23 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Mengetahui bagaimana cara cek nama di BI checking atau SLIK OJK secara mandiri sangatlah penting. Terutama sebelum Anda hendak mengajukan produk pembiayaan di perbankan.
Melalui pengecekan SLIK OJK secara mandiri, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit bagus atau tidak sebelum pengajuan pembiayaan. Caranya juga mudah, Anda bisa menggunakan smartphone, tablet, laptop hingga komputer pribadi.
Pada artikel ini, memberi tahu mengenai bagaimana cara cek nama di BI checking, apa saja syaratnya hingga cara membersihkan nama Anda jika jejak kredit buruk.
Sebelum mengajukan pembiayaan, seperti KPR maupun pembiayaan kendaraan, Anda bisa memanfaatkan layanan cek BI Checking atau saat ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Syarat ceknya berbeda untuk masing-masing jenis debitur. Berikut ini cara cek BI checking online debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang telah meninggal dunia.
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas pribadi yaitu KTP
Warga negara asing yang dibuktikan dengan dokumen pribadi resmi Paspor
Identitas resmi pengurus badan usaha, bila seorang WNI maka melampirkan KTP sedangkan WNA melampirkan Paspor
NPWP badan usaha
Dokumen akta pendirian atau anggaran dasar pertama
Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang mengidentifikasi perubahan kepengurusan badan usaha
Identitas ahli waris, bila seorang WNI maka KTP sedangkan WNA melampirkan Paspor
Dokumen kematian asli yang diterbitkan oleh pihak berwenang
Dokumen yang merujuk hubungan sebagai ahli waris atau kekeluargaan
Terdapat 3 cara cek BI checking via HP yaitu melalui website iDeb OJK, IDScore.id dan aplikasi Skor Life. Berikut ini langkah-langkahnya.
Berikut ini cara periksa riwayat kredit melalui website iDeb OJK, antara lain:
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan sesuai dengan jenis debiturnya
Mengakses website https://idebku.ojk.go.id kemudian memilih menu “Pendaftaran”
Mengisi formulir yang diminta, khususnya informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur hingga mengunggah dokumen pendukung yang diminta
Mengklik menu “Selanjutnya”
Lalu klik ceklis pada kolom pernyataan seluruh data yang telah diinformasikan telah benar dan kesiapan Anda untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan OJK
Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK
Tunggu hingga proses pendaftaran dinyatakan berhasil. Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa disalin atau dicatat
Periksa kembali status permohonan tersebut di menu “Status Layanan” dengan menginput nomor pendaftaran tersebut atau menuliskan identitas debitur
Tim akan mengirimkan hasil riwayat BI checking debitur ke email yang terdaftar maksimal satu hari kerja dari proses pendaftaran dinyatakan berhasil
Berikut ini langkah-langkah cek BI checking via HP melalui website IDScore.id, langkah-langkahnya antara lain:
Mengakses website www.idscore.id
Melakukan login di website tersebut menggunakan username dan password yang telah terdaftar
Bila belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dulu
Selanjutnya menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”
Mengikut seluruh instruksi yang diminta hingga proses pengecekan berhasil
Berikut ini cara memeriksa BI checking secara online melalui aplikasi Skor Life, antara lain:
Mengunduh dan menginstal aplikasi Skor Life di perangkat
Melakukan login di aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, debitur bisa melakukan registrasi terlebih dulu
Mengisi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan melihat skor kredit debitur
Mengikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta hingga informasi skor debitur diberikan
Mengutip dari website OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK adalah sistem yang membantu pelaksanaan pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan yang dibutuhkan perusahaan bank.
Dulunya untuk memeriksa informasi keuangan nasabah, bank akan memeriksanya melalui data yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yaitu Sistem Informasi Debitur. Namun sejak tahun 2018 sistem tersebut bermigrasi ke SLIK yang dikelola oleh OJK.
Melalui sistem itu, kreditur dan debitur dapat memeriksa BI checking untuk mengetahui riwayat dan kelayakan kredit dari debitur.
Terdapat 5 skor yang menjadi inisialisasi kelayakan calon debitur berdasarkan riwayat atau rekam jejak kreditnya, antara lain:
Skor 1 atau Kredit Lancar, merupakan inisialisasi bagi debitur yang patuh untuk memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayarkan cicilan dan bunganya tepat waktu hingga kredit lunas
Skor 2 atau Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 1 sampai 90 hari
Skor 3 atau Kredit Tidak Lancar, adalah inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 91 sampai 120 hari
Skor 4 atau Kredit Diragukan, merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit selama 121 sampai 180 hari
Skor 5 atau Kredit Macet, merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit lebih dari 180 hari
Saat calon debitur mendapatkan skor 3, 4 ataupun 5 biasanya jenis debitur ini masuk ke dalam kategori black list BI checking dan sulit mendapatkan permohonan pembiayaan atau kredit.
Mengapa begitu penting melihat skor kredit calon nasabah bagi bank? Sebab saat bank memberikan pembiayaan atau kredit kepada debitur yang memiliki skor 3, 4 atau 5 tersebut, maka status kredit yang diberikan adalah non performing loan (NPL).
NPL ini merupakan indikator fundamental dan tolok ukur untuk mengetahui kelancaran pembiayaan perusahaan bank tersebut. Saat NPL bermasalah, maka modal yang dimiliki bank turut berkurang. Sejalan dengan itu, maka produk pembiayaan atau kredit pun turut berkurang untuk masa yang akan datang.
Oleh karena itu, sebaiknya debitur memperhatikan skor kreditnya dan rutin memeriksa skor kreditnya agar bertahan pada skor 1 dan 2.
Beruntungnya nama debitur yang telah masuk ke dalam daftar hitam atau black list BI checking bisa diubah. Bagaimana caranya? Berikut ini tips untuk mengubah nama debitur yang masuk ke dalam black list BI checking, antara lain:
Melunasi kredit yang tertunggak atau kredit macet
Memastikan proses pelunasan dan pembayaran kewajiban dilakukan dengan tepat waktu
Setelah kredit lunas, debitur bisa melakukan pemeriksaan secara berkala skor pada nama debitur tersebut. Apakah ada perubahan skor atau belum
Bila belum ada perubahan skor, maka debitur bisa bernegosiasi dengan bank pemberi produk kredit
Setelah bank memberikan dokumen klarifikasi atau surat penjelasan, bawa dokumen tersebut kepada pihak OJK bahwa debitur telah dinyatakan berhasil melunasi kewajiban kredit sebelumnya
Jadi, sebelum Anda mengajukan pembiayaan, sebaiknya periksa terlebih dulu riwayat kredit dan pastikan tidak masuk ke dalam blacklist dari BI checking. Tujuannya tentu saja agar proses pembiayaan pembelian rumah berjalan lancar sesuai prosedur.
Itulah informasi seputar cara cek nama dan riwayat kredit di SLIK OJK atau BI Checking yang dapat disampaikan. Temukan berbagai produk pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan di Bank Mega Syariah.
Salah satunya, KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home.
Produk pembiayaan kepemilikan rumah ini memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita