Ini Syarat dan Cara Mengajukan FLPP, Program KPR Subsidi
19 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah
Cara mengajukan FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bisa dilakukan secara online. FLPP termasuk program pemerintah yang menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Bukan rahasia lagi bahwa harga tanah dan rumah setiap tahunnya terus meningkat. Sulit bagi anak muda atau keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengembangan program FLPP di bawah program KPR bersubsidi. Apa saja persyaratan dan cara mengajukan FLPP?
Apa Itu FLPP?
FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.
Pengelolaan program KPR FLPP dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuannya untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. Sebab, nantinya pemerintah membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.
Jadi, sederhananya FLPP adalah salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di bank konvensional, Anda juga dapat mengajukan FLPP di bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau. angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.
Prosedur dan Cara Mengajukan FLPP
Syarat utama masyarakat yang berkesempatan menerima program KPR FLPP ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat yang tergolong ke dalam MBR memiliki keterbatasan daya beli, khususnya dalam membeli hunian tempat tinggal.
Oleh karena itu, pemerintah melalui program KPR bersubsidi FLPP ini membantu masyarakat yang tergolong MBR.
Berikut ini syarat lengkapnya:
Syarat Pengajuan KPR FLPP
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam peraturan tersebut tertulis syarat penerima KPR FLPP, di antaranya:
Penerima KPR FLPP merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia
Penerima KPR FLPP berusia 21 tahun atau berstatus telah menikah
Penerima KPR FLPP belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah
Penerima KPR FLPP memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Susun
Penerima KPR FLPP telah bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun
Penerima KPR FLPP memiliki NPWP atau SPT PPh orang pribadi sesuai aturan undang-undang yang berlaku
Perihal kebijakan penghasilan penerima KPR FLPP, terjadi perubahan sesuai yang tertulis dalam website resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam website tersebut tertulis bahwa sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, penghasilan atau pendapatan penerima KPR FLPP tidak melebihi Rp 8 juta per bulan untuk fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan Susun.
Cara Mengajukan KPR FLPP
Mengutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), langkah-langkah untuk mengajukan KPR bersubsidi FLPP antara lain:
Calon penerima KPR FLPP telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
Calon penerima KPR FLPP telah menentukan lokasi rumah yang diimpikan
Kemudian, calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang dan berkonsultasi tentang program FLPP serta mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan
Calon penerima datang ke Bank Pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian impian dan kalkulasi kredit lebih lanjut
Setelah pengajuan KPR FLPP disetujui, maka calon penerima KPR FLPP dan pihak Bank Pelaksana melangsungkan akad kredit
Manfaat KPR Subsidi FLPP
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan merupakan program pemerintah yang mendukung MBR untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
Pengelolaan KPR bersubsidi khusus ini diatur dan dikelola langsung di bawah pengawasan Kementerian PUPR.
Hal serupa juga disebutkan dalam laman resmi Kementerian Keuangan. Dalam laman tersebut tertulis bahwa FLPP adalah langkah intervensi dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan affordability dan accessibility bagi MBR.
Sekalipun masyarakat yang tergolong MBR memiliki keterbatasan keuangan untuk memiliki rumah, akan tetapi pemerintah mendukung melalui kebijakan finansial FLPP.
Dalam laman resmi Tapera menyebutkan lima keuntungan yang akan Anda dapatkan bila mengajukan FLPP, antara lain:
Maksimal suku bunga sebesar 5%
Jangka waktu pelunasan pembiayaan dapat diangsur hingga 20 tahun
Nasabah dibebankan down payment (DP) ringan dibandingkan KPR lain
Pemerintah memberikan subsidi bantuan DP sebesar Rp 4 juta
Nasabah bebas biaya PPn
Nasabah bebas premi asuransi
Program FLPP di Bank Mega Syariah
Bank Mega Syariah menjadi salah satu dari tujuh bank nasional yang memiliki program FLPP dari BP Tapera.
Nasabah Bank Mega Syariah (BMS) berkesempatan memiliki hunian murah dan bebas riba. Sebab skema program Flexi Sejahtera atau program FLPP dari BMS menerapkan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.
Fitur program FLPP pada produk Flexi Sejahtera, antara lain:
Jangka waktu fleksibel hingga 20 tahun
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mulai dari Rp 4 juta
Besaran margin setara 5%
Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu
Sesuai dengan peraturan Menteri PUPR, bagi nasabah Bank Mega Syariah yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta dapat mengajukan permohonan Flexi Sejahtera.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui laman resmi Bank Mega Syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!