Jaringan Kami
M-Syariah
Contact Center
  • Produk

    Individu

    Bisnis

    Simpanan
    Pembiayaan
    Kartu Debit
    Kartu Pembiayaan
    Loyalty & Benefit
    Donasi dan Amal
    Simpanan
    Pembiayaan
  • Digital Banking
    M-Syariah
    Virtual Account
    Cash Management Services
    Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    Bancassurance
    Reksadana
  • Layanan
    BI-RTGS
    SKNBI
    BI FAST
    Bank Garansi
    Transfer Online
    LC & SKBDN
    Safe Deposit Box (SDB)
    Remittance
    ATM
  • Tentang Kami

    Profil Perusahaan

    Profil Manajemen

    Laporan Keuangan Perusahaan

    CSR

    Karir

    Sejarah Perusahaan
    Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    Struktur Organisasi
    Struktur Kepemilikan
    Struktur CT Corp
    Keunggulan BMS
    Penghargaan
    Dewan Komisaris
    Dewan Direksi
    Dewan Pengawas Syariah
    Pejabat Eksekutif
    Sekretaris Perusahaan

    Tata Kelola Perusahaan

    Pelaksanaan Tata Kelola
    Laporan Eksposur Risiko
    Laporan Pengaduan Nasabah
    WhistleBlowing System
    Laporan Tahunan
    Laporan Keberlanjutan
    Laporan Bulanan
    Laporan Triwulanan
    Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan Keuangan Induk
    Laporan Tahunan Entitas Induk
    Kebijakan CSR
    Kegiatan CSR BMS
    Mega Syariah Berbagi
  • Artikel
    Berita
    Edukasi & Tips
  • Promosi
x
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
Penelusuran Cepat
Raih Grand Prize Voucher Haji Plus di Poin Haji Berkah Mega Syariah
Wujudkan Mimpi ke Dubai bersama Syariah Card
Investasi di Deposito Berkah Digital, Dapatkan Extra Berkah dengan Total Benefit Hingga 6% p.a!
Donasi dan Amal
CMS
  • Produk
    • Individu
    • Simpanan
    • Pembiayaan
    • Kartu Debit
    • Kartu Pembiayaan
    • Loyalty & Benefit
    • Donasi dan Amal
    • Bisnis
    • Simpanan
    • Pembiayaan
  • Digital Banking
    • M-Syariah
    • Virtual Account
    • Cash Management System
    • Deposito Online
  • Priority Banking
  • Wealth Management
    • Bancassurance
    • Reksadana
  • Layanan
    • BI-RTGS
    • SKNBI
    • BI FAST
    • Bank Garansi
    • Transfer Online
    • LC & SKBDN
    • Safe Deposit Box (SDB)
    • Remittance
    • ATM
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
    • Sejarah Perusahaan
    • Visi, Misi & Nilai Perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Struktur CT Corp
    • Keunggulan BMS
    • Penghargaan
    • Profil Manajemen
    • Dewan Komisaris
    • Dewan Direksi
    • Dewan Pengawas Syariah
    • Pejabat Eksekutif
    • Sekretaris Perusahaan
    • Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Bulanan
    • Laporan Triwulanan
    • Laporan Keuangan Tahunan
    • Laporan Keuangan Induk
    • Laporan Tahunan Entitas Induk
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Pelaksanaan Tata Kelola
    • Laporan Eksposur Risiko
    • Laporan Pengaduan Nasabah
    • WhistleBlowing System

    • CSR
    • Kebijakan CSR
    • Kegiatan CSR BMS
    • Mega Syariah Berbagi

    • Karir
  • Artikel
    • Berita
    • Edukasi & Tips
  • Promosi
  1. Edukasi & Tips
  2. Pembiayaan
  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>
  • Apakah BI Checking Berdampak pada Satu Kartu Keluarga? 

