Agunan adalah aset bernilai yang sering dijadikan sebuah jaminan ketika seseorang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Meskipun saat ini sudah ada pinjaman tanpa agunan, kredit dengan jaminan masih diminati.
Salah satu alasannya karena pinjaman dengan agunan menawarkan plafon lebih tinggi, suku bunga rendah, dan tenor lebih panjang.
Untuk mengetahui lebih jauh terkait apa itu agunan dan jenisnya, berikut penjelasan lengkapnya.
Arti agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur ketika mengajukan pinjaman.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, agunan artinya sebagai kemampuan, kesanggupan, atau keyakinan pihak nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.
Jadi, dengan adanya agunan risiko kredit macet menjadi lebih renda. Karena jika debitur gagal membayar, aset yang dijaminkan dapat diambil alih oleh kreditur.
Biasanya semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka plafon pinjaman juga lebih besar.
Agunan memiliki beberapa fungsi penting dalam aktivitas pengajuan pinjaman. Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu.
Adanya Agunan membantu mencegah debitur dari lepas tanggung jawab dalam membayar angsuran.
Adanya agunan memberikan motivasi kepada debitur untuk melunasi hutangnya dan membayar angsuran tepat waktu.
Agunan memberikan kepastian yang berlandaskan hukum bahwa kreditur memiliki hak untuk mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan ketika terjadi wanprestasi.
Kreditur memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan aset yang dijaminkan jika debitur gagal bayar.
Tidak semua jenis aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Aset yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi tiga syarat utama yaitu sebagai berikut.
Mempunyai Nilai Ekonomi: Aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dan diuangkan.
Dapat Dipindahtangankan dengan Mudah: Aset harus mudah dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak kreditur jika terjadi gagal bayar.
Memiliki Nilai Yuridis: Aset harus memiliki nilai yuridis yang sah dan dapat digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.
Agunan dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Agunan berwujud adalah jenis agunan yang dapat dilihat secara fisik dan jika memungkinkan, dapat dibawa oleh calon debitur saat mengajukan pinjaman. Agunan berwujud dibagi menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.
Agunan Bergerak
Kendaraan Bermotor: Mobil, motor, dan truk adalah contoh agunan bergerak yang umum. Biasanya, bank atau perusahaan pembiayaan mensyaratkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian.
Kapal dan Pesawat: Aset besar ini sering dijadikan agunan oleh perusahaan besar untuk pembiayaan modal usaha.
Agunan Tidak Bergerak
Properti: Rumah, ruko, gedung, gudang, dan tanah bisa dijadikan agunan. Kreditur biasanya meminta sertifikat kepemilikan properti tersebut.
Logam Mulia: Emas adalah contoh umum. Tempat pegadaian sering menerima emas perhiasan sebagai agunan.
Mesin Pabrik: Digunakan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan modal usaha.
Hasil Kebun dan Ternak: Sapi ternak dan kopi berkualitas tinggi sering digunakan sebagai agunan oleh masyarakat pedesaan.
Invoice Financing: Tagihan yang belum dibayar oleh customer dapat dijadikan agunan untuk pembiayaan jangka pendek.
Inventory Financing: Perusahaan besar dapat menggunakan inventori mereka sebagai agunan.
Purchase Order/SPK/Surat Kontrak: Dokumen perjanjian kerjasama bisnis juga bisa dijadikan agunan setelah melalui analisa kelayakan yang ketat.
Sementara agunan tidak berwujud merupakan aset bernilai ekonomi yang tidak terlihat secara fisik dan digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan.
Contoh dari agunan tidak berwujud seperti surat berharga, obligasi, deposito, hak kekayaan intelektual misalnya merek dagang, hak cipta, brand, dan lain sebagainya.
Mengajukan pembiayaan dengan agunan memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh calon debitur. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Plafon Pinjaman Lebih Tinggi: Kredit dengan agunan biasanya menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar.
Suku Bunga Lebih Rendah: Karena ada jaminan, suku bunga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan kredit tanpa agunan.
Tenor Lebih Panjang: Kreditur cenderung menawarkan masa pinjaman yang lebih panjang.
Risiko Kehilangan Aset: Jika gagal membayar, debitur bisa kehilangan aset yang dijaminkan.
Proses Pengajuan Lebih Rumit: Pengajuan kredit dengan agunan memerlukan banyak dokumen dan proses verifikasi yang panjang.
Nilai Pinjaman Tergantung Nilai Agunan: Jumlah pinjaman yang bisa diterima terbatas pada nilai aset yang dijaminkan.
Mengajukan kredit dengan agunan melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah gambaran umum prosesnya:
Kreditur akan menilai aset yang dijaminkan untuk menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan. Penilaian ini melibatkan taksasi dan likuidasi aset.
Nilai Taksasi: Penilaian harga pasar aset.
Nilai Likuidasi: Perkiraan nilai aset jika dijual cepat di pasar.
Kreditur memeriksa dokumen kepemilikan aset untuk memastikan legalitas dan validitasnya. Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk sertifikat tanah, BPKB kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.
Kreditur akan melakukan analisis risiko terhadap calon debitur untuk menilai kemampuan membayar. Analisis ini mencakup evaluasi profil kredit, pendapatan, dan riwayat kredit debitur.
Setelah disetujui, debitur dan kreditur akan menandatangani perjanjian kredit yang mencakup detail tentang jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Setelah perjanjian ditandatangani dan agunan diterima, kreditur akan mencairkan dana pinjaman ke rekening debitur.
Agunan memainkan peran vital dalam proses pengajuan kredit, terutama untuk pinjaman dengan jumlah besar dan tenor panjang. Jika Anda berencana mengajukan kredit tanpa agunan ataupun dengan agunan, bank Mega Syariah punya beberapa pilihan produk pembiayaan. Anda bisa memilih layanan sesuai kebutuhan untuk investasi, modal usaha, maupun pembelian rumah.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui laman resmi Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Bagikan Berita