Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Wudhu yang Benar dan Rukun Wajib Lainnya
  • Memahami Makna dan Penerapan Rukun Iman dalam Kehidupan
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ketahui Syarat dan Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK

    23 Januari 2024 | Tim Bank Mega Syariah


    Mengetahui bagaimana cara cek nama di BI checking atau SLIK OJK secara mandiri sangatlah penting. Terutama sebelum Anda hendak mengajukan produk pembiayaan di perbankan.

    Melalui pengecekan SLIK OJK secara mandiri, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit bagus atau tidak sebelum pengajuan pembiayaan. Caranya juga mudah, Anda bisa menggunakan smartphone, tablet, laptop hingga komputer pribadi.

    Pada artikel ini, memberi tahu mengenai bagaimana cara cek nama di BI checking, apa saja syaratnya hingga cara membersihkan nama Anda jika jejak kredit buruk.

    Persyaratan Cek BI Checking atau SLIK OJK

    Sebelum mengajukan pembiayaan, seperti KPR maupun pembiayaan kendaraan, Anda bisa memanfaatkan layanan cek BI Checking atau saat ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Syarat ceknya berbeda untuk masing-masing jenis debitur. Berikut ini cara cek BI checking online debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang telah meninggal dunia.

    Syarat Debitur Perorangan

    • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas pribadi yaitu KTP

    • Warga negara asing yang dibuktikan dengan dokumen pribadi resmi Paspor

    Syarat Debitur Badan Usaha

    • Identitas resmi pengurus badan usaha, bila seorang WNI maka melampirkan KTP sedangkan WNA melampirkan Paspor

    • NPWP badan usaha

    • Dokumen akta pendirian atau anggaran dasar pertama

    • Dokumen perubahan anggaran dasar terakhir yang mengidentifikasi perubahan kepengurusan badan usaha

    Syarat Debitur Meninggal Dunia

    • Identitas ahli waris, bila seorang WNI maka KTP sedangkan WNA melampirkan Paspor

    • Dokumen kematian asli yang diterbitkan oleh pihak berwenang

    • Dokumen yang merujuk hubungan sebagai ahli waris atau kekeluargaan

    Cara Cek Nama dan Riwayat Kredit di SLIK OJK

    Terdapat 3 cara cek BI checking via HP yaitu melalui website iDeb OJK, IDScore.id dan aplikasi Skor Life. Berikut ini langkah-langkahnya.


    1. Via iDeb OJK

    Berikut ini cara periksa riwayat kredit melalui website iDeb OJK, antara lain:

    • Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan sesuai dengan jenis debiturnya

    • Mengakses website https://idebku.ojk.go.id kemudian memilih menu “Pendaftaran”

    • Mengisi formulir yang diminta, khususnya informasi tentang jenis debitur, nomor identitas debitur hingga mengunggah dokumen pendukung yang diminta

    • Mengklik menu “Selanjutnya”

    • Lalu klik ceklis pada kolom pernyataan seluruh data yang telah diinformasikan telah benar dan kesiapan Anda untuk mengikuti seluruh syarat dan ketentuan OJK

    • Ajukan permohonan pemeriksaan SLIK OJK

    • Tunggu hingga proses pendaftaran dinyatakan berhasil. Debitur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa disalin atau dicatat

    • Periksa kembali status permohonan tersebut di menu “Status Layanan” dengan menginput nomor pendaftaran tersebut atau menuliskan identitas debitur

    • Tim akan mengirimkan hasil riwayat BI checking debitur ke email yang terdaftar maksimal satu hari kerja dari proses pendaftaran dinyatakan berhasil

    2. Via IDScore.id

    Berikut ini langkah-langkah cek BI checking via HP melalui website IDScore.id, langkah-langkahnya antara lain:

    • Mengakses website www.idscore.id

    • Melakukan login di website tersebut menggunakan username dan password yang telah terdaftar

    • Bila belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dulu

    • Selanjutnya menu “Cek Skor Kredit Anda Sekarang”

    • Mengikut seluruh instruksi yang diminta hingga proses pengecekan berhasil

    3. Via Aplikasi Skor Life

    Berikut ini cara memeriksa BI checking secara online melalui aplikasi Skor Life, antara lain:

    • Mengunduh dan menginstal aplikasi Skor Life di perangkat

    • Melakukan login di aplikasi tersebut. Jika belum memiliki akun, debitur bisa melakukan registrasi terlebih dulu

    • Mengisi data diri yang diminta untuk mengajukan permohonan melihat skor kredit debitur

    • Mengikuti seluruh instruksi dan prosedur yang diminta hingga informasi skor debitur diberikan

    Cara Membaca Skor Kredit

    Mengutip dari website OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK adalah sistem yang membantu pelaksanaan pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan yang dibutuhkan perusahaan bank.