    8 Januari 2025 | Tim Bank Mega Syariah

    Apakah BI checking berdampak pada satu kartu keluarga? Pertanyaan ini timbul ketika Anda ingin mengajukan pembiayaan atau fasilitas kredit namun ada anggota keluarga yang memiliki riwayat kredit macet.

    Sebelum pengajuan pembiayaan kendaraan, pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) atau pembiayaan bisnis, pihak bank akan melakukan beberapa proses verifikasi. Salah satu proses tersebut yaitu memeriksa informasi individual melalui sistem BI checking.

    Mengenal Skor BI Checking dan Artinya

    BI checking sering juga disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas sistem keuangan.

    Lembaga keuangan atau perusahaan perbankan memanfaatkan SLIK untuk mengetahui informasi kredit calon nasabah. Dengan informasi kredit tersebut akan memengaruhi proses penyediaan dana dan manajemen risiko kredit oleh bank.

    Untuk menilai kualitas debitur, OJK mengklasifikasikan debitur ke dalam 5 kategori yang disebut kategori kolektibilitas (KOL).

    OJK mengklasifikasikan debitur ke dalam 5 kategori kolektibilitas (KOL), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019:

    1. KOL 1 (Lancar): Pembayaran utang pokok dan bunga tepat waktu, tanpa tunggakan.

    2. KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): Pernah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.

    3. KOL 3 (Kurang Lancar): Tunggakan pembayaran selama 91-120 hari.

    4. KOL 4 (Diragukan): Tunggakan pembayaran selama 121-180 hari.

    5. KOL 5 (Macet): Tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari.

    Debitur dengan KOL 1 dan 2 masih berpotensi mendapatkan pembiayaan dari bank. Namun, debitur dengan KOL 3, 4, dan 5 masuk daftar hitam (blacklist) BI checking, sehingga sulit memperoleh kredit.

    Apakah BI Checking Berdampak pada Satu Kartu Keluarga?

    Sebagai debitur atau nasabah, Anda membutuhkan riwayat data kredit terbaik supaya pengajuan fasilitas pembiayaan perbankan bisa Anda gunakan. Namun, untuk disetujui, pihak bank akan meninjau riwayat kredit debiturnya.

    Tujuan peninjauan ini untuk memastikan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar kembali fasilitas pembiayaan yang diterimanya. Dengan begitu, bank pun akan lebih leluasa untuk percaya memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur.

    Kembali ke pertanyaan, apakah BI checking berdampak pada satu kartu keluarga? Jawabannya bisa jadi memengaruhi tapi tergantung dari masing-masing kasus.

    Secara umum, riwayat kredit dalam BI checking bersifat individual. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat membuat riwayat kredit seseorang berpengaruh pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK):

    • Pengajuan Kredit Bersama: Jika pengajuan dilakukan oleh pasangan suami istri atau keluarga dengan harta bersama (tanpa perjanjian pisah harta), riwayat kredit pasangan bisa memengaruhi keputusan bank.

    • Penjamin (Guarantor): Jika seseorang menjadi penjamin kredit anggota keluarga, maka status BI checking penjamin akan diperhitungkan oleh bank.

    • Hubungan dengan Pasangan Suami Istri: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta suami dan istri dianggap harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.

    Bisakah Membersihkan BI Checking?

    Banyak orang bertanya apakah mungkin untuk membersihkan BI checking agar dapat kembali mengakses fasilitas perbankan. Jawabannya adalah ya, bisa, tetapi membutuhkan waktu dan langkah yang benar.

    Jika Anda memiliki riwayat kredit buruk, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan BI checking:

    Cara Cek BI Checking secara Online

    Debitur dapat mengajukan permintaan pengecekan informasi kredit pribadi secara online kepada OJK dengan langkah-langkah berikut ini:

    • Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, untuk debitur perorangan mempersiapkan KTP (WNI) atau paspor (WNA).

    • Untuk debitur badan usaha mempersiapkan identitas pengurus, NPWP badan usaha, NPWP badan usaha, akta pendirian atau anggaran dasar pertama dan perubahan anggaran dasar terakhir.

    • Adapun untuk debitur yang sudah meninggal dunia mempersiapkan identitas ahli waris, dokumen keterangan kematian asli, dan dokumen yang menyatakan hubungan kekeluargaan dengan ahli waris.

    • Mengakses situs website https://idebku.ojk.go.id.

    • Mengklik menu “Pendaftaran” di halam dashboard, lalu mengisi sejumlah informasi yang dibutuhkan, setelah itu klik “Selanjutnya”.

    • Debitur akan diminta mengisi data registrasi dengan data yang benar dan lengkap, bila sudah klik “Selanjutnya”.

    • Debitur bisa akan diminta meng-upload seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan.

    • Bila pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisikan informasi tentang nomor pendaftaran.

    • Selanjutnya debitur melakukan pengecekan langsung status permohonan di menu “Status Layanan” melalui nomor pendaftaran.

    • Pihak OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email debitur maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.

    Cara Membersihkan Data BI Checking

    Bagaimana bila data riwayat kredit sudah terlanjur jelek dengan status KOL di antara KOL 3, 4, dan 5?

    Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan data riwayat kredit tersebut. Berikut ini tips untuk membersihkan data BI checking yang sudah terlanjur jelek:

    • Segera membayar utang atau cicilan kredit tertunggak sebelum jatuh temponya.

    • Segera melunasi utang atau cicilan kredit tertunggak agar skor KOL di data SLIK OJK bisa segera berubah.

    Dalam kasus tertentu di mana status kolektibilitas Anda belum berubah, Anda dapat membuat surat klarifikasi mengenai perubahan data kredit ke bank yang menerbitkan layanan kredit tersebut.

    Baru setelah itu bawa surat tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan kewajiban sebagai debitur agar data yang tertulis dalam SLIK atau BI checking bisa segera berubah.

    Itulah informasi mengenai BI Checking yang dapat disampaikan. Pemutihan BI Checking adalah langkah penting untuk memperbaiki catatan kredit dan membuka peluang finansial yang lebih baik di masa depan.

    Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menjaga kebiasaan keuangan yang sehat, Anda dapat memastikan riwayat kredit Anda tetap baik dan terpercaya.

    Setelah memastikan data riwayat kredit Anda dan pasangan bersih, Anda bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan pembiayaan untuk nasabah bisnis maupun perorangan di Bank Mega Syariah.

    Salah satunya, KPR Syariah melalui program Mega Syariah Flexi Home.

    Produk pembiayaan kepemilikan rumah ini memiliki banyak sekali kelebihan, seperti angsuran yang tetap sampai lunas (untuk akad murabahah), plafon pembiayaan yang tinggi hingga Rp5 miliar dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, serta bebas biaya provisi dan appraisal.

    Semoga informasi ini bermanfaat!


    Pembiayaan Individu
    Pembiayaan Bisnis

    Bagikan Berita

  • Edukasi Menarik Lainnya
  • 10 Rekomendasi Makanan Enak di Turki yang Wajib Anda Coba!
  • Apa Itu IHSG? Kenali Definisi, Istilah dan Perannya Bagi Investor
  • Intermittent Fasting: Definisi, Manfaat, & Prosedur Penerapannya
  • Lihat Semua Artikel >>

    PT Bank Mega Syariah

    Kantor Pusat

    Menara Mega Syariah

    Jl. HR Rasuna Said Kav. 19A, Jakarta 12950

    Telp: (021) 2985 2000 (Hunting)

    Fax: (021) 2985 2100

    E-mail: corporate.affairs@megasyariah.co.id

    Layanan Nasabah

    Mega Syariah Call

    (021) 2985 2222

    customercare@megasyariah.co.id

    Ikuti Sosial Media Kami

    Terdaftar & Diawasi

    Bank Mega Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    *Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar

    Karir | Kebijakan Privasi | Pengaduan & Bantuan

    © PT Bank Mega Syariah