Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Ini Syarat dan Cara Mengajukan FLPP, Program KPR Subsidi

    19 April 2024 | Tim Bank Mega Syariah

    Cara mengajukan FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan bisa dilakukan secara online. FLPP termasuk program pemerintah yang menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

    Bukan rahasia lagi bahwa harga tanah dan rumah setiap tahunnya terus meningkat. Sulit bagi anak muda atau keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.

    Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengembangan program FLPP di bawah program KPR bersubsidi. Apa saja persyaratan dan cara mengajukan FLPP?

    Apa Itu FLPP?

    FLPP adalah singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri.

    Pengelolaan program KPR FLPP dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Tujuannya untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) untuk MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. Sebab, nantinya pemerintah membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.

    Jadi, sederhananya FLPP adalah salah satu skema pembiayaan pemilikan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain di bank konvensional, Anda juga dapat mengajukan FLPP di bank syariah yang bekerja sama dengan pemerintah.

    Berbagai kemudahan yang ditawarkan dari program FLPP, mulai dari uang muka yang terjangkau. angsuran yang ringan, jangka waktu yang lama, hingga kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka.

    Prosedur dan Cara Mengajukan FLPP

    Syarat utama masyarakat yang berkesempatan menerima program KPR FLPP ini yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat yang tergolong ke dalam MBR memiliki keterbatasan daya beli, khususnya dalam membeli hunian tempat tinggal.

    Oleh karena itu, pemerintah melalui program KPR bersubsidi FLPP ini membantu masyarakat yang tergolong MBR.

    Berikut ini syarat lengkapnya:

    Syarat Pengajuan KPR FLPP

    Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

    Dalam peraturan tersebut tertulis syarat penerima KPR FLPP, di antaranya:

    • Penerima KPR FLPP merupakan WNI yang berdomisili di Indonesia

    • Penerima KPR FLPP berusia 21 tahun atau berstatus telah menikah

    • Penerima KPR FLPP belum memiliki rumah dan belum pernah menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah untuk memiliki rumah

    • Penerima KPR FLPP memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan penghasilan maksimal Rp 7 juta untuk menikmati fasilitas Rumah Sejahtera Susun

    • Penerima KPR FLPP telah bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun

    • Penerima KPR FLPP memiliki NPWP atau SPT PPh orang pribadi sesuai aturan undang-undang yang berlaku

    Perihal kebijakan penghasilan penerima KPR FLPP, terjadi perubahan sesuai yang tertulis dalam website resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

    Dalam website tersebut tertulis bahwa sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, penghasilan atau pendapatan penerima KPR FLPP tidak melebihi Rp 8 juta per bulan untuk fasilitas Rumah Sejahtera Tapak dan Susun.

    Cara Mengajukan KPR FLPP

    Mengutip dari laman resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), langkah-langkah untuk mengajukan KPR bersubsidi FLPP antara lain:

    • Calon penerima KPR FLPP telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan

    • Calon penerima KPR FLPP telah menentukan lokasi rumah yang diimpikan

    • Kemudian, calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang dan berkonsultasi tentang program FLPP serta mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan

    • Calon penerima datang ke Bank Pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian impian dan kalkulasi kredit lebih lanjut

    • Setelah pengajuan KPR FLPP disetujui, maka calon penerima KPR FLPP dan pihak Bank Pelaksana melangsungkan akad kredit

    Manfaat KPR Subsidi FLPP

    Mengutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

    Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahaan merupakan program pemerintah yang mendukung MBR untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

    Pengelolaan KPR bersubsidi khusus ini diatur dan dikelola langsung di bawah pengawasan Kementerian PUPR.

    Hal serupa juga disebutkan dalam laman resmi Kementerian Keuangan. Dalam laman tersebut tertulis bahwa FLPP adalah langkah intervensi dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan affordability dan accessibility bagi MBR.

    Sekalipun masyarakat yang tergolong MBR memiliki keterbatasan keuangan untuk memiliki rumah, akan tetapi pemerintah mendukung melalui kebijakan finansial FLPP.

    Dalam laman resmi Tapera menyebutkan lima keuntungan yang akan Anda dapatkan bila mengajukan FLPP, antara lain:

    • Maksimal suku bunga sebesar 5%

    • Jangka waktu pelunasan pembiayaan dapat diangsur hingga 20 tahun

    • Nasabah dibebankan down payment (DP) ringan dibandingkan KPR lain

    • Pemerintah memberikan subsidi bantuan DP sebesar Rp 4 juta

    • Nasabah bebas biaya PPn

    • Nasabah bebas premi asuransi

    Program FLPP di Bank Mega Syariah

    Bank Mega Syariah menjadi salah satu dari tujuh bank nasional yang memiliki program FLPP dari BP Tapera.

    Nasabah Bank Mega Syariah (BMS) berkesempatan memiliki hunian murah dan bebas riba. Sebab skema program Flexi Sejahtera atau program FLPP dari BMS menerapkan akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.

    Fitur program FLPP pada produk Flexi Sejahtera, antara lain:

    • Jangka waktu fleksibel hingga 20 tahun

    • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) mulai dari Rp 4 juta

    • Besaran margin setara 5%

    • Biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu

    Sesuai dengan peraturan Menteri PUPR, bagi nasabah Bank Mega Syariah yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta hingga Rp8 juta dapat mengajukan permohonan Flexi Sejahtera.

    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Mega Syariah Call (021) 2985 2222 atau melalui laman resmi Bank Mega Syariah.

    Semoga informasi ini bermanfaat, ya!



    FLPP
    Flexi Home

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah