tanyakan kepada pihak penggembang menggenai sertifikat bangunan, dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak hingga status ruko berada di lahan sengketa atau tidak.

    3. Bila Cocok, Langsung Booking Fee

    Hampir seluruh pembelian properti, baik itu ruko, rukan, rumah hingga apartemen, mewajibkan nasabahnya membayar booking fee atau uang tanda jadi.

    Status booking fee berbeda dengan down payment (DP). Booking fee hanya menjadi pengikat secara tidak langsung bahwa pengembang tak boleh menawarkan bangunan tersebut kepada orang lain.

    4. Ajukan Permohonan KPR Ruko

    Umumnya, pengembang telah bekerja sama dengan perusahaan perbankan untuk menyediakan layanan pembayaran KPR.

    Lakukan konsultasi kepada pihak pengembang mengenai pengajuan KPR. Pengembang yang telah bekerja sama dengan perusahaan perbankan biasanya akan membantu proses pengajuan KPR sampai berhasil.

    Akan tetapi, bila Anda ingin memutuskan sendiri perusahaan produk KPR-nya maka sah-sah saja.

    Sebagai contoh bila Anda tertarik untuk mengajukan KPR syariah, Bank Mega Syariah memberikan layanan pembiayaan KPR melalui program Flexi Home.

    5. Persiapkan Down Payment

    Pada proses pengajuan KPR ruko, tanyakan pada pihak bank. Apakah ada kebijakan khusus mengenai DP.

    Beberapa bank menerapkan DP 0%, namun tak sedikit juga yang memberikan kebijakan DP untuk meringankan cicilan ke depannya.

    6. Ikuti dan Awasi Proses KPR Ruko

    Ikuti seluruh instruksi yang diarahkan pengembang dan bank saat mengajukan KPR. Lalu tunggu proses persetujuan KPR.

    Idealnya proses verifikasi KPR membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Namun, setiap bank memiliki aturan yang berbeda. Lebih baik Anda bisa tanyakan langsung berapa lama proses verifikasi berlangsung.

    Tips Membeli Ruko untuk Bisnis

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa dalam memilih ruko yang tepat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

    Hal yang paling krusial adalah memastikan legalitas ruko tersebut. Jangan sampai Anda menjalankan bisnis di atas tanah sengketa yang bisa menimbulkan masalah di masa depan.

    Namun selain itu, ada beberapa hal yang tak kalah krusialnya. Pertama mempertimbangkan konsep, jenis usaha dan desain tempat usaha. Mengutip dari 99.co, ada tiga jenis ruko, antara lain:

    • Ruko di perumahan, keuntungannya lokasi bisnis lebih dekat dengan pangsa pasar dan minim kompetitor

    • Ruko di pusat perdagangan, akan banyak pedagang dan pembeli di pusat perdagangan sehingga pebisnis perlu lebih cermat dalam memutuskan ruko mana yang akan dibeli

    • Ruko di jalan besar, perhatikan lingkungan sekitar ruko. Bila Anda dekat dengan gedung sekolah dan perkantoran maka membuka usaha fotokopi atau alat perkantoran menjadi ide yang tepat

    Selanjutnya mengetahui bagaimana fasilitas yang tersedia di ruko tersebut dan sistem keamanannya. Dengan begitu, Anda bisa menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman bagi pemilik bisnis dan pelanggan.

    Untuk menjamin proses berdagang sesuai cara bermuamalah dalam Islam, sebaiknya Anda memanfaatkan produk KPR ruko syariah.

    Flexi Home merupakan pembiayaan KPR syariah dari Bank Mega Syariah yang bebas dari riba, denda dan penalti apapun.

    Angsuran yang dibayarkan bersifat ringan dan tetap sampai lunas dengan pilihan jangka waktu fleksibel hingga 20 tahun.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Ini 3 Cara Mudah Bayar Tagihan Syariah Card
  • Catat! Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025 & Hari Libur Nasional Lainnya
  • Beasiswa Unggulan 2025 : Persyaratan dan Cara Daftar Kuliah Gratis
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Berizin & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah