Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apa Itu Agunan? Ini Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

    Agunan adalah aset bernilai yang sering dijadikan sebuah jaminan ketika seseorang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan. Meskipun saat ini sudah ada pinjaman tanpa agunan, kredit dengan jaminan masih diminati.

    Salah satu alasannya karena pinjaman dengan agunan menawarkan plafon lebih tinggi, suku bunga rendah, dan tenor lebih panjang.

    Untuk mengetahui lebih jauh terkait apa itu agunan dan jenisnya, berikut penjelasan lengkapnya.

    Apa Itu Agunan?

    Arti agunan adalah aset berwujud maupun tidak berwujud milik debitur yang dijadikan jaminan kepada kreditur ketika mengajukan pinjaman.

    Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, agunan artinya sebagai kemampuan, kesanggupan, atau keyakinan pihak nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

    Jadi, dengan adanya agunan risiko kredit macet menjadi lebih renda. Karena jika debitur gagal membayar, aset yang dijaminkan dapat diambil alih oleh kreditur.

    Biasanya semakin bernilai agunan yang dijaminkan, maka plafon pinjaman juga lebih besar.

    Fungsi Agunan Dalam Kredit

    Agunan memiliki beberapa fungsi penting dalam aktivitas pengajuan pinjaman. Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu.

    • Adanya Agunan membantu mencegah debitur dari lepas tanggung jawab dalam membayar angsuran.

    • Adanya agunan memberikan motivasi kepada debitur untuk melunasi hutangnya dan membayar angsuran tepat waktu.

    • Agunan memberikan kepastian yang berlandaskan hukum bahwa kreditur memiliki hak untuk mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan ketika terjadi wanprestasi.

    • Kreditur memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan aset yang dijaminkan jika debitur gagal bayar.

    Syarat Aset untuk Dijadikan Agunan

    Tidak semua jenis aset dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Aset yang dapat dijadikan agunan harus memenuhi tiga syarat utama yaitu sebagai berikut.

    • Mempunyai Nilai Ekonomi: Aset tersebut harus memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dan diuangkan.

    • Dapat Dipindahtangankan dengan Mudah: Aset harus mudah dipindahtangankan hak kepemilikannya kepada pihak kreditur jika terjadi gagal bayar.

    • Memiliki Nilai Yuridis: Aset harus memiliki nilai yuridis yang sah dan dapat digunakan oleh kreditur dalam melakukan likuidasi.

    Jenis-Jenis Agunan

    Agunan dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

    1. Agunan Berwujud

    Agunan berwujud adalah jenis agunan yang dapat dilihat secara fisik dan jika memungkinkan, dapat dibawa oleh calon debitur saat mengajukan pinjaman. Agunan berwujud dibagi menjadi dua jenis, yaitu agunan bergerak dan agunan tidak bergerak.

    Agunan Bergerak

    • Kendaraan Bermotor: Mobil, motor, dan truk adalah contoh agunan bergerak yang umum. Biasanya, bank atau perusahaan pembiayaan mensyaratkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan faktur pembelian.

    • Kapal dan Pesawat: Aset besar ini sering dijadikan agunan oleh perusahaan besar untuk pembiayaan modal usaha.

    Agunan Tidak Bergerak

    • Properti: Rumah, ruko, gedung, gudang, dan tanah bisa dijadikan agunan. Kreditur biasanya meminta sertifikat kepemilikan properti tersebut.

    • Logam Mulia: Emas adalah contoh umum. Tempat pegadaian sering menerima emas perhiasan sebagai agunan.

    • Mesin Pabrik: Digunakan oleh perusahaan besar untuk mendapatkan modal usaha.

    • Hasil Kebun dan Ternak: Sapi ternak dan kopi berkualitas tinggi sering digunakan sebagai agunan oleh masyarakat pedesaan.

    • Invoice Financing: Tagihan yang belum dibayar oleh customer dapat dijadikan agunan untuk pembiayaan jangka pendek.

    • Inventory Financing: Perusahaan besar dapat menggunakan inventori mereka sebagai agunan.

    • Purchase Order/SPK/Surat Kontrak: Dokumen perjanjian kerjasama bisnis juga bisa dijadikan agunan setelah melalui analisa kelayakan yang ketat.

    2. Agunan Tidak Berwujud

    Sementara agunan tidak berwujud merupakan aset bernilai ekonomi yang tidak terlihat secara fisik dan digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

    Contoh dari agunan tidak berwujud seperti surat berharga, obligasi, deposito, hak kekayaan intelektual misalnya merek dagang, hak cipta, brand, dan lain sebagainya. 

    Kelebihan dan Kekurangan Pembiayaan dengan Agunan

    Mengajukan pembiayaan dengan agunan memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan oleh calon debitur. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

    Keuntungan  

    • Plafon Pinjaman Lebih Tinggi: Kredit dengan agunan biasanya menawarkan jumlah pinjaman yang lebih besar.

    • Suku Bunga Lebih Rendah: Karena ada jaminan, suku bunga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan kredit tanpa agunan.

    • Tenor Lebih Panjang: Kreditur cenderung menawarkan masa pinjaman yang lebih panjang.

    Kekurangan 

    • Risiko Kehilangan Aset: Jika gagal membayar, debitur bisa kehilangan aset yang dijaminkan.

    • Proses Pengajuan Lebih Rumit: Pengajuan kredit dengan agunan memerlukan banyak dokumen dan proses verifikasi yang panjang.

    • Nilai Pinjaman Tergantung Nilai Agunan: Jumlah pinjaman yang bisa diterima terbatas pada nilai aset yang dijaminkan.

    Proses dan Persyaratan Pengajuan Pembiayaan dengan Agunan

    Mengajukan kredit dengan agunan melibatkan beberapa langkah dan persyaratan. Berikut adalah gambaran umum prosesnya:

    1. Penilaian Aset

    Kreditur akan menilai aset yang dijaminkan untuk menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan. Penilaian ini melibatkan taksasi dan likuidasi aset.

    • Nilai Taksasi: Penilaian harga pasar aset.

    • Nilai Likuidasi: Perkiraan nilai aset jika dijual cepat di pasar.

    2. Pemeriksaan Dokumen

    Kreditur memeriksa dokumen kepemilikan aset untuk memastikan legalitas dan validitasnya. Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk sertifikat tanah, BPKB kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

    3. Analisis Kelayakan Kredit

    Kreditur akan melakukan analisis risiko terhadap calon debitur untuk menilai kemampuan membayar. Analisis ini mencakup evaluasi profil kredit, pendapatan, dan riwayat kredit debitur.

    4. Penandatanganan Perjanjian Kredit

    Setelah disetujui, debitur dan kreditur akan menandatangani perjanjian kredit yang mencakup detail tentang jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

    5. Pencairan Dana

    Setelah perjanjian ditandatangani dan agunan diterima, kreditur akan mencairkan dana pinjaman ke rekening debitur.

    Agunan memainkan peran vital dalam proses pengajuan kredit, terutama untuk pinjaman dengan jumlah besar dan tenor panjang. Jika Anda berencana mengajukan kredit tanpa agunan ataupun dengan agunan, bank Mega Syariah punya beberapa pilihan produk pembiayaan. Anda bisa memilih layanan sesuai kebutuhan untuk investasi, modal usaha, maupun pembelian rumah.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui laman resmi Bank Mega Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah