19 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah
Fasilitas pembiayaan dari bank syariah kini semakin lengkap dan bervariasi. Anda dapat mengajukan pinjaman pemilikan rumah, pemilikan kendaraan, hingga kredit tanpa agunan alias KTA di perbankan syariah.
KTA Syariah adalah salah satu produk pinjaman yang tidak memerlukan jaminan sebagai alternatif untuk Anda saat memerlukan dana mendesak tanpa perlu khawatir akan riba.
Produk pembiayaan dari bank syariah sebenarnya memiliki fitur dan manfaat yang sama dengan kredit tanpa agunan dari bank konvensional. Tetapi yang membedakannya adalah cara kerja dan sistemnya yang menggunakan prinsip Islam.
Untuk lebih jelasnya, mari simak selengkapnya tentang produk KTA syariah berikut ini.
Secara umum, KTA adalah fasilitas pinjaman dari bank berupa uang tunai yang dapat diajukan oleh nasabah tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun. Saat ini terdapat dua jenis pinjaman tanpa agunan, yaitu secara syariah dan konvensional.
Jika KTA konvensional memakai sistem perbankan pada umumnya, KTA syariah adalah pembiayaan tanpa agunan yang sesuai dengan prinsip dan hukum syariah Islam.
Produk yang juga dikenal dengan nama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) iB ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank tanpa perlu khawatir dengan skema riba dalam bentuk bunga.
Lalu, apakah pinjaman tanpa agunan ini diperbolehkan dalam Islam?
Mengingat tidak adanya skema bunga dalam produk KTA syariah, maka sebenarnya hukum mengajukan pinjaman tanpa agunan di bank syariah adalah diperbolehkan.
Terlebih, bank syariah mengemas KTA syariah berdasarkan akad syariah, serta pengelolaannya juga sesuai dengan hukum Islam.
Adapun sebagai pembagian keuntungan, pinjaman di bank syariah tidak memakai bunga tetapi menggunakan prinsip bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan. Umumnya, ada tiga jenis akad KTA syariah, antara lain:
Selain sah secara hukum Islam, KTA syariah juga diperbolehkan dalam perundang-undangan di Indonesia sebagai produk yang legal dari lembaga keuangan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KTA syariah dan konvensional dari sisi fitur dan manfaatnya sebenarnya hampir sama.
Tetapi ada beberapa hal yang membedakan kedua produk unggulan dari perbankan ini, antara lain:
Bunga adalah hal yang wajar dalam setiap produk lembaga keuangan konvensional. Begitupun pada produk KTA di bank konvensional memiliki bunga yang besaran sesuai dengan ketentuan perbankan masing-masing.
Tetapi sebagaimana diketahui, di dalam Islam bunga merupakan hal yang dilarang. Untuk itulah semua produk bank syariah tidak boleh mengandung bunga baik itu floating atau annual, termasuk fasilitas pinjaman tanpa agunannya.
Sebagai gantinya, bank syariah menerima keuntungan dalam bentuk lain, seperti bagi hasil, sistem sewa, atau pembagian keuntungan lain yang sesuai dengan syariah.
Pada KTA syariah, pembagian risiko akan diatur dengan adil. Bahkan, bank syariah akan menangggung risiko yang lebih besar ketimbangkan nasabah sesuai dengan penggunaan akad yang disepakati sebelumnya.
Berbeda dengan produk pembiayaan di lembaga keuangan konvensional, di mana semua risiko yang disebabkan oleh kegalalan investasi akan ditanggung penuh oleh nasabah
Tujuan penggunaan dana juga menjadi hal yang membedakan KTA syariah dan konvensional. Pada KTA konvensional, Anda diperkenan untuk menggunakan dana pinjaman selama sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Namun, calon debitur yang ingin mengajukan pembiayaan tanpa jaminan di bank syariah wajib memastikan tujuan pemakaian dana untuk hal-hal yang halal dan tidak menyalahi hukum Islam.
Bahkan, kini bank syariah mengemas PTA untuk tujuan yang sesuai syariah seperti PTA untuk haji dan umroh dan sebagai pinjaman modal usaha syariah.
Baik produk yang dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas jasa keuangan (OJK).
Nah, pada bank syariah pihak yang mengawasi ditambah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Tugasnya untuk memastikan bahwa produk perbankan syariah sudah sesuai dengan hukum syariat Islam.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir karena seluruh ketentuan, mekanisme pembagian keuntungan, dan skemanya tidak akan menyalahi aturan maupun memberatkan debitur.
Tertarik mengajukan pinjaman tanpa agunan di bank syariah? Selain sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini berbagai keuntungan KTA syariah:
Bagi Anda yang memerlukan dana mendesak untuk beragai keperluan dan merupakan karyawan dari perusahaan yang menyalurkan gaji di Bank Mega Syariah, yuk ajukan Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) iB.
Fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi para karyawan tetap di perusahaan yang telah bekerja sama dan pembayaran gajinya (payroll) melalui Bank Mega Syariah ini memiliki banyak sekali keunggulan.
Misalnya, limit yang besar, hingga Rp300 Juta, cicilan lebih pasti dan transparan sesuai kesepakatan nasabah dan bank, serta jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun). Syarat mengajukan KTA syariah di Bank Mega Syariah juga cenderung mudah, yaitu:
Untuk cara mengajukan PTA iB dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau menghubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 dan e-mail di customercare@megasyariah.co.id. Kemudian, tim Bank Mega Syariah akan menjelaskan kepada Anda terkait pengajuan PTA iB.
Demikian informasi mengenai KTA syariah yang dapat disampaikan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Bagikan Berita