    Dulunya untuk memeriksa informasi keuangan nasabah, bank akan memeriksanya melalui data yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yaitu Sistem Informasi Debitur. Namun sejak tahun 2018 sistem tersebut bermigrasi ke SLIK yang dikelola oleh OJK.

    Melalui sistem itu, kreditur dan debitur dapat memeriksa BI checking untuk mengetahui riwayat dan kelayakan kredit dari debitur.

    Terdapat 5 skor yang menjadi inisialisasi kelayakan calon debitur berdasarkan riwayat atau rekam jejak kreditnya, antara lain:

    • Skor 1 atau Kredit Lancar, merupakan inisialisasi bagi debitur yang patuh untuk memenuhi kewajiban kreditnya dengan membayarkan cicilan dan bunganya tepat waktu hingga kredit lunas

    • Skor 2 atau Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 1 sampai 90 hari

    • Skor 3 atau Kredit Tidak Lancar, adalah inisialisasi bagi debitur yang menunggak cicilan kredit selama 91 sampai 120 hari

    • Skor 4 atau Kredit Diragukan, merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit selama 121 sampai 180 hari

    • Skor 5 atau Kredit Macet, merupakan inisialisasi bagi debitur yang menunggak pembayaran kredit lebih dari 180 hari

    Saat calon debitur mendapatkan skor 3, 4 ataupun 5 biasanya jenis debitur ini masuk ke dalam kategori black list BI checking dan sulit mendapatkan permohonan pembiayaan atau kredit.

    Mengapa begitu penting melihat skor kredit calon nasabah bagi bank? Sebab saat bank memberikan pembiayaan atau kredit kepada debitur yang memiliki skor 3, 4 atau 5 tersebut, maka status kredit yang diberikan adalah non performing loan (NPL).

    NPL ini merupakan indikator fundamental dan tolok ukur untuk mengetahui kelancaran pembiayaan perusahaan bank tersebut. Saat NPL bermasalah, maka modal yang dimiliki bank turut berkurang. Sejalan dengan itu, maka produk pembiayaan atau kredit pun turut berkurang untuk masa yang akan datang.

    Oleh karena itu, sebaiknya debitur memperhatikan skor kreditnya dan rutin memeriksa skor kreditnya agar bertahan pada skor 1 dan 2.

    Tips Membersihkan Nama di BI Checking

    Beruntungnya nama debitur yang telah masuk ke dalam daftar hitam atau black list BI checking bisa diubah. Bagaimana caranya? Berikut ini tips untuk mengubah nama debitur yang masuk ke dalam black list BI checking, antara lain:

    • Melunasi kredit yang tertunggak atau kredit macet

    • Memastikan proses pelunasan dan pembayaran kewajiban dilakukan dengan tepat waktu

    • Setelah kredit lunas, debitur bisa melakukan pemeriksaan secara berkala skor pada nama debitur tersebut. Apakah ada perubahan skor atau belum

    • Bila belum ada perubahan skor, maka debitur bisa bernegosiasi dengan bank pemberi produk kredit

    • Setelah bank memberikan dokumen klarifikasi atau surat penjelasan, bawa dokumen tersebut kepada pihak OJK bahwa debitur telah dinyatakan berhasil melunasi kewajiban kredit sebelumnya

    Jadi, sebelum Anda mengajukan pembiayaan, sebaiknya periksa terlebih dulu riwayat kredit dan pastikan tidak masuk ke dalam blacklist dari BI checking. Tujuannya tentu saja agar proses pembiayaan pembelian rumah berjalan lancar sesuai prosedur.

    Itulah informasi seputar cara cek nama dan riwayat kredit di SLIK OJK atau BI Checking yang dapat disampaikan. Temukan berbagai produk pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan di Bank Mega Syariah.

    Salah satunya, KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home.

    Produk pembiayaan kepemilikan rumah ini memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • Tata Cara Wudhu yang Benar dan Rukun Wajib Lainnya
  • Memahami Makna dan Penerapan Rukun Iman dalam Kehidupan
  • Berkas Persyaratan Nikah Terbaru 2025 dan Prosedur Pendaftarannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah