8 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah
Apakah BI checking berdampak pada satu kartu keluarga? Pertanyaan ini timbul ketika Anda ingin mengajukan pembiayaan atau fasilitas kredit namun ada anggota keluarga yang memiliki riwayat kredit macet.
Sebelum pengajuan pembiayaan kendaraan, pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) atau pembiayaan bisnis, pihak bank akan melakukan beberapa proses verifikasi. Salah satu proses tersebut yaitu memeriksa informasi individual melalui sistem BI checking.
BI checking sering juga disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas sistem keuangan.
Lembaga keuangan atau perusahaan perbankan memanfaatkan SLIK untuk mengetahui informasi kredit calon nasabah. Dengan informasi kredit tersebut akan memengaruhi proses penyediaan dana dan manajemen risiko kredit oleh bank.
Untuk menilai kualitas debitur, OJK mengklasifikasikan debitur ke dalam 5 kategori yang disebut kategori kolektibilitas (KOL).
OJK mengklasifikasikan debitur ke dalam 5 kategori kolektibilitas (KOL), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019:
KOL 1 (Lancar): Pembayaran utang pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.
KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
KOL 3 (Kurang Lancar): Tunggakan pembayaran selama 91-120 hari.
KOL 4 (Diragukan): Tunggakan pembayaran selama 121-180 hari.
KOL 5 (Macet): Tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.
Debitur dengan KOL 1 dan 2 masih berpotensi mendapatkan pembiayaan dari bank. Namun, debitur dengan KOL 3, 4, dan 5 masuk daftar hitam (blacklist) BI checking, sehingga sulit memperoleh kredit.
Sebagai debitur atau nasabah, Anda membutuhkan riwayat data kredit terbaik supaya pengajuan fasilitas pembiayaan perbankan bisa Anda gunakan. Namun, untuk disetujui, pihak bank akan meninjau riwayat kredit debiturnya.
Tujuan peninjauan ini untuk memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diterimanya. Dengan begitu, bank pun akan lebih leluasa untuk percaya memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur.
Kembali ke pertanyaan, apakah BI checking berdampak pada satu kartu keluarga? Jawabannya bisa jadi memengaruhi tapi tergantung dari masing-masing kasus.
Secara umum, riwayat kredit dalam BI checking bersifat individual. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat membuat riwayat kredit seseorang berpengaruh pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK):
Pengajuan Kredit Bersama: Jika pengajuan dilakukan oleh pasangan suami istri atau keluarga dengan harta bersama (tanpa perjanjian pisah harta), riwayat kredit pasangan bisa memengaruhi keputusan bank.
Penjamin (Guarantor): Jika seseorang menjadi penjamin kredit anggota keluarga, maka status BI checking penjamin akan diperhitungkan oleh bank.
Hubungan dengan Pasangan Suami Istri: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta suami dan istri dianggap harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.
Banyak orang bertanya apakah mungkin untuk membersihkan BI checking agar dapat kembali mengakses fasilitas perbankan. Jawabannya adalah ya, bisa, tetapi membutuhkan waktu dan langkah yang benar.
Jika Anda memiliki riwayat kredit buruk, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan BI checking:
Debitur dapat mengajukan permintaan pengecekan informasi kredit pribadi secara online kepada OJK dengan langkah-langkah berikut ini:
Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, untuk debitur perorangan mempersiapkan KTP (WNI) atau paspor (WNA).
Untuk debitur badan usaha mempersiapkan identitas pengurus, NPWP badan usaha, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama dan perubahan anggaran dasar terakhir.
Adapun untuk debitur yang sudah meninggal dunia mempersiapkan identitas ahli waris, dokumen keterangan kematian asli, dan dokumen yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris.
Mengakses situs website https://idebku.ojk.go.id.
Mengklik menu “Pendaftaran” di halam dashboard, lalu mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan, setelah itu klik “Selanjutnya”.
Debitur akan diminta mengisi data registrasi dengan data yang benar dan lengkap, bila sudah klik “Selanjutnya”.
Debitur bisa akan diminta meng-upload seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Bila pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisikan informasi tentang nomor pendaftaran.
Selanjutnya debitur melakukan pengecekan langsung status permohonan di menu “Status Layanan” melalui nomor pendaftaran.
Pihak OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email debitur maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Bagaimana bila data riwayat kredit sudah terlanjur jelek dengan status KOL di antara KOL 3, 4, dan 5?
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan data riwayat kredit tersebut. Berikut ini tips untuk membersihkan data BI checking yang sudah terlanjur jelek:
Segera membayar utang atau cicilan kredit tertunggak sebelum jatuh temponya.
Segera melunasi utang atau cicilan kredit tertunggak agar skor KOL di data SLIK OJK bisa segera berubah.
Dalam kasus tertentu di mana status kolektibilitas Anda belum berubah, Anda dapat membuat surat klarifikasi mengenai perubahan data kredit ke bank yang menerbitkan layanan kredit tersebut.
Baru setelah itu bawa surat tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan kewajiban sebagai debitur agar data yang tertulis dalam SLIK atau BI checking bisa segera berubah.
Itulah informasi mengenai BI Checking yang dapat disampaikan. Pemutihan BI Checking adalah langkah penting untuk memperbaiki catatan kredit dan membuka peluang finansial yang lebih baik di masa depan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menjaga kebiasaan keuangan yang sehat, Anda dapat memastikan riwayat kredit Anda tetap baik dan terpercaya.
Setelah memastikan data riwayat kredit Anda dan pasangan bersih, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan di Bank Mega Syariah.
Salah satunya, KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home.
Produk pembiayaan kepemilikan rumah ini memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Bagikan Berita