Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Hukum KTA Syariah dan Perbedaannya dengan KTA Konvensional

    19 Juni 2023 | Tim Bank Mega Syariah

    Fasilitas pembiayaan dari bank syariah kini semakin lengkap dan bervariasi. Anda dapat mengajukan pinjaman pemilikan rumah, pemilikan kendaraan, hingga kredit tanpa agunan alias KTA di perbankan syariah.

    KTA Syariah adalah salah satu produk pinjaman yang tidak memerlukan jaminan sebagai alternatif untuk Anda saat memerlukan dana mendesak tanpa perlu khawatir akan riba.

    Produk pembiayaan dari bank syariah sebenarnya memiliki fitur dan manfaat yang sama dengan kredit tanpa agunan dari bank konvensional. Tetapi yang membedakannya adalah cara kerja dan sistemnya yang menggunakan prinsip Islam.

    Untuk lebih jelasnya, mari simak selengkapnya tentang produk KTA syariah berikut ini.

    Apa Itu KTA Syariah?

    Secara umum, KTA adalah fasilitas pinjaman dari bank berupa uang tunai yang dapat diajukan oleh nasabah tanpa perlu memberikan agunan atau jaminan apapun. Saat ini terdapat dua jenis pinjaman tanpa agunan, yaitu secara syariah dan konvensional.

    Jika KTA konvensional memakai sistem perbankan pada umumnya, KTA syariah adalah pembiayaan tanpa agunan yang sesuai dengan prinsip dan hukum syariah Islam.

    Produk yang juga dikenal dengan nama Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) iB ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman di bank tanpa perlu khawatir dengan skema riba dalam bentuk bunga.

    Hukum Kredit Tanpa Agunan (KTA) dalam Islam

    Lalu, apakah pinjaman tanpa agunan ini diperbolehkan dalam Islam?

    Mengingat tidak adanya skema bunga dalam produk KTA syariah, maka sebenarnya hukum mengajukan pinjaman tanpa agunan di bank syariah adalah diperbolehkan.

    Terlebih, bank syariah mengemas KTA syariah berdasarkan akad syariah, serta pengelolaannya juga sesuai dengan hukum Islam.

    Adapun sebagai pembagian keuntungan, pinjaman di bank syariah tidak memakai bunga tetapi menggunakan prinsip bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan. Umumnya, ada tiga jenis akad KTA syariah, antara lain:

    • Murabahah atau akad jual beli.
    • Ijarah atau akad sewa-menyewa dengan perubahan kepemilikan.
    • Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) atau akad kerja sama dengan penggabungan modal untuk mendapatkan barang tertentu di mana kepemilikan unit porsi modal usaha salah satu mitra berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh mitra lainnya.

    Selain sah secara hukum Islam, KTA syariah juga diperbolehkan dalam perundang-undangan di Indonesia sebagai produk yang legal dari lembaga keuangan.

    Perbedaan PTA Syariah dan KTA Konvensional

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KTA syariah dan konvensional dari sisi fitur dan manfaatnya sebenarnya hampir sama.

    Tetapi ada beberapa hal yang membedakan kedua produk unggulan dari perbankan ini, antara lain:

    1. Sistem Bunga

    Bunga adalah hal yang wajar dalam setiap produk lembaga keuangan konvensional. Begitupun pada produk KTA di bank konvensional memiliki bunga yang besaran sesuai dengan ketentuan perbankan masing-masing.

    Tetapi sebagaimana diketahui, di dalam Islam bunga merupakan hal yang dilarang. Untuk itulah semua produk bank syariah tidak boleh mengandung bunga baik itu floating atau annual, termasuk fasilitas pinjaman tanpa agunannya.

    Sebagai gantinya, bank syariah menerima keuntungan dalam bentuk lain, seperti bagi hasil, sistem sewa, atau pembagian keuntungan lain yang sesuai dengan syariah.

    2. Pembagian Risiko

    Pada KTA syariah, pembagian risiko akan diatur dengan adil. Bahkan, bank syariah akan menangggung risiko yang lebih besar ketimbangkan nasabah sesuai dengan penggunaan akad yang disepakati sebelumnya.

    Berbeda dengan produk pembiayaan di lembaga keuangan konvensional, di mana semua risiko yang disebabkan oleh kegalalan investasi akan ditanggung penuh oleh nasabah

    3. Tujuan Penggunaan Dana

    Tujuan penggunaan dana juga menjadi hal yang membedakan KTA syariah dan konvensional. Pada KTA konvensional, Anda diperkenan untuk menggunakan dana pinjaman selama sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

    Namun, calon debitur yang ingin mengajukan pembiayaan tanpa jaminan di bank syariah wajib memastikan tujuan pemakaian dana untuk hal-hal yang halal dan tidak menyalahi hukum Islam.

    Bahkan, kini bank syariah mengemas PTA untuk tujuan yang sesuai syariah seperti PTA untuk haji dan umroh dan sebagai pinjaman modal usaha syariah.

    4. Pihak yang Mengawasi

    Baik produk yang dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional berada di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas jasa keuangan (OJK).

    Nah, pada bank syariah pihak yang mengawasi ditambah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Tugasnya untuk memastikan bahwa produk perbankan syariah sudah sesuai dengan hukum syariat Islam.

    Jadi, Anda tidak perlu khawatir karena seluruh ketentuan, mekanisme pembagian keuntungan, dan skemanya tidak akan menyalahi aturan maupun memberatkan debitur.

    Keuntungan KTA Syariah

    Tertarik mengajukan pinjaman tanpa agunan di bank syariah? Selain sesuai dengan prinsip syariah, berikut ini berbagai keuntungan KTA syariah:

    • Dapat dipastikan kehalalannya karena memenuhi ketentuan syariah.
    • Transparan sesuai kesepakatan nasabah dan bank. Seluruh ketentuan sudah ditetapkan di awal dalam perjanjian pembiayaan, termasuk besaran pinjaman yang disetujui, tenor, hingga jumlah cicilan setiap bulannya.
    • Umumnya angsuran sudah fixed (tetap) per bulan.
    • Biaya-biaya cenderung lebih ringan.
    • Fasilitas dan fitur tidak jauh berbeda dengan KTA konvensional, sepeti fitur autodebet, pengajuan yang mudah, dan sebagainya sesuai ketentuan dari perusahaan perbankan.

    Syarat Pengajuan KTA Syariah

    Bagi Anda yang memerlukan dana mendesak untuk beragai keperluan dan merupakan karyawan dari perusahaan yang menyalurkan gaji di Bank Mega Syariah, yuk ajukan Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA) iB.

    Fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan bagi para karyawan tetap di perusahaan yang telah bekerja sama dan pembayaran gajinya (payroll) melalui Bank Mega Syariah ini memiliki banyak sekali keunggulan.

    Misalnya, limit yang besar, hingga Rp300 Juta, cicilan lebih pasti dan transparan sesuai kesepakatan nasabah dan bank, serta jangka waktu pembiayaan hingga 60 bulan (5 tahun). Syarat mengajukan KTA syariah di Bank Mega Syariah juga cenderung mudah, yaitu:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
    • Memiliki penghasilan tetap dengan pembayaran gajinya (payroll) melalui Bank Mega Syariah.
    • Usia minimal 18 tahun (jika sudah menikah) atau 21 tahun belum pernah menikah (cakap secara hukum). Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk profesional.
    • Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan pembiayaan.
    • Melengkapi dokumen persyaratan, seperti kartu identitas, slip gaji, rekening koran, NPWP, dan lain-lain sesuai ketentuan perbankan.

    Untuk cara mengajukan PTA iB dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau menghubungi Mega Syariah Call melalui nomor (021) 2985 2222 dan e-mail di customercare@megasyariah.co.id. Kemudian, tim Bank Mega Syariah akan menjelaskan kepada Anda terkait pengajuan PTA iB.

    Demikian informasi mengenai KTA syariah yang dapat disampaikan. 

    Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

    Payroll

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah